Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN PAKET FULL SERVICE BLACKBERRY PT.XL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang  Islam merupakan agama yang bertujuan menghantarkan manusia kepada  kesejahteraan dunia dan kesejahteraan akhirat, lahir juga batin, maka Islam telah  mengatur sedemikian rupa tentang perilaku kehidupan manusia agar tidak  terlepas dari pola hidup yang Islami, dimana telah termaktub di dalam Al-Qur’an  dan As-Sunnah.
Dalam masalah muamalah, manusia berhubungan antara yang satu  dengan yang lain saling berinteraksi maupun dalam lapangan ekonomi sosial  kemasyarakatan yang tidak lepas dari aturan-aturan agama Islam yang telah  diatur di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Islam dirancang sebagai rahmat untuk seluruh umat, untuk menjadikan  kehidupan lebih sejahtera dan lebih bernilai, tidak miskin dan tidak menderita.

 Allah telah menentukan rezeki yang tak terkira bagi para hamba-Nya yang benarbenar mau bekerja dan tetap berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup seharihari, baik berupa materi maupun non materi. Sebagaimana firman Allah surat AlMaidah ayat 6:   Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik ,(Jakarta:Gema Insani Press,Cet  I,2001), 12.
 ( Artinya: ”Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak  membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,  supaya kamu bersyukur..
 Maka dari itu sebagai muslim yang baik adalah mereka yang  memperhatikan dunia dan akhirat secara seimbang. Bukanlah muslim yang baik  jika hanya mementingkan urusan akhirat tanpa memperhatikan urusan dunianya,  ataupun sebaliknya mementingkan urusan dunia tetapi tanpa mementingkan  urusan akhirat.
 Dalam dunia usaha, Islam telah memberikan prinsip-prinsip dan etika  sebagai acuan, referensi, dan merupakan kerangka bekerja untuk hidup  bermuamalah, khususnya di bidang perekonomian. Al-Qur’an dan As-Sunnah juga  mengisyaratkan bahwa manusia diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk  menjalankan kegiatan ekonominya dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu  diperlukan kerjasama untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup agar manusia  senantiasa saling tolong-menolong antar sesamanya, sebagaimana dijelaskan  dalam Al-Qur’an Departement Agama RI,Al-Qur’an dan Terjemahannya,(Surabaya:Mahkota,1990), 159.
 Ibid,12.    3  Artinya: ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah  amat berat siksa-Nya”. (Al-Maidah : 2)  Maka dari ayat tesebut dapat disimpulkan bahwa Islam tidak pernah  membatasi segala bentuk perikatan antar sesama manusia selama hal yang  dilakukan tidaklah melanggar dari koridor maupun ketentuan syariah. Dan prinsip  keadilan dan kesejajaran antar sesama manusia wajib diperhatikan dengan  sungguh-sungguh.
Perdagangan maupun perniagaan dalam Islam tidaklah terlepas dari  unsur nilai-nilai moral yang Islami, sehingga dalam menjalankan transaksi  perdagangan memiliki acuan untuk bermuamalah berdasarkan prinsip dan etika  dalam ekonomi Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an: ِ ﻃﺎ َ ﺒْﻟﺎ ِ ْ ﻢُ ﻜَ ْ ـﻴ َ ـﺑ ْ ﻢُ ﻜَﻟا َ ( Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu  membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang  kepadamu.(An-Nisa’: 29).
 Manusia sebagai makhluk sosial yang saling berinteraksi satu sama lain  juga mempunyai banyak kebutuhan. Kebutuhan tersebut digolongkan menjadi 3  golongan yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier.
 Departement Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya,(Surabaya:Mahkota,1990), 157.
 Ibid, 122.    4  Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia semakin hari semakin  bervariasi. Barang yang semula bukanlah menjadi kebutuhan utama menjadi  semakin terasa penting seperti Televisi, komputer, maupun telepon genggam.
Hal tersebut bersifat sekunder bagimanusia. Seperti uraian diatas  bertitik tolak kepada sesuatu yang dapat menghilangkan kesempitan manusia,  meringankan beban yang menyulitkan mereka,dan memudahkan jalan-jalan untuk  muamalahdan mubadalah(tukar-menukar) bagi mereka.
 Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat terlepas dari kebutuhannya  berkomunikasi dengan sesamanya. Dengan kata lain, untuk bertahan hidup, selalu  timbul suatu kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia yang lain.
 Jadi,  ketika membicarakan kebutuhan manusia untuk berinteraksi dengan manusia  yang lain, manusia juga tidak dapat kontak sosial dan komunikasi.
Pesatnya pembangunan di segala bidang mendorong meningkatnya  mobilitas gerak manusia yang cepat dan dinamis sehingga meminta penyampaian  informasi yang serba cepat dan dinamis pula.
Atas kebutuhan berinteraksi tersebut, berbagai macam teknologi  komunikasipun dikembangkan, maka telepon pun menjadi alat komunikasi yang  sering digunakan untuk melakukan interaksi secara tidak langsung. Kebutuhan ini   Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam :(Ilmu Ushul Fiqh ,(Jakarta:Rajawali,Cet.3,  1993), 337.
 Soerjono Soekanto, Sosiologi : Suatu Pengantar,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,Cet.23,1996), 124.
5  maka telepon pun berinovasi dalam rupatelepon genggam yang dapat dibawa  kemanapun oleh si pengguna.
Adanya kebutuhan atas telepon selular membuat jaringan  telekomunikasipun diadakan oleh para pelaku usaha penyedia jasa  telekomunikasi. Perusahaan dalam bidang telekomunikasi yang sering muncul  sampai saat ini adalah mulai dari Telkomsel, Indosat, Xl Axiata dan lain  sebagainya.
 Dengan semakin banyaknya pelaku usaha penyelenggara jaringan  komunikasi membuat semakin ketat persaingan usaha antar penyelenggara atau  operator komunikasi tersebut. Banyaknya pelaku usaha dalam bidang ini  mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen terhadap jasa  telekomunikasi yang diinginkan akan terpenuhi dan semakin lebarnya kebebasan  konsumen memilih berbagai jenis kualitas pelayanan jasa yang diinginkan oleh  konsumen.
Akan tetapi disisi lain, fenomena seperti ini dapat mengakibatkan  kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang sehingga posisi  konsumen berada pada kondisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek atifitas  untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui berbagai  promosi, cara penjualan serta penetapan perjanjian standar yang merugikan. Salah  satu faktor utamanya adalah kurangnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya   http://id.m.wikipedia.org/jaringan_telepon_di_Indonesia, Diakses 15 Desember 2012  6  masih rendah. Terlebih banyaknya para pelaku usaha yang banyak menggunakan  prinsip ekonomi, yaitu bagaimana mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin  dengan modal seminimal mungkin. Prinsip yang seperti ini sangat potensial  merugikan kepentingan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
 Kondisi konsumen di Indonesia secaraumum masih rentan terhadap  pelanggaran-pelanggaran hak dan selalu berada di posisi yang dirugikan. Karena  konsumen perlu dilindungi kedudukanya yang tidak seimbang dengan para pelaku  usaha. Seringkali konsumen tidak berdaya menghadapi posisi yang lebih kuat dari  pelaku usaha.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi