Senin, 18 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum Belanda yaitu  strafbaar feit. Istilah ini terdapat dalam  WvS  Belanda dan demikian juga dalam  WvS  Hindia  Belanda  (KUHP),  tetapi  tidak  ada  penjelasan  resmi  tentang  apa  yang dimaksud dengan strafbaar feit itu.
  Tindak  pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian  dasar dalam ilmu hukum pidana, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran  dalam memberikan  ciri tertentu pada peristiwa  hukum pidana.
  Tindak pidana  merupakan  suatu  peristiwa  dasar  dalam  Hukum  Pidana.  Tindak  pidana  merupakan  suatu  pengertian  yuridis,  lain  halnya  dengan  perbuatan  jahat  atau  kejahatan (crime) yang bias diartikan secara yuridis atau kriminologis. Isi dari  pengertian  tindak  pidana  tersebut  dalam  kenyataannya  tidak  ada  kesatuan  pendapat diantara para sarjana.
  Menurut Moeljatno, yang merupakan unsur  atau elemen dari tindak pidana  adalah kelakuan dan akibat (perbuatan), hal ikhwal atau keadaan yang menyertai  perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum   Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana Bagian I, (Jakarta: Grafindo, 2002),   Bambang Purnomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985),   Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990), 40   yang obyektif, serta unsur melawan hukum yang subyektif.
  Dalam Pasal 1 ayat  1 KUHP disebutkan: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan  kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada.
  Seiring  dengan  perkembangan  zaman  yang  semakin  modern,  memaksa  masyarakat pada tatanan hidup yang lebih cepat dan praktis. Kemajuan dalam  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  membawa  suatu  negara  pada  kesejahteraan  rakyatnya.  Namun,  semakin  pesatnya  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi yang canggih, semakin marak pula penyimpangan-penyimpangan dan  berbagai  macam  kejahatan  yang  terjadi  di  bidang  ekonomi  dan  sosial  dalam  masyarakat.
 Dalam era pembangunan dewasa ini, peran masyarakat di bidang kesehatan  sangat  penting  dalam  menunjang  pembangunan  yang  diharapkan.  Hal  tersebut  perlu  disadari  bahwa  pembangunan  nasional  membutuhkan  tenaga  masyarakat  yang  sehat  dan  kuat.   Dalam  bidang  kesehatan  pun  tidak  sedikit  terjadi  penyimpangan-penyimpangan.
 Menurut Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, pengertian  kesehatan  adalah  keadaan  sehat,  baik  secara  fisik,  mental,  spritual  maupun  sosial yang  memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan  ekonomis.
  Sedangkan pengertian kesehatan menurut Wikipedia adalah keadaan  Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002),   Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (Jakarta: Bumi Aksara, 2007),   Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, 2   sejahtera  dari  badan,  jiwa  dan  sosial  yang  memungkinkan  setiap  orang  hidup produktif secara sosial dan ekonomis. WHO juga mempunyai pengertian tentang  kesehatan  yaitu  sebagai  suatu  keadaan  fisik,  mental,  dan  sosial  kesejahteraan  dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan.
  Ilmu  kesehatan  merupakan  salah  satu  bidang  ilmu  yang  mengalami  perkembangan  paling  cepat  di  masa  sekarang  ini.  Begitu  juga  dengan  meningkatnya  tindak  pidana  dibidang  kesehatan.  Adapun  tindak  pidana  yang  terjadi di bidang  ilmu kesehatan ini antara lain :  malpraktek, pemalsuan  obat,  mengedarkan obat tanpa izin dan transplantasi organ manusia.
 Salah satu tindak pidana  dalam hukum kesehatan yang sering terjadi pada  saat  ini  adalah  kejahatan  dibidang  farmasi.  Farmasi  adalah  suatu  profesi  yang  berhubungan  dengan  seni  dan  ilmu  dalam  penyediaan  bahan  sumber  alam  dan  bahan  sintetis  yang  cocok  dan  menyenangkan  untuk  didistribusikan  dan  digunakan  dalam  pengobatan  dan  pencegahan  suatu  penyakit.
  Sedangkan  sediaan farmasi adalah  obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
  Obat  adalah  bahan  atau  paduan  bahan,  termasuk  produk  biologi  yang  digunakan  untuk  mempengaruhi  atau  menyelidiki  sistem  fisiologi  atau  keadaan  payologi  dalam  rangka  penetapan  diagnosis,  pencegahan,  penyembuhan,  pemulihan,  peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
  Haryanto, S.Pd, www.belajarpsikologi.com/pengertian-kesehatan, (16 Januari 2012)  Moh. Anief, Farmasetika, (Yogyakarta: UGM, 1993),   Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, 3   Obat  tradisional  adalah  bahan  atau  ramuan  bahan  yang  berupa  bahan  tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran  dari  bahan  tersebut  yang  secara  turun  temurun  telah  digunakan  untuk  pengobatan,  dan  dapat  diterapkan  sesuai  dengan  norma  yang  berlaku  di  masyarakat.  Pada  prinsipnya  obat-obatan,  tujuan  dari  pembuatannya  dan  fungsinya  adalah  untuk  menyembuhkan  segala  macam  keluhan  penyakit  pada  manusia atau hewan.
  Di  Indonesia  sendiri  telah  membuktikan  bahwa  pentingnya  kesehatan dengan jaminan kepastian hukum sejak tahun 1992, dengan diundangkannya UU  No.  23  Tahun  1992  tentang  Kesehatan,  yang  kemudian  dicabut  dan  diganti  dengan  UU  No.  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan.  Di  dalam  UU  Kesehatan  tersebut  diatur  tentang  kesehatan,  pelayanan  kesehatan,  sanksi  pidana  dalam  bidang kesehatan sediaan farmasi, dan sebagainya.
 Peraturan  peredaran  sediaan farmasi diatur dalam  Pasal 106 ayat 1  UU No.
 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu: Sediaan farmasi dan  alat kesehatan  hanya  dapat  diedarkan  setelah  mendapat  izin  edar.  Sedangkan  sanksinya  terdapat  pada  Pasal  197  UU  No.  36  Tahun  2009  Tentang  Kesehatan,  yaitu:  Setiap  orang  dengan  sengaja  memproduksi  atau  mengedarkan  sediaan  farmasi  dan/atau  alat  kesehatan  yang  tidak  memiliki  izin  edar  sebagaimana  dimaksud  dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima   CST Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 174   belas)  tahun  dan  denda  paling  banyak  Rp  1.500.000.000,00  (Satu  milyar  lima  ratus juta Rupiah).
  Peredaran  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  merupakan  kegiatan  atau  serangkaian  kegiatan  yang  bertujuan  memindahtangankan,  menyebarluaskan  obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.  Jadi yang berhak melakukan  peredaran  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  hanyalah  orang-orang  tertentu  yang  telah  memiliki  izin  dan  bagi  mereka  yang  mengedarkan  sediaan  farmasi  dan alat kesehatan tanpa adanya izin dinyatakan telah melakukan tindak pidana.
 Pelayanan  di  bidang  kesehatan  yang  sesuai  dengan  aturan  dan  ketentuan  dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku akan membatasi gerak yang  cenderung  ilegal  dalam  mendistribusikan  obat.  Perlunya  izin  mendistribusikan  sediaan farmasi  dari Badan Pengawas Obat Makanan dan pemberian izin apotek  oleh  Menteri  Kesehatan  (yang  melimpahkan  wewenang  kepada  Kepala  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota)  untuk  pendirian  apotek  sebab  obat  keras  tertentu  hanya  dapat  dilakukan  oleh  apotek  bukan  pada  toko  obat.  Obat  mempunyai  kedudukan  yang  khusus  dalam  masyarakat  karena  merupakan  produk  yang  diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun  demikian,  penggunaan  obat  yang  salah,  tidak  tepat  dan  tidak  rasional  dapat  membahayakan  masyarakat.  Tujuan  dari  pemberian  izin  dalam  peredaran  sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang   Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, 74   tidak memenuhi syarat (TMS), melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan  salah  penggunakan  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan,  dan  juga  untuk  mencegah persaingan tidak sehat antar perusahaan farmasi.
 Namun  demikian,  di  masyarakat  masih  ditemukan  produk  obat  dan  makanan ilegal dan atau  mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap  kesehatan masyarakat. Hukuman yang diberikan terhadap para pelanggar hukum  relatif sangat ringan  dan tidak menimbulkan efek jera,  sehingga pelaku kembali  beroperasi  setelah  menjalani  hukumannya.  Hal  ini  terjadi  karena  lemahnya  payung hukum yang  mengatur pengawasan obat dan makanan. Oleh karena itu,  saat  ini  kita  sedang  menantikan  payung  hukum  yang  lebih  kuat  untuk  Pengawasan Obat dan Makanan.
 Penyebab  utama  peredaran  sediaan  farmasi  tanpa  izin  edar  ini  adalah  dikarenakan harga yang jauh lebih murah dari  pada sediaan farmasi yang sudah  mendapatkan izin edar. Banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar  negeri kemudian ketika obat yang dikonsumsi telah habis, mereka harus kembali  ke negara tersebut untuk berobat, akhirnya mereka berpikir untuk memesan obat  pada apotek sehingga biaya yang dikeluarkan tidak sebesar saat kembali ke luar  negeri. Pihak apotek pun mempunyai inisiatif untuk membeli obat dalam jumlah  besar,  secara  tidak  langsung  hal  ini  merupakan  pengedaran  tanpa  izin  edar.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi