BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah Industri
perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional
demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas
industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara
keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis
moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998.
Kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara
stabilitas industri perbankan sehingga krisis tersebut tidak terulang.
Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan
dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan
kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat
dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank
sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.
Dewasa ini telah terjadi krisis
keuangan secara global, yaitu bentuk akibat dari krisis keuangan yang dialami
oleh Negara yang berpengaruh di jagad raya ini yaitu Amerika Serikat. Krisis
tersebut mengakibatkan banyak Negara terkena imbas yang dialami oleh Amerika
Serikat karena mereka mengikuti sistem ekonomi yang sama.
Krisis ekonomi yang menimpa
negara Amerika Serikat mengguncang ekonomi global. Perusahaan-perusahaan besar
banyak yang ambruk, bankbank internasional dan pemerintah diberbagai Negara
mengucurkan dana dalam jumlah besar ke pasar uang untuk meredakan guncangan
krisis.
Sementara ribuan orang kini
terancam jadi pengangguran karena banyak perusahaan besar yang terancam tutup.
Krisis ini tentunya mempengaruhi stsabilitas
sistem keuangan nasional termasuk perbankan. Hal ini juga berakibat merosotnya
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan untuk menitipkan uangnya. Sehingga,
mereka yang menitipkan uangnya di bank akan berbondong-bondong menarik uang yang
mereka titipkan dengan tujuan agar tidak turut serta dalam menanggung resiko
apabila bank tersebut mengalami kerugian ( collaps).
Kondisi global tersebut mengancam
sistem keuangan nasional, dan keadaan seperti ini menjadi syarat ancaman sistem
keuangan Negara seluruh dunia, terutama sistem perbankan mengalami tekanan.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan mengalami tekanan. Tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia merupakan titik inti
dalam usaha pemeliharaan dalam stabilitas perekonomian. Dalam perbankan basis
yang paling mendasar adalah kepercayaan. Setiap bank yang didirikan punya modal
yang amat sedikit dibandingkan aset mereka yang begitu besar. Ini bisa terjadi karena
bank tersebut memang hanyalah lembaga antara bagi pihak-pihak yang mempunyai
kelebihan uang, dan menjadi deposan dengan pihak yang http://www.eramuslim.com,Krisis ekonomi di
AS, pertanda tamatnya sistem kapitalis, diakses pada tanggal 29 Maret memerlukan uang menjadi debitur. Seandainya
kepercayaan lembaga antara ini tidak berfungsi baik, bahkan lembaga ini turut
bermain maka akibatnya bukan hanya sekedar bank yang rugi tapi seluruh
eksistensi kelembagaanya menjadi hilang. Dengan begitu lembaga yang harus
menjadi lembaga yang memobilisasikan dana terhenti fungsinya. Terhentinya
fungsi ini akan amat mempengaruhi target-target pertumbuhan ekonomi karena
pertumbuhan ekonomi hanya bisa mempengaruhi investasi, dan investasi hanya bisa
terjadi bila mobilisasi dana berlangsung dengan efisien dan efektif.
Salah satu cara dalam meningkatkan tingkat
kepercayaan dalam masyarakat pada perbankan adalah diberikan kepastian hukum
dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan. Yang mana pengaturan
itu diterapkan bermaksud berpihak kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa
yakin bahwa dana yang mereka titipkan pada bank menjadi aman dan tidak hilang.
Bentuk kepastian hukum yang
diberikan kepada pemerintah adalah memberikan aturan yang membatasi usaha
perbankan dalam negeri. Sejarah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
menerangkan pada tahun saat terjadinya krisis moneter dan perbankan yang
menghantam Indonesia, yang ditandai dengan likuidasinya 16 bank mengakibatkan
turunya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis
yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan
jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk Sjahrir, Krisis Ekonomi Menuju Reformasi
Total, Jakarta:Yayasan Obor, 1998. hlm.
simpanan masyarakat (blanket
guarante). Hal ini ditetapkan dalam keputusan presiden no.26 tahun 1998 tentang
jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat.
Jaminan yang diberikan pemerintah tentang
pengembalian dana masyarakat yang dititipkan dan diinvestasikan melalui bank
disamping dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri
perbankan ternyata ada juga dampak jeleknya yaitu timbulnya moral hazardbaik
dari sisi pengelola bank menjadi kurang hati-hati dalam mengelola dana
masyarakat, sementara nasabah tidak peduli untuk mengetahui kondisi keuangan
bank karena simpanannya dijamin secara penuh oleh pemerintah.
Banyak Negara sepakat bahwa salah
satu pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu sistem perbankan yang
sehat dan kuat adalah dengan memberikan jaminan yang eksplisit bagi nasabah
penyimpan. Akan tetapi sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin yang
permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai
prasyarat agar sistem tersebut dapat berjalan efektif.
Alasan dasar bagi pemerintah untuk memfasilitasi
pendirian lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah kepercayaan pada industri
perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pada sistem perbankan
yang diawasi secara baik dapat menimbulkan terjadinya kebangkrutan bank, dan
kebangkrutan itu sendiri http;//www.lps.go.id,
sejarah pendirian, diakses pada tanggal 29 maret Salah satu unsur penting dalam memberikan
jaminan adalah kecepatan menyelesaikan klaim nasabah atas simpanan yang ada
apabila bank dimaksud pailid atau dilikuidasi. Cepat lambatnya penyelesaian
simpanan tersbut mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri
perbankan. Sistem penjaminan tidak langsung sering kali mengakibatkan
berkurangnya kepercayaan masyarakat karena tidak tegas status simpanan mereka
apabila suatu bank dicabut ijin usahanya oleh pemerintah atau karena bank
tersebut pailit atau dilikuidasi.
dapat diprediksi dan merupakan
kejadian dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan
pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggung
jawab merupakan suatu pendekatan yang adil dan tepat.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi