Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) TERHADAP JUMLAH SALDO MAKSIMUM YANG DIJAMIN LPS (ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2009)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah Industri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998.
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan sehingga krisis tersebut tidak terulang. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.
Dewasa ini telah terjadi krisis keuangan secara global, yaitu bentuk akibat dari krisis keuangan yang dialami oleh Negara yang berpengaruh di jagad raya ini yaitu Amerika Serikat. Krisis tersebut mengakibatkan banyak Negara terkena imbas yang dialami oleh Amerika Serikat karena mereka mengikuti sistem ekonomi yang sama.

Krisis ekonomi yang menimpa negara Amerika Serikat mengguncang ekonomi global. Perusahaan-perusahaan besar banyak yang ambruk, bankbank internasional dan pemerintah diberbagai Negara mengucurkan dana dalam jumlah besar ke pasar uang untuk meredakan guncangan krisis.
Sementara ribuan orang kini terancam jadi pengangguran karena banyak perusahaan besar yang terancam tutup.
 Krisis ini tentunya mempengaruhi stsabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan. Hal ini juga berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan untuk menitipkan uangnya. Sehingga, mereka yang menitipkan uangnya di bank akan berbondong-bondong menarik uang yang mereka titipkan dengan tujuan agar tidak turut serta dalam menanggung resiko apabila bank tersebut mengalami kerugian ( collaps).
Kondisi global tersebut mengancam sistem keuangan nasional, dan keadaan seperti ini menjadi syarat ancaman sistem keuangan Negara seluruh dunia, terutama sistem perbankan mengalami tekanan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan mengalami tekanan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia merupakan titik inti dalam usaha pemeliharaan dalam stabilitas perekonomian. Dalam perbankan basis yang paling mendasar adalah kepercayaan. Setiap bank yang didirikan punya modal yang amat sedikit dibandingkan aset mereka yang begitu besar. Ini bisa terjadi karena bank tersebut memang hanyalah lembaga antara bagi pihak-pihak yang mempunyai kelebihan uang, dan menjadi deposan dengan pihak yang  http://www.eramuslim.com,Krisis ekonomi di AS, pertanda tamatnya sistem kapitalis, diakses pada tanggal 29 Maret  memerlukan uang menjadi debitur. Seandainya kepercayaan lembaga antara ini tidak berfungsi baik, bahkan lembaga ini turut bermain maka akibatnya bukan hanya sekedar bank yang rugi tapi seluruh eksistensi kelembagaanya menjadi hilang. Dengan begitu lembaga yang harus menjadi lembaga yang memobilisasikan dana terhenti fungsinya. Terhentinya fungsi ini akan amat mempengaruhi target-target pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan ekonomi hanya bisa mempengaruhi investasi, dan investasi hanya bisa terjadi bila mobilisasi dana berlangsung dengan efisien dan efektif.
 Salah satu cara dalam meningkatkan tingkat kepercayaan dalam masyarakat pada perbankan adalah diberikan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan. Yang mana pengaturan itu diterapkan bermaksud berpihak kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan pada bank menjadi aman dan tidak hilang.
Bentuk kepastian hukum yang diberikan kepada pemerintah adalah memberikan aturan yang membatasi usaha perbankan dalam negeri. Sejarah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerangkan pada tahun saat terjadinya krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan likuidasinya 16 bank mengakibatkan turunya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk  Sjahrir, Krisis Ekonomi Menuju Reformasi Total, Jakarta:Yayasan Obor, 1998. hlm.
simpanan masyarakat (blanket guarante). Hal ini ditetapkan dalam keputusan presiden no.26 tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat.
 Jaminan yang diberikan pemerintah tentang pengembalian dana masyarakat yang dititipkan dan diinvestasikan melalui bank disamping dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan ternyata ada juga dampak jeleknya yaitu timbulnya moral hazardbaik dari sisi pengelola bank menjadi kurang hati-hati dalam mengelola dana masyarakat, sementara nasabah tidak peduli untuk mengetahui kondisi keuangan bank karena simpanannya dijamin secara penuh oleh pemerintah.
Banyak Negara sepakat bahwa salah satu pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan jaminan yang eksplisit bagi nasabah penyimpan. Akan tetapi sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai prasyarat agar sistem tersebut dapat berjalan efektif.
 Alasan dasar bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat menimbulkan terjadinya kebangkrutan bank, dan kebangkrutan itu sendiri  http;//www.lps.go.id, sejarah pendirian, diakses pada tanggal 29 maret   Salah satu unsur penting dalam memberikan jaminan adalah kecepatan menyelesaikan klaim nasabah atas simpanan yang ada apabila bank dimaksud pailid atau dilikuidasi. Cepat lambatnya penyelesaian simpanan tersbut mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Sistem penjaminan tidak langsung sering kali mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat karena tidak tegas status simpanan mereka apabila suatu bank dicabut ijin usahanya oleh pemerintah atau karena bank tersebut pailit atau dilikuidasi.
dapat diprediksi dan merupakan kejadian dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu pendekatan yang adil dan tepat.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi