Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI PIDANA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MELAKUKAN PEMAKSAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN MENURUT PASAL 422 KUHP


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Di era berlakunya hukum acara pidana nasional yang bernafaskan per lindungan terhadap hak- hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP,  di bumi Negara Hukum Republik Indonesia ini masih saja berlangsung terjadinya  tindak kekerasan dalam proses penanganan perkara pidana terutama pada tahap  pemeriksaan penyidikan. Fenom ena kesew enang - wenangan, arogansi, anarkisme  yang kerapkali dilakukan oleh para penguasa dan aparatpenegak hukum, baik itu  Pejabat Polisi Neg a ra Republik Indonesia (POLRI) atau Pejabat Pegawai Negeri  Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh  Undang - Undang untuk  melakukan penyidikan , dalam banyak hal mampu melahirkan fenomena baru yang berupa tindakan pemaksaan, kekerasan dan main hakim sendiri . Sala h satu  di   antaranya yang paling menonjol adalah terjadinya penyimpangan dalam proses  pemeriksaan perkara tersangka Sengkon dan Kartayang berakibat menimbulkan  vonis peradilan sesat ,karena di   kemudian hari terbukti bahwa pelaku tindak  pidana yang sebenarnya bukan Sengkon dan Karta  Kemudian kasus salah vonis  yang di   alami pasangan suami - istri,  Risman Lakoro dan Rostin Mahaji, atas  tuduhan pembunuhan anak sendiri yang bernama Alta Lakoro. Atas tuduhan  H.M.A. Kuffal, SH. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, h. 8 .

 tersebut pasangan suami - istri (Risman Lakoro dan Rostin Mahaji) rela mendekam di   pe njara k urang lebih 3,5 tahun, kedua pasangan tersebut terpaksa mengakui  kesalahan yang tidak pernah diperbuat lantaran tidak kuasamenanggung derita  yang dialami, setelah setiap hari disiksa dan dipaksa oleh tim penyidik, sehingga  jari - jemarinya dan bagian anggota tubuhnya terluka  Sudah menjadi suatu fenomena yang tidakasing lagi bagi masyarakat,  bahwa berurusan dengan lembaga hukum, untuk menyelesaikan persoalan yang  dihadapi ol eh masyarakat, sering kali dan  bahkan yang ditemukan dan didapat  bukan penyelesaian hukum yang baik dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian  hu kum.  Akan  t etapi ,seringkali masyarakat yang buta akan hukum semakin terlanggar hak- haknya sebagai warga negara yang harus dilayani oleh aparat  penegak hukum. Ketidakmengertian masyarakat akan proses hukum yang harus  dilakukan jika mengalami persoalan, justru malah menjadi duri dan rintangan, hak  keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya mereka terima justru malah terabaikan, akibat tangan - tangan yang tak bertanggung jawab Hukum yang semula diharapkan dapat memecahkan persoalan ini, ternyata  sudah mulai kehilangan kapasitas kemampuannya. Rasanya ,  kian lama hukum  dirasakan tidak mempunyai ketangguhan ,bahkan seringkali secara sengaja melakukan kolusi dengan kekuasaan melalui aneka cara.  Hukum yang punya  sasaran terhadap terciptanya keadilan kini menyibukk an diri membangun   Mahyudin Mamonto, Harian Jawa Pos, di Dalam Artikel “Risman dan Rostin, Suami- Isteri  Salah Vonis Pembunuhan Anak Sendiri”, 25 Agustus 2007, h. 15   persekutuan dengan para saudagar (pengusaha) dan bangsawan (birokrat). Sudah  barang tentu dalam hubungan ini, peranannya berubah menjadi pengawas dan  penghukum ketimbang pengayom  A. Mukti Arto mengemukakan pandangannya, bahwa hal yang diharapkan  oleh para pencari keadilan adalah: 1.  Mendapat perlakuan yang adil dan manusiawi 2.  Mendapat pelajaran yang simpatik dan bantuan yang diperlukan 3.  Mendapat penyelesaian atas perkaranya itu secara efektif, efisien, tuntas dan  final sehingga memuaskan Harapan pencari keadilan, sebagaimana digambarkan oleh Mukti Arto tersebut, memang tidak berlebihan sebab tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum (kepolisian, kejaksaan , pengadilan dan asosiasi profesi  advokat) sudah mencapai titik nadir. Fenomena main hakim sendiri sebagaimana  disinggung di atas, juga menunjukkan betapa resistensi masyarakat terhadap lembaga hukum sudah sangat rendah  Di dalam al - Qur’an maupun as- Sunnah berulangkali memerintahkan keadilan dan mengutuk ketidakadilan. Allah SWT berfirman dalam surah al Maidah ayat “ Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum , mereka menghalang halangi kamu dari masjidil haram, mendorong untuk berbuat  aniaya  (kepada mereka)”   Suparman Marzuki, dkk, Penyiksaan Dalam Anarki Kekuasaan, h v  Sidiq Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, h   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 107.
 Surat al -Maidah ayat 8: “Dan janganlah sekali -kali kebencianmu terhadap suatu kaum  sampai mempengaruhi dirimu berbuat tidak adil, berlaku adillah kamu karena adil it mendekatkan dengan taqwa.”  Di dalam peradilan pidana Islam juga terkenal  wilayah  mazalim  yaitu suatu  kekuasaan dalam bidang pengadilan yang lebih tinggi daripada kekuasaan hakim  dan kekuasaan muhtasib. Lembaga ini memeriksa perkara- perkara yang tidak  masuk ke dalam wewenang hakim bi asa, dan lembaga ini juga memeriksa penganiayaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa - penguasa dan hakim - hakim ataupun anak- anak dari orang yang berkuasa Hukum pidana Islam telah menyediakan jaminan - jaminan bagi tertuduh,  baik pada tahap penyelid ikan atau penyidikan maupun pada tahap pemeriksaan di  pengadilan. Pada tahap pertama, jaminan untuk kepentingan tertuduh adalah sebagai berikut: 1.  Penyelidikan atau penggeledahan terhadap orang atau tempat tinggal tidak  boleh dilaksanakan tanpa surat peri ntah penyelidikan atau penggeledahan yang dikeluarkan oleh  wali  al-mazalim  (kementerian pengaduan) dan bukan  dari orang lain 2.  Dikeluarkannya surat tersebut di atas tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan. Bukti - bukti yang cukup harus menopang surat perintah itu  Ibid., h. 109.
 3.  Bukti - bukti yang digunakan untuk menopang surat perintah penyelidikan atau  penggeledahan harus merupakan hasil dari tindakan - tindakan yang sesuai hukum 4.  Apabila seorang laki - laki  bertugas untuk menggeledah seorang tersangka wanita, dia tidak diizinkan dalam situasi bagaimanapun untuk menyentuh bagian - bagian yang privat dari tubuhnya Dengan demikian, keberadaan lembaga semacam ini sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi berba gai pelanggaran yang dilakukan para pejabat  Pasal 5 dari universal Declaration of Human Rights bertujuan menghindarkan perlakuan atau hukuman yang aniaya, k ejam, tidak manusiawi  atau merendahkan. Sejauh perhatian ditujukan pada masalah perlakuan,  Islam tidak mengenal suatu dasar bagi perlakuan diskriminatif. Semua orang berhak atas  perlakuan yang adil dan sama. Perilaku dan sikap yang bermartabat serta pengha rgaan terhadap martabat orang lain menjadi karakter yang terkemuka dari  masyarakat Islam  Nabi Muhammad SAW melarang kekejaman dan penyiksaan.  “Tidak  seorangpun boleh dijatuhi hukuman dengan api” dan juga memperingatkan agar  tidak memukul siapapun pada waj ahnya  Drs. A. Rahmat Rosyadi, SH., MH.,   Arbitrase Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif,  h. 3 9-   Topo Santoso, SH., MH.,  Membumikan Hukum Pidana Islam, h. 73   Artinya:  “Apabila seseorangdi antara kalian memukul, janganlah memukul bagian muka.(Riwayat Bukhari)  Dari penjelasan hadits di atas tersebut, Islam melarang adanya tindakan tindakan yang bertentangan dengan nilai - nilai kemanusian yang berhubungan dengan harkat dan martabat manusia seperti tindakan kekerasan dan pengania yaan Adapun yang melatar belakangi tindakan pemaksaan dalam proses penyidikan perkara pidana yang dilakukan segenap aparat penegak hukum, baik  POLRI maupun kejaksaan adalah ingin memperoleh suatu keterangan atau pengakuan dari seorang tersangka atau saksi dalam suatu perkara pidana, sehingga cara yang dipakai dalam mengusut suatu perkara pidana bertentangan  dengan ketentuan - ketentuan undang - undang yang berlaku Adapun cara yang dipakai dalam mengusut, menyidik, atau memeriksa  suatu perkara pidana adalah upaya paksa, yang mana cara- cara tersebut menggunakan kekerasan untuk memperoleh suatu keterangan dan pengakuan.
es'> � a a > ะก �� mi atau kerabatnya yang lain.Berdasarkan alasan tersebut pemohon  mohon agar menetapkan wali nikah pemohon adalah wali ad{al.
Fenomena tersebut sangat menarik untuk dikaji karena selain alasan budaya orang madurayang dikemukaan oleh wali sebagai alasan yang  u tama, ternyata keengganan wali diperkuat dengan sikap calon suami anaknya/ calon menantunya  yang membawa pergi anak perempuan wali (pemohon) sehingga anggapan wali  terhadap kebiasaan dan watak orang madura ya ng kurang baik itu bertambah kuat,  akhirnya mengakibatkan bertambah kuat juga keengganan wali. Karena upaya  untuk menyadarkan wali yang dilakukan pemohon tidak berhasil, secara otomatis  pernikahan pemohon dengan calon suami pilihannya  ditolak oleh  Kantor Urusan  Agama setempatdisebabkan tidak ada ijin wali.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi