Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KOMPARASI TENTANG ZAKAT HARTA MILIK ANAK KECIL DAN ORANG GILA MENURUT PERSPEKTIF ABU HANIFAH DAN ASY-SYAFI’I


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Zakat adalah salah satu rukun yang bercorak sosial ekonomi dari lima  rukun Islam,  sebab zakat mempunyai kedudukan yang penting, karena ia  mempunyai fungsi ganda yaitu sebagi ibadah mahd}ah fardiyyah(individual)  kepada Allah untuk mengharmoniskan hubungan vertikal kepada Allah, dan  sebagai ibadah  mu’amalah ijtima>’iyah(sosial) untuk menjaga hubungan  horizontal sesama manusia.
 Karena zakat merupakan ibadah yang mengandung dua dimensi, yaitu  dimensi hablun minallahdan dimensi hablun minannas. Ada beberapa tujuan  yang ingin dicapai oleh Islam dibalik kewajiban zakat antara lain : mengangkat  derajat fakir miskin, membantu pemecahan masalah yang dihadapi mustahiq  lainnya, menghilangkan sifat kikir,  membersihkan sifat dengki dan iri  (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.

 Tidak dapat diragukan lagi, bahwa zakat merupakan salah satu komponen  rukun Islam , suatu farduyang harus kita laksanakan. Di dalam al-Qur’an banyak   Yusuf al-Qard}awi, Hukum Zakat, Alih bahasa Salman Harun dkk., h. 3   Abdurrahman Qodir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, h. 65   Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, h. 12-13   ayat yang memerintahkan dan menganjurkan memberi zakat .
 Sebagaimana  firman Allah SWT Artinya: “Dirikanlah s}alat dan tunaikanlah zakat”  Dan hadis| Nabi SAW Artinya: “Islam mempunyai lima sendi (rukun), yaitu syahadatain, yakni  mengakui bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, mendirikan solat,  menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa di bulan ramadan.
Baik dalam al-Qur’an maupun sunnah rasul, shalat dan zakat ditempatkan  seiring dan sejalan. Shalat dijadikan sebagai pilar bagi tegaknya agama dan begitu  pula kedudukan zakat sebagai media untuk membersihkan harta dan jiwa mereka.
Hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara keduanya.
Sesungguhnya keislaman seseorang tidak sempurna tanpa keduanya.
Karena shalat sebagai tiang Islam dan zakat sebagai jembatan Islam.
 An-Nawawi  berpendapat bahwa dengan mengeluarkan zakat merupakan bukti bahwa orang  tersebut benar-benar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
 Hal ini juga  sesuai dengan apa yang diungkapkan Abdullah ibn Mas’ud: “Kamu sekalian telah   Hasbi ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, h. 31   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h. 990   Muslim : 1 :45 no 16-20   Yusuf al-Qard}awi, Konsep Islam Dalam Mengentaskan Kemiskinan, Alih Bahasa Umar  Fannany, h. 107   Jalaluddin as-Suyuti, Syarah an-Nasa’i, Juz V, h. 7   diperintahkan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, karena itu barang siapa  tidak menunaikan zakat, maka ia tidak berguna shalatnya”.
 Sebagaimana firman  Allah SWT :  Artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan s}alat dan menunaikan zakat, maka  (mereka itu) adalah saudara-sadaramu”.
 Ditinjau dari ayat maupun hadis| di atas, sudah jelas bahwa dalil-dalil  tersebut sudah memberikan ketentuan hukum yang sangat eksplisit akan wajibnya  mengeluarkan zakat pada harta mereka dengan persyaratan-persyaratan yang telah  ditentukan.
Ulama berbeda pendapat tentang zakat kekayaan anak kecil dan orang  gila. Perbedaan pendapat ini dikarenakan tidak ada dalil al-Qur’an maupun hadis|  yang memberikan keterangan yang jelas. Namun para ulama hanya memberikan  penafsiran tentang syarat sahnya zakat, yang antara lain: merdeka, muslim,  kepemilikan harta yang penuh, mencapai nisab dan haulnya.
 Sedangkan ulama’ berbeda pendapat perihal persyaratan zakat bagi anak  yang belum baligh dan orang yang tidak berakal,. Karena ada juga orang-orang  yang diperselisihkan tentang kewajibannya mengeluarkan zakat, antara lain :   Dikutip oleh Yusuf al-Qard}awi dari kitab Tafsir At-Tabari, Juz XIV, h. 153. lihat Yusuf alQard}awi, Konsep Islam, h. 107   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h. 279   Wahbah az-Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Maz|hab, Alih bahasa Agus Efendi dan  Bahruddin Fannany, h. 98   1.  anak kecil  2.  orang gila  3.  hamba (budak belian)  4.  orang yang di dalam z|immah (perlindungan)  5.  orang yang kurang milik (orang yang telah menghutangkan hartanya kepada  orang atau seperti orang yang banyak hutang).
 Pendapat para ulama tentang syarat sahnya zakat di atas tidak menutup  kemungkinan terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Hal ini disebabkan karena  perbedaan logika dan metode istinbatpara ulama’ dalam memahami suatu dalil,  yang berimplikasi pada perbedaan ketetapan hukum terhadap suatu masalah.
Perbedaan-perbedaan pemahaman hukum seperti itu banyak dijumpai dalam  konteks hukum klasik (salaf) dan konteks hukum dewasa ini.
Perbedaan pandangan hukum terhadap wajib tidaknya zakat terhadap harta  kekayaan anak kecil dan orang gila ini disebabkan karena perbedaan pendapat  tentang ketentuan baligh dan berakal sebagai syarat wajib zakat, yang keduanya  dipandang sebagai syarat wajib oleh imam Abu Hanifah. Dengan demikian, zakat  tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak  termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah, seperti shalat  dan puasa. Sedangkan jumhur ulama dan asy-Syafi’i berpendapat bahwa baligh  dan berakal bukan merupakan syarat wajib zakat. Oleh karena itu, zakat wajib   Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, h. 20-21   dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila. Dan zakat tersebut dikeluarkan  oleh walinya.
 Zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia terutama  Islam, zakat banyak hikmah baikyang berhubungan dengan manusia dan  Tuhannya maupun hubungan sosial kemasyarakatan, antara :  1.  Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa, menumbuhkan akhlak  mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, dan  mengikis sifat bakhil (kikir).
2.  Menolong, membina, dan membangun kaum yang lemah untuk memenuhi  kebutuhan pokok hidupnya, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibankewajiban terhadap Allah SWT.
 Sebagaimana diketahui Abu Hanifah dijantung, pusat ibu kota, yaitu di  Bagdad yang penuh dengan ilmu dan ulama’, penelitian, dan debat. Bagdad  adalah ibu kota Iraq. Iraq pada waktu itu adalah lingkungan ilmu dan Islam yang  paling kuat, wajar bila Bagdad dikuasai oleh metode akalatau maz|hab ahli ra’yu.
Sementara Madinah dan sekitarnya dikuasai oleh maz|hab ahli hadis| dan naql.
 Metode aql(rasio) atau maz|hab ahli ra’yu adalah metode yang  menambahi penerimaan nas} dan pemuliaannya dengan penggunaan pikiran.
Penyimpulan hukum dan ijtihad dalam menafsiri nas}, karena menurut Imam Abu  Hanifah, jika dalam al-Qur’an tidak terdapat hukum yang terjadi maka yang boleh   Ibid., h. 100   Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat, h. 11   Ahmad Syurbashi, Biografi Empat Imam Maz|hab, h. 32-33   dijadikan sandaran hukum lagi hanya hadis|yang mutawattir saja. Kalau tidak ada  hadis| yang mutawattir, langsung pindah pada pendapat imam mujtahid.
Meskipun tuduhan yang pernah dibuat olehkalangan sarjana diHijaz bahwa Abu  Hanifah tidak memperdulikan hadis|, ternyata tanpa dasar, karena Abu Hanifah  diketahui mempunyai koleksi hadis|, secara umum diakui bahwa maz|hab Hanafi  menempuh metode pemahaman hukum yang rasionalistik.
 Asy Syafi’i tampil di tengah-tengah antara mereka yang berkedudukan di  Hijaz dan di Iraq, ia pernah berguru kepada imam Malik dan kepada al-Syaibani,  penganut mazhab Hanafi. Asy Syafi’i memberi perumusan sistematik dan tegas  bahwa sunnah yang harus dipegang bukanlah setiap bentuk sunnah, tapi hanya  yang berasal langsung dari nabi dan selanjutnya adalah penyaringan mana yang  benar-benar dari nabi dan mana yang dibuat atau palsu. Dalam bidang kajian  ilmiah hadis|, Asy Syafi’i berperan sebagai peletak dasar penelitian ilmiah  terhadap hadis|.
Asy Syafi’i berguru dari aneka aliran dan corak, ada yang menaruh  perhatian pada hadist, ada yang menaruh perhatian pada akal. Hal ini telah  meluaskan pengetahuannya, karena ini semua memberinya kesempatan untuk  mengkompromikan antara naql (hadist) dan aql (rasio),  sehingga Asy Syafi’i  dianggap paling moderat di antara imammazhab yang lain, karena metode  istinbat hukumnya proporsional antara nas dan ra’yu.
 Imam Syafi’i, Ar-Risalah, terj. Ahmadie Thoha, h. 15   Ahmad Syurbashi, Biografi Empat Imam Maz|hab, h. 219-220   Berawal dari perbedaan istinbathukum Abu Hanifah dan Asy Syafi’i  inilah maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang istinbathukum  kedua tokoh tersebut sehingga berbeda pendapat tentang zakat harta milik anak  kecil dan orang gila.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi