BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Negara Indonesia
adalah Negara hukum, dan berasaskan pada
prinsip dasar bahwa setiap orang
mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
Segala
hal yang dijalankan
dalam kehidupan bernegara
dan bermasyarakat harus
berada dalam koridor
hukum, yang mengatur
hubungan antar warga serta hubungan
antara masyarakat dan
Negara. Dalam mengatur
hubungan tersebut diperlukan
adanya pelaksanaan norma-norma hukum.
Pelaksanaan
norma-norma hukum dalam
masyarakat merupakan bagian
dari penegakan hukum
yang mempunyai tujuan
akhir, yaitu untuk memberikan
jaminan atas terlaksanya pemerataan keadilan dan perlindungan terhadap
martabat manusia, ketertiban
dan ketentraman serta
kepastian hukum. terlaksanya penegakan hukum tidak luput dari
peran aparat penegak hukum serta prilaku
masyarakat. Aparat penegak hukum di Indonesia salah satunya
adalah Kejaksaan yang
berperan penting dalam
menegakkan hukum.
Lembaga Kejaksan
Indonesia sebagai aparatur
Negara mempunyai wewenang
dan tugas yang
berat dalam menegakkan
hukum, hal tersebut merupakan salah satu alasan
dikeluarkannya UU No. 16tahun 2004tentang kejaksaan
yang menggantikan UU
No. 5 tahun 1991.
Perubahan tersebut dimaksudkan
untuk memantapkan fungsi
dan kedudukan jaksa
dalam Djoko Prakoso,
Eksistensi Jaksa di
Tengah-tengah Masyarakat, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1985), 77.
melaksanakan kekuasaan
Negara terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Susunan
lembaga Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, dan
Kejaksaan Negeri. Dalam
mengendalikan tugas dan wewenangnya, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa
Agung dan dibantu
oleh seorang Wakil Jaksa
Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. untuk terlaksanya tugas
dan wewenang dengan
baik dan untuk
mengembangkan profesionalisme
jaksa, maka jaksa ditetapkan sebagai pejabat fungsional.
Berdasarkan perkembangan
kebutuhan hukum, masyarakat
dan kehidupan ketatanegaraan tugas
jaksa semakin meluas,
tidak hanya dalam hal penuntutan
dan pelaksana putusan
hakim, melainkan bertugas
di beberapa bidang. Wewenang jaksa sebagai aparatur Negara tercantum dalam
UU
No. 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan, salah
satu tugas dan wewenangnya
terdapat pada pasal 30 : 1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas
dan wewenang: a. Melakukan penuntutan; b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; c. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan
pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat; d.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; Supriadi,
Etika dan Tanggung
Jawab Profesi Hukum
di Indonesia, (Jakarta
Sinar Grafika, 2006), 128.
Sudarsono,
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Perdilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT Rineka Cipta,
1994), 462.
Lembaran Negara
Republik Indonesia No 67
(26 Juli 2004) tentang
UU Kejaksaan No.16Tahun 2004 e.
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan
ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Di
bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama Negara
atau pemerintah.
3.
Dalam bidang ketertiban
dan ketenteraman umum,
kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum; c. Pengawasan peredaran barang cetakan; d. Pengawasan
aliran kepercayaan yang
dapat membahayakan masyarakat dan Negara; e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan
agama; f. Penelitian dan pengembangan
hukum serta statistik kriminal.
Undang-undang
tersebut juga mengatur
dan mengukuhkan beberapa tugas dan wewenang jaksa lainnya, antara lain mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, mengefektifkan
penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang, mengajukan
kasasi demi kepentingan
umum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata
dan tata usaha Negara.
Pada pasal 30ayat 2kejaksaan mepunyai tugas
dan wewenang dalam bidang perdata
dan tata usaha
Negara dengan kuasa
khusus baik di
dalam maupun di
luar pengadilan. Fungsi
dalam bidang perdata
dan tata usaha Negara tersebut
merupakan tugas dari
Jaksa Agung Muda
bidang perdata dan tata usaha Negara. Adapun lingkup fungsi
dalam bidang perdata dan tata usaha Negara
tersebut dijabarkan dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38Tahun 2010 pasal 24, yaitu: Peraturan
Presiden RI No. 38tahun 2010tentang
Organisasi dan Tata Keja Kejaksaan RI.
1. Jaksa
Agung Muda Bidang
Perdata dan Tata
Usaha Negara mempunyai tugas
dan wewenang melaksanakan
tugas dan wewenang kejaksaan di
bidang perdata dan tata usaha negara.
2.
Lingkup bidang perdata
dan tata usaha
negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
meliputi penegakan hukum,
bantuan hukum, pertimbangan hukum
dan tindakan hukum
lain kepada negara
atau pemerintah, meliputi
lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah,
Badan Usaha Milik Negara/Daerah di
bidang perdata dan
tata usaha negara
untuk menyelamatkan, memulihkan
kekayaan negara, menegakkan kewibawaan
pemerintah dan negara
serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada ayat 2
dijelaskan mengenai ruang
lingkup bidang perdata
dan tata usaha negara yang
meliputi berbagai macam fungsi yakni salah satunya adalah
memulihkan kekayaan Negara.
Berbicara tentang kekayaan
Negara, ada dua penjelasan
terkait pengertian dari kalimat tersebut yakni kekayaan dan
Negara.
Adapun pengertian kekayaan adalah identik dengan
harta atau benda kepemilikan,
sedangkan pengertian Negara
adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang mepunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Jadi
kekayaan Negara dapat diartikan dengan harta atau benda milik Negara.
Dijelaskan
pula dalam Undang-undang
tentang Keuangan Negara pasal 2
(g) mengenai kekayaan
Negara yakni “kekayaan
Negara/kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, Titik
Triwulan Tutik, Hukum
Tata Usaha Negara
dan Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Ed. 1, Cet. 1, 2011), 367.
Kamus
Bahasa Indonesia Online, dalam http://kamusbahasaindonesia.org/negara.
piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
Negara/ perusahaan daerah”.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi