Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN ABDUL QADIM ZALLUM DALAM KITAB NIZÂM AL-HUKMFIAL-ISLÂM DAN PEMIKIRAN ‘ATA ABU AR-RASYTAH DALAM KITAB AJHIZAH AD-DAWLAH Al -KHILÂFAH FI AL-HUKM WA AL-IDÂ RAH MENGENAI STRUKTUR NEGARA ISLAM


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Secara terminologi negara  dapat  diartikan sebagai  sebuah  organisasi  tertinggi di dalam suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita- cita  untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan  yang berdaulat.
 Menurut G.S. Diponolo, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat, dimana tata pemerintahannya melakukan tata tertib  atas suatu umat dalam suatu daerah tertentu.
 Adapun  m enurut Roger H.
Soltau, negara dapat didefinisikan sebagai alat  (agency) atau wewenang (authority ) yang mengatur atau mengendalikan persoalan - persoalan bersama,  atas nama masyarakat. Sedangkan menurut Harold J. Laski dan Max Weber,  negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai  wewenang yang bersifat memaksa ( monopoli secara fisik) yang secara sah  lebih agung dibandingkan dengan individu dan kelo mpok yang merupakan  bagian integral dari  masayarakat tersebut.

 Dari beberapa pendapat tokoh yang ada, maka d apat ditarik benang merah bahwasanya negara adalah suatu  daerah teritorial yang rakyatnya diperintah ( govermed)oleh sejumlah pejabat   Tim ICCE UIN Jakarta,  Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, edisi  revisi, h. 42.
 Max Boll Sabon, Ilmu Negara, Buku PanduanMahasiswa, h. 24.
yang berhak menuntut dari warga   negaranya untuk taat pada peraturan perun dang- undangan melalui penguasaan  (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
 Negara adalah organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan  tata kerja dari pada alat - alat perlengkapan  negara yang merupakan satu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pem bagian tugasdan  kewajiban antara m asing - masing alat perlengkapan negara itu untuk mecapai  tujuan tertentu.
Menurut Logeman dan  Kranenburg mengatakan bahwa negara itu adalah organisasi kekuasaan, jadi dalam suatu negara itu pasti ada kekuasaan.
Sumber kekuasan menurut teori Theokrasi menyatakan bahwa sumber dari  pada kekuasan itu adalah dari Tuhan. Sedangkan sumber kekuasan menurut  teori Hukum Alam menyatakan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat.
Kedaulatan adalah kekuatan tertinggi dalam suatu negara. Kekuasan adalah  kemampuan dari pada seseorang atau segolongan orang untuk mengubah beberapa tabiat atau sikap dalam suatu kebiasaan, menurut keinginannya dan  untuk mencegah perubahan - perubahan tabiat at a u  sikap yang tidak menjadi  keinginan nya suatu kebiasan.
Di dalam diskursus Ilmu Politik Barat dan Ilmu negara ada beberapa  teori berkenaan dengan legitimasi yang diperoleh oleh seorang pemimp in  suatu negara, yaitu antara lain:  Ibid, h. 43.    1.  Teori Legitimasi Tradisional Masyarakat memberi pengakuan dan dukungan kepada pemimpin pemerintahan karena pemimpin tersebut merupakan keturunan pemimpin “berdarah biru” yang dipercaya harus memimpin masyarakat. Tradisi ini selalu dipelihara dan dikembangkan oleh pemimpin tersebut berserta  keturunannya.
Dalam bukunya yang berjudul “ The Web of government ” dan “ The  Modern State”, Mac Iver salah seorang sarjana Amerika mengatakan bahwa  asal mula terbentuknya negara dimulai dari pertumbuhan suatu keluarga/famili. Adapun fasenya antara l ain: a.  Dari ruang lingkup keluarga yang masih bersifat sederhana memunculkan kebiasaan - kebiasaan kepemimpinan yang dijabat oleh kepala keluarga yang disebut dengan  Pater Familiasatau  Patriarch.
b.  Tingkatan selanjutnya ialah famili yang sudah ada tersebut berkembang menjadi besar dan disebut  “ klan” dikepalai oleh seorang  primus inter pares(feodalism e). L ama kelamaan  primus  inter parestersebut menjadi pemimpin sungguh - sungguh dari klan  tersebut,  dan tidak salah jika nantinya ia menunjuk keturunannya  sebagai penggantinya, maka dengan demikian  timbullah si stem   kekuasaan yang bersifat turun - temurun ( Hereditary effice) di dunia  ini. .
 2.  Teori Legitimasi Kualitas Pribadi Dalam hal ini masyarakat memberikan pengakuan dan dukungan kepada pemimpin pemerintahan dikarenakan pemimpin tersebut memiliki kualitas pribadi berupa karisma maupun penampilan pribadi dan prestasi cemerlang dalam bidang t ertentu.
3.  Teori Legitimasi Ideologi Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu yang memiliki  atau ada pada Tuhan. Teori ini berkembang pada abat pertengahan ( V - XV M  ). Tokohnya Agustinus, Thomas Aquina, dan Maksilius.
Masayarakat memberi kan d ukungan kepada pemimpin pemerintahan  karena pemimpin tersebut dianggap sebagai penafsir dan pelaksana ideologi.
Ideologi tersebut tidak hanya bersifat doktriner tetapi juga pragmatis.
Seringkali ideologi yang dikampanyekan oleh pemimpin tersebut tidak hany a  digunakan untuk mempertahankan legitimasi yang sudah terbentuk, melainkan hal itu juga digunakan untuk menyingkirkan setiap pihak yang dianggap membangkang terhadap kewenangannya.
 Perlu diketahui bahwa jika seorang pemimpin memperoleh legitimasi  berdasarkan prinsip tradisional, ideologi dan kualitas pribadi lebih cenderung   Soehino, Ilmu negara , h. 196 - 197.
 Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik , h. 97 -98.
 menggunakan metode simbolis dalam upaya mencari dan mempertahankan  legitimasi bagi kewenangannya. Sedangkan terkait dengan kedaulata n yang  ada di dalam sebuah n egara, maka ada beberapa teori, antara lain: 1.  Teori Kedaulatan Tuhan Teori ini merupakan teori yang paling tua, yang menyatakan bahwa  kedaulatan tertinggi ada dan dimiliki oleh Tuhan.
 2.  Teori Kedaulatan Negara Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan tetapi ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan p eraturan –peraturan hukum. Jadi adanya hukum  itu karena adanya negara, dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak  dikehendaki oleh  n egara. Tokoh teori  Kedaulatan Negara  i ni adalah Jean  Bodin dan Georg J ellinek.
 3.  Teori Kedaulatan Hukum Menurut teori ini yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan  tertinggi didalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik raja  atau penguasa maupun rakyat atau warga negara bahkan negara itu sendiri  semuanya tunduk pada hukum semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya   Soehino, Ilmu negara , h. 152.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi