BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban
setiap muslim yang mampu untuk
membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang
baik, zakat merupakan sumber dana
potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Menjelang bulan Ramadhan, kinerja lembaga
pengelola zakat hampir selalu mendapat
sorotan media, apalagi bila sampai terulang kembali tragedi pembagian zakat. Faktor
ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga
pengelola zakat yang telah ada, menjadi alasan muzakki(pihak yang berzakat) untuk menyalurkan sendiri zakatnya
kepada mustahiq (kaum yang berhak
menerima zakat). Padahal itu sangat meresahkan masyarakat, apabila sistem pembagiaannya mengakibatkan jatuhnya
korban maka siapa yang mau bertanggung
jawab. Isu akuntabilitas dan transparansi masih menjadi masalah utama yang menggelayuti sebagianbesar
lembaga pengelola zakat di Indonesia,
baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.
Ali Hasan, Zakat dan
Infak,(Jakarta: Kencana, 2006), 127 2 Di Indonesia pengelolaan zakat diatur
berdasarkan undang-undang No. 38 tahun
1999 tentang pengelolaanzakat dengan keputusan menteri agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang
pelaksanaan undang-undang No.
38 tahun 1999 dan keputusan
direktur jendral bimbingan masyarakat Islam dan urusan haji No. D / 291 tahun 2000 tentang
pedoman teknis pengelolan zakat.
Meskipun harus diakui bahwa dalam peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar,
misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi
muzakkiyang melalaikan kewajibannya ( tidak mau berzakat), tetapi undang-undang tersebut
mendorong upaya pembentukan lembaga
pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh masyarakat.
Selanjutnya undang-undang N0. 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu badan amil zakat dan
lembaga amil zakat. Dan syarat untuk
menjadi amil zakat atau pengelola zakat adalah: 1.
Beragama Islam 2. Mukallaf 3.
Memiliki sifat amanah 4. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat 5.
Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
3 Dengan dibentuknya undang-undang tentang
pengelolaan zakat, diharapkan dapat
ditingkatkan kesadaran muzakkiuntuk menunaikan zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta
yang dimilikinya. Dengan begitu
masyarakat mulai sadar bahwa betapa pentingnya berzakat atau bershodaqoh disamping mengentas kemiskinan
juga membawa masyarakat lebih makmur dan
berjiwa sosial yang tinggi.
Zakat adalah ibadah yang memiliki
dimensi moral, sosial dan ekonomi untuk
mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah
al-Baqarah ayat 110, Dan dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamuakan mendapat
pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya
Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
Zakat merupakan intrumen yang sangat dan
mungkin paling populer dalam konteks
keuangan publik Islam.Hal ini wajar, karena perintah tentang ZIS ini begitu jelas diberikan dalam
berbagai tatanan hukum Islam, seperti
al-Qur’an dan al-Hadist. Sekedar contoh, begitu banyaknya perintah zakat yang mengiringi perintah sholat sebagai
pilar utama tegaknya Islam.
Didin Hafiduddin, Zakat dalam perekonomian
modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), 67 Departemen Agama RI, al-Qur’an dan
Terjemahnya, (Jakarta: Mahkota, 1990), 69 4 Misalnya
mengutip pandangan seseorang yang mengklaim bahwa setidaknya ada 82 kali perintah sholat dalam al-Qur’an
yang diiringi perintah untuk zakat.
Kondisi yang kurang baik sama terjadi untuk infaq dan shodaqoh.
Begitu seringnya perintah ini
diberikan oleh Allah, mengidentifikasikan betapa pentingnya konsep ini untuk dijalankan
sebagai bukti ketaatan seorang hamba
kepada kholiqnya, sekaligus sebagai medium terciptanya masyarakat yang sejahtera, seperti dambaan
insan normal. Bahkan dalam konteks
distribusi zakat, Allah memakai istilah shodaqoh, seperti terlihat dalam firman Allah dalam surah at-Taubah ayat
60, sebagai berikut Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat,para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah
dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.
Ayat di atas menunjukkan bahwa penguasa atau
orang yang diangkat oleh penguasalah
yang memiliki kewenangan untuk mengambil dan mendistribusikan harta zakat. Sisi
pendalilannya, Allah menetapkan bahwa amil
mendapatkan bagian dari zakat, ini
menunjukkan bahwa untuk Departemen Agama RI, al-Qur’an dan
Terjemahnya, (Jakarta: Mahkota, 1990), 288 5 membayarkan
zakat harus ada amil. Ketika menjelaskan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat yang ke-60, al-Qurthubi
al-Maliki mengatakan, yang dimaksud
dengan amil zakat adalah para petugas yang diangkat oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dengan
status sebagai wakil penguasa dalam
masalah tersebut.
Sebagaimana firman Allah dijelaskan dalam
surah at-Taubah ayat 103: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Adapun saat ini karena sebagianbesar ada yang
mengerti atau tidak mengerti tentang
pemahaman berzakat, maka pada zaman sekarang banyak kita jumpai berbagai jenis
lembaga-lembaga zakat, tetapi disini peneliti
mengambil dari sebagian kasus yang mungkin sudah lama terjadi, dan tanpa disadari tidak adanya pihak yang
mengorganisir lembaga tersebut atau
kepanitiaan zakat yang legal, dengan kata lain kepanitiaan atau keorganisasian yang resmi, karena proses
pengelolaannya tanpa didasari keilmuan
dari hukum Islam yang berlaku saat ini maupun syari’at Islam yang berpedoman al-Qur’an dan al-Hadist.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi