Senin, 18 Agustus 2014

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 832/PID.B/2012/PN.Sda TENTANG KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluq  sosial, dalam kehidupannya sehari-hari, ia tidak akan mampu mandiri tanpa  kehadiran orang lain. Kehidupan semacam ini kemudian dikenal dengan  istilah hidup bermasyarakat.
  Dalam hidup bermasyarakat, seseorang dengan  secara sadar atau tidak melakukan hubungan satu sama lain, sesuai dengan  kepentingan mereka masing-masing. Karena dalam kehidupan ini,  kepentingan seseorang dengan lainnya tidak mesti sama, maka sering terjadi  benturan-benturan yang menyebabkan berkurangnya keharmonisan dalam  hubungan bermasyarakat. Bahkan tidak jarang terjadi perselisihan yang  sangat sengit, yang berakibat saling membunuh satu sama lain. Dengan  adanya benturan semacam itulah timbul juga kejahatan-kejahatan yang  dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri atau pelaku tapi juga korban  dan masyarakat luas.

 Keharmonisan dan kesejahteraan bersama, dalam rangka mencapai  keinginan masing-masing pihak, maka manusia membuat aturan-aturan yang  disepakati bersama. Aturan-aturan itu harus dipatuhi dan dijunjung tinggi,   Marpaung Leden,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
   dan inilah sebenarnya yang disebut hukum. Agar hukum tersebut dapat  berlangsung terus menerus, dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat,  maka ia harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan  masyarakat, dimana hukum itu berlaku.
 Tindak pidana kejahatan disamping sebagai masalah kemanusiaan,  juga merupaka masalah sosial, karena banyak usaha penanggulangannya,  salah satunya adalah memakai hukum.
  Peraturan-peraturan tentang hukum  pidana yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya bukan ciptaan bangsa  Indonesia sendiri. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang  diberlakukan di Indonesia sejak Januari 1918, adalah merupakan asas  konkordansi dari Hukum Pidana Nasional Negeri Belanda (Wetbock Van  Strafrecht Nederlandsch – Indie) 1886.
  Dan sejak adanya Undang-Undang  Tahun 1946 no. 1 tentang peraturan hukum pidana, bagi seluruh rakyat  Indonesia, peraturan-peraturan tersebutdirevisi dengan diadakan perubahan  dan penambahan, yang tersusun dalam sebuah buku induk. Buku induk itu  pada akhirnya dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana.
  Kenyataan tersebut tidak dapat dipungkiri, bahwa sebenarnya  perundang-perundangan tentang hukum yang berlaku di Indonesia masih   Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1986).
  Zainal Abidin, Hukum Pidana 1,(Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
  Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990).
  banyak meniru dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lahir pada  masa penjajahan Hindia – Belanda.
 Akhir-akhir ini, hampir dalam setiap media masa dan media cetak  memberitahukan bahwa dikota A, dikampung B, atau Dijalan C, terjadi  pencurian-pencurian, baik bersenjata atau pun tidak, sekian rupiah dirampok,  pemiliknya dianiaya,  bahkan dibunuh, contoh kasus Bahwa terdakwa Sugik  alias Koplak dan terdakwa Buamat pada hari Minggu tanggal 07 Oktober  2012 sekitar jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masalah  temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  untuk memeriksa dan mengadili terdakwa, telah mengambil suatu barang  berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Vit warna orange hitam Nopol W-6072-NV yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik  saksi Khoirul Anwar, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan  melawan hukum, yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau  ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan  atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk  memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap  menguasai barang yang diambil, yang dilakukan pada waktu malam di jalan  umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
  Marpaung Ledeng,Tindak Pidana Terhadap Nyawa & Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika,  2000).
  Kasus di atas bisa digambarkan betapa ketertiban, ketentraman, kenyamanan harta benda dan jiwa masyarakat secara umum menjadi  terganggu, dan kecemasan menyelinap dalam hati semua orang. Latar  belakang aksi ini adakalanya bermotif ekonomi, adakalanya bermotif politik,  aksi kejahatan yang bertendensi kepentingan ekonomi melahirkan tindakantindakan perampok baik dalam rumah maupun diperjalanan. Sedangkan yang  bertendensi politik, kejahatannya berbentuk perlawanan terhadap peraturan  perundang-undangan yang berlaku, dengan meelakukan gerakan-gerakan  kekacauan dan mengganggu ketentraman umum).
 Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya bergama Islam akan tetapi undang-undang pidana yang dipakai bukanlah undang-undang  pidana Islam, melainkan undang-undang pidana peninggalan Belanda yang  telah dinasionalkan dan sampai saat ini masih menjadi pedoman utama para  penegak hukum dalam menegakkan keadilan, juga meamandang perbuatan  kejahatan semacam itu dapat dapat meresahkan masyarakat, tidak  manusiawi, dan tidak berperadaban.
 Ketentuan Hukum Pidana Islam, Tindak Pidana semacam itu dikenal  dengan istilah al-H{ irƗbah,  al- H{ irƗbah menurut al-Quran merupakan suatu  kejahatan yang gawat. Dilakukan oleh sekelompok atau seorang yang  bersenjata, menyerang seorang musafir atau orang-orang yang berjalan di   Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
  jalan raya atau di tempat manapun mereka berada dengan cara kekerasan,  paksaan, atau tidak, di mana si korban berusaha lari untuk mencari  pertolongan. al-Quran menyebutnya dengan suatu peperangan melawan Allah  dan RasulNya: dan merupakan usaha untuk menyebar kerusuhan diatas  dunia, mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta,  mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq,  ketertiban umu, dan undang-undang, baik gerombolan itu terdiri dari orang  Islam maupun kafir zimmi atau kafir h{arby.
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan  Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh  atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik,  atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai)  suatu penghinaan untuk mereka didunia,dan di akhirat mereka beroleh  siksaan yang besar. (QS: Al-Maidah Ayat: 33)  Pelanggaran tindak pidana h{irƗbah dalam hukum pidana Islam, merupakan suatu istilah dengan pengertian pembegalan atau perampokan  yang cenderung menyangkut masalah kejahatan jiwa dengan delik-delik yang  sekarang ini ada serta persamaannya dalam KUHP. Namun sangat jelas  sekali perbedaannya dalam sanksi hukum dan penerapannya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi