Senin, 18 Agustus 2014

Skripsi Syariah:KEWENANGAN JAKSA DALAM MEMULIHKAN KEKAYAAN NEGARA MENURUT UU KEJAKSAAN NO. 16TAHUN 2004 DALAM KAJIAN FIQH SIYASAH


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Negara Indonesia adalah Negara hukum, dan  berasaskan pada prinsip  dasar bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
 Segala  hal  yang  dijalankan  dalam  kehidupan  bernegara  dan  bermasyarakat  harus  berada  dalam  koridor  hukum,  yang  mengatur  hubungan  antar  warga  serta  hubungan  antara  masyarakat  dan  Negara.  Dalam  mengatur  hubungan  tersebut diperlukan adanya pelaksanaan norma-norma hukum.
 Pelaksanaan  norma-norma  hukum  dalam  masyarakat  merupakan  bagian  dari  penegakan  hukum  yang  mempunyai  tujuan  akhir,  yaitu  untuk  memberikan jaminan atas terlaksanya pemerataan keadilan dan perlindungan  terhadap  martabat  manusia,  ketertiban  dan  ketentraman  serta  kepastian  hukum.  terlaksanya penegakan hukum tidak luput dari peran aparat penegak  hukum serta prilaku masyarakat. Aparat  penegak hukum di  Indonesia salah  satunya  adalah  Kejaksaan  yang  berperan  penting  dalam  menegakkan  hukum.

  Lembaga  Kejaksan  Indonesia  sebagai  aparatur  Negara  mempunyai  wewenang  dan  tugas  yang  berat  dalam  menegakkan  hukum,  hal  tersebut merupakan salah satu alasan dikeluarkannya UU No.  16tahun  2004tentang  kejaksaan  yang  menggantikan  UU  No.  5 tahun  1991.  Perubahan  tersebut  dimaksudkan  untuk  memantapkan  fungsi  dan  kedudukan  jaksa  dalam   Djoko  Prakoso,  Eksistensi  Jaksa  di  Tengah-tengah  Masyarakat,  (Jakarta:  Ghalia  Indonesia, 1985), 77.
  melaksanakan  kekuasaan  Negara  terlepas  dari  pengaruh  kekuasaan  pemerintah dan kekuasaan lainnya.
  Susunan lembaga Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung,  Kejaksaan  Tinggi,  dan  Kejaksaan  Negeri.  Dalam  mengendalikan  tugas  dan  wewenangnya,  kejaksaan  dipimpin  oleh  Jaksa  Agung  dan  dibantu  oleh  seorang Wakil Jaksa Agung  dan  beberapa orang Jaksa Agung Muda.  untuk terlaksanya  tugas  dan  wewenang  dengan  baik  dan  untuk  mengembangkan  profesionalisme jaksa, maka jaksa ditetapkan sebagai pejabat fungsional.
  Berdasarkan  perkembangan  kebutuhan  hukum,  masyarakat  dan  kehidupan  ketatanegaraan  tugas  jaksa  semakin  meluas,  tidak  hanya  dalam  hal  penuntutan  dan  pelaksana  putusan  hakim,  melainkan  bertugas  di  beberapa bidang. Wewenang  jaksa sebagai aparatur Negara tercantum dalam  UU  No.  16 tahun  2004  tentang  Kejaksaan,  salah  satu  tugas  dan  wewenangnya terdapat pada pasal 30 :  1.  Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: a.  Melakukan penuntutan; b.  Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap; c.  Melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  putusan  pidana  bersyarat,  putusan  pidana  pengawasan,  dan  keputusan  lepas  bersyarat; d.  Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan  undang- undang;  Supriadi,  Etika  dan  Tanggung  Jawab  Profesi  Hukum  di  Indonesia,  (Jakarta  Sinar  Grafika, 2006), 128.
  Sudarsono, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Perdilan Tata  Usaha Negara, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994), 462.
  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  No  67 (26 Juli  2004)  tentang  UU  Kejaksaan No.16Tahun 2004   e.  Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan  pemeriksaan  tambahan  sebelum  dilimpahkan  ke  pengadilan  yang  dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
 2.  Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus  dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas  nama Negara atau pemerintah.
 3.  Dalam  bidang  ketertiban  dan  ketenteraman  umum,  kejaksaan  turut  menyelenggarakan kegiatan: a.  Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; b.  Pengamanan kebijakan penegakan hukum; c.  Pengawasan peredaran barang cetakan; d.  Pengawasan  aliran  kepercayaan  yang  dapat  membahayakan  masyarakat dan Negara; e.  Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; f.  Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
 Undang-undang  tersebut  juga  mengatur  dan  mengukuhkan  beberapa  tugas dan wewenang  jaksa lainnya, antara lain  mengenyampingkan perkara  demi kepentingan umum, mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan  oleh  undang-undang,  mengajukan  kasasi  demi  kepentingan  umum  kepada  Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha Negara.
 Pada pasal 30ayat 2kejaksaan mepunyai tugas dan wewenang dalam  bidang  perdata  dan  tata  usaha  Negara  dengan  kuasa  khusus  baik  di  dalam  maupun  di  luar  pengadilan.  Fungsi  dalam  bidang  perdata  dan  tata  usaha  Negara  tersebut  merupakan  tugas  dari  Jaksa  Agung  Muda  bidang  perdata  dan tata usaha Negara. Adapun lingkup fungsi dalam bidang perdata dan tata  usaha  Negara  tersebut  dijabarkan  dalam  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia No. 38Tahun 2010 pasal 24, yaitu:   Peraturan  Presiden RI No.  38tahun  2010tentang  Organisasi dan Tata Keja Kejaksaan RI.
  1.  Jaksa  Agung  Muda  Bidang  Perdata  dan  Tata  Usaha  Negara mempunyai  tugas  dan  wewenang  melaksanakan  tugas  dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
 2.  Lingkup  bidang  perdata  dan  tata  usaha  negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi  penegakan  hukum,  bantuan hukum,  pertimbangan  hukum  dan  tindakan  hukum  lain  kepada  negara  atau  pemerintah,  meliputi  lembaga/badan  negara,  lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik  Negara/Daerah  di  bidang  perdata  dan  tata  usaha  negara  untuk  menyelamatkan,  memulihkan  kekayaan  negara,  menegakkan  kewibawaan  pemerintah  dan  negara  serta  memberikan  pelayanan  hukum kepada masyarakat.
 Pada  ayat  2 dijelaskan  mengenai  ruang  lingkup  bidang  perdata  dan  tata usaha negara yang meliputi berbagai macam fungsi yakni salah satunya  adalah  memulihkan  kekayaan  Negara.  Berbicara  tentang  kekayaan  Negara,  ada dua penjelasan terkait pengertian dari kalimat tersebut yakni kekayaan  dan  Negara.
  Adapun  pengertian kekayaan adalah identik dengan harta atau  benda  kepemilikan,  sedangkan  pengertian  Negara  adalah  organisasi  dalam  suatu wilayah yang mepunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh  rakyat.
  Jadi kekayaan Negara dapat diartikan dengan harta atau benda milik  Negara.
 Dijelaskan  pula  dalam  Undang-undang  tentang  Keuangan  Negara  pasal  2 (g)  mengenai  kekayaan  Negara  yakni  “kekayaan  Negara/kekayaan  daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,   Titik  Triwulan  Tutik,  Hukum  Tata  Usaha  Negara  dan  Hukum  Acara  Peradilan Tata  Usaha Negara Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Ed. 1, Cet. 1, 2011), 367.
  Kamus Bahasa Indonesia Online, dalam http://kamusbahasaindonesia.org/negara.
  piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk  kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/ perusahaan daerah”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi