Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI HP BLACK MARKETDI ”KARISMA CELL” JOMBANG

BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Manusia sebagai makhluk sosial tentunya memiliki keinginan untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya, hal tersebut sangat wajar mengingat mereka  selalu berinteraksi dengan sekitarnya. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai  makhluk sosial membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya. Artinya manusia merupakan suatu kesatuan hidup yang bersama-sama  dan membutuhkan timbal balik, (sama-sama saling membutuhkan).
 Salah satu cara agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia yaitu  dengan jalan perniagaan atau perdagangan. Meskipun ada kesamaan timbulnya  kegiatan ekonomi, yakni disebabkan oleh adanya kebutuhan dan keinginan  manusia, namun karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu  membutuhkan apa yang dimiliki orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah  satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka mudahlah  bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
  Sisi lain dari keunikan muamalah Islam adalah banyaknya bentuk-bentuk  jual beli yang dimilikinya. Hal ini merupakan anugerah yang tak ternilai dari   Muhammad, Sistem dan Presedur Operasional Bank Syariah, h. 22   Allah Ta’ala. Pembuat syariat yang kemudian umat manusia melaksanakannya  dalam transaksi perekonomian mereka.

  Oleh sebab itu Allah Subhanahu  wata’alamelalui rasul-Nya telah membuat syariat untuk mengatur hamba-Nya,  khususnya dalam hal bermuamalah.
 Karena sesungguhnya segala hal yang diperbuat oleh umat manusia pada  masanya akan dimintai pertanggung jawabannya, dan manusia akan menjadi  saksi atas dirinya sendiri. Dalam Al-Qur’an disebutkan Artinya : “Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri”.(QS. AlQiya>mah : 14)  Meskipun tidak dipungkiri adanya mad}a>ratyang ditimbulkan darinya  (perdagangan). Karena sifat manusia yang tidak pernah merasa puas merupakan  salah satu faktor timbulnya suatu kemad}a>ratan dalam perniagaan. Mereka selalu  mengharapkan yang lebih dari apa yang sudah mereka dapatkan, maka tidak  menutup kemungkinan apabila mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan  yang akan merugikan salah satu pihak.
 Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
 Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan  secara umum merupakan bagian yang  terpenting dalam aktivitas usaha.
  Ibid,   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 999   Sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada yang dibolehkan dan ada yang  diharamkan maupun diperselisihkan hukumnya.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah  kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha  Penyayang kepadamu". (QS. Al-Nisa>': 29)  Dalam h}adi>s| Rasulullah juga disebutkan :  َ Artinya : ”Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a Nabi Muhammad SAW bersabda :  Akan datang suatu zaman ketika orang-orang tidak lagi perduli apakah  ia memperoleh uangnya (kekayaannya) dengan cara halal atau haram”  Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim  untuk mengenal hal-hal yang menentukan sah tidaknya usaha jual beli sehingga  akan menjadi suatu bentuk usaha yang barakah. Dalam pembahasan ini penulis  akan memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual beli,  pengertian dari jual beli itu sendiri ialah suatu perjanjian tukar menukar benda  atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak,   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 122   Imam Az-Zabidi, Ringkasan S}ah}ih} Al-Bukha>ri, h. 392   yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan  perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
 Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya adalah memenuhi  persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya  dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti  tidak sesuai dengan kehendak syara’.
  Dalam perspektif hukum Islam, praktek  transaksi jual beli termasuk sesuatu yang diperbolehkan. Sebagaimana firman  Allah Ta’ala Artinya : "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. AlBaqarah : 275)  Ayat ini sesungguhnya bersifat umum, karena tidak semua model  transaksi jual beli yang dihalalkan dalam syariat Islam.
 Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi  s}alallahu 'alaihi wasallamdalam sunnahnya yang suci, mengenai beberapa hukum  muamalah, karena manusia membutuhkan hal itu (bermuamalah), dan karena  manusia membutuhkan makanan, yang dengannya akan menguatkan tubuh,  demikian pula membutuhkan pakaian, tempattinggal, kendaraan dan sebagainya  dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaannya. Salah satu jual beli   Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, h. 68-  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 69   barang tersier saat ini yang sudah dianggap bukan barang mewah lagi adalah jual  beli alat elektronik berupa handphone yang ingin penulis teliti.
 Untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, Indonesia  harus mengembangkan teknologi, akses pasar, keterkaitan strategis antara  produsen dan konsumen yang diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan  daya saing. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menggerakkan mobilitas  pasar melalui transaksi alat komunikasi khususnya handphone.
 Kemajuan teknologi handphone dewasa ini, telah menempatkan  handphone sebagai perangkat komunikasi yang sangat penting dan sangat  dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakatmasa kini, oleh sebab itu penjualan  dan peredaran handphone membuahkan hasil yang signifikan dari tahun ke tahun  dan mengalami peningkatan yang cukup besar. Salah satunya dapat dibuktikan  dengan handphone yang dimiliki sebagianbesar masyarakat yaitu CDMA dan  GSM.
  Besarnya daya serap pasar terhadap handphone di Indonesia, telah  memberikan banyak kesempatan bagi para distributor handphone untuk saling  bersaing menyalurkan dan memasarkanhandphone yang telah diproduksi oleh  para produsen kepada masyarakat. Tentu saja hal ini telah menciptakan suatu  persaingan yang tinggi bagi para distributor handphone, sehingga bagi para  distributor yang tak mampu bersaing secara ‘’sehat’’ melakukan pendistribusian   http://Hukumpositif.com   handphone secara ‘’illegal’’, seperti mendistribusikan handphone dengan cara  menghindari pajak.
 Cara seperti ini juga dapat memberikan keuntungan bagi distributor  dalam melakukan ‘’penetrasi’ pasar handphone ke dalam masyarakat dengan  cepat, mudah dan murah, tanpa mengurangi‘’keuntungan’’ yang diperoleh oleh  para distributor itu sendiri.

 Secara umum, handphone  Black Market, sangat berbeda dengan  handphone resmi atau disebut juga dengan handphone legalkarena pada  hakekatnya handphone Black Marketmerupakan handphone yang sengaja  diselundupkan oleh pabrik resmi. Sedangkan handphone legalmerupakan  handphone yang didistribusikan melalui distributor resmi yang memiliki kerja  sama penjualan atau pasca penjualan dengan produsen handphone serta telah  memenuhi standar minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi