BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT. Menjadikan
manusia sebagai khalifah atau pemimpindi
atas bumi, dan menurunkan al -
Qur’an sebagai wahyuyang paling utama kepada nabi Muh}ammad saw. Agar dijadikan petunjuk
/hidayah ( Q.S.al - Baqarah: 1, 97,185),
pedoman hidup (Q.S.al - Ja>s \
iyah :
20) dan aturan hukum ( Q.S.ar- Ra’d
: 37), baik aturan antara manusia dengan
khaliqnya, aturan antara manusia dengan manusia yang
lain,maupun manusia dengan lingkungan sekitarnya . Hukum Islam merupakan
hu kum Allah. Dan sebagai hu kum
A llah, i a menuntut kepatuhan dari umatmanusia,
khususnya yang beragama Islam untuk
melaksanakannya sebagai kelanjutan
dari kepercayaan dan ke imanannya terhadap
khaliqnya yakni Allah SWT.
Pada
kehidupan bermasyarakat terdapat ketentuan hukum Islam yang bermacam - macam,
misalnya adalah: hukum perkawinan, ibadah, mu’amalah, jinayah. Dari masing -
masing hukum tersebut masih terdapat bagian - bagian pembahasan tersendiri, dan di antaranya hukum yang paling dominan
adalah Amir Syarifuddin , Hukum Kewarisan Islam , Cet. I, hal.
2 hukum waris yang telah diatur secara
terperinci dan jelas bagian - bagiannya dalam al - Qur’an (Q.S. an- Nisa>’: 7, 11, 12, 33
dan 176) yang berbunyi: Artinya : “bagi laki- laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapak dan karib kerabat,
dan bagi perempuan ada hak b agian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” Q.S. an- Nisa> ’ ayat Artinya
: “Allah mensyari’atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak -anakmu yaitu: bagian seorang anak laki -laki sama dengan bagian
dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan, jika anak perempuan itu
seorang saja maka ia memperoleh separuh
harta……...” Q.S. an- Nisa> ’ayat Artinya : “bagi tiap-tiap harta
peninggalan dari harta
yangditinggalkan oleh ibu-bapak
karib kerabat, Kami jadikan
pewaris-pewarisnya. dan jika ada orang-orang yang kamu telah bersumpah
setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan
segala sesuatu.” Departemen Agama RI,
Al-Qur’an Karim dan Terjemahannya,hal.
Ibid.
Ibid,
hal. 84 Di
antara aturan - aturan yang mengatur
tentang hubungan manusia dengan sesama manusia, yang telah ditetapkan oleh
Allah swt. adalah aturan tentang harta warisan,
yaitu mengenai harta dan
kepemilikan yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian seseorang . Harta yang
ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal duniamemerlukan pengaturan
tentang siapasaja yang berhak menerimaharta peninggalan tersebut atau sering
kita sebut sebagai ahli waris, berapa
jumlah atau bagian - bagian yang akan di dapatkan oleh ahliwarissetelah terpenuhi biaya pemakaman, pemenuhan wasiat,
pembayaran hutang dan lain - lain yangpernah
dimiliki oleh yang meninggal dunia dan bagaimana cara mendapatkan harta
peninggalan tersebut .
Hu
kum kewarisan dalam Islam , pada dasarnya berlaku untuk semua umat Islam
di dunia. Sungguh pun demikian, corak suatu negara dan kehidupan ber masyarakat di negara atau
di daerah tersebut ikut pula
memberikan pengaruh atas hu kum kewarisan itu, pengaru h itu adalah
pengaruh terbatas yang tidak bisa melampaui garis- garis pokok dari ketentuan
hu kum kewarisan itu,
tapi pengaruh - pengaruh tadi
dapat terjadi pada bagian - bagian yang berasal dari ijtihad para ahli
hu kum sendiri.
Hu kum
waris I slam juga mengandung beberapa
ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Salah satu dari ketentuan
itu adalah bahwa perbedaan agamaatau
mempunyai agama yang berlainan dapat menjadi penghalang Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam,hal
. Sajuti Thalib , Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet. IV,
hal. 1 seseorang
untuk menerima harta
warisdari yang meninggal dunia,
atau memberikan harta waris, seperti yang terdapat dalam h }adis\
nabi Muhammad saw yang berbunyi: Artinya : “Hadist ini
diriwayatkan oleh Abu ‘ Ashom dari Ibnu Juraij dari ibnu Shihab dari Ali bin Husain dari Umar bin Usman
dari Usamah bin Zaid r.a menerangkan
bahwa Rasulullah saw bersabda : Orang I slam tidak menerima pusaka ( warisan) dar i orang kafir
dan orang kafir pun tidak akan menerima
pusak a (warisan) dari orang Islam.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Namun apabilademikian di antara
orang yang berlainan agama tersebut mewasiatkan
kepada yanglainnya untuk menerima atau
memberikan hartasetelah kematiannya, maka wasiat tersebut apabila
tidak lebih dari sepertiga dapat dilaksanakan
tanpa memerlukan izin dari para ahli waris. Sebab, perbedaan agama itu hany a
lah menghalangi pewarisan dan tidak me nghalangi wasiat.
Akan tetapi, dengan melihat h }adis \ di
atas maka jelaslah bahwa berlainan agama ata u tidak sama agama antara pewaris
dengan orang yang akan mewarisi (ahli
waris) merupakan penghalang yang menyebabkan tidak adanya hubungan untuk saling mewarisi.
Bukh}a>ri,
al - , Imam Abi Abdillah Muh}ammad bin
Isma’il, Sho}heh al-Bukh}a >ri: bi H}a>syiyah al-Sandy, IV, hal. 170 Seperti pada penjelasan sebelumnya, yang
menerangkan bahwa a turan tentang
warisan telah ditetapkan oleh Allah SWTmelalui firman - Nya yang terdapat dalam
Al - Qur’an, pada dasarnya ketentuan tersebut jelas maksud dan arahnya. Dan
berbagai hal yang masih memerlukan penjelasan, baik yang bersifat menegaskan , ataupun yang bersifat,
disampaikan Rasululla h saw. melalui h}adis \ nya. Walaupun demikian,
penerapannya masih menimbulkan wacana pemikiran dan pembahasan dikalangan para
pakar hukum Islam yang kemudian dirumuskan
dalam bentuk ajaran yang bersifat normatif. Aturan tersebut yang kemudian
ditulis dan d iabadikan dalam lembaran
kitab fikih serta menjadi pedoman bagi umat
muslim dalam menyelesaikan permasalahan yang berkenaan dengan warisan. Bagi
umat I slam di
Indonesia, aturan Allah te ntang kewarisan telah menjadi hu kum positif
yang telah dipergunakan dan dijadikan pedoman dalam Pengadilan Agama dalam memutuskan kasus
pembagian maupun persengketaan berkenaan
dengan harta warisan tersebut. Dengan demikian maka umat I slam yang telah melaksan akan hukum Allah itu dalam
menyelesaikan harta warisan, di samping telah melaksan akan ibadat dengan
melaksan akan aturan Allah tersebut, dalam
waktu yang sama telah patuh kepada aturan yang telah ditetapkan negara.
Dari
sini penulis mencoba untuk membahas tentang waris,yang mana ahli warisnyaingin membagisebagian haknya kepada
saudara yang non muslim, y ang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Surabaya dalam bentuk akta pembagian Amir Syarifuddin , Hukum kewarisan Islam,hal .3- 4 harta
warisdiluar sengketa no.28/Komp/2005/PA.
Sby . Dengan judul: “STUDI ANALISIS TERHADAP AKTA DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS DI LUAR SENGKETA
(Nomor: 28/Komp/2005/PA. Sby).
B.
Rumusan Masalah Berdasarkan atas latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dapat dirumuskan
dalam be ntuk pertanyaan sebagai berikut
: 1. Bagaimana prosedur penet apan Pen gadilan Agama Surabaya
mengenai pembagian harta warisdi luar sengketa? 2. Apa dasar
hukum hakim dalam menet apkan pembagian
harta warisjika ahli waris ingin membagi dengan non muslim? 3. Bagaimana
analisishukum terhadap penetapan
akta oleh hakim Pengadilan Agama Surabaya tersebut ? C. Tujuan Penelitian Dengan rumusan masalah sebagaimana dikemukakan
di atas, maka tujuan penelitian ini
adalah sebagai berikut : 1.
Mengetahui prosedur penetapan Pengadilan Agama mengenai pembagian harta agama di Surabaya .
2.
Mendeskripsikan dasar hukum Hakim
dalam menetapkan pembagian harta waris.
3. Menganalisis konsepsihukum Islam terhadap
penetapan akta oleh hakimdan bagaimana
relevansi antara konsep tersebut dengan
kondisi yang terjadi di masyarakat,
khususnya di Surabaya.
D.
Kegunaan Hasil Penelitian Penelitian
ini di harapkan membawa manfaat secara teoritis maupun secara praktis.
1.
Secara teoritis bahwa hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi para mahasiswa
sebagai bahan informasi peneliti yang
ingin mengkaji masalah pembagian harta waris lebih lanjut.
2.
Secara praktis bahwa hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi
penerapan suatu ilmu di lapangan atau
di masyarakat umum serta dapat
dijadikan pedoman bagi yang beracara di Pengadilan Agama dalam hal permohonan tentang
pembagian harta waris.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi