Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG KETENTUAN ZAKAT HASIL RUMPUT LAUT DI DESA PAGARBATU KECAMATAN SARONGGI KABUPATEN SUMENEP

BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang  Madura secara geografis dan kultur termasuk bagian dari jawa yang  dikenal sebagai salah satu daerah miskindi provinsi Jawa Timur. Ini disebabkan  tanah di Madura kurang cukup subur untuk dijadikan lahan pertanian, sehingga  tingkat perekonomian masyarakat Madura menjadi sangat terbatas. Akibatnya,  pengangguran dan kemiskinan di Madura cukup memperihatinkan.
Kondisi ini memaksa orang Madura banyak menjadi perantau di luar  Madura. Namun demikian, kondisi tanah yang tidak subur ini tidak menjadikan  pertanian di Madura itu mati. Diketahui, salah satu lahan utama penghasilan  masyarakat Madura adalah pertanian, meskipun sekedar apa yang disebut  dengan pertanian subsisten (pertanian skala kecil untuk bertahan hidup).
Pertanian subsisten merupakan kegiatan ekonomi utama. Jagung dan singkong  merupakan tanaman budidaya utama dalam pertanian subsisten di Madura,  tersebar di banyak lahan kecil. Ternaksapi juga merupakan bagian penting  ekonomi pertanian di pulau ini dan memberikan pemasukan tambahan bagi  keluarga petani selain penting untuk kegiatan karapan sapi.

  http://wapedia.mobi/id/Pulau_Madura. Diakses tanggal 2 Juli 2009.
 Selain itu, dari laut masyarakat Madura juga menggantungkan nasib  hidupnya. Di bidang perikanan, selain ikan laut, unggulan mata pencaharian  masyarakat Madura adalah garam dan rumput laut. Garam, untuk kebutuhan  konsumsi rumah tangga atau pun industri. Lagi pula mata pencaharian dari  sebagian besar penduduk masih tetap bertumpu kepada pekerjaan yang mereka  lakukan di seberang laut.
 Pada musim kemarau kering, petani garam dapat  mengais garam minimal 8 kali panen, namun jika musim kemarau basah paling  banyak cuma 6 kali panen. Sedangkan dari rumput laut, tingkat produksi dari  penanaman setiap 1 kuintal bibit menghasilkan 6 kuintal hingga 1 ton rumput  laut segar. Produksi rumput laut di Sumenep setiap tahunnya rata-rata mencapai  50 ton basah atau 75 ton kering. Sesuai dengan luas perairan laut di Sumenep  rumput laut ini dapat dikembangkan dan pemasaran cukup menjanjikan sebagai  bahan-bahan kosmetik.
Di Kabupaten Sumenep, terdapat empat kecamatan yang menjadi sentra  rumput laut. Yaitu, di Kecamatan Bluto, Kecamatan Saronggi, Kecamatan  Talango, dan Kecamatan Pakandangan. Dari empat wilayah kecamatan itu,  terhampar ribuan petak keramba apung budidaya rumput laut. Selama empat  tahun ini, komoditas rumput laut coklat dan rumput laut hijau asal Sumenep ini,  menembus pasaran ekspor ke negeri Korea. Di Kecamatan Saronggi, salah satu   Huub de Jonge, Madura Dalam Empat Zaman: Pedagang, Perkembangan Ekonomi, dan  Islam, hal. 35.
 desa yang menjadi sentra budidaya rumput laut adalah Desa Pagarbatu.
Masyarakat di desa ini sebagian matapencahariannya memang bergantung pada  kekayaan laut, dan salah satunya adalahrumput laut. Rumput laut yang dalam  bahasa Inggris diartikan sebagai seaweedmenjadi unggulan masyarakat Desa  Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep karena desa tersebut  berada di daerah pantai. Sebagaimana diketahui, rumput laut biasanya dapat  ditemui di perairan yang berasosiasi dengan keberadaan ekosistem terumbu  karang. Rumput laut, lazimnya dapat hidup di atas substrat pasir dan karang  mati.
 Ini juga terdapat di Desa Pagarbatu yang berada di sisi darat pantai  selatan Madura.
Pada petani rumput laut di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi  Kabupaten Sumenep secara umum dapat digambarkan, aktivitas budidaya  rumput laut yang mereka kelola berjalanselama 30 - 40 hari, sejak dari masa  pembuahan hingga panen. Sekali panen masyarakat biasanya memanen antara  enam kuintal hingga satu ton dalam satupetak. Ketentuan harga dikategorikan  menjadi dua, yaitu basah dan kering. Harga rumput laut kering 7.500 rupiah/kg,  sementara harga basah 1.200/kg.
 Praktis, jika tidak mengalami gagal panen   http://id.wikipedia.org/wiki/Rumput_laut. Diakses tanggal 2 Juli 2009.
 Wawancara dengan Bapak Karmoyo (Petani Rumput Laut di Desa Pagarbatu), tanggal 17 Juni 2009.
 baik karena faktor alam maupun human error, maka penghasilan masyarakat  pengelola rumput laut di desa ini rata-rata antara 4.500.000 – 7.500.000 rupiah  (kering) atau 720.000 – 1.200.000 rupiah (basah) dalam satu petak. Penghasilan  ini jelas bertambah mengingat rata-rata petani rumput laut di desa ini rata-rata  memiliki empat hingga sepuluh petak. Dengan intensitas panen rata-rata enam  kali dalam satu tahun, maka penghasilan petani rumput laut di desa ini rata-rata  antara 270.000.000 rupiah (kering) – 25.920.000 rupiah pertahun (basah).
Dari data aktivitas budidaya rumput laut sebagai penghasilan utama  masyarakat Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep ini  penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam penelitian skripsi. Pertanyaan yang  diajukan pada penelitian ini, dengan penghasilan sebesar itu dalam satu tahun  apakah masyarakat petani rumput lautdi Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi  Kabupaten Sumenep wajib membayar zakat, dan berapakah ketentuan jumlah  harta penghasilan rumput laut yang wajib dizakatkan, serta berapakah sebagian  harta hasil rumput laut yang harus dikeluarkan untuk zakat? Pertanyaan ini  perlu diajukan sebab, selama ini, masyarakat pengelola rumput laut di Desa  Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep terbagi dalam dua  persepsi: ada yang tidak mengeluarkan zakat dari hasil rumput lautnya, dan ada  yang membayarkan zakat tanpa tahu berapasebenarnya jumlah harta dari hasil  panen rumput laut yang harus dikeluarkan untuk zakat. Dua sikap ini muncul  salah satunya karena tidak adanya ketentuan hukum yang dikeluarkan ulama   setempat tentang ketentuan zakat rumputlaut. Sehingga persepsi masyarakat  tentang zakat hasil rumput laut beragam, dan bahkan mungkin menganggap  rumput laut tidak wajib zakat karenatidak dijelaskan di dalam hadits.
Berangkat dari kenyataan dan persepsi masyarakat Desa Pagarbatu  Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, yang sementara ini penulis temukan  masih kabur. Penulis tertarik untuk menelitinya lebih dalam lagi tentang  persepsi masyarakat Desa Pagarbatu secara umum tentang zakat hasil rumput  laut. Penelitian ini kemudian akan penulis tinjau dari sisi hukum Islam, guna  mencari jawaban hukum daripada masalah zakat hasil rumput laut ini.
B.  Rumusan Masalah  Dari latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah  berikut:  1.  Bagaimana persepsi masyarakat tentang ketentuan zakat hasil rumput laut  di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep?  2.  Apakah persepsi masyarakat tersebutsesuai yang ditentukan zakat dalam  Islam?  C.  Kajian Pustaka  Secara khusus, hingga saat ini penulis masih belum menemukan buku  yang membahas tentang zakat hasil rumput laut. Namun, sebuah artikel yang   dihasilkan dari hasil penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Zakat Hasil  Budidaya Rumput Laut (Studi di DesaSukarame Tanjung Putus Padang Cermin  Lampung Selatan” pernah ditulis oleh Ahmad Muzni dari IAIN Raden Intan  Bandar Lampung, yang dibuat pada 28 Juli   . Pada artikel tersebut  dijelaskan bahwa petani rumput lautdalam setahun memperoleh hasil panen  hingga 2 (dua) ton. Dijelaskan pula bahwa petani rumput laut di Desa Sukarame  tersebut bisa dikatakan telah “sadar zakat” karena rata-rata masyarakatnya  beragama Islam. Mereka juga sudah tahu ketentuan wajib zakat dari hasil  rumput laut dan berapa jumlah harta yang dikeluarkan zakatnya. Pada  pelaksanaan zakat hasil rumput laut didesa tersebut, ketentuan zakatnya  disamakan dengan nisab zakat hasil pertanian, yaitu 10%. Apabila menggunakan  biaya operasional zakatnya adalah 5% (lima persen) untuk setiap kali panen, jadi  setiap tahunnya mereka membayar lima persen bagi mereka yang sudah  mencapai batas minimal atau nisab zakat.
Perbedaannya dengan penelitian yang sekarang sedang dilakukan oleh  penulis adalah pada objek kajian yang sedang diteliti. Pada penelitian skripsi ini,  penulis coba mendeskripsikan persepsi masyarakat tentang ketentuan zakat hasil  rumput laut di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, yang  secara geografis dan kultur jelas berbeda dengan Desa Sukarame Tanjung Putus  Padang Cermin Lampung Selatan. Sedangkan, di dalam hukum Islam kultur dan   http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=laptiain-gdl-s1-2001-ahmad-65  8-zakat&q=Desa. Diakses tanggal 2 Juli 2009.
 kondisi sosial-ekonomi turut menentukan terhadap ketentuan hukum Islam  dalam satu hal.
 Satu misal pada masalah nisab zakat. Dengan kondisi ekonomi  dan kultur berbeda, bisa saja hasil rumputlaut di Desa Sukarame Tanjung Putus  Padang Cermin Lampung Selatan sebagaimana dijelaskan pada penelitian  Ahmad Muzni yang dengan hasil panen 2 (dua) ton pertahun sudah sampai satu  nisab, tetapi di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, hasil  panen rumput laut belum sampai satu nisab. Sebab, belum mencukupi  kebutuhan sehari-hari.
Kondisi geografis, sosial, ekonomi,dan budaya, di dalam hukum Islam  turut menjadi pertimbangan utama. Buktinya, salah satu kaedah utama ushul  memasukkan kaedah al-‘adah muhakkamatun (adat kebiasaan bisa dijadikan  dasar ketetapan hukum).
 Merujuk pada pemikiran ini, penelitian yang sedang  dilakukan penulis ini cukup relevan untuk dilakukan. Di samping sebagai  pengayaan wacana hukum Islam, juga diharapkan bisa menjadi solusi hukum  bagi masyarakat petani rumput laut Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi  Kabupaten Sumenep dalam menunaikan zakat.
D.  Tujuan Penelitian  Tujuan dari penelitian ini adalah:   Amir Mu`allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, hal. 138-139.
 Abdul Haq, dkk., Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kaidah Fiqh Konseptual,hal. 267.
 1.  Untuk mengetahui secara mendalam persepsi masyarakat tentang ketentuan  zakat hasil rumput laut di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten  Sumenep.
2.  Untuk mengetahui secara mendalam tinjauan analisis hukum Islam terhadap  persepsi masyarakat tentang ketentuan zakat hasil rumputlaut di Desa  Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Sesuai dengan tujuan penelitian, penulis ingin mempertegas kegunaan  hasil penelitian yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini sekurangkurangnya dalam dua aspek, yaitu:  1.  Aspek Teoritis  a.  Dapat memberikan wawasan keilmuan kepada pembaca.

b.  Berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin  berkembang.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi