BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia sebagai makhluk sosial tentunya
memiliki keinginan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, hal tersebut sangat wajar mengingat mereka selalu berinteraksi dengan sekitarnya. Sudah
menjadi kodrat manusia sebagai makhluk
sosial membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Artinya manusia merupakan suatu
kesatuan hidup yang bersama-sama dan
membutuhkan timbal balik, (sama-sama saling membutuhkan).
Salah satu cara agar dapat memenuhi kebutuhan
hidup manusia yaitu dengan jalan
perniagaan atau perdagangan. Meskipun ada kesamaan timbulnya kegiatan ekonomi, yakni disebabkan oleh adanya
kebutuhan dan keinginan manusia, namun
karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dimiliki orang lain. Oleh
karena itu jual beli adalah salah satu
jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
Sisi
lain dari keunikan muamalah Islam adalah banyaknya bentuk-bentuk jual beli yang dimilikinya. Hal ini merupakan
anugerah yang tak ternilai dari Muhammad,
Sistem dan Presedur Operasional Bank Syariah, h. 22 Allah Ta’ala. Pembuat syariat yang kemudian
umat manusia melaksanakannya dalam
transaksi perekonomian mereka.
Oleh
sebab itu Allah Subhanahu wata’alamelalui
rasul-Nya telah membuat syariat untuk mengatur hamba-Nya, khususnya dalam hal bermuamalah.
Karena sesungguhnya segala hal yang diperbuat
oleh umat manusia pada masanya akan
dimintai pertanggung jawabannya, dan manusia akan menjadi saksi atas dirinya sendiri. Dalam Al-Qur’an
disebutkan Artinya : “Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya
sendiri”.(QS. AlQiya>mah : 14) Meskipun
tidak dipungkiri adanya mad}a>ratyang ditimbulkan darinya (perdagangan). Karena sifat manusia yang tidak
pernah merasa puas merupakan salah satu
faktor timbulnya suatu kemad}a>ratan dalam perniagaan. Mereka selalu mengharapkan yang lebih dari apa yang sudah
mereka dapatkan, maka tidak menutup
kemungkinan apabila mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan yang akan merugikan salah satu pihak.
Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan
untuk mencari keuntungan.
Penjualan merupakan transaksi paling kuat
dalam dunia perniagaan bahkan secara
umum merupakan bagian yang terpenting
dalam aktivitas usaha.
Ibid, Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
h. 999 Sesungguhnya di antara bentuk
jual beli ada yang dibolehkan dan ada yang diharamkan maupun diperselisihkan hukumnya.
Artinya : "Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu".
(QS. Al-Nisa>': 29) Dalam h}adi>s|
Rasulullah juga disebutkan : َ Artinya : ”Diriwayatkan dari
Abu Hurairah r.a Nabi Muhammad SAW bersabda : Akan datang suatu zaman ketika orang-orang tidak
lagi perduli apakah ia memperoleh
uangnya (kekayaannya) dengan cara halal atau haram” Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi
seorang usahawan muslim untuk mengenal
hal-hal yang menentukan sah tidaknya usaha jual beli sehingga akan menjadi suatu bentuk usaha yang barakah.
Dalam pembahasan ini penulis akan
memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual beli, pengertian dari jual beli itu sendiri ialah
suatu perjanjian tukar menukar benda atau
barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 122 Imam Az-Zabidi,
Ringkasan S}ah}ih} Al-Bukha>ri, h. 392 yang satu menerima benda-benda dan pihak lain
menerimanya sesuai dengan perjanjian
atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya adalah
memenuhi persyaratan-persyaratan,
rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat
dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak
sesuai dengan kehendak syara’.
Dalam
perspektif hukum Islam, praktek transaksi
jual beli termasuk sesuatu yang diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala Artinya : "Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. AlBaqarah : 275) Ayat ini sesungguhnya bersifat umum, karena
tidak semua model transaksi jual beli
yang dihalalkan dalam syariat Islam.
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang
mulia demikian pula Nabi s}alallahu
'alaihi wasallamdalam sunnahnya yang suci, mengenai beberapa hukum muamalah, karena manusia membutuhkan hal itu
(bermuamalah), dan karena manusia
membutuhkan makanan, yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula membutuhkan pakaian,
tempattinggal, kendaraan dan sebagainya dari
berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaannya. Salah satu jual beli Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, h. 68- Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 69 barang tersier saat
ini yang sudah dianggap bukan barang mewah lagi adalah jual beli alat elektronik berupa handphone yang
ingin penulis teliti.
Untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan
ekonomi, Indonesia harus mengembangkan
teknologi, akses pasar, keterkaitan strategis antara produsen dan konsumen yang diharapkan dapat
meningkatkan produktifitas dan daya
saing. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menggerakkan mobilitas pasar melalui transaksi alat komunikasi
khususnya handphone.
Kemajuan teknologi handphone dewasa ini, telah
menempatkan handphone sebagai perangkat
komunikasi yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakatmasa
kini, oleh sebab itu penjualan dan
peredaran handphone membuahkan hasil yang signifikan dari tahun ke tahun dan mengalami peningkatan yang cukup besar.
Salah satunya dapat dibuktikan dengan
handphone yang dimiliki sebagianbesar masyarakat yaitu CDMA dan GSM.
Besarnya
daya serap pasar terhadap handphone di Indonesia, telah memberikan banyak kesempatan bagi para
distributor handphone untuk saling bersaing
menyalurkan dan memasarkanhandphone yang telah diproduksi oleh para produsen kepada masyarakat. Tentu saja
hal ini telah menciptakan suatu persaingan
yang tinggi bagi para distributor handphone, sehingga bagi para distributor yang tak mampu bersaing secara
‘’sehat’’ melakukan pendistribusian http://Hukumpositif.com
handphone secara ‘’illegal’’, seperti
mendistribusikan handphone dengan cara menghindari
pajak.
Cara seperti ini juga dapat memberikan
keuntungan bagi distributor dalam
melakukan ‘’penetrasi’ pasar handphone ke dalam masyarakat dengan cepat, mudah dan murah, tanpa
mengurangi‘’keuntungan’’ yang diperoleh oleh para distributor itu sendiri.
Secara umum, handphone Black Market, sangat berbeda dengan handphone resmi atau disebut juga dengan
handphone legalkarena pada hakekatnya
handphone Black Marketmerupakan handphone yang sengaja diselundupkan oleh pabrik resmi. Sedangkan
handphone legalmerupakan handphone yang
didistribusikan melalui distributor resmi yang memiliki kerja sama penjualan atau pasca penjualan dengan
produsen handphone serta telah memenuhi
standar minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi