BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Membicarakan pelestarian lingkungan dalam
dunia pengetahuan biasa disebut dengang
ekologi. Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi diperkenalkan oleh Ernest Haekel, ahli biologi
Jerman pada tahun 1869, terdiri dari
kata “oikos” yang berarti rumah atautempat tinggal dan “logos” yang berarti telaah atau studi.
Sebagai pelaku sejarah, manusia paling
bertanggung jawab dalam konservasi alam
dan kelestarian ekologi. Para ahli terus melacak penyebab utama dari kerusakan alam. Sebagian yang lain
menyimpulkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan
akibat sikap dan pandangan (word view)yang menyimpang dari falsafat kehidupan dan keagamaan.
Membicarakan lingkungan dalam perspektif
falsafat Islam dimulai dari konsep
kosmologi. Para filosof Islam, semisal Al-Kindi (801 – 873 M) telah mengemukakan bahwa alam merupakan emanasi dari
Tuhan. Al-Farabi (870 – Resosoedarmo.S.
dkk., Pengantar Ekologi, h. 1.
Alwi Shihab, Islam Inklusif, h. 158. Lihat
juga, Ali Yafie, Merintis Fikih Lingkungan Hidup, h. 42.
2 950 M) lebih merinci konsep emanasi tersebut
melalui konsep akal sepuluh.
Meski konsep ini agak susah dipahami dalam
konteks ilmu tauhid tradisional, tetapi
dalam konteks ekologi, karena dari pancaran Tuhan, maka semesta alam memiliki posisi yang sangat tinggi. Merusak
alam sama dengan merusak Tuhan.
Dalam ruang hukum Islam (fikih),
persoalan lingkungan ini dikenal dengan istilah fiqh al-bi’ahatau di Indonesia biasa disebut
dengan fikih lingkungan.
Istilah fikih lingkungan sendiri
di Indonesia baru dipopulerkan oleh kalangan ahli fikih ke tengah-tengah umat Islam pada
abad ke-21 ini. Literatur-literatur Islam
klasik, baik di wilayah timur tengah, maupun di tanah air dalam penelusuran yang saya lakukan tidak
menyinggung secara ekspelisit tentang fikih lingkungan. Hal ini merupakan satu fakta bahwa
meski mujtahid muslim produktif dalam
menjawab persoalan umatpada zamannya, tetapi hanya terfokus kepada masalah-masalah ritual, belum menyentuh
masalah-masalah sosial yang lebih luas,
termasuk masalah ekologi.
Keterlambatan kelahiran fikih
lingkungan kemungkinan disebabkan oleh dua hal. Pertama,sifat fikih yang umumnya sebagai
respon terhadapkondisi riil masyarakat
dan lingkungannya. Kedua,disebabkan oleh tradisi fikih yang hanya mengulang, mengurai, dan menyimpulkan
karya-karya sebelumnya. Kecuali oleh sedikit
para fuqaha, tradisi syarah}, khasyiyah, danta’li>qmewarnai sebagian besar kitab-kitab fikih abad pertengahan dan
menjadi referensi kurikulum pesantren
tradisional di tanah air hingga sekarang.
Harun Nasution, Falsafat dan Mistisisme dalam Islam,
h. 16 – 17.
3 Namun demikian dapat dipahami apabila secara
umum aturan mengenai pemanfaatan alam
bagi kehidupan manusia bertujuan untuk tetap terjaganya keadilan (adalah) dan kemashlahatan
(mashlahah) bagi kehidupan manusia.
Dengan pemahaman semacam ini
konsepsi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin akan tetap terjaga.
Aturan mengenai pemanfaatan alam
secara ekonomi ini ada pada dua hal: pertama,
pada apa yang disebut dengan terjaganya keseimbangan alam (fikih lingkungan), dan kedua, pada terjaminnya keadilan ekonomi
secara merata.
Konsep keadilan ini dalam dalam
kajian ekonomi Islam (fikih muamalat) menjadi landasan utama dalam penerapannya. Transaksi
dalam bentuk dan rupa apapun harus
mengacu pada prinsip keadilan. Dengan adanya keadilan dalam setiap aktifitas ekonomi masyarakat, maka dapat
dipastikan akan tercapai apa yang disebut
dengan maslahat. Dan salah satupoin yang berkaitan erat dengan konsep kemaslahatan dan keadilan dalam hal ekonomi
adalah hubungannya dengan kelestarian
lingkungan. Keadilan dan kemaslahatan dalam hal ini tercapai apabila pemanfaat ekonomi terhadap alam tidak sampai
membuat pihak lain merasa merugi dan
menderita.
Beberapa ayat di dalam al-Qur’an
yang menunjukkan betapa perhatian Islam sangat
besar terhadap kelestarian lingkungan. Hal ini dapat ditemukan dalam firman Allah Q.S. al-A’raf: 56, yang berbunyi:
Artinya: Dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya.(Q.S. al-A’rāf [7]: 56) Akhir-akhir ini muncul fenomena menarik
tentang penyebab bencana alam yang
menimpa manusia. Satu di antara penyebab terjadinya longsor dan banjir bandang serta rusaknya lingkungan yang
diakibatkan oleh rusaknya ekosistem.
Bencana ini bisa jadi akibat dari
kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi.
Oleh sebab itu, penambangan mampu
memicu kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan
ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan di
tempat penambangannya. Akan tetapi,
perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam.
Masalah penambangan pasir patut
diangkat menjadi masalah hukum oleh karena
banyak sekali di daerah Indonesia yang memanfaatkan pasir sungai sebagai lahan pencari keuntungan secara
ekonomi. Termasuk daerah yang masyarakatnya
melakukan penambangan pasir untuk diperjual-belikan adalah di Kabupaten Mojokerto. Sebagian masyarakat
Kabupaten Mojokerto melakukan penambangan
pasir di beberapa titik desa yang berada di pinggiran sungai Departemen Agama RI, al-Qur’an dan
Terjemahannya, h.
5 Brantas. Salah satu desa yang masyarakatnya
banyak melakukan penambangan pasir ini
adalah Desa Ngares Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Tradisi penambangan pasir yang dilakukan
adalah mata pencaharian penduduk yang
dilakukan secara liar desa Ngares, secara administratif tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat.
Asumsi yang terbangun pemikiran masyarakat setempat (juga yang berlaku di
desa-desa penambang lain di Mojokerto),
pasir yang mereka tambang adalah lahan tidak bertuan, dan siapapun boleh memanfaatkannya sebagai mata pencaharian
hidup. Mereka menganggap sungai adalah
milik Allah berikut isinya, karenanya siapapun boleh mengambil manfaat dari sungai tersebut.
Adapun subyek pengelola
penambangan pasir sungai Brantas di desa Ngares kebanyakan dilakukan secara individual atau
kelompok dan tidak terorganisir secara
porfesional. Pada prakteknya masing-masing individu atau kelompok memiliki wilayah (batas) lahan sendiri, yang
membatasi masing-masing penambang untuk
menambang pasir pada pemilik wilayah lainnya.
Sedangkan dalam hal dampaknya
terhadap lingkungan hidup, pada kenyataannya,
usaha penambangan pasir di Desa Ngares ini dirasakan oleh warga banyak mengganggu terhadap lingkungan di
sekitarnya, juga bagi aliran sungai di Desa
tersebut. Usaha-usaha untuk meminimalisir eksploitasi pasir di sungai Brantas, termasuk di desa Ngares, sebenarnya
telah dilakukan oleh banyak pihak, Hasil
wawancara dengan Bapak. Mas’ud ,(penambang pasir) di Desa Ngares Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, pada tanggal 02Januari 2010 6 baik
oleh masyarakat sekitar maupun pemerintah daerah. Dikhawatirkan, aktivitas penambangan pasir liarsemacam ini, mengancam
bangunan jembatan dan pintu air,
termasuk mengancam kerusakan bangunan-bangunan air di Sungai Brantas, maka dari permasalahan tersebut, bagi pihak
pemerintah khususnya Provinsi Jawa Timur
hal ini menjadi perhatian serius, mengingat Sungai Brantas adalah sumber air utama bagi petani padi, sehingga gangguan
pada sistem irigasi dapat mengancam
ketahanan pangan nasional.
Download lengkap Versi PDF

kok ngga bisa d download yaa...
BalasHapus