BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Madura secara geografis dan kultur termasuk
bagian dari jawa yang dikenal sebagai
salah satu daerah miskindi provinsi Jawa Timur. Ini disebabkan tanah di Madura kurang cukup subur untuk
dijadikan lahan pertanian, sehingga tingkat
perekonomian masyarakat Madura menjadi sangat terbatas. Akibatnya, pengangguran dan kemiskinan di Madura cukup
memperihatinkan.
Kondisi ini memaksa orang Madura
banyak menjadi perantau di luar Madura.
Namun demikian, kondisi tanah yang tidak subur ini tidak menjadikan pertanian di Madura itu mati. Diketahui, salah
satu lahan utama penghasilan masyarakat
Madura adalah pertanian, meskipun sekedar apa yang disebut dengan pertanian subsisten (pertanian skala
kecil untuk bertahan hidup).
Pertanian subsisten merupakan
kegiatan ekonomi utama. Jagung dan singkong merupakan tanaman budidaya utama dalam
pertanian subsisten di Madura, tersebar
di banyak lahan kecil. Ternaksapi juga merupakan bagian penting ekonomi pertanian di pulau ini dan memberikan
pemasukan tambahan bagi keluarga petani
selain penting untuk kegiatan karapan sapi.
http://wapedia.mobi/id/Pulau_Madura. Diakses tanggal 2 Juli 2009.
Selain itu, dari laut masyarakat Madura juga
menggantungkan nasib hidupnya. Di bidang
perikanan, selain ikan laut, unggulan mata pencaharian masyarakat Madura adalah garam dan rumput
laut. Garam, untuk kebutuhan konsumsi
rumah tangga atau pun industri. Lagi pula mata pencaharian dari sebagian besar penduduk masih tetap bertumpu
kepada pekerjaan yang mereka lakukan di
seberang laut.
Pada musim kemarau kering, petani garam dapat mengais garam minimal 8 kali panen, namun jika
musim kemarau basah paling banyak cuma 6
kali panen. Sedangkan dari rumput laut, tingkat produksi dari penanaman setiap 1 kuintal bibit menghasilkan
6 kuintal hingga 1 ton rumput laut
segar. Produksi rumput laut di Sumenep setiap tahunnya rata-rata mencapai 50 ton basah atau 75 ton kering. Sesuai dengan
luas perairan laut di Sumenep rumput
laut ini dapat dikembangkan dan pemasaran cukup menjanjikan sebagai bahan-bahan kosmetik.
Di Kabupaten Sumenep, terdapat
empat kecamatan yang menjadi sentra rumput
laut. Yaitu, di Kecamatan Bluto, Kecamatan Saronggi, Kecamatan Talango, dan Kecamatan Pakandangan. Dari empat
wilayah kecamatan itu, terhampar ribuan
petak keramba apung budidaya rumput laut. Selama empat tahun ini, komoditas rumput laut coklat dan
rumput laut hijau asal Sumenep ini, menembus
pasaran ekspor ke negeri Korea. Di Kecamatan Saronggi, salah satu Huub de Jonge, Madura Dalam Empat Zaman:
Pedagang, Perkembangan Ekonomi, dan Islam,
hal. 35.
desa yang menjadi sentra budidaya rumput laut
adalah Desa Pagarbatu.
Masyarakat di desa ini sebagian
matapencahariannya memang bergantung pada kekayaan laut, dan salah satunya adalahrumput
laut. Rumput laut yang dalam bahasa
Inggris diartikan sebagai seaweedmenjadi unggulan masyarakat Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep
karena desa tersebut berada di daerah
pantai. Sebagaimana diketahui, rumput laut biasanya dapat ditemui di perairan yang berasosiasi dengan
keberadaan ekosistem terumbu karang.
Rumput laut, lazimnya dapat hidup di atas substrat pasir dan karang mati.
Ini juga terdapat di Desa Pagarbatu yang
berada di sisi darat pantai selatan
Madura.
Pada petani rumput laut di Desa
Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten
Sumenep secara umum dapat digambarkan, aktivitas budidaya rumput laut yang mereka kelola berjalanselama
30 - 40 hari, sejak dari masa pembuahan
hingga panen. Sekali panen masyarakat biasanya memanen antara enam kuintal hingga satu ton dalam satupetak.
Ketentuan harga dikategorikan menjadi
dua, yaitu basah dan kering. Harga rumput laut kering 7.500 rupiah/kg, sementara harga basah 1.200/kg.
Praktis, jika tidak mengalami gagal panen http://id.wikipedia.org/wiki/Rumput_laut.
Diakses tanggal 2 Juli 2009.
Wawancara dengan Bapak Karmoyo (Petani Rumput
Laut di Desa Pagarbatu), tanggal 17 Juni 2009.
baik karena faktor alam maupun human error,
maka penghasilan masyarakat pengelola
rumput laut di desa ini rata-rata antara 4.500.000 – 7.500.000 rupiah (kering) atau 720.000 – 1.200.000 rupiah
(basah) dalam satu petak. Penghasilan ini
jelas bertambah mengingat rata-rata petani rumput laut di desa ini rata-rata memiliki empat hingga sepuluh petak. Dengan
intensitas panen rata-rata enam kali
dalam satu tahun, maka penghasilan petani rumput laut di desa ini rata-rata antara 270.000.000 rupiah (kering) –
25.920.000 rupiah pertahun (basah).
Dari data aktivitas budidaya
rumput laut sebagai penghasilan utama masyarakat
Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep ini penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam
penelitian skripsi. Pertanyaan yang diajukan
pada penelitian ini, dengan penghasilan sebesar itu dalam satu tahun apakah masyarakat petani rumput lautdi Desa
Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten
Sumenep wajib membayar zakat, dan berapakah ketentuan jumlah harta penghasilan rumput laut yang wajib
dizakatkan, serta berapakah sebagian harta
hasil rumput laut yang harus dikeluarkan untuk zakat? Pertanyaan ini perlu diajukan sebab, selama ini, masyarakat
pengelola rumput laut di Desa Pagarbatu
Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep terbagi dalam dua persepsi: ada yang tidak mengeluarkan zakat
dari hasil rumput lautnya, dan ada yang
membayarkan zakat tanpa tahu berapasebenarnya jumlah harta dari hasil panen rumput laut yang harus dikeluarkan untuk
zakat. Dua sikap ini muncul salah
satunya karena tidak adanya ketentuan hukum yang dikeluarkan ulama setempat tentang ketentuan zakat rumputlaut.
Sehingga persepsi masyarakat tentang
zakat hasil rumput laut beragam, dan bahkan mungkin menganggap rumput laut tidak wajib zakat karenatidak
dijelaskan di dalam hadits.
Berangkat dari kenyataan dan
persepsi masyarakat Desa Pagarbatu Kecamatan
Saronggi Kabupaten Sumenep, yang sementara ini penulis temukan masih kabur. Penulis tertarik untuk menelitinya
lebih dalam lagi tentang persepsi
masyarakat Desa Pagarbatu secara umum tentang zakat hasil rumput laut. Penelitian ini kemudian akan penulis
tinjau dari sisi hukum Islam, guna mencari
jawaban hukum daripada masalah zakat hasil rumput laut ini.
B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah di atas, dapat
dirumuskan beberapa masalah berikut: 1.
Bagaimana persepsi masyarakat tentang ketentuan zakat hasil rumput laut di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten
Sumenep? 2. Apakah persepsi masyarakat tersebutsesuai
yang ditentukan zakat dalam Islam? C.
Kajian Pustaka Secara khusus,
hingga saat ini penulis masih belum menemukan buku yang membahas tentang zakat hasil rumput laut.
Namun, sebuah artikel yang dihasilkan
dari hasil penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Zakat Hasil Budidaya Rumput Laut (Studi di DesaSukarame
Tanjung Putus Padang Cermin Lampung
Selatan” pernah ditulis oleh Ahmad Muzni dari IAIN Raden Intan Bandar Lampung, yang dibuat pada 28 Juli . Pada artikel tersebut dijelaskan bahwa petani rumput lautdalam
setahun memperoleh hasil panen hingga 2
(dua) ton. Dijelaskan pula bahwa petani rumput laut di Desa Sukarame tersebut bisa dikatakan telah “sadar zakat”
karena rata-rata masyarakatnya beragama
Islam. Mereka juga sudah tahu ketentuan wajib zakat dari hasil rumput laut dan berapa jumlah harta yang
dikeluarkan zakatnya. Pada pelaksanaan
zakat hasil rumput laut didesa tersebut, ketentuan zakatnya disamakan dengan nisab zakat hasil pertanian,
yaitu 10%. Apabila menggunakan biaya
operasional zakatnya adalah 5% (lima persen) untuk setiap kali panen, jadi setiap tahunnya mereka membayar lima persen
bagi mereka yang sudah mencapai batas
minimal atau nisab zakat.
Perbedaannya dengan penelitian
yang sekarang sedang dilakukan oleh penulis
adalah pada objek kajian yang sedang diteliti. Pada penelitian skripsi ini, penulis coba mendeskripsikan persepsi
masyarakat tentang ketentuan zakat hasil rumput laut di Desa Pagarbatu Kecamatan
Saronggi Kabupaten Sumenep, yang secara
geografis dan kultur jelas berbeda dengan Desa Sukarame Tanjung Putus Padang Cermin Lampung Selatan. Sedangkan, di
dalam hukum Islam kultur dan http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=laptiain-gdl-s1-2001-ahmad-65
8-zakat&q=Desa. Diakses tanggal 2
Juli 2009.
kondisi sosial-ekonomi turut menentukan
terhadap ketentuan hukum Islam dalam
satu hal.
Satu misal pada masalah nisab zakat. Dengan
kondisi ekonomi dan kultur berbeda, bisa
saja hasil rumputlaut di Desa Sukarame Tanjung Putus Padang Cermin Lampung Selatan sebagaimana
dijelaskan pada penelitian Ahmad Muzni
yang dengan hasil panen 2 (dua) ton pertahun sudah sampai satu nisab, tetapi di Desa Pagarbatu Kecamatan
Saronggi Kabupaten Sumenep, hasil panen
rumput laut belum sampai satu nisab. Sebab, belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi geografis, sosial,
ekonomi,dan budaya, di dalam hukum Islam turut menjadi pertimbangan utama. Buktinya,
salah satu kaedah utama ushul memasukkan
kaedah al-‘adah muhakkamatun (adat kebiasaan bisa dijadikan dasar ketetapan hukum).
Merujuk pada pemikiran ini, penelitian yang
sedang dilakukan penulis ini cukup
relevan untuk dilakukan. Di samping sebagai pengayaan wacana hukum Islam, juga diharapkan
bisa menjadi solusi hukum bagi
masyarakat petani rumput laut Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep dalam menunaikan zakat.
D. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah: Amir Mu`allim dan Yusdani, Ijtihad dan
Legislasi Muslim Kontemporer, hal. 138-139.
Abdul Haq, dkk., Formulasi Nalar Fiqh Telaah
Kaidah Fiqh Konseptual,hal. 267.
1.
Untuk mengetahui secara mendalam persepsi masyarakat tentang ketentuan zakat hasil rumput laut di Desa Pagarbatu
Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
2. Untuk mengetahui secara mendalam tinjauan
analisis hukum Islam terhadap persepsi
masyarakat tentang ketentuan zakat hasil rumputlaut di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Sesuai dengan tujuan penelitian, penulis ingin
mempertegas kegunaan hasil penelitian
yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini sekurangkurangnya dalam dua
aspek, yaitu: 1. Aspek Teoritis a.
Dapat memberikan wawasan keilmuan kepada pembaca.
b. Berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan
yang semakin berkembang.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi