BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah agama yang diturunkan sebagai
rahmat alam semesta, agama yang
membimbing umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan keberuntungan di negeri akhirat. Di samping
itu, Islam juga mengajarkan kepada pemeluknya
untuk hidup sesuai tuntunan bagi tata hidup dan kehidupan, baik yang berkenaan dengan hablum minallahmaupun
hablum minannas.
Islam sebagai agama, memuat ajaran yang
bersifat universal dan komprehensif.
Universal artinya bersifat umum, dan komprehensif artinya mencakup seluruh bidang kehidupan. Sistem
muamalah dalam Islam meliputi berbagai
aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hukum atau hak (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan.
Lembaga keuangan diadakan dalam
rangka untuk mewadahi aktivitas konsumsi,
simpanan dan investasi. Konsumsi adalah kegiatan yang berkaitan dengan masalah pribadi, sedang simpanan dan
investasi adalah kegiatan seseorang yang
berkaitan dengan lembaga keuangan. Kegiatan ekonomi berkembang cepat seiring dengan perkembangan
peradaban manusia. Seseorang tidak akan
mungkin memenuhi seluruh kebutuhannya tanpa ada hasil kerja orang H. Nukthoh Arfawie & Korde, Zakat dan
Infaq Profesi, h. 1 lain. Oleh karena
itu diperlukan pertukaran barang atau jasa antara orang yang satu dengan yang lain agar masing-masing
kebutuhannya dapat dipenuhi.
Dalam Islam tidak ada pembatasan untuk
memiliki harta dan tidak ada larangan
untuk mencari karunia Allah sebanyak-banyaknya, asal jelas penyalurannya dan pemanfatannya sebagaimana
firman Allah : َ ﺓﺮ
: 198 ( Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”(Q.S. Al-Baqarah:
198).
Ayat diatas menegaskan secara langsung atau
tidak, Allah memerintahkan hamba-hambaNya
untuk menjadi orang yang berada (kaya). Sebab bagaimana mungkin diperintahkan mengeluarkan zakat tanpa
harta, bagaimana mungkin membangun
masjid, sekolah, rumah shalatdan sarana-sarana lainnya tanpa ada dana yang diperlukan dalam jumlah yang amat
besar.
Sesuai sunnatullah bahwa manusia
selain sebagai makhluk individu juga mempunyai
dimensi makhluk sosial yang berarti harus hidup dengan individu lainnya, seperti saling bekerja sama dan
memberi bantuan kepada orang lain.
Dalam Islam hal ini sangat
dianjurkan sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 : Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, h.
5 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, h. 48 Artinya: “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.”(Q.S.
Al-Ma>idah: 2).
Di antara jenis kerjasama dan tolong menolong
yang telah membudaya di kalangan
masyarakat adalah pinjam-meminjam dan hutang-piutang. Bentuk kerjasama ini banyak melalui lembaga keuangan
seperti Bank, BPR, BMT^ dan sebagainya.
Kerjasama dalam ekonomi sangat banyak manfaatnya karena akan mendatangkan kemaslahatan, kesejahteraan dan
kebahagiaan.
Untuk melaksanakan prinsip
at-ta’a>wun, yaitu adanya kerjasama dan saling tolong-menolong antar anggota
masyarakat, maka perbankan Islam mengembangkan
teknik-teknik finansial baik dalam rangka penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang berdasarkan pada
prinsip-prinsip syari’ah.
Salah satu prinsip syari’ah yang
diterapkan dalam perbankan syari’ah di Indonesia
adalah syi>rkah. Prinsip ini diaplikasikanuntuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan
dana untuk membiayai proyek tersebut.
Setelah proyek itu selesai, nasabah
mengembalikan dana tersebut bersama bagi
hasil yang telah disepakati untuk bank.
Secara teknis,
syi>rkahmerupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan Ibid, h.
157 kontribusi dana dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Salah satu bentuk kerjasama dalam perbankan
syariah adalah kredit sindikasi. Kredit
sindikasi merupakan bentuk kerjasama dalam hal pembiayaan atau pendanaan terhadap suatu objek tertentu.
Lebih spesifiknya, kredit sindikasi merupakan
pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan untuk satu objek pembiayaan tertentu. Jadi
dalam kredit sindikasi ini pihak yang memberikan
pembiayaan lebih dari satu lembaga keuangan, sedangkan pihak yang diberi pembiayaan hanya satu lembaga atau
perorangan .
Dalam konteks perbankan syariah,
sistem kerjasama yang berjalan pada kredit
sindikasi adalah prinsip syi>rkah. Yaitu jenis investasi syariah yang dikeluarkan oleh Bank Syariah dalam bentuk dan
dengan akad syi>rkah.
Bank Muamalat, sebagai pencetus
kegiatan ekonomi berbasis syariah semakin
berkembang dan merambah hampir di semua sektor usaha. Misalnya, asuransi, perhotelan, pegadaian, reksadana,
dan pasar modal. Sebagai bank pelopor
yang berprinsip syariah, Bank Muamalat memiliki banyak produk perbankan, salah satunya adalah pembiayaan
sindikasi.
Di satu sisi pembiayaan sindikasi
ini sangat dibutuhkan oleh debitor untuk melancarkan usahanya. Namun di sisi lain,
pembiayaan ini dapat diperoleh oleh seorang
debitur dari beberapa lembaga keuangan, salah satunya Bank Muamalat Syafe’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke
Praktek, h. 94 Sutan Remi Sjahdeini,
Kredit Sindikasi Proses, Teknik Pemberian, dan Aspek Hukumnyai, h. 2 Indonesia
Tbk. Dalam hal ini tentunya lembaga keuangan mempunyai risiko yang sangat besar apabila bank tersebut memberikan
kredit yang sangat besar (over limit)pada
debitor sehingga dalam pemberian kredit bank yang memberikan kredit perlu melakukan sindikasi . Dalam
pemberian kredit sindikasi apabila terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan atau terjadi kredit macet pada usaha debitor maka bank perlu melakukan sindikasidengan bank
lain sebagai upaya penaggulangan beban
resiko yang ditanggung bank yang memberikan kredit kepada debitur
.
Sekalipun pada kredit
sindikasiterdapat lebih dari satu pemberi kredit atau kreditor sebagai peserta sindikasi, namun
masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung
jawab untuk menyediakan bagian jumlah dana (Founds) yang menjadi
komitmennya. Dengan kata lain, masing-masing peserta tidak bertanggung jawab tidak dipenuhinya komitmen
peserta yang lain. Dengan begitu,
apabila ada salah satu peserta yang gagal menyediakan dana yang diperlukan oleh sindikasi (misalnya karena
peserta yang bersangkutan dinyatakan pailit
oleh pengadilan ketika dana tersebut harus ditarik oleh debitor), maka para anggota yang lain tidak berkewajiban untuk
menyediakan dana yang tidak dapat disediakan
oleh yang pailit itu. Parapeserta dalam kredit sindikasi tidak bertanggung jawab renteng (Tanggung Renteng).
Para peserta tidak menjamin peserta yang
lain jika terjadi sesuatu . Dalam
pelaksanaannya apakah kredit Ibid. h.
25 Ibid. h. 18 sindikasi yang dilakukan oleh bank Muamalat
itu menggunakan sistem yang sama dengan
cara tanggung renteng ataudengan menggunakan sistem syi>rkahdalam pelaksanaannya.
Hal inilah yang menjadi daya
tarik bagi penulis untuk mengadakan penelitian
tentang pelaksanaan pembiayaan sindikasi, Dengan latar belakang tersebut maka perlu diadakan penelitian dengan
topik: ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Ketentuan Pembiayaan Kredit Sindikasi Di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk." B.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut agar permasalahan dalam pembahasan ini lebih praktis maka penulis
merumuskannya dalam bentuk pertanyaan
sebagai berikut : 1. Bagaimana ketentuan pembiayaan kredit
sindikasi di PT. Bank Muamalat Indonesia
Tbk.? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Ketentuan pembiayaan kredit sindikasi di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.?
C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah dilakukan di seputar masalah yangditeliti pembahasan tentang kredit sindikasi pernah ditulis oleh Tutik Asmah
pada tahun 2007 dengan judul “Perspektif
Hukum Islam Terhadap Kredit Sindikasi (Studi tentang UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 Pasal 11)”. Skripsi
ini membahas hukum suatu gabungan
pembiayaan, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang perbankan dan hukum Islam.
Sedangkan skripsi penulis yang
berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Ketentuan Pembiayaan KreditSindikasi Di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.”ini membahas pelaksanaan kredit
sindikasi dalam pengaplikasiannya
ditinjau dari sudut pandang hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian Setelah mengetahui rumusan masalah yang
dibahas di atas, maka tujuan dari
penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui secara jelas bagaimana
ketentuan pembiayaan kredit sindikasi
yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
2. Untuk mengetahui bagaimana tinjuan hukum
Islam terhadap ketentuan pembiayaan
kredit sindikasi olehPT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Kegunaan hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberi manfaat yang berguna dalam dua
aspek berikut : 1. Teoritis a.
Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi, khususnya pembiayaan di suatu lembaga keuangan
Islam.
b. Dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman
dan bahan pertimbangan bagi penelitian
selanjutnya yang berkaitan dengan pembiayaan di suatu lembaga keuangan Islam.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi