Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS TERHADAP AKTA DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS DI LUAR SENGKETA


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Allah SWT. Menjadikan manusia sebagai khalifah atau pemimpindi  atas  bumi, dan menurunkan al - Qur’an sebagai wahyuyang paling utama kepada nabi  Muh}ammad saw. Agar dijadikan petunjuk /hidayah ( Q.S.al - Baqarah:  1, 97,185),  pedoman hidup (Q.S.al - Ja>s \ iyah   :   20) dan aturan hukum ( Q.S.ar- Ra’d   :   37),  baik aturan antara manusia dengan khaliqnya,  aturan  antara manusia dengan manusia yang lain,maupun manusia dengan lingkungan sekitarnya .  Hukum Islam  merupakan  hu kum Allah. Dan sebagai  hu kum A llah, i a menuntut kepatuhan dari  umatmanusia, khususnya yang beragama Islam untuk  melaksanakannya sebagai  kelanjutan dari kepercayaan dan ke imanannya terhadap  khaliqnya yakni  Allah  SWT.

  Pada kehidupan bermasyarakat terdapat ketentuan hukum Islam yang bermacam - macam, misalnya adalah: hukum perkawinan, ibadah, mu’amalah, jinayah. Dari masing - masing hukum tersebut masih terdapat bagian - bagian  pembahasan tersendiri,  dan di antaranya hukum yang paling dominan adalah  Amir Syarifuddin ,  Hukum Kewarisan Islam ,  Cet. I, hal.  2    hukum waris yang telah diatur secara terperinci dan jelas bagian - bagiannya dalam  al - Qur’an (Q.S. an- Nisa>’: 7, 11, 12, 33 dan 176) yang berbunyi: Artinya : “bagi laki- laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan  karib kerabat, dan bagi perempuan ada hak b agian (pula) dari harta  peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”  Q.S. an- Nisa> ’ ayat  Artinya  :   “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak -anakmu yaitu:  bagian seorang anak laki -laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta  yang ditinggalkan,  jika anak perempuan itu seorang saja  maka ia memperoleh separuh harta……...”  Q.S. an- Nisa> ’ayat  Artinya : “bagi tiap-tiap  harta  peninggalan  dari  harta  yangditinggalkan oleh  ibu-bapak karib kerabat,  Kami jadikan pewaris-pewarisnya.  dan jika  ada orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”   Departemen Agama RI, Al-Qur’an Karim dan Terjemahannya,hal.
  Ibid.
  Ibid, hal. 84    Di   antara aturan - aturan yang mengatur  tentang  hubungan manusia  dengan  sesama manusia, yang telah ditetapkan oleh Allah swt. adalah aturan tentang harta  warisan, yaitu  mengenai  harta dan  kepemilikan yang timbul sebagai akibat dari  suatu kematian seseorang . Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal duniamemerlukan pengaturan tentang siapasaja yang berhak menerimaharta peninggalan tersebut atau sering kita sebut sebagai ahli waris,  berapa jumlah atau bagian - bagian yang akan di dapatkan oleh ahliwarissetelah  terpenuhi biaya pemakaman, pemenuhan wasiat, pembayaran hutang dan lain - lain  yangpernah dimiliki oleh yang meninggal dunia dan bagaimana cara mendapatkan harta peninggalan tersebut .
  Hu kum  kewarisan dalam Islam ,  pada dasarnya berlaku untuk semua  umat  Islam di  dunia. Sungguh   pun demikian, corak suatu  negara dan kehidupan ber masyarakat di  negara atau  di  daerah tersebut ikut pula memberikan pengaruh  atas  hu kum kewarisan itu, pengaru h itu adalah pengaruh terbatas  yang tidak bisa  melampaui garis- garis pokok dari    ketentuan    hu kum    kewarisan    itu,    tapi   pengaruh - pengaruh  tadi  dapat terjadi pada bagian - bagian yang berasal dari ijtihad  para ahli  hu kum sendiri.
  Hu kum waris I slam juga  mengandung  beberapa  ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Salah satu dari ketentuan itu adalah bahwa perbedaan  agamaatau mempunyai agama yang berlainan dapat menjadi penghalang  Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam,hal .    Sajuti Thalib ,  Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet. IV, hal. 1    seseorang   untuk  menerima  harta  warisdari yang meninggal dunia,  atau  memberikan harta waris,  seperti yang terdapat dalam  h }adis\   nabi Muhammad  saw  yang berbunyi: Artinya : “Hadist ini diriwayatkan oleh Abu ‘ Ashom dari Ibnu Juraij dari ibnu  Shihab dari Ali bin Husain dari Umar bin Usman dari Usamah bin Zaid  r.a menerangkan bahwa  Rasulullah  saw bersabda :  Orang I slam tidak  menerima pusaka ( warisan) dar i orang kafir dan orang kafir pun tidak  akan menerima pusak a (warisan) dari orang Islam.”(H.R. Bukhari dan  Muslim)  Namun apabilademikian di  antara orang yang berlainan agama tersebut  mewasiatkan kepada yanglainnya untuk menerima  atau memberikan  hartasetelah  kematiannya, maka wasiat tersebut apabila tidak  lebih dari sepertiga dapat dilaksanakan tanpa memerlukan izin dari para ahli waris. Sebab, perbedaan agama itu hany a lah menghalangi pewarisan dan tidak me nghalangi wasiat.
 Akan tetapi, dengan melihat h }adis \ di atas  maka jelaslah bahwa berlainan  agama ata u tidak sama agama antara pewaris dengan orang yang akan mewarisi  (ahli waris) merupakan penghalang yang menyebabkan tidak adanya hubungan untuk  saling mewarisi.
  Bukh}a>ri, al - ,  Imam Abi Abdillah Muh}ammad bin Isma’il,  Sho}heh al-Bukh}a >ri: bi  H}a>syiyah al-Sandy, IV, hal. 170   Seperti pada penjelasan sebelumnya, yang menerangkan bahwa a turan  tentang warisan telah ditetapkan oleh Allah SWTmelalui firman - Nya yang terdapat dalam Al - Qur’an, pada dasarnya ketentuan tersebut jelas maksud dan arahnya. Dan berbagai hal yang masih memerlukan penjelasan, baik yang bersifat  menegaskan , ataupun yang bersifat, disampaikan Rasululla h saw. melalui h}adis \ nya. Walaupun demikian, penerapannya masih menimbulkan wacana pemikiran dan pembahasan dikalangan para pakar hukum Islam yang kemudian  dirumuskan dalam bentuk ajaran yang bersifat normatif. Aturan tersebut yang kemudian ditulis dan  d iabadikan dalam lembaran kitab fikih serta menjadi pedoman bagi umat  muslim dalam menyelesaikan permasalahan yang berkenaan  dengan warisan.   Bagi umat  I slam  di  Indonesia, aturan Allah te ntang kewarisan telah menjadi hu kum positif yang  telah  dipergunakan dan dijadikan pedoman dalam  Pengadilan Agama dalam memutuskan kasus pembagian maupun persengketaan  berkenaan dengan harta warisan tersebut. Dengan demikian maka umat I slam  yang telah melaksan akan hukum Allah itu dalam menyelesaikan harta warisan, di samping telah melaksan akan ibadat dengan melaksan akan aturan Allah tersebut,  dalam waktu yang sama telah patuh kepada aturan yang telah ditetapkan  negara.
  Dari sini penulis mencoba untuk membahas tentang waris,yang mana ahli  warisnyaingin membagisebagian haknya kepada saudara yang non muslim,  y ang  telah ditetapkan oleh  Pengadilan Agama Surabaya  dalam bentuk akta  pembagian   Amir Syarifuddin ,   Hukum kewarisan Islam,hal .3- 4   harta  warisdiluar sengketa   no.28/Komp/2005/PA. Sby .  Dengan judul: “STUDI  ANALISIS TERHADAP AKTA  DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA TENTANG  PEMBAGIAN HARTA WARIS DI LUAR SENGKETA (Nomor:  28/Komp/2005/PA. Sby).
 B.  Rumusan Masalah Berdasarkan atas latar belakang masalah di   atas maka permasalahan yang  diangkat dalam skripsi ini dapat dirumuskan dalam be ntuk pertanyaan sebagai  berikut : 1.  Bagaimana prosedur  penet apan Pen gadilan Agama Surabaya mengenai pembagian  harta  warisdi luar sengketa? 2.  Apa dasar  hukum hakim dalam menet apkan pembagian  harta  warisjika ahli  waris ingin membagi dengan non muslim? 3.  Bagaimana  analisishukum terhadap penetapan  akta oleh  hakim Pengadilan  Agama Surabaya tersebut ? C.   Tujuan Penelitian  Dengan rumusan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, maka tujuan  penelitian ini adalah sebagai berikut :   1.  Mengetahui prosedur penetapan Pengadilan Agama  mengenai pembagian harta agama di Surabaya .
 2.  Mendeskripsikan dasar  hukum  Hakim  dalam menetapkan pembagian harta  waris.
  3.  Menganalisis konsepsihukum Islam terhadap penetapan akta oleh  hakimdan bagaimana relevansi antara konsep tersebut dengan  kondisi yang terjadi di  masyarakat, khususnya di Surabaya.
 D.  Kegunaan Hasil Penelitian Penelitian  ini di harapkan membawa manfaat secara teoritis maupun secara  praktis.
 1.  Secara teoritis bahwa hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi para mahasiswa sebagai bahan informasi  peneliti yang ingin mengkaji masalah pembagian harta waris lebih lanjut.
 2.  Secara praktis bahwa hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi penerapan  suatu ilmu di lapangan atau di   masyarakat umum serta dapat dijadikan pedoman bagi yang beracara di Pengadilan Agama dalam hal permohonan tentang pembagian harta waris.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi