Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTEK OPER SEWA RUMAH TANPA IZIN PEMILIK


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Telah menjadi kodrat bagi manusiasebagai makhluk sosial. Dalam  kehidupannya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari  orang lain. Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia selalu membutuhkan antara  yang satu dengan yang lainnya dalam arti hidup manusia. Merupakan himpunan  atau kesatuan yang hidup bersama dan menimbulkan hubungan timbal balik.
 Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup tersebut manusia perlu bekerja sama  dan saling tolong menolong antara sesama. Sebagaimanaa dalam surat AlMaidah ayat 2 : Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar  Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan  (mengganggu) binatang-binatang h{ad-ya, dan binatang-binatang  qala>-id, dan jangan (pula)mengganggu orang-orang yang  mengunjungi Baitullah sedang merekamencari kurnia dan keridhaan  dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,  maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)  kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari  Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).

 2  Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya  Allah Amat berat siksa-Nya.
  Dari sekian aspek kerja sama dan hubungan timbal balik antar manusia  maka sewa-menyewa termasuk salah satu aspek tersebut. Dalam meningkatkan  kesejahteraan hidup manusia, aspek sewa-menyewa ini sangat penting perannya.
 Mereka selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan primer  maupun kebutuhan sekunder. Oleh sebab itu mereka membutuhkan rumah untuk  bertempat tinggal, membutuhkan binatang untuk kendaraan dan angkutan,  membutuhkan tanah untuk pertanian baiksawah dan tambak serta membutuhkan  peralatan hidup untuk digunakan dalam kebutuhannya.
 Praktek sewa menyewa di tengah-tengah masyarakat banyak sekali likulikunya. Dengan demikian tanpa adanya aturan dan norma-norma yang tepat  maka sudah barang tentu menimbulkan bencana dan kerusakan dalam  masyarakat seperti permasalahan penerapan panjar (uang muka), DP (Down  Payment), atau al-urbundan permasalahan transaksi oper sewa (Badal Khuluw)  tanpa izin pemilik. Tanpa kita sadari (pemilik) di tengah-tengah masyarakat  banyak sekali penyewa nakal seolah-olah memiliki hak atas barang sewaannya  sehingga melakukan transaksi oper sewa rumah kontrakan tanpa izin pemilik  yang terjadi di Kecamatan Gununganyar Surabaya.
  Khadim al Haramainn asy Syarifain,Al Qur’an dan Terjemahnya( Saudi Arabia :  Mujamma’ Al Malik Fahd, 1990), 156-157.
 3  Sebuah fenomena yang cukup menarik, berhasil penyusun temui dari  pengamatan terhadap kegiatan oper sewa rumah kontrakan tanpa izin pemilik di  Kecamatan Gununganyar Surabaya. Pada kasus ini yang unik adalah keberadaan  si penyewa melakukan praktek oper sewarumah kontrakan tanpa izin pemilik.
 Ada pihak yang menganut pandangan bisnis bahwa oper sewa merupakan hak  milik sementara, ada juga yang menganggap praktek tersebut memanfaatkan  kesempatan dalam kesempitan sehingga merugikan salah satu pihak. Hal itu  disebabkan tidak ada bukti, atau surat perjanjian pada waktu pembayaran uang  sewa dari penyewa pertama tentang kejelasan.
  Kebutuhan tempat tinggal yang bertambah membuat harga rumah  meningkat bahkan tidak semua orang bisamembeli. Cara yang terbaik untuk  sementara waktu bagi perantau yang jauh dari rumah seperti mahasiswa dan  karyawan adalah rumah kontrakan. Harga relatif terjangkau dan mempunyai  tetangga dari karakter tetangga berbeda yang tidak bisa ditemui jika tinggal  dikampung halaman sendiri.
 Pencari rumah sewa yang semakin banyak membuat para penyewa  menciptakan strategi untuk mencari untung dengan menerapkan oper sewa tanpa  izin pemilik dengan harga lebih tinggi dari harga pertama ia sewa jika ingin  menyewa. Hal itu dimaksudkan agar pengelola perlu mengontrol rumah yang  disewakan agar tidak ada orang lainyang mempunyai maksud sama. Walaupun   Deh Putri, Wawancara, selaku penyewa kedua Gununganyar, 01 Januari 2013.
 4  sudah membayar dan menyewa, namun belum tentu orang tersebut benar-benar  akan jadi menyewa rumah yang dimaksud. Jika terjadi oper sewa tentu pengelola  rumah kontrakan sudah mendapatkan kerugian karena uang yang disewa tidak  sesuai dengan akad awal. Adapun ketentuan Al-qur’an tentang sewa-menyewa  terdapat dalam surat Az Zukhruf ayat 32 ­­ ( Artinya :Apakah mereka yang membagi-bagirahmat Tuhanmu? Kami telah  menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan  dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian  yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat  mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik  dari apa yang mereka kumpulkan.
  Sementara itu dalam urusan sewa-menyewa Nabi SAW pun telah  mengajurkan kepada para sahabat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh  Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Sa’ad bin Abi Waqash r.a. berkata :  ( Atinya :“Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman  yang tumbuh. Lalu Rasullah saw melarang kami cara itu dan  memerintahkan kami agar membayar dengan uang, emas, atau  perak”.
   Khadim al Haramainn asy Syarifain,Al Qur’an dan Terjemahnya( Saudi Arabia :  Mujamma’ Al Malik Fahd, 1990), 798.
  Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,Jilid XIII, (Bandung : al-Ma’arif, 1996), 18.
 5  Jadi jelaslah, bahwa mengambil manfaatdengan jalan penggantian yang  disebut dengan sewa-menyewa dibolehkan.
  Hal ini pun telah disepakati oleh  seluruh fuqaha’ masa pertama yaitu Imam Syafi’I, dan Imam Malik. Walaupun  sebagian ulama’ ada yang melarangnya yaitu Imam Hanafi.
  Sementara itu didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia  juga mengatur pasal-pasal tentang sewa-menyewa yakni Bab Ketujuh Buku  Ketiga. Pada pasal 1549 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa  semua jenis barang yang bergerak maupun tidak bergerak dapat disewakan.
  Berpijak pada pasal 1559 KUHPer terdapat larangan untuk melakukan  ulang-sewa (over-sewa) tanpa izin pemilik, juga melepaskan sewanya kepada  orang lain sebagaimana bunyi Pasal 1559 BW :  “Si penyewa, jika kepadanya tidak telah diperizinkan, tidak  diperbolehkan mengulang-sewakan barang yang disewanya, maupun melepaskan  sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan  penggantian biaya, rugi dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan setelah  pembatalan itu, tidak diwajibkan mentaati perjanjian ulang-sewa tersebut.”  Dalam bunyi pasal 1559 KUHPer tersebut telah jelas bahwa ”mengulangsewakan” maupun ”melepas-sewakan” barang kepada orang lain tanpa izin  pemilik hal ini tidak diperbolehkan. Adanya perbedaan antara mengulangsewakan dan melepas sewanya kepada orang lain, hal ini mempunyai maksud   Sohari Sahrani, Ru’fah Abdullah,Fikih Muamalah,(Bogor : Ghalia Indonesia, 2011), 169.
  Ibid.,168.
  Subekti,Tjitrosubidio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta : Pradnya Paramita,  2006), 381.
  Ibid.,383.
 6  sebagai berikut : dalam hal mengulang-sewakan, si penyewa bertindak sendiri  sebagai pihak yang menyewakan dalam suatu perjanjian sewa-menyewa kedua  yang telah diadakan olehnya dengan seorang pihak ketiga.
 Sedangkan dalam hal melepaskan sewanya ia mengundurkan diri sebagai  penyewa, sehingga pihak ketiga tersebut berhadapan sendiri dengan pihak yang  menyewakan. Jika si penyewa sampai berbuat apa yang telah dilarang dalam  perjanjian tersebut, maka pihak yang menyewakan dapat meminta pembatalan  perjanjian sewanya dengan disertai pembayaran kerugian. Sedangkan pihak yang  menyewakan, setelah dilakukannya pembatalan itu tidak diwajibkan mentaati  perjanjian ulang-sewa dengan orang ketiga tersebut.
 Akan tetapi perbuatan oper sewa barang kepada orang lain tanpa izin dari  pemilik barang maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Misal seseorang menyewa  rumah yang dalam akad perjanjian sewa-menyewa rumah tersebut tidak  diperjanjikan untuk diulang-sewakan kepadaorang lain, namun secara diam-diam  tanpa persetujuan dari pemilik barang (rumah tersebut) si penyewa menyewakan  rumah yang disewanya itu kepada orang lain. Dengan demikian, perbuatanperbuatan dari si penyewa rumah  tersebut telah melakukan bentuk  penyimpangan dalam pasal 1559 BW.
 Berdasarkan kegelisahan terhadap permasalahan oper sewa rumah  kontrakan tanpa izin pemilik tersebut, maka penyusun sangat tertarik untuk  7  meneliti pandangan hukum Islam dan hukumpositif terhadap kasus oper sewa  rumah kontrakan tanpa izin pemilik di Kecamatan Surabaya.
 B.  Identifikasi dan Batasan Masalah  1.  Identifikasi Masalah  Dari paparan Latar Belakang Masalah tersebut diatas kajian ini dapat di  Identifikasikan sebagai berikut :  a.  Tinjauan hukum, baik hukum positif dan hukum Islam, jika rumah  kontrakan yang masih dalam masa sewadi oper sewakan kepada penyewa  lain oleh penyewa pertama tanpa izin pemilik.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi