BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Demokrasi adalah bentuk pemerintahan atas asas
kerakyatan dan merupakan sebuah sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politicayang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan
prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negaratersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenanganuntuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR untuk Indonesia) yang memilikikewenangan
menjalankan kekuasaan Pius A Partanto,
M. Dahlan Al Barry,Kamus Ilmiah Populer.h.
Titik Triwulan Tutik,Pokok-Pokok Hukum Tata
Negara,h.
Umaruddin Masdar,Membaca Pikiran Gus Dur dan
Amin Rais Tentang Demokrasi,h. 1-3 legislatif
dan juga memiliki fungsi yang lain seperti halnya fungsi pengawasan.
Di bawah sistem ini, keputusan
legislatifdibuat oleh masyarakat atau oleh wakil rakyat yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya
(konstituen).
Untuk memenuhi kesempurnaan Negara dalam
menjalankan pemerintahan dalam upaya
pelayanan masyarakat dan penegakan supremasi hukum sangat diperlukan aparatur pemerintahan,
dalam hal ini penulis lebih akan membahas
tentang pejabat Negarayang dipertanggungjawabkan dalam menjalankan pemerintahan. Sehingga tidak serta
merta dalam pengangkatan dan penunjukan
seorang pejabat publik. Mekanisme pengangkatan pejabat publik telah diatur dalam ketentuan
Perundang-undangan pada masing-masing lembaga Negara berupa Fit and Proper Testyang
diamanatkan kepada DPR RI yang merupakan
amanat Undang-undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD.
Namun pada tataran realitas di dalam undang-undang tidak terdapat mekanisme Fit and
Proper Testsecara detail yang seyogyanya
akan menjadikan pedoman dalam pelaksanaan Fit and Proper Test.
Fungsi pengawasan disini tertuang dalam Konsideran UU RI No. 28 Tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih, yang sebagaimana pengawasan bermaksud pada wewenang anggota legislatif untuk mengawal demokrasi
dalam penentuan kebijakan atas pembentukan dan atau pemilihan pejabat publik demi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Umaruddin Masdar,Membaca Pikiran Gus Dur dan
Amin Rais Tentang Demokrasi,h.29- Ketentuan
UU No. 22 Tahun 2003 Tentang SUSDUK dalam mengamanatkan mekanisme fit and proper testtertuang dalam pasal 26
ayat 2 yang berbunyi : “Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata
Tertib DPR”.
Pasal 154 huruf (c) Kep. DPR RI No. 08/DPR
RI/I/2005.2006 Pemahaman umum mengenai
uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) belakangan ini semakin menjadi tuntutan.
Sehingga Euforiauntuk menerapkan Fit and
Proper Testdalam seleksi dan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memenuhi suatu posisi
teratas (top) baru dalam lembaga
pemerintahan, atas dasar itulah anggota DPR melalui komisi yang terkait untuk melakukan Fit and Proper
Testkepada calon pejabat publik di Indonesia,
dan tentunya sangat diharapkan Fit and Proper Testyang mereka lakukan benar-benar obyektif dan jauh dari nuansa atau bobot kepentingan politik para pengujinya.
Fit and Proper Testmenjadi
tuntutan Undang-undang. Seharusnya Fit and
Proper Testitu saat Pemerintah mengalamikegagalan/kejanggalan dan saat adanya tuntutan masyarakat pengamat yang
berada di luar main stream pemerintah. Hasilnya adalah predikat
"lulus", "lulus bersyarat" dan "tidak lulus" untuk jabatan manajerial menengah dan ekskutif
yang dijabat dan atau yang baru ditawarkan.
Fit and Proper Testsebenarnya sudah lama dilakukan di berbagai negara maju, dan menurut sejarahnya diawali di
Inggris.
Oleh karena sudah berlangsung lama, maka tes itu sudah menjadi
budaya perusahaan (corporate culture)
atau lebih tepatnya tidak hanya digunakan pada pemerintahan saja namun sering juga digunakan pada sebuah
perusahaan komersil untuk melakukan seleksi
terhadap calon direksinya.
www.politikindonesia.com 14/11/ Bob
Widyahartono,(bobwidya@cbn.net.id)copyright © 2007 antara pubdate:
15/12/07 Konstitusi mewajibkan semua jabatan publik
harus dilakukan uji kelayakan. Semua
calon pejabat publik, baik pejabat publik yang dalam lingkup yudisial, Badan-badan independen Negaraseperti
halnya komisi-komisi yang ada, pejabat
yang berada dalam lingkup departemen dalam negeri, dan bahkan Panglima TNI yang nota bene-nya ada dibawah
komando Kepala Negara selaku Panglima
tertinggi TNI yang diusulkan/ dicalonkan oleh Pemerintah pun wajib melewati proses uji kelayakan yang dilakukan
oleh DPR. Tujuannya tentu saja untuk
mendapatkan orang yang tepat menduduki jabatan publik dimaksud.
Untuk mendapatkan Pejabat Publik
yang kredibel, kapabel, danakuntabel.
Dalam hal ini DPR menjadi Lembaga
yang amat sangat penting dan menetukan,
karena lewat pengujian yang dilakukan oleh lembaga DPR inilah didapatkan Pemimpin/Pejabat Publik yang
benar-benar qualified. Untuk mendapatkan calon-calon yang berbobot, DPR
memiliki wewenang untuk menolak calon
yang diajukan Pemerintah atau lembaga yang berkaitan.
Dalam menjalankan roda pemerintahan yang
memiliki sangat diperlukan sebuah
pembagian tugas dan dalam pengembanan amanat terhadap suatu jabatan meskipun demikian pembagian tugas tersebut
harus diatur oleh seorang legislator.
Sebagaiman proses pengangkatan pejabat publik,
Ibn Khaldun dalam Kitab Mukadimah juga
tidak membahas tentang mekanisme pengangkatan pemimpin, namun beliau hanya memberikan
batasan dan syarat-syarat pemimpin www.danu's_Site.com
10/05/ Antony Black, Pemikiran Politik
Islam dari Masa Nabi Hingga Masa Kinih. 150 menurut Syariat Islam yang mana prosesi
mekanisme pemilihan diserahkan kepada
Ahl al-H{alli Wa al-’Aqdi (dalam tata Negara Indonesia dapat di aplikasikan sebagai DPR).
Fit and Proper Testyang merupakan mekanisme
seleksi dalam pengangkatan dan pemberi
tanggungjawab kepada seseorang untuk menjadi seorang pemimpin yang sesuai dengan Firman
Allah SWT “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku
ambillah ia sebagai orang yang bekerja
(pada kita) , Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja
(pada kita) ialah orang yang Kuat lagi
dapat dipercaya". (QS. Al Qasas : 26) Begitu juga dalam sebuah hadis Sohih yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim. Yang
artinya : Dari Abu Zar, ia berkata, “Aku
berkata, ‘Hai Rasulullah! Tidaklah engkau memperkerjakan aku?’ Ia berkata,‘Maka beliau
menepuk pundakku dengan tanggannya
kemudian bersabda, ‘Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya pekerjaan itu adalah amanah,
dan sesungguhnya ia adalah kehinaan dan
penyesalan di hari Kiamat kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban
padanya”.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi