Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME RESCHEDULINGPADA PEMBIAYAAN MURA>BAH{AH DI BANK BUKOPIN SYARIAH CABANG SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam adalah Negara yang universal sebagai pedoman yang mengatur segala  aspek kehidupan manusia, pada garis besarnya menyangkut dua bagian pokok,  yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah mempunyai arti menghambakan diri kepada  Allah SWT dengan mentaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala laranganNya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Syariah termasuk didalamnya tata  cara bermuamalah, dan kita sebagai umatIslam juga harus mengikuti ketentuanketentuan Syariah. Sedangkan muamalahialah kegiatan-kegiatan yang  menyangkut antar manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi dan sosial.
Untuk kegiatan muamalah yang menyangkutaspek ekonomi meliputi kegiatan  untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, seperti; jual beli, simpan  pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan lain sebagainya.
 Agama Islam telah menetapkan nilai-nilai yang membatasi dan merupakan  ukuran dalam mengembangkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran dan  kesejahteraan hidup demi tercapainyakemaslahatan umat. Allah SWT  memerintahkan kepada setiap hamba-Nya supaya berusaha sesuai dengan potensi   Karnaen A. Perwataatmadja,Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1992), 8   yang ada pada dirinya, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Jumu’ah  (28) ayat 10­­ ( Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka  bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak  supaya kamu beruntung”.

 Untuk melaksanakan kegiatan muamalah, manusia harus saling bekerja  sama dan memberikan bantuan kepada orang lain, bermuamalah untuk memenuhi  kebutuhan dan mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Sebagaimana  firman Allah Swt dalam surah al-Ma>idah (5) ayat 2: ­ ( Artinya : ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya  Allah amat berat siksa-Nya”.
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah(Surabaya : Surya Cipta Aksara, 1993),  933   Ibid., 156   Diantara jenis kerja sama dan tolong menolong yang telah membudaya  dikalangan masyarakat adalah pinjam meminjam  dan  hutang  piutang.
Bentuk kerja sama tersebut banyak diwujudkan melalui lembaga keuangan dan  salah satunya adalah bank.
Sering terjadinya transaksi di lembaga keuangan disebabkan karena  lembaga keuangan sangat diperlukan  dalam perekonomian modern sebagai  mediator antara kelompok masyarakatyang mempunyai modal dan kelompok  masyarakat yang memerlukan dana. Hal ini sesuai dengan fungsi lembaga  keuangan itu sendiri.
 Dalam Lembaga keuangan selalu terjadi perubahan. Demikian juga dengan  dunia perbankan Indonesia merupakan salah satu lembaga keuangan yang telah  mengalami perubahan orientasi. Sebelum tahun 1980 an, Bank masih merupakan  lembaga yang berorientasikan padaproduk. Masyarakat yang membutuhkan  harus datang dan mencari bank. Pelayanan bank belum sebaik sekarang, karena  bank hanya menganut pada konsep menjual produk atau jasa saja, pertimbangan  kepuasan nasabah belum tampak. Berbeda dengan kondisi pada saat ini, di mana  bank telah tumbuh dengan spektakuler baik menyangkut jumlah, cabang dan  perkembangan produk. Bahkan peningkatan pelayanannya telah tergeser pada  customer oriented(berbasis pemuasan pada nasabah). Dengan demikian, sistem  perbankan ini sangatlah diperlukan dalam transaksi perdagangan, di mana   Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah(Jakarta : Alvabet, 2002), 25   banyak berhubungan dengan alur perbankan serta untuk memudahkan kegiatan  perdagangan dalam masyarakat.
Sebagaimana dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Perbankan yang  menyatakan bahwa fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur  dana masyarakat. Fungsi ini mempunyai arti bahwa secara tidak langsung bank  merupakan industri yang bergerak dalam bidang keuangan yang bertugas sebagai  media perantara antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of  funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of  funds).
 Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam  memperkenalkan  kepada  industri  keuangan  dan  perbankan  tentang  prinsip-prinsip muamalah Islam. Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi  berdasarkan prinsip Syariah yang mengacupada al-Qur’an dan al-Hadis, yang  berfungsi sebagai manajer investasi, investor, jasa keuangan dan sosial.
 Dengan kata lain, Bank Syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap  persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian umat  Islam yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban  dengan lahirnya Bank Syariah dengan prinsip Syariah yang semuanya dapat  diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan modern.
 Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Jakarta : Kencana, 2005), 19   Sofyan S. Harahap, dkk, Akuntansi Perbankan Syari’ah(Jakarta : LPFE Usakti, 2005), 5   Dalam beberapa hal, Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki  persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan uang, pelayanan dan teknologi.
Namun, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu  menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, lingkungan  kerja, dan mekanisme perhitungan keuntungan atau bagi hasil.
Konsep operasional Bank Syariah merupakan alternatif pilihan jasa  pelayanan perbankan, disamping konsep yang telah lama ada. Keberadaan Bank  Syariah untuk mengakomodasikan kebutuhan sebagian masyarakat muslim  Indonesia akan juga perbankan yang sejalan dengan Syariah  berdasarkan  pada  al-Qur’an dan al-Hadis.

Bank Syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary)  antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus units) dengan  unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana (deficit units). Melalui  bank, kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan  sehingga memberikan manfaat kepada keduabelah pihak. Kualitas Bank Syariah  sebagai lembaga perantara ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk  melaksanakan perannya.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi