Senin, 18 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PUTUSAN BAWASLU PERIHAL SENGKETA VERIFIKASI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILU


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Pemilihan  Umum  yang  bisa  disebut  juga  dengan  “Political  Market”  adalah merupakan pasar politik tempat individu atau masyarakat berinteraksi  untuk  melakukan  kontrak  sosial  (perjanjian  masyarakat)  antara  peserta  pemilihan umum (partai politik) dengan pemilih  (rakyat) yang memiliki hak  pilih setelah terlebih dahulu melakukan aktifitas politik.
 Pemilu  membawa  pengaruh  besar  terhadap  sistem  politik  atau  Negara.  Melalui  pemilu  masyarakat  berkesempatan  berpartisipai  dengan  memunculkan  para  calon  pemimpin  dan  penyaringan  calon-calon  tersebut.
Pada  hakikatnya  pemilu  dinegara  manapun  mempunyai  esensi  yang  sama.
Pemilu,  berarti  rakyat  melakukan kegiatan memilih orang  atau  sekelompok  orang  menjadi  pemimpin  rakyat  atau  pemimpin  Negara.  Pemimpin  yang  dipilih itu akan menjalankan kehendak rakyat yang memilihnya.

 Menjelang  Pemilu  Legislative  2014 partai  politik  di  haruskan  mendaftarkan diri ke KPU pusat agar bisa lolos dan menjadi peserta pemilu  pada  pemilihan  umum  mendatang  dan  hal  tersebut  dilakukan  dengan  baik   Janedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, (Jakarta: Konstitusi Press,  2012),   Titik Triwulan Tutik,  Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD  1945, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 332.
1   oleh partai politik yang ada di indonesia. Sesuai dengan peraturan KPU No.
tahun  2012 bahwa  pendaftaran  sebagai  peserta  pemilu  dilakukan  pada  tanggal  9 Agustus  sampai  7 september  2012 yang  diikuti  oleh  46 partai  politik yang ada di Indonesia.
Proses  tahapan  dalam  Komisi  Pemilihan  Umum  untuk  menyeleksi  calon peserta pemilu  2014adalah dengan melakukan tahap pendaftaran yang  sudah dilakukan oleh seluruh partai,  akan tetapi hanya 34partai politik yang  lolos  dalam  tahap  selanjutnya  dengan  memenuhi  syarat  pendaftaran  mengumpulkan  minimal  17 dokumen wajib.  Kemudian tahapan  selanjutnya  adalah verifikasi administrasi.
Proses verifikasi administrasi tidak hanya dilakukan pada persyaratan  dokumen  saja  akan  tetapi  pada  keanggotaan  partai  politik.  Dalam  proses  verifikasi  administrasi  hanya  16 partai  yang  dinyatakan  lolos  oleh  Komisi  Pemilihan  Umum sehingga  dapat  menjalani  proses  verifikasi  faktual.  Akan  tetapi  atas  keputusan  Dewan  Kehormatan  Penyelenggara  Pemilihan  Umum  verifikasi  faktual  tidak  hanya  dilakukan  oleh  16 partai  politik  yang  telah  lolos  sebelumnya  namun  bisa  diikuti  18 partai  politik  yang  tidak  lolos  verifikasi administrasi.
Tahapan  selanjutnya  adalah  verifikasi  faktual  yaitu  dengan  menghitung  jumlah  pengurus  anggota  partai  politik,  setelah  semua   persyaratan dan tahapan untuk semua calon peserta pemilu yaitu para partai  politik  dilakukan,  maka  pihak  Komisi  Pemilihan  Umum  sebagai  penyelenggara  pemilihan  umum  menetapkan  dan  mengumumkan  daftar  partai politik yang telah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2014. Adapun  penetapan  itu  dituangkan  dalam  keputusan  KPU  No.  05/Kpts/KPU/Tahun  2013tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2014.
Melalui  keputusan  Komisi  Pemilihan  Umum  tersebut  banyak  partai  politik  yang  tidak  lolos  dalam  verifikasi.  Dari  46 partai  politik  yang  mendaftar hanya  10 partai dinyatakan  lolos  verifikasi yaitu:  Partai  Amanat  Nasional,  Partai  Demokrasi  Indonesia  Perjuangan,  Partai  Demokrat,  Partai  Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya,  Partai Hati Nurani Rakyat,  Partai  Keadilan  Sejahtera,  Partai  Kebangkitan  Bangsa,  Partai  Nasional  Demokrat,  Partai Persatuan Pembangunan.
Atas  keputusan  KPU  tersebut  banyak  partai  politik  yang  merasa  keberatan  dan  mengajukan  keberatannya  kepada  Badan  Pengawas  Pemilu  sehingga hal tersebut menimbulkan sengketa politik antara KPU dengan para  calon  peserta  pemilu.  Sebagai  bagian  dari  lembaga  penyelenggara  pemilu  Badan  Pengawas  Pemilu  selain  mempunyai  wewenang  menerima  laporan  dugaan  pelanggaran  terhadap  pelaksanaan  pemilu  juga  mempunyai  wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
 Undang-Undang  No.  8 tahun  2012 pasal  257 menjelaskan  bahwa  “sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan  penyelenggara pemilu  sebagai akibat  dikeluarkannya  keputusan  KPU, KPU  Provinsi  dan  KPU  Kabupaten/Kota”.
 Sengketa  pemilu  yang  terjadi  antara  partai  politik  dan  KPU  ini,  membuat  Bawaslu  menggelar  sidang  Ajudikasi  setelah  tahap  mediasi  yang  dilakukan  tidak  menemukan  benang  merah.
Dalam Proses ajudikasi, seorang hakim mencari bukti-bukti dan menerapkan  hukum,  baik  terhadap  bukti-bukti  yang  ditemukan  maupun  terhadap  persoalan-persoalan  yang  dibentuk  melalui  proses  gugatan  para  pihak.
 Sidang ajudikasi di Bawaslu merupakan sidang penyelesaian sengketa antara  partai  politik  dengan  KPU.  Partai  politik  tersebut  merasa  keberatan  dan  dirugikan atas keputusan KPU.
Bawaslu menggelar sidang ajudikasi  yang  mana Sidang ini diwarnai  oleh  adu  argumentasi,  adu  saksi  dan  adu  data.  Sidang  ajudikasi  ini  merupakan sidang penyelesaian sengketa yang bersifat non litigasi, dan saat  ini  mulai digunakan sebagai alternative bagi mereka yang terlibat sengketa.
  Lembaran Negara Republik Indonesia No.  117Tahun 2012Tentang Undang-undang No.   Tahun 2012Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD  Girindro Pringgodigdo, Arbitrase di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia,  1995),   Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika,  2012),    Undang-undang  No  8 tahun  2012 memang  memberikan  kewenangan  pada  Bawaslu dalam menangani permasalahan sengketa ini.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi