Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KETENTUAN PEMBIAYAAN KREDIT SINDIKASI DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk.


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam adalah agama yang diturunkan sebagai rahmat alam semesta, agama  yang membimbing umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan  keberuntungan di negeri akhirat. Di samping itu, Islam juga mengajarkan kepada  pemeluknya untuk hidup sesuai tuntunan bagi tata hidup dan kehidupan, baik  yang berkenaan dengan hablum minallahmaupun hablum minannas.
 Islam sebagai agama, memuat ajaran yang bersifat universal dan  komprehensif. Universal artinya bersifat umum, dan komprehensif artinya  mencakup seluruh bidang kehidupan. Sistem muamalah dalam Islam meliputi  berbagai aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hukum atau hak (the right)  sampai kepada urusan lembaga keuangan.

Lembaga keuangan diadakan dalam rangka untuk mewadahi aktivitas  konsumsi, simpanan dan investasi. Konsumsi adalah kegiatan yang berkaitan  dengan masalah pribadi, sedang simpanan dan investasi adalah kegiatan  seseorang yang berkaitan dengan lembaga keuangan. Kegiatan ekonomi  berkembang cepat seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Seseorang  tidak akan mungkin memenuhi seluruh kebutuhannya tanpa ada hasil kerja orang   H. Nukthoh Arfawie & Korde, Zakat dan Infaq Profesi, h. 1   lain. Oleh karena itu diperlukan pertukaran barang atau jasa antara orang yang  satu dengan yang lain agar masing-masing kebutuhannya dapat dipenuhi.
 Dalam Islam tidak ada pembatasan untuk memiliki harta dan tidak ada  larangan untuk mencari karunia Allah sebanyak-banyaknya, asal jelas  penyalurannya dan pemanfatannya sebagaimana firman Allah :  َ ﺓﺮ : 198 ( Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil  perniagaan) dari Tuhanmu.”(Q.S. Al-Baqarah: 198).
 Ayat diatas menegaskan secara langsung atau tidak, Allah memerintahkan  hamba-hambaNya untuk menjadi orang yang berada (kaya). Sebab bagaimana  mungkin diperintahkan mengeluarkan zakat tanpa harta, bagaimana mungkin  membangun masjid, sekolah, rumah shalatdan sarana-sarana lainnya tanpa ada  dana yang diperlukan dalam jumlah yang amat besar.
Sesuai sunnatullah bahwa manusia selain sebagai makhluk individu juga  mempunyai dimensi makhluk sosial yang berarti harus hidup dengan individu  lainnya, seperti saling bekerja sama dan memberi bantuan kepada orang lain.
Dalam Islam hal ini sangat dianjurkan sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an  surat Al-Maidah ayat 2 :  Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 5   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 48   Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran.”(Q.S. Al-Ma>idah: 2).
 Di antara jenis kerjasama dan tolong menolong yang telah membudaya di  kalangan masyarakat adalah pinjam-meminjam dan hutang-piutang. Bentuk  kerjasama ini banyak melalui lembaga keuangan seperti Bank, BPR, BMT^ dan  sebagainya. Kerjasama dalam ekonomi sangat banyak manfaatnya karena akan  mendatangkan kemaslahatan, kesejahteraan dan kebahagiaan.
Untuk melaksanakan prinsip at-ta’a>wun, yaitu adanya kerjasama dan  saling tolong-menolong antar anggota masyarakat, maka perbankan Islam  mengembangkan teknik-teknik finansial baik dalam rangka penghimpunan dana  maupun penyaluran dana yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah.
Salah satu prinsip syari’ah yang diterapkan dalam perbankan syari’ah di  Indonesia adalah syi>rkah. Prinsip ini diaplikasikanuntuk pembiayaan proyek  dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek  tersebut. Setelah proyek itu selesai,  nasabah mengembalikan dana tersebut  bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
Secara teknis, syi>rkahmerupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak  atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan   Ibid, h. 157   kontribusi dana dengan kesepakatan  bahwa keuntungan dan risiko akan  ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
 Salah satu bentuk kerjasama dalam perbankan syariah adalah kredit  sindikasi. Kredit sindikasi merupakan bentuk kerjasama dalam hal pembiayaan  atau pendanaan terhadap suatu objek tertentu. Lebih spesifiknya, kredit sindikasi  merupakan pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan  untuk satu objek pembiayaan tertentu. Jadi dalam kredit sindikasi ini pihak yang  memberikan pembiayaan lebih dari satu lembaga keuangan, sedangkan pihak  yang diberi pembiayaan hanya satu lembaga atau perorangan  .
Dalam konteks perbankan syariah, sistem kerjasama yang berjalan pada  kredit sindikasi adalah prinsip syi>rkah. Yaitu jenis investasi syariah yang  dikeluarkan oleh Bank Syariah dalam bentuk dan dengan akad syi>rkah.
Bank Muamalat, sebagai pencetus kegiatan ekonomi berbasis syariah  semakin berkembang dan merambah hampir di semua sektor usaha. Misalnya,  asuransi, perhotelan, pegadaian, reksadana, dan pasar modal. Sebagai bank  pelopor yang berprinsip syariah, Bank Muamalat memiliki banyak produk  perbankan, salah satunya adalah pembiayaan sindikasi.
Di satu sisi pembiayaan sindikasi ini sangat dibutuhkan oleh debitor untuk  melancarkan usahanya. Namun di sisi lain, pembiayaan ini dapat diperoleh oleh  seorang debitur dari beberapa lembaga keuangan, salah satunya Bank Muamalat   Syafe’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, h. 94   Sutan Remi Sjahdeini, Kredit Sindikasi Proses, Teknik Pemberian, dan Aspek Hukumnyai,  h. 2   Indonesia Tbk. Dalam hal ini tentunya lembaga keuangan mempunyai risiko yang  sangat besar apabila bank tersebut memberikan kredit yang sangat besar (over  limit)pada debitor sehingga dalam pemberian kredit bank yang memberikan  kredit perlu melakukan sindikasi . Dalam pemberian kredit sindikasi apabila  terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau terjadi kredit macet pada usaha debitor  maka bank perlu melakukan sindikasidengan bank lain sebagai upaya  penaggulangan beban resiko yang ditanggung bank yang memberikan kredit  kepada debitur  .
Sekalipun pada kredit sindikasiterdapat lebih dari satu pemberi kredit atau  kreditor sebagai peserta sindikasi, namun masing-masing peserta sindikasi hanya  bertanggung jawab untuk menyediakan bagian jumlah dana (Founds)  yang  menjadi komitmennya. Dengan kata lain, masing-masing peserta tidak  bertanggung jawab tidak dipenuhinya komitmen peserta yang lain. Dengan  begitu, apabila ada salah satu peserta yang gagal menyediakan dana yang  diperlukan oleh sindikasi (misalnya karena peserta yang bersangkutan dinyatakan  pailit oleh pengadilan ketika dana tersebut harus ditarik oleh debitor), maka para  anggota yang lain tidak berkewajiban untuk menyediakan dana yang tidak dapat  disediakan oleh yang pailit itu. Parapeserta dalam kredit sindikasi tidak  bertanggung jawab renteng (Tanggung Renteng). Para peserta tidak menjamin  peserta yang lain jika terjadi sesuatu  . Dalam pelaksanaannya apakah kredit   Ibid. h. 25   Ibid. h. 18   sindikasi yang dilakukan oleh bank Muamalat itu menggunakan sistem yang sama  dengan cara tanggung renteng ataudengan menggunakan sistem syi>rkahdalam  pelaksanaannya.
Hal inilah yang menjadi daya tarik bagi penulis untuk mengadakan  penelitian tentang pelaksanaan pembiayaan sindikasi, Dengan latar belakang  tersebut maka perlu diadakan penelitian dengan topik: ”Tinjauan Hukum Islam  Terhadap Ketentuan Pembiayaan Kredit Sindikasi Di PT. Bank Muamalat  Indonesia Tbk."  B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang masalah tersebut agar permasalahan dalam  pembahasan ini lebih praktis maka penulis merumuskannya dalam bentuk  pertanyaan sebagai berikut :  1.  Bagaimana ketentuan pembiayaan kredit sindikasi di PT. Bank Muamalat  Indonesia Tbk.?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Ketentuan pembiayaan kredit  sindikasi di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah dilakukan di seputar masalah yangditeliti pembahasan tentang kredit   sindikasi pernah ditulis oleh Tutik Asmah pada tahun 2007 dengan judul  “Perspektif Hukum Islam Terhadap Kredit Sindikasi (Studi tentang UU  Perbankan No. 7 Tahun 1992 Pasal 11)”. Skripsi ini membahas hukum suatu  gabungan pembiayaan, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang perbankan  dan hukum Islam.
Sedangkan skripsi penulis yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam  Terhadap Ketentuan Pembiayaan KreditSindikasi Di PT. Bank Muamalat  Indonesia Tbk.”ini membahas pelaksanaan kredit sindikasi dalam  pengaplikasiannya ditinjau dari sudut pandang hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian  Setelah mengetahui rumusan masalah yang dibahas di atas, maka tujuan  dari penelitian ini adalah :  1.  Untuk mengetahui secara jelas bagaimana ketentuan pembiayaan kredit  sindikasi yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
2.  Untuk mengetahui bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap ketentuan  pembiayaan kredit sindikasi olehPT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Kegunaan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat yang  berguna dalam dua aspek berikut :  1.  Teoritis   a.  Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi,  khususnya pembiayaan di suatu lembaga keuangan Islam.
b.  Dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman dan bahan pertimbangan bagi  penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan pembiayaan di suatu  lembaga keuangan Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi