BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Zakat adalah salah satu rukun yang bercorak
sosial ekonomi dari lima rukun Islam, sebab zakat mempunyai kedudukan yang penting,
karena ia mempunyai fungsi ganda yaitu
sebagi ibadah mahd}ah fardiyyah(individual) kepada Allah untuk mengharmoniskan hubungan
vertikal kepada Allah, dan sebagai
ibadah mu’amalah ijtima>’iyah(sosial)
untuk menjaga hubungan horizontal sesama
manusia.
Karena zakat merupakan ibadah yang mengandung
dua dimensi, yaitu dimensi hablun
minallahdan dimensi hablun minannas. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Islam dibalik
kewajiban zakat antara lain : mengangkat derajat fakir miskin, membantu pemecahan
masalah yang dihadapi mustahiq lainnya,
menghilangkan sifat kikir, membersihkan
sifat dengki dan iri (kecemburuan
sosial) dari hati orang-orang miskin.
Tidak dapat diragukan lagi, bahwa zakat
merupakan salah satu komponen rukun
Islam , suatu farduyang harus kita laksanakan. Di dalam al-Qur’an banyak Yusuf al-Qard}awi, Hukum Zakat, Alih bahasa
Salman Harun dkk., h. 3 Abdurrahman
Qodir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, h. 65 Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan
Wakaf, h. 12-13 ayat yang memerintahkan
dan menganjurkan memberi zakat .
Sebagaimana firman Allah SWT Artinya: “Dirikanlah s}alat
dan tunaikanlah zakat” Dan hadis| Nabi
SAW Artinya: “Islam mempunyai lima sendi (rukun), yaitu syahadatain, yakni mengakui bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah,
mendirikan solat, menunaikan zakat,
melaksanakan haji dan puasa di bulan ramadan.
Baik dalam al-Qur’an maupun
sunnah rasul, shalat dan zakat ditempatkan seiring dan sejalan. Shalat dijadikan sebagai
pilar bagi tegaknya agama dan begitu pula
kedudukan zakat sebagai media untuk membersihkan harta dan jiwa mereka.
Hal ini menunjukkan betapa
eratnya hubungan antara keduanya.
Sesungguhnya keislaman seseorang
tidak sempurna tanpa keduanya.
Karena shalat sebagai tiang Islam
dan zakat sebagai jembatan Islam.
An-Nawawi berpendapat bahwa dengan mengeluarkan zakat
merupakan bukti bahwa orang tersebut
benar-benar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Hal ini juga sesuai dengan apa yang diungkapkan Abdullah
ibn Mas’ud: “Kamu sekalian telah Hasbi
ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, h. 31 Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h. 990 Muslim
: 1 :45 no 16-20 Yusuf al-Qard}awi,
Konsep Islam Dalam Mengentaskan Kemiskinan, Alih Bahasa Umar Fannany, h. 107 Jalaluddin as-Suyuti, Syarah an-Nasa’i, Juz
V, h. 7 diperintahkan mendirikan shalat
dan menunaikan zakat, karena itu barang siapa tidak menunaikan zakat, maka ia tidak berguna
shalatnya”.
Sebagaimana firman Allah SWT : Artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan
s}alat dan menunaikan zakat, maka (mereka
itu) adalah saudara-sadaramu”.
Ditinjau dari ayat maupun hadis| di atas,
sudah jelas bahwa dalil-dalil tersebut
sudah memberikan ketentuan hukum yang sangat eksplisit akan wajibnya mengeluarkan zakat pada harta mereka dengan
persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Ulama berbeda pendapat tentang
zakat kekayaan anak kecil dan orang gila.
Perbedaan pendapat ini dikarenakan tidak ada dalil al-Qur’an maupun hadis| yang memberikan keterangan yang jelas. Namun
para ulama hanya memberikan penafsiran
tentang syarat sahnya zakat, yang antara lain: merdeka, muslim, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nisab
dan haulnya.
Sedangkan ulama’ berbeda pendapat perihal
persyaratan zakat bagi anak yang belum
baligh dan orang yang tidak berakal,. Karena ada juga orang-orang yang diperselisihkan tentang kewajibannya
mengeluarkan zakat, antara lain : Dikutip
oleh Yusuf al-Qard}awi dari kitab Tafsir At-Tabari, Juz XIV, h. 153. lihat
Yusuf alQard}awi, Konsep Islam, h. 107 Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h. 279 Wahbah
az-Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Maz|hab, Alih bahasa Agus Efendi dan Bahruddin Fannany, h. 98 1.
anak kecil 2. orang gila 3.
hamba (budak belian) 4. orang yang di dalam z|immah (perlindungan) 5.
orang yang kurang milik (orang yang telah menghutangkan hartanya kepada orang atau seperti orang yang banyak hutang).
Pendapat para ulama tentang syarat sahnya
zakat di atas tidak menutup kemungkinan
terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Hal ini disebabkan karena perbedaan logika dan metode istinbatpara
ulama’ dalam memahami suatu dalil, yang
berimplikasi pada perbedaan ketetapan hukum terhadap suatu masalah.
Perbedaan-perbedaan pemahaman
hukum seperti itu banyak dijumpai dalam konteks
hukum klasik (salaf) dan konteks hukum dewasa ini.
Perbedaan pandangan hukum
terhadap wajib tidaknya zakat terhadap harta kekayaan anak kecil dan orang gila ini
disebabkan karena perbedaan pendapat tentang
ketentuan baligh dan berakal sebagai syarat wajib zakat, yang keduanya dipandang sebagai syarat wajib oleh imam Abu
Hanifah. Dengan demikian, zakat tidak
wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib
mengerjakan ibadah, seperti shalat dan
puasa. Sedangkan jumhur ulama dan asy-Syafi’i berpendapat bahwa baligh dan berakal bukan merupakan syarat wajib
zakat. Oleh karena itu, zakat wajib Hasbi
Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, h. 20-21 dikeluarkan
dari harta anak kecil dan orang gila. Dan zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya.
Zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan
umat manusia terutama Islam, zakat
banyak hikmah baikyang berhubungan dengan manusia dan Tuhannya maupun hubungan sosial
kemasyarakatan, antara : 1. Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan
jiwa, menumbuhkan akhlak mulia, menjadi
murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, dan mengikis sifat bakhil (kikir).
2. Menolong, membina, dan membangun kaum yang
lemah untuk memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibankewajiban terhadap Allah
SWT.
Sebagaimana diketahui Abu Hanifah dijantung,
pusat ibu kota, yaitu di Bagdad yang
penuh dengan ilmu dan ulama’, penelitian, dan debat. Bagdad adalah ibu kota Iraq. Iraq pada waktu itu
adalah lingkungan ilmu dan Islam yang paling
kuat, wajar bila Bagdad dikuasai oleh metode akalatau maz|hab ahli ra’yu.
Sementara Madinah dan sekitarnya
dikuasai oleh maz|hab ahli hadis| dan naql.
Metode aql(rasio) atau maz|hab ahli ra’yu
adalah metode yang menambahi penerimaan
nas} dan pemuliaannya dengan penggunaan pikiran.
Penyimpulan hukum dan ijtihad
dalam menafsiri nas}, karena menurut Imam Abu Hanifah, jika dalam al-Qur’an tidak terdapat
hukum yang terjadi maka yang boleh Ibid.,
h. 100 Elsi Kartika Sari, Pengantar
Hukum Zakat, h. 11 Ahmad Syurbashi,
Biografi Empat Imam Maz|hab, h. 32-33 dijadikan
sandaran hukum lagi hanya hadis|yang mutawattir saja. Kalau tidak ada hadis| yang mutawattir, langsung pindah pada
pendapat imam mujtahid.
Meskipun tuduhan yang pernah
dibuat olehkalangan sarjana diHijaz bahwa Abu Hanifah tidak memperdulikan hadis|, ternyata
tanpa dasar, karena Abu Hanifah diketahui
mempunyai koleksi hadis|, secara umum diakui bahwa maz|hab Hanafi menempuh metode pemahaman hukum yang
rasionalistik.
Asy Syafi’i tampil di tengah-tengah antara
mereka yang berkedudukan di Hijaz dan di
Iraq, ia pernah berguru kepada imam Malik dan kepada al-Syaibani, penganut mazhab Hanafi. Asy Syafi’i memberi
perumusan sistematik dan tegas bahwa
sunnah yang harus dipegang bukanlah setiap bentuk sunnah, tapi hanya yang berasal langsung dari nabi dan
selanjutnya adalah penyaringan mana yang benar-benar dari nabi dan mana yang dibuat
atau palsu. Dalam bidang kajian ilmiah
hadis|, Asy Syafi’i berperan sebagai peletak dasar penelitian ilmiah terhadap hadis|.
Asy Syafi’i berguru dari aneka
aliran dan corak, ada yang menaruh perhatian
pada hadist, ada yang menaruh perhatian pada akal. Hal ini telah meluaskan pengetahuannya, karena ini semua
memberinya kesempatan untuk mengkompromikan
antara naql (hadist) dan aql (rasio), sehingga
Asy Syafi’i dianggap paling moderat di
antara imammazhab yang lain, karena metode istinbat hukumnya proporsional antara nas dan
ra’yu.
Imam Syafi’i, Ar-Risalah, terj. Ahmadie Thoha,
h. 15 Ahmad Syurbashi, Biografi Empat
Imam Maz|hab, h. 219-220 Berawal dari
perbedaan istinbathukum Abu Hanifah dan Asy Syafi’i inilah maka penulis tertarik untuk meneliti
lebih lanjut tentang istinbathukum kedua
tokoh tersebut sehingga berbeda pendapat tentang zakat harta milik anak kecil dan orang gila.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi