BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah Negara yang universal sebagai
pedoman yang mengatur segala aspek
kehidupan manusia, pada garis besarnya menyangkut dua bagian pokok, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah mempunyai
arti menghambakan diri kepada Allah SWT
dengan mentaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala laranganNya,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Syariah termasuk didalamnya tata cara bermuamalah, dan kita sebagai umatIslam
juga harus mengikuti ketentuanketentuan Syariah. Sedangkan muamalahialah
kegiatan-kegiatan yang menyangkut antar
manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi dan sosial.
Untuk kegiatan muamalah yang
menyangkutaspek ekonomi meliputi kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas
hidup, seperti; jual beli, simpan pinjam,
hutang piutang, usaha bersama dan lain sebagainya.
Agama Islam telah menetapkan nilai-nilai yang
membatasi dan merupakan ukuran dalam
mengembangkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan hidup demi
tercapainyakemaslahatan umat. Allah SWT memerintahkan
kepada setiap hamba-Nya supaya berusaha sesuai dengan potensi Karnaen A. Perwataatmadja,Muhammad Syafi’i
Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1992), 8
yang ada pada dirinya, sebagaimana
firman Allah SWT dalam surah al-Jumu’ah (28)
ayat 10 ( Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu
di muka bumi; dan carilah karunia Allah
dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung”.
Untuk melaksanakan kegiatan muamalah, manusia
harus saling bekerja sama dan memberikan
bantuan kepada orang lain, bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesejahteraan dalam
kehidupannya. Sebagaimana firman Allah
Swt dalam surah al-Ma>idah (5) ayat 2: ( Artinya : ”Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya”.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah(Surabaya : Surya Cipta
Aksara, 1993), 933 Ibid., 156 Diantara jenis kerja sama dan tolong menolong
yang telah membudaya dikalangan
masyarakat adalah pinjam meminjam
dan hutang piutang.
Bentuk kerja sama tersebut banyak
diwujudkan melalui lembaga keuangan dan salah
satunya adalah bank.
Sering terjadinya transaksi di
lembaga keuangan disebabkan karena lembaga
keuangan sangat diperlukan dalam
perekonomian modern sebagai mediator
antara kelompok masyarakatyang mempunyai modal dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana. Hal ini sesuai
dengan fungsi lembaga keuangan itu
sendiri.
Dalam Lembaga keuangan selalu terjadi
perubahan. Demikian juga dengan dunia
perbankan Indonesia merupakan salah satu lembaga keuangan yang telah mengalami perubahan orientasi. Sebelum tahun
1980 an, Bank masih merupakan lembaga
yang berorientasikan padaproduk. Masyarakat yang membutuhkan harus datang dan mencari bank. Pelayanan bank
belum sebaik sekarang, karena bank hanya
menganut pada konsep menjual produk atau jasa saja, pertimbangan kepuasan nasabah belum tampak. Berbeda dengan
kondisi pada saat ini, di mana bank
telah tumbuh dengan spektakuler baik menyangkut jumlah, cabang dan perkembangan produk. Bahkan peningkatan
pelayanannya telah tergeser pada customer
oriented(berbasis pemuasan pada nasabah). Dengan demikian, sistem perbankan ini sangatlah diperlukan dalam
transaksi perdagangan, di mana Zainul
Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah(Jakarta : Alvabet, 2002), 25 banyak berhubungan dengan alur perbankan
serta untuk memudahkan kegiatan perdagangan
dalam masyarakat.
Sebagaimana dalam ketentuan pasal
3 Undang-Undang Perbankan yang menyatakan
bahwa fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Fungsi ini mempunyai arti
bahwa secara tidak langsung bank merupakan
industri yang bergerak dalam bidang keuangan yang bertugas sebagai media perantara antara pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana (surplus of funds)
dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan
sistem bunga, Islam memperkenalkan kepada
industri keuangan dan
perbankan tentang prinsip-prinsip muamalah Islam. Bank Syariah
merupakan bank yang beroperasi berdasarkan
prinsip Syariah yang mengacupada al-Qur’an dan al-Hadis, yang berfungsi sebagai manajer investasi, investor,
jasa keuangan dan sosial.
Dengan kata lain, Bank Syariah lahir sebagai
salah satu solusi alternatif terhadap persoalan
pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian umat Islam yang ingin melepaskan diri dari
persoalan riba telah mendapat jawaban dengan
lahirnya Bank Syariah dengan prinsip Syariah yang semuanya dapat diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan
modern.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia
(Jakarta : Kencana, 2005), 19 Sofyan S.
Harahap, dkk, Akuntansi Perbankan Syari’ah(Jakarta : LPFE Usakti, 2005), 5 Dalam beberapa hal, Bank Konvensional dan
Bank Syariah memiliki persamaan,
terutama pada sisi teknis penerimaan uang, pelayanan dan teknologi.
Namun, terdapat banyak perbedaan
mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi,
usaha yang dibiayai, lingkungan kerja,
dan mekanisme perhitungan keuntungan atau bagi hasil.
Konsep operasional Bank Syariah
merupakan alternatif pilihan jasa pelayanan
perbankan, disamping konsep yang telah lama ada. Keberadaan Bank Syariah untuk mengakomodasikan kebutuhan
sebagian masyarakat muslim Indonesia
akan juga perbankan yang sejalan dengan Syariah
berdasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadis.
Bank Syariah memiliki peran
sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami
kelebihan dana (surplus units) dengan unit-unit
yang lain yang mengalami kekurangan dana (deficit units). Melalui bank, kelebihan tersebut dapat disalurkan
kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga
memberikan manfaat kepada keduabelah pihak. Kualitas Bank Syariah sebagai lembaga perantara ditentukan oleh
kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan
perannya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi