BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Tindak pidana berasal
dari istilah yang dikenal dalam hukum Belanda yaitu strafbaar feit. Istilah ini terdapat
dalam WvS Belanda dan demikian juga dalam WvS
Hindia Belanda (KUHP),
tetapi tidak ada
penjelasan resmi tentang
apa yang dimaksud dengan
strafbaar feit itu.
Tindak pidana merupakan suatu istilah yang
mengandung suatu pengertian dasar dalam
ilmu hukum pidana, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.
Tindak
pidana merupakan suatu
peristiwa dasar dalam
Hukum Pidana. Tindak
pidana merupakan suatu
pengertian yuridis, lain
halnya dengan perbuatan
jahat atau kejahatan (crime) yang bias diartikan secara
yuridis atau kriminologis. Isi dari pengertian tindak
pidana tersebut dalam
kenyataannya tidak ada
kesatuan pendapat diantara para
sarjana.
Menurut
Moeljatno, yang merupakan unsur atau
elemen dari tindak pidana adalah
kelakuan dan akibat (perbuatan), hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan
pidana, unsur melawan hukum Adami
Chazawi, Pengantar Hukum Pidana Bagian I, (Jakarta: Grafindo, 2002), Bambang Purnomo, Asas-Asas Hukum Pidana,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), Sudarto,
Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990), 40 yang obyektif, serta unsur melawan hukum yang
subyektif.
Dalam
Pasal 1 ayat 1 KUHP disebutkan: Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang
telah ada.
Seiring dengan
perkembangan zaman yang
semakin modern, memaksa masyarakat pada tatanan hidup yang lebih cepat
dan praktis. Kemajuan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi,
membawa suatu negara
pada kesejahteraan rakyatnya.
Namun, semakin pesatnya
ilmu pengetahuan dan teknologi
yang canggih, semakin marak pula penyimpangan-penyimpangan dan berbagai
macam kejahatan yang
terjadi di bidang
ekonomi dan sosial
dalam masyarakat.
Dalam era pembangunan dewasa ini, peran
masyarakat di bidang kesehatan sangat penting
dalam menunjang pembangunan
yang diharapkan. Hal
tersebut perlu disadari
bahwa pembangunan nasional
membutuhkan tenaga masyarakat yang
sehat dan kuat.
Dalam bidang kesehatan
pun tidak sedikit
terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Menurut Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang
Kesehatan, pengertian kesehatan adalah
keadaan sehat, baik
secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Sedangkan
pengertian kesehatan menurut Wikipedia adalah keadaan Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2002), Moeljatno, KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, 2 sejahtera
dari badan, jiwa
dan sosial yang
memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis. WHO juga mempunyai
pengertian tentang kesehatan yaitu
sebagai suatu keadaan
fisik, mental, dan
sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau
kelemahan.
Ilmu kesehatan
merupakan salah satu
bidang ilmu yang
mengalami perkembangan paling
cepat di masa
sekarang ini. Begitu
juga dengan meningkatnya
tindak pidana dibidang
kesehatan. Adapun tindak
pidana yang terjadi di bidang ilmu kesehatan ini antara lain : malpraktek, pemalsuan obat, mengedarkan
obat tanpa izin dan transplantasi organ manusia.
Salah satu tindak pidana dalam hukum kesehatan yang sering terjadi
pada saat ini
adalah kejahatan dibidang
farmasi. Farmasi adalah
suatu profesi yang berhubungan dengan
seni dan ilmu
dalam penyediaan bahan
sumber alam dan bahan sintetis
yang cocok dan
menyenangkan untuk didistribusikan dan digunakan dalam
pengobatan dan pencegahan
suatu penyakit.
Sedangkan
sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan
kosmetika.
Obat adalah
bahan atau paduan
bahan, termasuk produk
biologi yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau
keadaan payologi dalam
rangka penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk
manusia.
Haryanto,
S.Pd, www.belajarpsikologi.com/pengertian-kesehatan, (16 Januari 2012) Moh. Anief, Farmasetika, (Yogyakarta: UGM,
1993), Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
3 Obat
tradisional adalah bahan
atau ramuan bahan
yang berupa bahan tumbuhan,
bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari
bahan tersebut yang
secara turun temurun
telah digunakan untuk pengobatan, dan
dapat diterapkan sesuai
dengan norma yang
berlaku di masyarakat.
Pada prinsipnya obat-obatan,
tujuan dari pembuatannya
dan fungsinya adalah
untuk menyembuhkan segala
macam keluhan penyakit
pada manusia atau hewan.
Di Indonesia
sendiri telah membuktikan
bahwa pentingnya kesehatan dengan jaminan kepastian hukum
sejak tahun 1992, dengan diundangkannya UU No.
23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, yang
kemudian dicabut dan
diganti dengan UU
No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan.
Di dalam UU
Kesehatan tersebut diatur
tentang kesehatan, pelayanan
kesehatan, sanksi pidana
dalam bidang kesehatan sediaan
farmasi, dan sebagainya.
Peraturan
peredaran sediaan farmasi diatur
dalam Pasal 106 ayat 1 UU No.
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu:
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat
diedarkan setelah mendapat
izin edar. Sedangkan
sanksinya terdapat pada
Pasal 197 UU No. 36
Tahun 2009 Tentang
Kesehatan, yaitu: Setiap
orang dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang
tidak memiliki izin
edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima CST
Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 174
belas)
tahun dan denda
paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (Satu milyar
lima ratus juta Rupiah).
Peredaran sediaan
farmasi dan alat
kesehatan merupakan kegiatan
atau serangkaian kegiatan
yang bertujuan memindahtangankan, menyebarluaskan obat, bahan obat, obat tradisional dan
kosmetika. Jadi yang berhak melakukan peredaran
sediaan farmasi dan
alat kesehatan hanyalah
orang-orang tertentu yang
telah memiliki izin
dan bagi mereka
yang mengedarkan sediaan
farmasi dan alat kesehatan tanpa
adanya izin dinyatakan telah melakukan tindak pidana.
Pelayanan
di bidang kesehatan
yang sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku akan membatasi gerak yang cenderung ilegal
dalam mendistribusikan obat.
Perlunya izin mendistribusikan sediaan farmasi dari Badan Pengawas Obat Makanan dan
pemberian izin apotek oleh Menteri
Kesehatan (yang melimpahkan
wewenang kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) untuk
pendirian apotek sebab
obat keras tertentu hanya
dapat dilakukan oleh
apotek bukan pada
toko obat. Obat
mempunyai kedudukan yang
khusus dalam masyarakat
karena merupakan produk
yang diperlukan untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun demikian,
penggunaan obat yang
salah, tidak tepat
dan tidak rasional
dapat membahayakan masyarakat.
Tujuan dari pemberian
izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi
masyarakat dari sediaan farmasi yang Undang-Undang
RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, 74 tidak memenuhi
syarat (TMS), melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah
penggunakan sediaan farmasi
dan alat kesehatan,
dan juga untuk mencegah
persaingan tidak sehat antar perusahaan farmasi.
Namun
demikian, di masyarakat
masih ditemukan produk
obat dan makanan ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko
terhadap kesehatan masyarakat. Hukuman
yang diberikan terhadap para pelanggar hukum relatif sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga pelaku kembali beroperasi
setelah menjalani hukumannya.
Hal ini terjadi
karena lemahnya payung hukum yang mengatur pengawasan obat dan makanan. Oleh
karena itu, saat ini
kita sedang menantikan
payung hukum yang
lebih kuat untuk Pengawasan
Obat dan Makanan.
Penyebab
utama peredaran sediaan
farmasi tanpa izin
edar ini adalah dikarenakan harga yang jauh lebih murah
dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar. Banyaknya masyarakat
Indonesia yang berobat ke luar negeri
kemudian ketika obat yang dikonsumsi telah habis, mereka harus kembali ke negara tersebut untuk berobat, akhirnya
mereka berpikir untuk memesan obat pada
apotek sehingga biaya yang dikeluarkan tidak sebesar saat kembali ke luar negeri. Pihak apotek pun mempunyai inisiatif
untuk membeli obat dalam jumlah besar, secara
tidak langsung hal
ini merupakan pengedaran
tanpa izin edar.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi