BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seiring
dengan perkembangan zaman, berbagai kejahatan baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh
korporasi semakin meningkat.
Kejahatan pencucian uang atau dalam istilah
Inggrisnya disebut Money Launderingmerupakan
salah satu kejahatan yang berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman. Perbuatan pencucian
uang dipandang sangat merugikan
masyarakat, juga sangat merugikan negara karena kejahatankejahatan tersebut
telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya.
Departemen Perpajakan Amerika Serikat (1960)
mendefinisikan pencucian uang (Money
Laundering) sebagaimana yang dikutip oleh Aziz Syamsuddin dalam bukunya “Tindak Pidana
Khusus” yaitu: “Pencucian uang adalah sebuah kegiatan memproses uang yang
secara akal sehat dipercayai berasal
dari tindakan pidana, yang dialihkan, ditukarkan, diganti, atau disatukan dengan dana yang sah,
dengan tujuan untuk menutupi atau
mengaburkan asal, sumber, disposisi, kepemilikan, pergerakan, ataupun kepemilikan dari proses tersebut”.
Aziz
Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), Dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan
pencucian uang sedemikian besar dan
luas, sehingga menjadikannya sebagai salah satu tantangan Internasional. Dalam hal terjadi tindak pidana
pencucian uang, ada tiga hal dalam
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mempunyai aspek pidana
Internasional, yaitu: 1. Tindak pidana
pencucian uang dapat dilaksanakan pada batas-batas wilayah negara.
2. Hasil kejahatan dari tindak pidana
pencucian uang dapat berada dibeberapa negara.
3. Penanggulangan tindak pidana pencucian uang
harus dilakukan dengan bekerja sama
dengan negara-negara lain.
Pencucian uang telah menjadi kejahatan
transnasional yang prosesnya dilakukan
melampaui wilayah negara dimana hasil kejahatan itu semula diperoleh, maka pemberantasannya hanya mungkin
dilakukan dengan kerja sama yang erat
dan terus menerus antara negara-negara di dunia ini melalui kerja sama Internasional. Dalam pelaksanaannya hal
itu dilakukan dengan membentuk berbagai
organisasi atau kelompok kerja sama.
Banyak
pelaku tindak pidana pencucian uang yang melarikan diri ke luar negeri, untuk menghindari hukuman atas
kejahatan yang dilakukannya. Hal ini Yusup
Saprudin, Money Laundering (Kasus L/C Fiktif BNI 1946), (Jakarta: Pensil-324,
Cet.
1, 2006), Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme,
(Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2004), mengakibatkan kesulitan bagi aparat hukum
untuk mencari atau menghukum pelaku
tindak kejahatan yang melarikan diri tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya dibidang hukum untuk
mengatasi masalah-masalah tersebut.
Salah satu upaya yang efektif yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan kerjasama Internasional dalam bidang
hukum atau yang biasa dikenal dengan
perjanjian ekstradisi.
Pengertian
dari ekstradisi itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 adalah sebagai berikut: “Ekstradisi
adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka
atau dipidana melakukan suatu kejahatan
di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan
tersebut, karena berwenang untuk mengadili
dan memidananya”.
Ekstradisi
merupakan keinginan dari sebagian besar negara-negara di dunia untuk bekerjasama dalam memberantas
kejahatan, tetapi juga secara umum bahwa
tidak ada suatu kewajiban bagi negara yang diminta (requested state) untuk menyerahkan seseorang atau
orang-orang yeng telah minta perlindungan
ke negara lain setelah ia melakukan kejahatan, selain kalau memang ada perjanjian antara negara yang
meminta dan negara yang diminta untuk
mengekstradisi. Bahkan meskipun telah ada perjanjian antara kedua pihak, tetapi keputusan apakah suatu negara diminta
akan menyerahkan seseorang atau M.
Budiarto, Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan atas Hak-hak Asasi
Manusia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1979 tentang ekstradisi pasal tidak,
tetap didasarkan pada pendekatan-pendekatan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara peminta.
Sehubungan
dengan hal tersebut, upaya untuk mencegah dan memberantas praktek pencucian uang telah
menjadi perhatian Internasional.
Berbagai upaya telah ditempuh oleh berbagai
negara untuk mencegah dan memberantas
praktek pencucian uang termasuk dengan cara melakukan kerjasama Internasional antar negara.
Tindak pidana pencucian uang di Indonesia
diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan {Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat dengan
UU No. 8 Tahun 2010). Dengan adanya
Undang-Undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain
kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang
terdiri atas: 1. Penempatan (placement) Yakni upaya menempatkan uang tunai yang
berasal dari tindak pidana ke dalam
sistem keuangan (financial system)atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat,
deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam
sistem keuangan (penyedia jasa keuangan), terutama ke dalam sistem perbankan.
I.
Wayan Pathiana, Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia,
(Bandung: Mandar Maju, 1990), Bentuk-bentuk
kegiatan itu antara lain: a. Menempatkan
dana pada bank, kadang-kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit atau pembiayaan; b.
Menyetorkan uang pada penyedia jasa keuangan (PJK) sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit
trail; c. Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah dari suatu negara ke
negara lain; d. Membiayai suatu usaha
yang seolah olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit atau pembiayaan; e.
Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal
sebagai penghargaan atau hadiah kepada
pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui PJK.
2. Transfer (layering) Yaitu upaya untuk
mentransfer harta kekayaaan yang bersal dari tindak pidana (dirty money) yang telah
berhasil ditempatkan pada jasa keuangan
(termasuk bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa yang lain. Dengan layering, akan
menjadi sulit bagi penegak hukum untuk
dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut.
Pedoman
Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, oleh PPATK Bentuk
kegiatan ini antara lain: a. Transfer
dan dari suatu bank ke bank lain dan atau antar wilayah atau negara; b. Penggunaan simpanan tunai sebagai
agunan untuk mendukung transaksi yang
sah; c. Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun Shell Company.
3. Menggunakan Harta Kekayaan/Uang
(Integration) Tahap akhir dari proses pencucian uang adalah integration (dari
harta atau uang ilegal) yakni upaya
untuk menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah secara hukum, baik untuk dinikmati
langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai
bentuk kekayaan material maupun keuangan, untuk membiayai kegiatan-kegiatan bisnis yang sah,
atau bahkan untuk membiayai kembali
kegiatan tindak pidana.
Pelaku
pencucian uang tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besarnya biaya yang harus
dikeluarkan. Karena tujuan utamanya adalah
untuk menyamarkan atau menghilangkan asal usul uang, sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara
aman.
Soewarsosno,
Reda Mantovani, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, (Jakarta: Malibu, 2004), Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Yusup Saprudin, Money Laundering, Pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut
sengaja meloloskan diri ke luar negeri
untuk menghindari hukuman atas perbuatannya atau sekedar ingin menikmati hasil dari kejahatannya. Para pelaku
tersebut melarikan diri ke negaranegara yang tidak melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Indonesia. Seperti Tiongkok
(China), Singapura dan India.
Dengan begitu
mereka akan aman di negara itu, sebab
pemerintah Indonesia tidak bisa menangkap atau mengekstradisinya. Karena belum ada perjanjian
yang dibuat oleh Indonesia dengan
negara-negara tersebut.
Hal itu menggambarkan betapa mudahnya pelaku
tindak kejahatan melarikan diri ke luar
negeri, begitu juga pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan berharap bahwa ia tidak
dapat diadili oleh negara asalnya, mereka
memilih jalur kabur ke luar negeri. Praktek negara-negara dalam melakukan penyerahan penjahat pelarian tidak
semata-mata tergantung pada adanya
perjanjian ekstradisi. Hubungan baik dan bersahabat antara dua negara juga dapat lebih memudahkan dan mempercepat
penyerahan penjahat pelarian.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi