BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Mengetahui banyaknya
sistem perhitungan awal
bulan dalam tahun Hijriyah,
Jawa dan Masehi termasuk salah satu persoalan yang penting
untuk dipelajari karena sangat
dibutuhkan oleh masyarakat luas. Terutama dibidang agama dalam
penentuan hari-hari besar
agama Islam maupun
agama-agama lainnya. Pentingnya
perhitungan awal bulan
ini karena masyarakat
masih menggunakan penetapan awal
bulan sebagai acuan ibadah secara Syar’i.
Penanggalan sangat
penting dalam kehidupan
masyarakat. Tanpa adanya
penanggalan akan terasa
hambar, karena masyarakat
akan kesulitan dalam
menentukan kegiatan yang
akan mereka lakukan,
terutama dalam hal yang
berkaitan dengan waktu. Penanggalan ini telah ada sejak dulu kala, mulai dari bentuk dan sistem yang sederhana kemudian
terus berkembang menjadi lebih baik dan
praktis.
Adanya penanggalan ini
kita bisa mengetahui hari, tanggal, bulan dan tahun.
Karena penanggalan merupakan
manifestasi dari satuan
waktu, yang satuan-satuan
tersebut dinotasikan dalam
ukuran hari, tanggal,
bulan, tahun dan sebagainya.
Di negara Indonesia terdapat tiga penanggalan
yang sudah mengakar kuat dengan
pola kehidupan masyarakat.
Penanggalan tersebut adalah penanggalan
Masehi (Syamsiyah), penanggalan
Hijriyah (Kamariah), dan penanggalan Jawa . Penanggalan
Masehi biasanya banyak
digunakan masyarakat pada
umumnya. Sedangkan penanggalan
Hijriyah biasanya digunakan oleh
umat Islam untuk
menentukan waktu-waktu ibadah.
Sedangkan penanggalan Jawa hanya
digunakan oleh masyarakat Jawa tertentu.
Satu tahun
Masehi (masa perjalanan semu
Matahari dari titik
aries hingga kembali ke titik
aries lagi) adalah 365,25 hari.
Untuk mengatasi angka pecahan 0,25
hari maka dibuatlah
tahun pendek yang
disebut dengan tahun basitoh,
dan tahun panjang yang disebut kabisat.
Tahun pendek umurnya 365 hari, sedangkan
umur tahun panjang
366 hari. Urutan
1, 2, 3,
adalah tahun pendek (basitoh), sedangkan urutan 4 adalah
tahun panjang (kabisat) .
Sedangkan satu tahun
Hijriyah rata-rata adalah 354 11/30
hari. Tahun pendek berumur 354 hari, dan
tahun panjang berumur 355 hari. Dalam setiap 30
tahun terdiri dari
11 tahun panjang
dan 19 tahun
pendek. Tahun-tahun Dinamakan
tahun syamsiyah karena
perhitungannya dihitung menurut
lamanya Bumi mengeliningi
Matahari dalam satu kali
putaran. Tahun ini dinamakan
juga tahun miladiyah. Zul Efendi,
Ilmu Falak, Bukit Tinggi: STAIN Bukit
Tinggi, 2002, hlm. 67. Dalam bukunya Susiknan Azhari, tahun ini disebut juga tahun tropis,
yaitu periode revolusi Bumi lamanya 365 hari 5 jam 48 menit
46 detik. Susiknan
Azhari, Ilmu Falak
Perjumpaan Khazanah Islam
dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara Muhamadiyah, 2007,
cet. 2 hlm.
Dinamakan
tahun Kamariah karena
perhitungannya berdasarkan gerak
Bulan mengelilingi Bumi
selama 29 hari
12 jam 44
menit dan 03
detik atau masanya
satu bulan Kamariah. ibid., hlm.75- Tahun
Jawa di sebut
juga tahun Aji
Saka, sebab permulaan
perhitungannya di mulai seorang raja
dari keturunan Aji
Saka, pada tahun
78 M. Slamet
Hambali, Almanak Sepanjang Masa,Semarang: IAIN Walisongo, 2009, hlm. 7 Dua buah titik perpotongan ekliptika dan
equator sekitar tanggal 21 maret. P. Simamora , Ilmu Falak (KOSMOGRAFI), Jakarta: CV.
Pedjuang Bangsa, 1985, hlm. 13.
Abd. Salam Nawawi, Ilmu Falak Cara Praktis Menghitung Waktu
Shalat Arah Kiblat Dan Awal Bulan,
Sidoarjo: Aqaba, 2009, cet. 4, hlm. 49 panjang (kabisat) ada pada urutan tahun ke 2,
5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29.
Dalam satu tahun terdapat 12 bulan baik
tahun Syamsiyah, Kamariah maupun tahun Jawa, sebagaimana
Firman Allah swt:
Artinya :
"Sesungguhnya bilangan bulan
pada sisi Allah
ialah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah di waktu menciptakan langit dan bumi, diantaranya terdapat empat bulan haram
…". ( al Taubah 36) Untuk bulan
pada tahun Syamsiyah,
jumlah harinya sudah
dapat diketahui secara
pasti yaitu 30
atau 31 hari
setiap bulannya kecuali
untuk bulan Februari jumlah harinya
adalah 28 hari untuk tahun basitoh dan
29 hari untuk tahun kabisat. Sedangkan
untuk tahun Kamariah jumlah hari dalam tiap bulannya sama dengan satu synodic
sehingga selama satu tahun jumlah hari dalam
satu bulan akan
bergantian antara 29
atau 30 hari,
sehingga penentuannya memerlukan
perhitungan yang jelas.
Secara fiqh
terdapat dua metode
dalam penentuan awal
bulan Kamariah yakni dengan cara
hisab dan rukyah, akan tetapi di negara Indonesia Ibid., hlm. 53.
Depag RI, al- Qur’an dan Terjemahnya
A-Jumanatu ‘Ali,Bandung: CV Penerbit J-ART, 2005, hlm. 193.
Synodic
atau dalam istilah
falak Ijtima’ adalah
durasi yang dibutuhkan
oleh Bulan berada
dalam suatu fase
Bulan baru ke
fase Bulan baru
berikutnya. Adapun waktu
yang dibutuhkan adalah 29,530588
hari atau 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik. Lihat dalam Susiknan Azhari Ensiklopedi Hisab Rukyah, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2005, hlm. 29.
terdapat beberapa metode yakni, Rukyah fi Wilayatul Hukmi, Rukyah Global, dan Imkanurukyah, Hisab, Kejawen (Aboge,
Asapon).
Rukyah adalah suatu kegiatan atau usaha
melihat hilal atau Bulan sabit di
langit (ufuk) sebelah
barat setelah matahari
terbenam menjelang awal bulan Kamariah,
khususnya menjelang bulan
Ramadhan, Syawal, dan Dzhulhijjah, untuk menentukan Bulan baru itu dimulai.
Metode
rukyah ini berlandaskan dengan hadits Nabi SAW Artinya :
“telah diceritakan Abdulah bin Maslamah dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar R.A.: sesungguhnya
Rasullullah SAW telah menyebutkan
bulan ramadln maka
bersabda: maka jangan kamu berpuasa kecuali telah melihat
hilal (bulan) dan (kelak) janganlah
kamu berbuka kecuali
setelah melihatnya.
Jika kalian di tutupi mendung
maka sempurnakanlah.
Direktorat Pendidikan dan
Pondok Pesantren Ditjen
Pendidikan Islam Departemen Agama
RI, Kumpulan Materi
Pelatihan Ketrampilan Khusus
Bidang Hisab-Rukyat, dalam makalah Ahmad Izzuddin, Fiqh Hisab Rukyah di Indonesia, Masjid Agung Jawa Tengah, 2007.
Dalam power pointnya rukyah
global disebut juga rukyah Internasional.
Ufuk
atau horison merupakan
garis batas pandangan
manusia. Semakin tinggi
letak seseorang semakin
luas pandangan yang
bisa dilihat. Untuk
itu tempat yang
paling id eal untuk melakukan
pengamatan Hilal adalah tempat yang tinggi di pinggir laut lepas. Farid
Ruskanda, 100 Masalah Hisab & Rukyah, Gema Insani Press:
Jakarta, 1996, hlm. 22-23 Muhyidin
Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori Dan
Praktek, Yogyakarta: buana Pustaka, 2004, hlm.
Muhammad Abdul Aziz al-Halidi,1996, Irsyadus Syariy, jilid 4 , Beirut: Darl al-Kotob al-Alamiyah, hlm. 458.
Untuk Rukyah fi Wilayatil Hukmi sendiri adalah
rukyah sejauh wilayah hukum, sehingga
dibagian manapun dari
Sabang sampai Merauke
rukyah dilakukan, hasilnya
dianggap berlaku untuk seluruh Indonesia.
Sedangkan
Rukyah Internasional merupakan
rukyah ditujukan pada seluruh
umat Islam di dunia. Tidak dibedakan oleh perbedaan geografis dan batas-batas
daerah kekuasaan.
Sedangkan
Imkanurrukyah adalah metode dalam
penentuan awal bulan
Kamariah yang dipakai
pemerintah untuk menghilangkan perbedaan.
Adapun
hisab sendiri berasal
dari bahasa Arab
yang berarti menghitung.
Dalam ilmu falak
yang dimaksud dengan
hisab adalah suatu metode yang
digunakan untuk mengetahui
hilal. Dalam literatur-literatur klasik ilmu hisab juga sering disebut dengan
ilmu Falak.
Metode hisab ini melandaskan pada firman Allah.
Artinya
: ”Dialah yang menjadikan matahari bersinar, bulan bersinar dan ditetapkannya
manzilah manzilah bagi
perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun
dan diperhitungkan” (Q.S Yunus: 5) Ahmad
Izzuddin, Fiqih Hisab
Rukyah Menyatukan NU
& Muhammadiyah dalam Penentuan
Awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, Jakarta: Erlangga, 2007, hlm. 6 Rukyah
internasional ini disebut
juga dengan rukyah
global. Lihat Ahmad
Izzuddin dalam power
point Kumpulan Materi
Pelatihan Ketrampilan Kuhusus
Bidang Hisab-rukyat di Masjid
Agung Jawa Tengah 2007.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi