BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Negeri kita Indonesia yang mayoritas
penduduknya beragama Islam adalah negara
dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, dalam kehidupan perekonomian, umat Islam berada
dalam posisi minoritas. Hal itu disebabkan
selain menyangkut etos kerja umat Islam, juga berkaitan erat dengan pemahaman ekonomi. Banyak kalangan masyarakat Islam menilai atau memahami persoalan ekonomi sebagai persoalan
dunia yang lepas dari persoalan agama.
Akibatnya, persoalan perekonomian merupakan hal yang teralienasi dalam kajian keislaman.
Salah satu upaya merealisasikan
nilai-nilai ekonomi Islam dalam aktivitas
nyata masyarakat adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan syariah
Islam. Dari sekian jenis lembaga keuangan,
perbankan merupakan sektoryang paling besar pengaruhnya dalam aktivitas perekonomian masyarakat modern.
Secara umum tujuan utama bank Islam
seharusnya adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan
perbankan, finansial, komersial dan investasi
sesuai dengan prinsip Islam. Upaya ini tentu saja harus didasari oleh 1 2 larangan atas bunga pada setiap transaksi,
prinsip kemitraan pada semua aktivitas
bisnis yang atas dasar kesetaraan, keadilan, dan kejujuran .
Perbankan Islam sekarang telah
menjadi istilah yang terkenal luas baik di dunia muslim maupun dunia barat. Istilah
tersebut mewakili suatu bentuk perbankan
dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas “bunga” kepada para nasabah. Para pendukung
perbankan Islam berpendapat bahwa bunga
adalah riba dan karenanya, menurut hukum Islam bunga bank di haramkan. Sikap terhadap bunga yang seperti
ini mendorong beberapa praktisi perbankan
muslim untuk menemukan sejumlah cara dan alat serta guna mengembangkan sistem perbankan alternatif yang
sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Khususnya, aturan-aturan yang terkait dengan pengaharaman riba .
Bank Syariah Bukopin adalah
lembaga keuangan yang operasionalnya berlandaskan
pada nilai-nilai islam dan Dewan Syariah Nasional Salah satu produk dari bank syariah bukopin
adalah mura>bah}ah.
Transaksi ini lazim dilakukan
oleh Rasuluallah SAW dan para sahabatnya secara sederhana, mura>bah}ahberarti suatu
penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Jadi,
singkatnya mura>bah}ahadalah akad jual
beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut
Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah,( Jakarta:
Djambata,2001), hal Adiwarman Karim,
Bank Islam(Jakarta: PT . Raja Grafindo Persada 2004) hal 22 3 Produk
pembiayaan Mura>bah}ahdalam perkembanganya mencapai tujuh puluh lima persen, dan dapat diterapkan dalam
: pertama, pembiayaan perdagangan
barang, kedua, pembiayaan pengeluaran
letter of credit.
Mura>bah}ahh sangat berguna
bagi seseorang yang membutuhkan barang dengan kekurangan modal, ia meminta bank
agarmembiayai barang dengan harga jual bagi
pemesan adalah haraga beli pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.
Dalam pembayaran
mura>bah}ahdapat dilakukan secaratunai atau cicilan.
Dalam mura>bah}ahjuga
diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda.
Mura>bah}ahmuajjal dicirikan dengan adanya
penyerahan barang di awal akad dan pembayaran kemudian (setelah awal akad), baik dalam bentuk angsuran maupun dalam
bentuk lump sump (sekaligus).
Dalam bank syariah bukopin cabang surabaya
jika pembayaran dengan cara cicilan
terjadi masalah ataupun kemacetan dalam angsuran pembayarannya maka pihak bank akan mengenai sanksi atau
denda terhadap nasabah tersebut.
Pembebanan denda yang terjadi
ketika nasabah terlambat membayar angsuran
tersebut dikenakan kepada semua nasabah yang mampu dan tidak mampu dalam membayar angsurannya.
Adiwarman Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT .
Raja Grafindo Persada 2004) hal 105 4 Dewan Syariah Nasional telah menyatakan
bahwasanya yang seharusnya dikenai denda
adalah nasabah yang sebenarnya mampu dalam membayar angsuran akan tetapi ia enggan ataupun malas
untuk membayarnya, tetapi dalam prakteknya
bahwasanya denda itu diterapkan pada semua nasabah yang telat dalam membayar angsuran mura>bah}ah, jadi
pihak bank tidak memilih mana yang seharusnya
dikenakan denda atau tidak dikenakan denda.
Dalam al-Quran Allah telah
berfirman di surat Al-Baqarah ayat 280 sebagai
berikut
Artinya: Dan jika (orang yang
berhutang itu) dalam kesulitan, Maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh
kelapangan. dan jika kamu menyedekahkan
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui
.
Ayat di atas sebagai dasar bahwa
Islam menganjurkan menangguhkan pembayaran
hutang bagi orang yang tidak mampu sampai dia mampu untuk membayarnya atau bahkan menyedekahkannya.
Dalam ketentuan umum Dewan
Syariah Nasional yang mana menetapkan
fatwa tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran: Departemen Agama RI, Al-Quran tajwid dan
terjemahnya, (Bandung, PT.Syaamil Cipta Media) hal 47 5 1.
Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi
menunda-nunda pembayaran dengan
disengaja.
2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar
disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran
dan atau tidak mempunyai kemauan dan itikad
baikuntuk membayar hutangnya boleh dikenakan
sanksi.
4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu
bertujuan agar nasabah lebih disiplin
dalam melaksanakan kewajibannya.
5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang
besarnya ditentukan atas dasar
kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan
sebagai dana sosial.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi