BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Setiap
manusia,baiklaki - laki maupunperempuan
,apabila sudah menginjak aqil balig}}\serta mampu (lahir maupun bat} in) dan
jikamerasa ada kecocokan diantara
keduanya , tentu menginginkan
hubungannyaterjalindengan akrab.
Hubungan tersebut dianggap sah apabila diikat d engan sebuah ikatan suci dan kekal yang disebut nikah. Apabila
mereka ingin mewujudkan kehidupan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah
dan rahmah, dan menatakehidupan keluarga yang harmonis dan bahagia, maka pernikahan adalah cara yang
legal.
Berdasarkan firman Allah Surat (4)An- Nisa’
ayat21:”Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebag ian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai
suami - isteri. Dan mereka (isteri isterimu) telah mengambil dari kamu
perjanjian yang kuat.” Istilah
perkawinan dalam Islam juga dikenal dengan Ziwa>j yaitu kesepakatan antara seorang
laki - laki dengan perempuan yang
mengikatkan diri dalam hubungan suami
isteri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadah berbakti kepada Allah.
Abdul Djamali,
Hukum Islam, h. 77 Pada dasarnya ketika hubungan pernikahan
tersebut akan terjalin tentunya ada rasa
ketertarikan antaralawan je nis. Rasa ketertarikan antara lawan jenis ini disebabkan oleh banyak faktor ,
yaitu bisa karena kecantikan, karena hartanya
karena sifat dan sikapnya, karena agamanya,
karena nasab atau keturunannya,
tergantung kepada siapa yang mencintai dan siapa yang dicintainya dan
juga pada niatnya. Hal ini sesuai dengan hadi s\nabi saw .yang berbunyi :”Dari Abu Hurairah
: bahwa Rasulullahsaw bersabda :
”Dinikahi orang wanita itu karena empat
hal, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikan nya, dan
karena agamanya. Maka rebutlah wan ita yang beragama, niscaya sena ng hatimu”. (HR. Ibn Ma> jah).
Berdasarkan
keterangan di atas, seharusnya per nikah an bukanlah sesuatu hal yang
memberatkan ataupun hal yang sangat ditakutkan bagi pasangan suami isteri ,akan tetapi suatu anugerah atau
kenikmatan yang patut disyukuri karena
bukan hanya pihak suami saja ataupun
isteri saja, namun juga keduanya diberi
amanah tanggung jawab yang besar oleh Allah untuk membina keluarga serta keturunannya agar menjadi sebuah
keluarga yang sakinah, mawaddah
dan rahmah, serta dapat menjadi
panutan (suri teladan) bagi keluarga yang lain.
Muhammad
Ibnu Yazid al - al-Qazwini, Sunan Ibnu Ma<jah, h. 120 Dengan
kata lain, pihak suami benar- benar bukan hanya bisa menjalankan tanggung
jawabnya sebagai seorang suami (bertugas sebagai pencari nafkah saja) namun juga bisa membimbing anak dan isterinya
agar menjadi insan yang baik (isteri
yang s }a lehah dan ana k yang s }a leh dan
s}a lehah). Begitu juga pihak isteri
,bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang isteri dalam arti selain daripada
mengurus rumah tangganya dan juga seorang wanita karir, tidak ada
larangan memperingatkan suami serta mendidik ana knya,ketika dalam keadaan lala
i (melakukan tindakan asusila). Hal tersebut setara dengan bukunya Slamet Abidin disebutkan juga mengenai hak dan
kewajiban yang dipikul oleh keduanya
(suami dan isteri) terkait dengan tanggung jawabnya.
Di samping itu, idealnya setiap pasangan cukup
sekali saja menikah.
Sekali berjalan, hanya maut yang dapat
memisahkan. Kenyataannya, makin banyak orang melakukan kawin - cerai. Hari ini
menikah, besok bulan madu, lusa mulai
bertengkar, tak lama kemudian bercerai. Ada apa ini ?Pergeseran peradaban, degradasi moralitas,
atau jangan - jangan kita memang sudah tak peduli dengan sakralitas perkawinan.
Terkadang hanya karena masalah sepele, meski
tak jarang memang ada masalah esensial
yang terasa tepat seperti tak ada jalan keluarnya.Sehingga ketika mereka berniat untuk mengajukan gugat cerai untuk orang Islam diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat
tinggal penggugat ( isteri ). Hal ini Ibrahim Amini, Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami
-Isteri, h.
Slamet
Abidin, Aminuddin, Fiqih Munakahat 1 , h. 157 –158 sesuai dengan pasal 14 dan 20 PP No. 9 Th.
1975 tentang pelaksanaan UU. No. 1 Tahun
1974.
Tidak selamanya kasus pengajuan gugat cerai tersebut bisa diterima di Pengadilan Agama, ini disebabkan karena adanya
beberapa hal yang sekiranya telah
dianggap menyalahi aturan. Seperti halnya kasus Pengajuan gugat cerai yang tidak diterima oleh Pengadi
lan Agama Lamongan akibat cacat formil.
Penolakan kasus gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Lamongan tersebut
telah sesuai dengan ketentuan
formil , karena hakim menyatakan
bahwa gugat cerai tersebut cacat formil
dengan alasan bahwa isteri mempunya i
dua orang suami. Akibat dari penolakan
tersebut secara tidak langsung hakim menganggap sah kedua perkawinan tersebut.
Padahal hukum Islam tidak memperbolehkan poliandri, selain
itu Undang- undang No. 1 tahun 1974 pasal 3 ayat (1) m enyatakan
: “Pada asasn ya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai
seorang isteri . Seorang wanita hanya
boleh mempunyai seorang suami”.
Kasus
tersebut menurut penulis,menarik untuk di jadikan penelitian , karena ada kesenjangan antara undang- undang
dengan putusan hakim. Tentunya hakim
dalam memutuskan perkara tidak
gegabah, pasti ada hal - hal yang mendasarinya atau pertimbangan yang
kuat. Oleh karenaitu penulis perlu mengadakan penelitian untuk mengetahui
pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan
hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam
memutuskan perkara gugat cerai tersebut .
B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang di
atas muncul beberapa permasalahan yang perlu dirumuskan sebagai berikut : 1. Apa
pertimbangan yang digunakan hakim dalam menolak gugat cerai di Pen
gadilan Agama Lamongan ? 2. Apa dasar
hukum yang digunakan dalam penolakan gugat cerai akibat cacat formil dalam putusan No. 0488/Pdt. G/2007/PA.
Lmg. tersebut ? C. Kajian Pustaka Untuk
memastikan apakah masalah ini sudah ada yang membahas atau belum, pemulis
telah berusaha mencari tahu pembahasan - pembahasan yang terdahulu,
penulis menemukan beberapa skripsi antara lain : Pertama, dalam
skripsi saudari Uswatun
Maulidiyah yang berjudul "
PenolakanpermohonanCerai Talak Karena Masih Berhubungan Biologis" , merupakan studi kasus yangmenekankan pada alasan ketidak sungguhan pemohon dalam mengajukan
perkara, sebab selama pemohon mengajukan gugatannya, pemohon masih melakukan
hubungan biologis dengan isteri nya.
Hal tersebut yang menjadikan dasar hakim
menolak permohon an tersebut.
Kedua, dalam
skripsi saudari Hanik Nurul Arafah yang berjudul "Studi Analisis Terhadap Putusan Hakim Tentang
Penolakan Gugatan Kompensasi Materiil
Atas Nafkah Batin Tanpa Gugat Cerai di
Pengadilan Agama Gresik", merupakan
studi kasus yang menekankan pada penolakan gugatan kompensasi materiil sebab
tidak ditemukannya dasar hukum yang kuat untuk menjadikan rujukan hakim dalam
meyelesaikan perkara ini.
Ketiga,
dalam skripsi saudara Nurhanun Mu'in yang berjudul "Penolakan Perkawinan Karena Pemalsuan Akta Cerai Oleh
PPN (Studi Kasus Di KUA Kec. Bandar
Kedung Mulyo Jombang Dari Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan)" ,
merupakan studi kasus yang menekankan pada penolakan perkawinan sebab terjadi pemalsuan akta cerai yang mengakibatkan
tidak terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan berdasarkan pasal 22 Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974.
Dari kajian pustaka yang pernah
ditemukan, dalam kajian ini terdapat perbedaan dari skripsi - skripsi sebelumnya,
sehingga penulis menggunakan judul : "Penolakan Gugat CeraiAkibat Cacat Formil Di Pengadilan
Agama Lamongan (Studi Analisis Putusan
No.0488/Pdt. G/2007/Pa. Lmg.) " .
Fokus utama bahasan skripsi ini adalah kajian
terhadapputusan hakim tentang
penolakan gugat cerai akibat cacat
formil dengan alasan bahwa isteri mempunyai
dua orang suami. Akibat dari penolakan tersebut secara tidak langsung hakim
menganggap sah kedua perkawinan tersebut.
Hal ini bertentangan dengan hukum Islam yang melarang poliandri, Undang- Undang No.
1 tahun 1974 pasal 3 ayat (1)juga menyatakan
bahwa: “Pada asasnya dalam suatu
perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri . Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
Dari keduanya timbullah kesenjangan
antara putusan Pengadilan Agama Lamongan
dengan undang undang . Untuk itu perlu adanya penelitian .
D.
Tujuan Penelitian Sejalan dengan pertanyaan yang terdapat dalam rumusan
masalah di atas, maka tujuan penelitian sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan hakim dalam menolak gugat cerai di Pengadilan
Agama Lamongan.
2.
Untuk mengetahui dasar hukum yang
digunakan dalam penolakan gugat cerai akibat cacat formil dalam putusan No.
0488/Pdt. G/2007/PA. Lmg.
E.
Kegunaan Hasil Penelitian Hasil penelitian diharapkan bermanfaat untuk
hal - hal sebagai berikut : 1. Kegunaan
Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan
dan menambah wawasan pemikiran pembaca pada umumnya dan khususnya bagi
mahasiswa yang berkecimpung dalam bidang ahwal al Syahsyiyah tentang masalah
perkara gugat cerai .
2. Kegunaan Praktis Dapat dijadikan salah satu bahan acuan yang dapat memberikan informasi
mengenai prosedur acara pemeriksaan penolakan
gugat cerai akibat cacat formil dalam putusan No. 0488/Pdt. G/2007/PA.
Lmg.
F.
Definisi Operasional Untuk menghindari kesalahpahaman dalam memahami judul skripsi ini, perlu
kiranya di identifikasi beberapa istilah sebagai berikut : Penolakan :
Tidak dapat dikabulkannya gugat cerai karena dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cacat Formil
: Tidak memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang telah ditentukan dalam undang- undang.
Pengadilan Agama :
Sebuah lembaga negara dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia
yang pengaturannya berada di bawah lingkup
Mahkamah Agungdan bertugas di bidang kekuasaan kehakiman h ukum Islam.
Analisis
: Suatu usaha untuk menguraikan
secara mendalam terhadap obyek yang akan diteliti.
Jadi yang dimaksud dengan judul tersebut adalah Studi analisis terhadap putusan
Pengadilan Agama yang menyatakan
tidak dapat dikabulkannya gugat cerai karena dianggap tidak
memenuhi ketentuan tata tertib beracara di Pengadilan Agama.
G. Metode Penelitian Dalam penyusunan skripsi
ini, diperlukan metode yang dapat digunakan
untuk menghimpun dan menganalisis data,
untuk itu diperlukan metode
sebagai berikut : 1. Data Yang
Dikumpulkan Datayang penulis kumpul kan untukmenjawab permasalahan yang ada,
yaitu alasan serta dasar hukum yang
dijadikan hakim Pengadilan Agama Lamongan
untuk memutus perkara No. 0488/Pdt. G/2007/PA.
Lmg.yang meliputi data tentang :
prosedur pengajuan gugat cerai, ketentuan tata tertib bercerai,
pertimbangan, dasar hukum hakim Pengadilan Agama Lamongan dan data lain yang
terkait dengan bahasan ini.
2.
Sumber Data Data yang penulis gunakan dalam penelitian ini diperoleh
dari sumbersumber sebagai berikut : 1.
Sumber Data Primer : a. Dokumen
putusan Hakim Pengadilan Agama
Lamongan perkara No.
0488/Pdt. G/2007/PA. Lmg. terhadap penolakan gugat cerai .
b.
Ketua Pengadilan Agama, Anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
Pengadilan Agama Lamongan .
c.
Undang- undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
d. Kompilasi Hukum Islam.
e.
Hasil wawancara dengan nara sumber yang terlibat dalam permasalahan
tersebut.
2.
Sumber Data Sekunder berupa buku
- buku yang mempunyai relevansi dengan bahasan skripsi ini.
3.
Teknik Pengumpulan D ata Dalam
teknik pengumpulan data, penulis menggunakan beberapa teknik, antara lain : a. Dokumentasi yaitu suatu metode untuk mencari
data mengenai hal - hal yang berupa
benda- benda tertulis seperti : Buku - buku, majalah, dokumen, peraturan -
peraturan, notulen rapat, catatan harian
dan sebagainya.
Metode
ini diterapkan untuk Pengumpulan data secara tertulis maupun berkas- berkas
yang bersumber dari pencatatan dan pengutipan secara langsung yang ada
kaitannya dengan tem a pembahasan penolakan gugat cerai di Pengadilan Agama
Lamongan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi