BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia
yang telah diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluq sosial, dalam kehidupannya sehari-hari, ia
tidak akan mampu mandiri tanpa kehadiran
orang lain. Kehidupan semacam ini kemudian dikenal dengan istilah hidup bermasyarakat.
Dalam
hidup bermasyarakat, seseorang dengan secara
sadar atau tidak melakukan hubungan satu sama lain, sesuai dengan kepentingan mereka masing-masing. Karena dalam
kehidupan ini, kepentingan seseorang
dengan lainnya tidak mesti sama, maka sering terjadi benturan-benturan yang menyebabkan
berkurangnya keharmonisan dalam hubungan
bermasyarakat. Bahkan tidak jarang terjadi perselisihan yang sangat sengit, yang berakibat saling membunuh
satu sama lain. Dengan adanya benturan
semacam itulah timbul juga kejahatan-kejahatan yang dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri
atau pelaku tapi juga korban dan
masyarakat luas.
Keharmonisan dan kesejahteraan bersama, dalam
rangka mencapai keinginan masing-masing
pihak, maka manusia membuat aturan-aturan yang disepakati bersama. Aturan-aturan itu harus
dipatuhi dan dijunjung tinggi, Marpaung
Leden,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
dan
inilah sebenarnya yang disebut hukum. Agar hukum tersebut dapat berlangsung terus menerus, dan diterima oleh
seluruh anggota masyarakat, maka ia
harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan masyarakat, dimana hukum itu berlaku.
Tindak pidana kejahatan disamping sebagai
masalah kemanusiaan, juga merupaka
masalah sosial, karena banyak usaha penanggulangannya, salah satunya adalah memakai hukum.
Peraturan-peraturan
tentang hukum pidana yang berlaku di
Indonesia, pada dasarnya bukan ciptaan bangsa Indonesia sendiri. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana atau KUHP, yang diberlakukan di
Indonesia sejak Januari 1918, adalah merupakan asas konkordansi dari Hukum Pidana Nasional Negeri
Belanda (Wetbock Van Strafrecht
Nederlandsch – Indie) 1886.
Dan
sejak adanya Undang-Undang Tahun 1946
no. 1 tentang peraturan hukum pidana, bagi seluruh rakyat Indonesia, peraturan-peraturan
tersebutdirevisi dengan diadakan perubahan dan penambahan, yang tersusun dalam sebuah
buku induk. Buku induk itu pada akhirnya
dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana.
Kenyataan
tersebut tidak dapat dipungkiri, bahwa sebenarnya perundang-perundangan tentang hukum yang
berlaku di Indonesia masih Prodjodikoro,
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1986).
Zainal
Abidin, Hukum Pidana 1,(Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
Moeljatno,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990).
banyak
meniru dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lahir pada masa penjajahan Hindia – Belanda.
Akhir-akhir ini, hampir dalam setiap media masa
dan media cetak memberitahukan bahwa
dikota A, dikampung B, atau Dijalan C, terjadi pencurian-pencurian, baik bersenjata atau pun
tidak, sekian rupiah dirampok, pemiliknya
dianiaya, bahkan dibunuh, contoh kasus
Bahwa terdakwa Sugik alias Koplak dan
terdakwa Buamat pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2012 sekitar jam 01.15 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu lain Kabupaten
Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masalah temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa
dan mengadili terdakwa, telah mengambil suatu barang berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Vit
warna orange hitam Nopol W-6072-NV yang sama sekali atau sebagian kepunyaan
orang lain yaitu milik saksi Khoirul
Anwar, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai dan
diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan
pada waktu malam di jalan umum, yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
Marpaung
Ledeng,Tindak Pidana Terhadap Nyawa & Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Kasus
di atas bisa digambarkan betapa ketertiban, ketentraman, kenyamanan harta benda
dan jiwa masyarakat secara umum menjadi terganggu,
dan kecemasan menyelinap dalam hati semua orang. Latar belakang aksi ini adakalanya bermotif ekonomi,
adakalanya bermotif politik, aksi
kejahatan yang bertendensi kepentingan ekonomi melahirkan tindakantindakan
perampok baik dalam rumah maupun diperjalanan. Sedangkan yang bertendensi politik, kejahatannya berbentuk
perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan meelakukan gerakan-gerakan kekacauan dan mengganggu ketentraman umum).
Indonesia sebagai negara yang mayoritas
penduduknya bergama Islam akan tetapi undang-undang pidana yang dipakai
bukanlah undang-undang pidana Islam,
melainkan undang-undang pidana peninggalan Belanda yang telah dinasionalkan dan sampai saat ini masih
menjadi pedoman utama para penegak hukum
dalam menegakkan keadilan, juga meamandang perbuatan kejahatan semacam itu dapat dapat meresahkan
masyarakat, tidak manusiawi, dan tidak
berperadaban.
Ketentuan Hukum Pidana Islam, Tindak Pidana
semacam itu dikenal dengan istilah al-H{
irƗbah, al- H{ irƗbah menurut al-Quran merupakan suatu kejahatan yang gawat. Dilakukan oleh
sekelompok atau seorang yang bersenjata,
menyerang seorang musafir atau orang-orang yang berjalan di Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (
Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
jalan
raya atau di tempat manapun mereka berada dengan cara kekerasan, paksaan, atau tidak, di mana si korban
berusaha lari untuk mencari pertolongan.
al-Quran menyebutnya dengan suatu peperangan melawan Allah dan RasulNya: dan merupakan usaha untuk
menyebar kerusuhan diatas dunia,
mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman,
peternakan, citra agama, akhlaq, ketertiban
umu, dan undang-undang, baik gerombolan itu terdiri dari orang Islam maupun kafir zimmi atau kafir h{arby.
Artinya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi,
hanyalah mereka dibunuh atau disalib,
atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia,dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS: Al-Maidah Ayat: 33) Pelanggaran tindak pidana h{irƗbah dalam hukum pidana Islam, merupakan suatu istilah dengan
pengertian pembegalan atau perampokan yang
cenderung menyangkut masalah kejahatan jiwa dengan delik-delik yang sekarang ini ada serta persamaannya dalam
KUHP. Namun sangat jelas sekali
perbedaannya dalam sanksi hukum dan penerapannya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi