BAB I PENDAHULUAN
B. Latar Belakang Masalah Allah menciptakan manusia sebagai makhluk
Sosial yang memiliki sifat saling
membutuhkan satu sama lainnya, saling memenuhi kebutuhan dan mencapai kemajuan hidup bersama.
Islam mengajarkan agar manusia
suka dan gemar tolong menolong dalam kebajikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dan Allah menjadikan manusia saling membutuhkan antara satu sama
yang lainnya, supaya mereka dapat tolong
menolong, tukar menukar untuk kepentingan hidup masing–masing baik dijalan jual beli, sewa menyewa dan bercocok
tanam untuk kepentingan bersama.
Seperti dalam Firman Allah dalam
Surat Al Maidah ayat 2 dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” Depag RI, Al-Qur’an
danTterjemahnya, h.157 Dan sebagai
wujud dari menjalin hubungan dengan manusia, setiap orang memiliki usaha sesuai dengan bakat dan
ketrampilan masing–masing. Yakni bentuk usaha
yang diperoleh dalam bidang jualbeli untuk memenuhi kebutuhan hidup didunia dengan berdasarkan Al-Qur’an Surat
Al-Baqarah ayat “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat),
Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.” Ibid,h. 69 Didalam ayat tersebut Allah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba.
Dan akibat–akibat dari praktek
jual beli yang menggunakan riba, maka Allah menjanjikan sebagai penghuni neraka yang abadi.
Dalam surat An-Nisa’ ayat 29 menerangkan bahwa
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamusaling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka
di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga
larangan membunuh orang lain, sebab
membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. Sedangkan Didalam
Surat An-Nisa’ dijelaskan bahwa sesungguhnya
Allah melarang kita memakan harta sesama kita dengan cara yang bathil, kecuali dengan jual beli atau dengan
jalan perniagaan yang dilakukan suka sama
suka antara penjual dan pembeli dalam mencari keuntungan sesuai dengan syariat Islam.
Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, h. 588-594 Depag RI, Al-qur’an dan terjemahnya, h. 122 Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, h. 36-43 Jual beli ada 2 macam, yakni 1.
Pembayaran secara tunai (jual beli tunai) 2.
Pembayaran secara angsuran (jual beli kredit) Maksud dari pembayaran secara tunai yakni
seorang pembeli harus membayar secara
keseluruhan dari harga barang yang dibelinya bersamaan dengan waktu terjadinya akad, dan tidak diperbolehkan
mengambil barang sebelum melunasi barang yang dibelinya.
Sedangkan yang dimaksud dengan
pembayaran secara angsuran yang biasanya
dikenal dengan istilah jual beli kredit, artinya dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara penerima
pelunasan pembayaran yang dilakukan pembeli
dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan di ikat dengan suatu perjanjian
serta hak milik atas barang tersebut diserahkan
penjual kepada pembeli. Seperti dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282 “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis,
dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak
ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu
enggan (memberi keterangan) apabila mereka
dipanggil; dan janganlah kamu jemumenulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang
demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan
lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu),
kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai
yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah
apabila kamu berjual beli; dan janganlah
penulis dan saksi saling sulit
menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian),
Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu;
dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Dalam ayat diatas dijelaskan apabila
melakukan transaksi utang piutang (bermua’malah)
hendaklah dicatat oleh salah seorang yang berutang dan harus menggunakan saksi.
Bermuamalahialah seperti berjual beli, hutang
piutang, atau sewa menyewa dan
sebagainya.
Penggunaan kredit secara serentak
akan memperlemah posisi daya saing perdagangan,
yang dampaknya akan terasauntuk masa yang cukup lama, yang akan menyebabkan kepincangan ekonomi dan kerugian
penggunaan kredit. Dan kemakmuran secara
berlebihan justru akanmengakibatkan pembekuan asset apabila situasi perdagangan mengalami depresi.
Dalam jual beli tanah yang dilakukan di Perum
Kraton Residence secara kredit tersebut
sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli secara sah, baik secara Undang-undang maupun secara agama misalnya
sudah dicatat secara terinci dan jelas pembayarannya,
sudah pula memenuhi syarat dan rukun dari jual beli. Namun yang di permasalahkan dalam pembelian tanah yang
dilakukan di Perum Kraton Residence Krian
Sidoarjo memiliki jatuh tempo pembangunan yang ditetapkan oleh pihak perumahan tersebut.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 70 Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, h. 602 Mushehuddin, “Sistem Perbankan Dalam Islam,
h. 35 Pembelian tanah yang dilakukan
Perum Kraton Residence Krian Sidoarjo ini diharapkan tidak ada yang menyala gunakan
didalam pembelian yang telah ditentukan
tersebut diharapkan tidak ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan antara penjual dan pembeli Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka
penulis tertarik untuk melakukan
penelitian tentang : “Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Jual Beli dengan Jatuh
Tempo Pembangunan di Perum Kraton
Residence Krian Sidoarjo” C. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1.
Bagaimana proses jual beli tanah secara kredit di Perum Kraton Residence
Krian Sidoarjo? 2.
Bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap jual beli tanah dengan jatuh
tempo pembangunan di Perum Kraton
Residence Krian Sidoarjo? D. Kajian
Pustaka Penelitian mengenai jatuh tempo
pernahdilakukan sebelumnya oleh Nurul Qomariyah
fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Diskon Pada
Pelunasan Pembiayaan Mudharabah Sebelum
Jatuh Tempo di Bank Bukopin Cabang Syarian Surabaya”. Nurul Qomariyah meneliti tentang pemberian diskon
pada nasabah yang dapat melunasi pembayaran
Mudharabah sebelum jatuh tempo di Bank BUKOPIN Cabang Syari’ah Surabaya Penelitian mengenai jatuh tempo juga pernah
dilakukan oleh Zuhairotul Faikhah
fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Ikan Bandeng dengan
Pemberian Sistem Jatuh Tempo”.
Zuhairotul Faikhah membahas
pemberian jatuh tempo terhadap pembayaran jual beli bandeng. Sedangkan penelitian yang dilakukan
oleh penulis difokuskan pada jual beli dengan
jatuh tempo pembangunan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi