Selasa, 19 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI RUTAN MEDAENG SIDOARJO (STUDI ANALISIS PP. NO. 32 TAHUN1999 Jo. PP. NO. 28 TAHUN 2006)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia  diciptakan  oleh  Allah  swt sebagai  makhluk  sosial,  dalam kehidupannya sehari-hari tidak akan mampu hidup sendiri tanpa kehadiran orang lain.  Kehidupan  semacam  ini  kemudian  dikenal  dengan  istilah kehidupan bermasyarakat.  Dalam  kehidupan  bermasyarakat  kepentingan  seseorang  dengan yang lainnya  tidak  mesti  sama,  maka  sering  terjadi  benturan-benturan  yang menyebabkan  berkurangnya  keharmonisan  dalam  hubungan  masyarakat,  bahkan tidak jarang terjadi perselisihan satu sama lain. Dengan adanya benturan semacam itulah,  maka  dimungkinkan  timbul kejahatan-kejahatan yang  dampaknya  tidak hanya merugikan diri-sendiri atau pelaku, tetapi juga merugikan masyarakat luas, karena kejahatan bisa saja terjadi di setiap ruang, tempat, dan waktu.

Kejahatan sangat berkaitan dengan pemidanaan, sebab mereka yang telah melakukan kejahatan dalam masyarakat akan diajukan ke Pengadilan dan dijatuhi pidana  yang  setimpal.  Terpidana  kemudian  hidup  di  belakang  tembok  rumah tahanan  atau  yang  sama  sekali asing  baginya.  Mereka  bercampur  dan  bergaul dengan penjahat-penjahat berbagai bentuk, manusia yang bertabiat dan kebiasaan yang berbeda, begitu pula bahasa, stratifikasi sosial dan asal-usul yang beraneka ragam.  Perlakuan  dengan  memenjarakan  pelanggar hukum  itu  ternyata  banyak penyimpangan-penyimpangan  di  dalam  praktek.  Bahkan  penjahat  yang  kecil   setelah  keluar  dari  rumah  penjara  melakukan  perbuatan  jahat  yang  lebih  besar.
Jadi  seolah-olah  penjara  itu  merupakan  sekolah  kejahatan.  Oleh  karena  itu, timbullah  gagasan  baru  perhatian  terhadap  diri  pelanggar hukum  itu  perlu diadakan  usaha-usaha  perbaikan  ke arah  segi  sosial  berupa  pembinaan  terhadap narapidana, berupa kecakapan, keterampilan, semangat kepribadiannya, kekuatan mentalnya guna penyadaran dan penginsafan atas kesalahannya, sehingga mereka akan  merubah  sikapnya  dan  tidak  sampai  mengulangi  perbuatan melanggar hukum lagi. Tujuan pembinaan di sini agar dapat membangkitkan rasa harga diri, mengembangkan  rasa  tanggung  jawab,  dapat  menyesuaikan  diri,  hidup  tentram dalam masyarakat berguna sebagai warga negara dan menjadi manusia berpribadi dan bermoral tinggi.
 Sistem pembinaan narapidana yang dikenal dengan nama pemasyarakatan, mulai  dikenal  pada  tahun  1964  ketika  dalam  Konferensi  Dinas  Kepenjaraan  di Lembang,  tanggal  27  April  1964,  Dr.  Sahardjo,  S.H.  Melontarkan  gagasan perubahan  tujuan  pembinaan  narapidana  dari  sistem  kepenjaraan  ke sistem pemasyarakatan.  Sebelumnya, Dr.  Sahardjo,  S.H.  telah  terlebih  dahulu mengemukakan  gagasan  perubahan  tujuan  pembinaan  narapidana  itu,  dalam pidato pengukuhannya sebagai Dr. H. C. di Istana Negara tanggal 15 Juli 1963.
Menurut Sahardjo untuk memperlakukan narapidana diperlukan landasan sistem pemasyarakatan. Sebagaimana beliau mengatakan :  Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, h.
 “bahwa tidak saja masyarakat diayomi terhadap diulangi perbuatan jahat oleh terpidana,  melainkan  juga  orang  yang  telah  tersesat  diayomi  dengan memberikan  kepadanya  bekal  hidup  sebagai  warga  yang  berguna  di dalam masyarakat. Dari pengayoman itu nyata bahwa menjatuhkan pidana bukanlah tindakan balas dendam dari Negara..
 Jadi  titik  tolak  pemikiran  Sahardjo,  bahwa  bukan  saja  masyarakat  yang diayomi  dengan  adanya  tindak  pidana,  tetapi  juga  pelaku  tindak  pidana  perlu diayomi  dan  diberikan  bimbingan  sebagai  bekal  hidupnya  kelak  setelah  keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, agar berguna bagi dan di dalam masyarakat.
Adapundalam hukum pidana Islam, pemidanaan yang ditegakkan dalam syariat  Islam mempunyai  dua  aspek,  yaitu:  preventif  (pencegahan)  dan  represif (pendidikan).  Pencegahan  adalah  menahan  pembuatnya  agar  tidak  mengulangi perbuatan  pidananya,  atau  agar  ia  tidak  terus-menerus  melakukannya.  Dengan kata  lain  bahwa  selain  mencegah  dan  menakut-nakuti,  syariat  Islam  juga memberikan  perhatian  terhadap  diri  pelaku  pidana,  yakni  memberikan  pelajaran serta  mengusahakan  kebaikan  bagi  pelakunya  merupakan  tujuan  yang  utama.
Sehingga  seseorang  menjauhkan  diri  dari  kejahatan  serta  menginsyafinya  bukan semata-mata  karena  takut  akan  pidana  yang  diterimanya,  melainkan  betul-betul karena  kesadarannya  untuk  tidak  melakukan  perbuatan  yang  melanggar  hukum.
Dengan  diterapkan  kedua  aspek  tersebut  akan  dihasilkan  satu  aspek kemaslahatan,  yakni  terbentuknya  moral  yang  baik,  maka  akan  menjadikan  Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana,h.
 masyarakat  menjadi  aman,  tenteram,  damai  dan  penuh  dengan  keadilan,  karena moral  yang  dilandasi  agama  akan  membawa  perilaku  manusia  sesuai  dengan tuntunan agama.
 Pembinaan  narapidana  yang  dilaksanakan  berdasarkan  sistem pemasyarakatan  bertujuan  untuk  mempersiapkan  narapidana  agar  dapat berintegrasi  secara sehat  dengan  masyarakat  sehingga  berperan  kembali  sebagai anggota  masyarakat  yang  bebas  dan  bertanggung  jawab.  Guna  mewujudkan tujuan  pembinaan  terhadap  narapidana,  upaya  yang  dapat  ditempuh  antara  lain dengan  melalui  pelaksanaan  asimilasi,  pembebasan  bersyarat,  cuti  menjelang bebas,  dan  cuti  bersyarat.  Dimana upaya-upaya  tersebut  telah  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Hukum  Dan  Hak  Asasi  Manusia  RI  No.  M.  2.  PK.  04- Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah  No.  32  Tahun  1999  Tentang  Syarat  dan  Tata  Cara Pelaksanaan  Hak  Warga  Binaan  Pemasyarakatan,  yang  disesuaikan  dengan Undang-Undang  No. 12  Tahun  1995  tentang  Pemasyarakatan. Maksud  dari asimilasi  yakni  proses  pembinaan  narapidana  dan  anak  didik  pemasyarakatan yang  dilaksanakan  dengan  membaurkan  narapidana  dan  anak  didik pemasyarakatan  di dalam  kehidupan  masyarakat.  Sedangkan  maksud  dari pembebasan  bersyarat  dan  cuti  menjelang  bebas  yakni  proses  pembinaan narapidana  dan  anak  pidana  di  luar  Lembaga  Pemasyarakatan  setelah  menjalani  Makhrus munajat, Dekontruksi Hukum Pidana Islam,h.
 sekurang-kurangnya  dua  pertiga  masa  pidananya  minimal  sekurang-kurangnya sembilan bulan berkelakuan baik.
 Dengan  upaya-upaya  melalui  pelaksanaan  asimilasi,  pembebasan bersyarat,  cuti  menjelang  bebas,  dan  cuti  bersyarat  dapat  berguna  untuk menghindari over kapasitas di dalam penjara. Di samping itu juga, berguna untuk mengakhiri  prinsip  memelihara  narapidana  selama  mungkin  di  penjara,  karena semakin lama seseorang tinggal di penjara, semakin menambah jumlah penghuni penjara  dan  semakin  pula  menambah  beban  anggaran  pemerintah.  Oleh  karena itu,  penulis  di sini  akan  mencoba  membahas  salah  satu  dari  upaya-upaya  yang dilakukan  yakni  tentang cuti bersyarat,  dimana  upaya-upaya  lainnya  seperti asimilasi,  pembebasan  bersyarat,  dan  cuti  menjelang  bebas  merupakan pembahasan  tersendiri  yang  apabila  dijelaskan  akan  menghabiskan waktu yang cukup lama. Penulis lebih memfokuskan terhadap pelaksanaan cuti bersyarat, agar pembahasan  dalam  skripsi  ini  tidak  terlalu  melebar  dan  mudah  dipahami  oleh pembaca pada umumnya, dan khususnya bagi penulis pribadi.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah pokok dalam penelitian ini, antara lain :  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, h.
 1. Bagaimana prosedur  pelaksanaan  cuti bersyarat bagi narapidana menurut PP No. 32 Tahun 1999 jo PP No. 28 Tahun 2006? 2. Bagaimana  pelaksanaan  cuti  bersyarat  terhadap  pembinaan  narapidana  di Rumah Tahanan Medaeng? 3. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pelaksanaan cuti bersyarat di Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo? C. Kajian Pustaka Pembahasan  Masalah  mengenai  narapidana  telah  banyak  dibahas  dan ditulis  dalam  karya  ilmiah  sebelumnya  yang  dijadikan  sebagai  gambaran penulisan  sehingga  tidak  ada  pengulangan  permasalahan  yang  sama.  Namun upaya untuk membahas narapidana sudah pernah dilakukan oleh para mahasiswa diantaranya  adalah  penelitian  yang  pernah  dilakukan  oleh  Sjaichul  Ghulam dengan judul Tinjauan Hukum Islam Tentang Remisi Terhadap Narapidana, yang menyatakan  bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan  kepada  narapidana  yang  memenuhi  syarat  berkelakuan  baik  selama menjalani pidana. Dengan kata lain hal ini bagi narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani pidana maka dia berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
  Sjaichul Ghulam, Tinjauan Hukum Islam Tentang Remisi Terhadap Narapidana Jurusan Muamalah Jinayah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya,   Selanjutnya penelitian yang pernah dilakukan oleh Ali dengan judul Tinjauan Hukum Islam Tentang Efektifitas Sistem Pemasyarakatan Dalam Pidana Penjara Di  lembaga  Pemasyarakatan  Kelas  II  B  Bojonegoro,  memberi  penjelasan  dan gambaran  mengenai  sistem  pemasyarakatan  di  Lembaga  Pemasyarakatan Bojonegoro.  Dimana  realisasi  yang  terjadi  di  Lembaga  Pemasyarakatan Bojonegoro adalah dengan diberikannya berbagai macam pembinaan, pengajaran, pendidikan,  dan  keterampilan  terhadap  narapidana  yang  bertujuan  untuk memberikan bekal bagi narapidana untuk kembali kepada masyarakat secara baikbaik dan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
 Adapun masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan  cuti  bersyarat.  Dimana  cuti  bersyarat  ini  merupakan  proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dipidana satu tahun ke bawah minimal telah menjalani dua pertiga masa pidana, adapun besarnya cuti maksimal  tiga  bulan. Dalam  skripsi  ini  lebih  memfokuskan  pada  cuti  bersyarat yang  hanya  diperuntukkan  bagi  narapidana  dan  anak  pidana  yang  mendapatkan hukuman  di  bawah  satu  tahun,  adapun  bagi  narapidana  dan  anak  pidana yang mendapatkan hukuman lebih dari satu tahun tidak berhak untuk mendapatkan cuti bersyarat.
D. Tujuan Penelitian  Ali, Tinjau an Hukum  Islam  Tentang  Efektifitas  Sistem  Pemasyarakatan  Dalam  Pidana Penjara  Di  Lembaga  Pemasyarakatan  Kelas  II  B  Bojonegoro Jurusan  Muamalah  Jinayah  Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya,   Adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut: 1. Mengetahui dan memahami pelaksanaan cuti bersyarat menurut PP Nomor  Tahun 1999 Jo PP Nomor 28 Tahun 2006.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi