Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENOLAKANGUGATCERAI AKIBAT CACAT FORMIL DI PENGADILAN AGAMA LAMONGAN (STUDI ANALISIS PUTUSAN NO. 0488/Pdt. G/2007/PA. Lmg.)


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Setiap manusia,baiklaki - laki  maupunperempuan ,apabila sudah menginjak aqil balig}}\serta mampu (lahir maupun bat} in) dan jikamerasa ada  kecocokan diantara keduanya ,  tentu menginginkan hubungannyaterjalindengan  akrab. Hubungan tersebut dianggap sah apabila diikat d engan sebuah ikatan suci  dan kekal yang disebut nikah.   Apabila  mereka  ingin mewujudkan kehidupan rumah tangga yang  sakinah,  mawaddah  dan  rahmah, dan menatakehidupan  keluarga yang harmonis  dan bahagia, maka pernikahan adalah cara yang legal.
 Berdasarkan firman Allah Surat (4)An- Nisa’ ayat21:”Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebag ian kamu telah  bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami - isteri. Dan mereka (isteri isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” Istilah  perkawinan dalam Islam juga dikenal dengan  Ziwa>j yaitu kesepakatan antara seorang laki - laki  dengan perempuan yang mengikatkan diri  dalam hubungan suami isteri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan  ibadah berbakti kepada Allah.

   Abdul Djamali, Hukum Islam, h. 77    Pada dasarnya ketika hubungan pernikahan tersebut akan terjalin tentunya ada  rasa ketertarikan antaralawan  je nis.  Rasa ketertarikan antara lawan  jenis ini disebabkan oleh banyak faktor , yaitu bisa karena kecantikan, karena  hartanya karena sifat dan sikapnya, karena agamanya,  karena nasab atau keturunannya,  tergantung kepada siapa yang mencintai dan siapa yang dicintainya dan juga pada niatnya. Hal ini sesuai dengan hadi s\nabi saw .yang  berbunyi :”Dari   Abu Hurairah  : bahwa  Rasulullahsaw bersabda : ”Dinikahi orang wanita  itu karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikan nya, dan karena agamanya. Maka rebutlah wan ita yang beragama,  niscaya sena ng hatimu”. (HR. Ibn Ma> jah).
  Berdasarkan keterangan di atas, seharusnya per nikah an bukanlah sesuatu hal yang memberatkan ataupun hal yang sangat ditakutkan bagi pasangan  suami isteri ,akan tetapi suatu anugerah atau kenikmatan yang patut disyukuri  karena bukan hanya pihak suami saja ataupun  isteri saja, namun juga keduanya  diberi amanah tanggung jawab yang besar oleh Allah untuk membina keluarga  serta keturunannya agar menjadi sebuah keluarga yang  sakinah,  mawaddah  dan  rahmah, serta dapat menjadi panutan (suri teladan) bagi keluarga yang lain.
  Muhammad Ibnu Yazid al - al-Qazwini, Sunan Ibnu Ma<jah, h. 120      Dengan kata lain, pihak suami benar- benar bukan hanya bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang suami (bertugas sebagai pencari nafkah saja)  namun juga bisa membimbing anak dan isterinya agar menjadi insan yang baik  (isteri yang s }a lehah dan ana k yang s }a leh dan  s}a lehah). Begitu juga pihak  isteri ,bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang isteri dalam arti selain daripada mengurus rumah tangganya dan juga seorang wanita karir,  tidak  ada larangan memperingatkan suami serta mendidik ana knya,ketika dalam keadaan lala i (melakukan tindakan asusila).  Hal  tersebut setara dengan bukunya  Slamet Abidin disebutkan juga mengenai hak dan kewajiban yang dipikul oleh  keduanya (suami dan isteri) terkait dengan tanggung jawabnya.
  Di   samping itu, idealnya setiap pasangan cukup sekali saja menikah.
 Sekali berjalan, hanya maut yang dapat memisahkan. Kenyataannya, makin banyak orang melakukan kawin - cerai. Hari ini menikah, besok bulan madu, lusa  mulai bertengkar, tak lama kemudian bercerai. Ada apa ini  ?Pergeseran peradaban, degradasi moralitas, atau jangan - jangan kita memang sudah tak peduli  dengan sakralitas perkawinan.
 Terkadang hanya karena masalah sepele, meski tak jarang memang ada  masalah esensial yang terasa tepat seperti tak ada jalan keluarnya.Sehingga  ketika mereka berniat untuk mengajukan  gugat cerai untuk orang Islam diajukan  ke Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat tinggal penggugat  ( isteri ). Hal ini   Ibrahim Amini,  Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami -Isteri, h.
  Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih Munakahat 1 , h. 157 –158   sesuai dengan pasal 14 dan 20 PP No. 9 Th. 1975 tentang pelaksanaan UU. No. 1  Tahun 1974.
 Tidak selamanya kasus pengajuan  gugat cerai tersebut bisa diterima di  Pengadilan Agama, ini disebabkan karena adanya beberapa hal yang sekiranya  telah dianggap menyalahi aturan. Seperti halnya kasus Pengajuan  gugat cerai yang tidak diterima oleh Pengadi lan Agama Lamongan  akibat cacat formil.
 Penolakan kasus  gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Lamongan  tersebut  telah sesuai dengan  ketentuan formil ,  karena  hakim  menyatakan bahwa  gugat cerai tersebut cacat formil dengan alasan bahwa  isteri mempunya i dua orang suami.  Akibat dari penolakan tersebut secara tidak langsung hakim menganggap sah kedua perkawinan tersebut. Padahal  hukum  Islam tidak memperbolehkan poliandri, selain itu Undang- undang  No. 1 tahun  1974 pasal 3 ayat (1)  m enyatakan  : “Pada asasn ya dalam suatu perkawinan  seorang pria hanya boleh mempunyai seorang  isteri . Seorang wanita hanya boleh  mempunyai seorang suami”.
 Kasus  tersebut menurut penulis,menarik untuk di jadikan penelitian ,  karena ada kesenjangan antara undang- undang dengan putusan hakim.  Tentunya hakim dalam memutuskan  perkara  tidak  gegabah, pasti ada hal - hal yang mendasarinya atau pertimbangan yang kuat.  Oleh karenaitu penulis   perlu  mengadakan penelitian untuk mengetahui pertimbangan dan   dasar hukum  yang  digunakan hakim Pengadilan Agama  Lamongan dalam memutuskan perkara gugat cerai tersebut .
  B.  Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang di atas muncul beberapa permasalahan yang perlu dirumuskan sebagai berikut : 1.  Apa  pertimbangan  yang digunakan  hakim dalam menolak gugat cerai di Pen gadilan Agama Lamongan ? 2.  Apa dasar hukum yang digunakan dalam penolakan gugat cerai akibat cacat  formil dalam putusan No. 0488/Pdt. G/2007/PA. Lmg. tersebut ? C.   Kajian Pustaka Untuk memastikan apakah masalah ini sudah ada yang membahas atau  belum, pemulis  telah berusaha mencari tahu pembahasan - pembahasan yang terdahulu, penulis menemukan beberapa skripsi antara lain : Pertama,  dalam  skripsi saudari  Uswatun Maulidiyah   yang berjudul " PenolakanpermohonanCerai Talak Karena Masih Berhubungan Biologis" ,  merupakan studi kasus yangmenekankan pada  alasan ketidak sungguhan pemohon dalam mengajukan perkara, sebab selama pemohon mengajukan gugatannya, pemohon masih melakukan hubungan biologis dengan  isteri nya.
 Hal tersebut yang menjadikan dasar hakim menolak permohon an tersebut.
 Kedua, dalam   skripsi saudari Hanik Nurul Arafah yang berjudul   "Studi  Analisis Terhadap Putusan Hakim Tentang Penolakan Gugatan Kompensasi  Materiil Atas Nafkah Batin Tanpa Gugat Cerai  di Pengadilan Agama Gresik",   merupakan studi kasus yang menekankan pada penolakan gugatan kompensasi materiil sebab tidak ditemukannya dasar hukum yang kuat untuk menjadikan rujukan hakim dalam meyelesaikan perkara ini.
 Ketiga,  dalam skripsi saudara Nurhanun Mu'in yang berjudul  "Penolakan  Perkawinan Karena Pemalsuan Akta Cerai Oleh PPN (Studi Kasus Di KUA  Kec. Bandar Kedung Mulyo Jombang Dari Perspektif Undang-Undang No. 1  Tahun1974 Tentang Perkawinan)" , merupakan studi kasus yang menekankan pada penolakan perkawinan sebab  terjadi pemalsuan akta cerai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan berdasarkan pasal 22 Undang- Undang No. 1 Tahun 1974.
 Dari kajian pustaka yang pernah ditemukan,  dalam  kajian ini terdapat  perbedaan dari skripsi - skripsi sebelumnya, sehingga penulis menggunakan judul : "Penolakan  Gugat CeraiAkibat Cacat Formil Di Pengadilan Agama Lamongan  (Studi Analisis Putusan No.0488/Pdt. G/2007/Pa. Lmg.) " .
 Fokus utama bahasan skripsi ini adalah kajian terhadapputusan hakim  tentang penolakan  gugat cerai akibat cacat formil dengan alasan bahwa  isteri mempunyai dua orang suami. Akibat dari penolakan tersebut secara tidak langsung hakim menganggap sah kedua perkawinan tersebut.  Hal ini bertentangan dengan hukum Islam yang melarang poliandri,  Undang- Undang No.
 1 tahun 1974 pasal 3 ayat (1)juga menyatakan bahwa: “Pada asasnya dalam  suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang  isteri . Seorang  wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. Dari keduanya timbullah   kesenjangan antara putusan Pengadilan Agama  Lamongan dengan  undang undang .  Untuk itu perlu adanya penelitian .
 D.  Tujuan Penelitian Sejalan dengan pertanyaan yang terdapat dalam rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui  pertimbangan yang digunakan  hakim dalam menolak gugat cerai di Pengadilan Agama Lamongan.
 2.  Untuk mengetahui  dasar hukum yang digunakan dalam penolakan gugat cerai akibat cacat formil dalam putusan No. 0488/Pdt. G/2007/PA. Lmg.
 E.   Kegunaan Hasil Penelitian Hasil penelitian diharapkan bermanfaat untuk hal - hal sebagai berikut : 1.  Kegunaan Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pemikiran pembaca pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa yang berkecimpung dalam bidang ahwal al Syahsyiyah tentang masalah perkara gugat cerai .
  2.  Kegunaan Praktis Dapat dijadikan  salah satu bahan  acuan yang dapat memberikan informasi mengenai prosedur acara pemeriksaan penolakan   gugat cerai akibat cacat formil dalam putusan No. 0488/Pdt. G/2007/PA. Lmg.
 F.   Definisi Operasional Untuk menghindari kesalahpahaman  dalam memahami judul skripsi ini, perlu kiranya di identifikasi beberapa istilah sebagai berikut : Penolakan   :   Tidak  dapat dikabulkannya  gugat cerai karena dianggap  tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
 Cacat Formil  :   Tidak memenuhi  ketentuan tata tertib beracara yang  telah ditentukan dalam undang- undang.
 Pengadilan Agama  :   Sebuah lembaga negara dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia yang pengaturannya berada di bawah lingkup  Mahkamah Agungdan bertugas di bidang kekuasaan kehakiman h ukum Islam.
 Analisis  :   Suatu usaha untuk menguraikan secara mendalam terhadap obyek yang akan diteliti.
 Jadi yang dimaksud dengan judul tersebut  adalah Studi analisis terhadap putusan Pengadilan Agama yang menyatakan  tidak  dapat dikabulkannya gugat  cerai karena dianggap  tidak  memenuhi ketentuan tata tertib beracara di Pengadilan Agama.
  G.  Metode Penelitian Dalam penyusunan skripsi ini,  diperlukan metode yang dapat digunakan untuk menghimpun dan menganalisis data,  untuk itu diperlukan  metode sebagai berikut : 1.  Data Yang Dikumpulkan Datayang penulis kumpul kan untukmenjawab permasalahan yang ada, yaitu  alasan serta dasar hukum yang dijadikan hakim Pengadilan Agama  Lamongan untuk memutus perkara No.  0488/Pdt.  G/2007/PA.  Lmg.yang meliputi data tentang :  prosedur pengajuan gugat cerai, ketentuan tata tertib bercerai, pertimbangan, dasar hukum hakim Pengadilan Agama Lamongan dan data lain yang terkait dengan bahasan ini.
 2.  Sumber Data Data yang penulis gunakan dalam penelitian ini diperoleh dari sumbersumber sebagai berikut : 1.  Sumber Data Primer : a.  Dokumen putusan Hakim Pengadilan Agama  Lamongan  perkara  No.  0488/Pdt. G/2007/PA. Lmg. terhadap penolakan  gugat cerai .
 b.  Ketua Pengadilan Agama, Anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Lamongan .
 c.  Undang- undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
  d.  Kompilasi Hukum Islam.
 e.  Hasil wawancara dengan nara sumber yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
 2.  Sumber Data Sekunder  berupa buku - buku yang mempunyai relevansi dengan bahasan skripsi ini.
 3.  Teknik Pengumpulan D ata  Dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan beberapa teknik, antara lain : a.  Dokumentasi yaitu suatu metode untuk mencari data mengenai hal - hal  yang berupa benda- benda tertulis seperti : Buku - buku, majalah, dokumen, peraturan - peraturan, notulen  rapat, catatan harian dan sebagainya.
  Metode ini diterapkan untuk Pengumpulan data secara tertulis maupun berkas- berkas yang bersumber dari pencatatan dan pengutipan secara langsung yang ada kaitannya dengan tem a pembahasan penolakan gugat cerai di Pengadilan Agama Lamongan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi