Selasa, 19 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUANFIQIH JINAYAHTERHADAP PENGANIAYAAN YANG BERAKIBAT LUKA BERAT DAN SANKSI HUKUMNYA


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum  merupakan  pencerminan  dari  keadaan  masyarakat,  tumbuh  dan timbulnya dari kesadaran masyarakat, sehingga hukum itu tak dapat di lepaskan dari sifat suatu bangsa. Selain itu, hukum berguna untuk menyalurkan kehendak masyarakat  menuju  realisasi  cita-cita  masyarakat. Jadi  hukum  berpengaruh  pula terhadap  masyarakat  dan  masyarakat-masyarakat  berpengaruh  pula  terhadap hukum.
 Tindak  pidana  kejahatan  di samping  sebagai masalah  kemanusiaan,  juga merupakan  masalah  sosial.  Karena  banyak  usaha  penanggulangannya,  salah satunya adalah memakai hukum, peraturan-peraturan tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia pada dasarnya bukan ciptaan bangsa Indonesia sendiri. Kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP, yang diberlakukan di Indonesia sejak Januari  1918,  adalah  merupakan  asas  konkordasi  dari  hukum  pidana  nasional negeri Belanda (Wetback Van Stiaffecht Nederlandsch –Indie) 1886. Dan sejak adanya undang-undang tahun 1958 No. 73, yang menentukan berlakunya undangundang  tahun  1946  No.  1  tentang  peraturan  hukum  pidana,  bagi  seluruh  rakyat Indonesia,  peraturan-peraturan  tersebut  direvisi  dengan  diadakan  perubahan  dan  Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, h.

 penambahan yang tersusun dalam sebuah buku induk. Buku induk pada akhirnya dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana.
 Negara  Indonesia  adalah  negara  yang  berdasarkan  hukum  mempunyai tujuan  sebagaimana  yang  termuat  didalam  pembukaan  UUD  1945  yakni: Melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 Inilah yang merupakan tujuan nasional negara dan sekaligus menjadi  landasan,  dasar  berpijak  dan  derap  langkah dalam  politik,  ekonomi, sosial budaya pertahanan dan keamanan secara nasional.
Pada masa perkembangan zaman seperti ini masih saja banyak di jumpai kejahatan-kejahatan  yang  semakin  hari  semakin  merajalela  terjadi  dikalangan masyarakat, hal ini tidaklah bisa dipungkiri keberadaannya. Tentu saja kejahatankejahatan  yang  sering  terjadi  dimasyarakat  sangat  mengganggu  keamanan sehingga  hal  ini  sangatlah  diperlukan  adanya  tindakan  untuk  menindak  pelaku kejahatan  tersebut,  suatu  misal  perbuatan  pidana  akan  kejahatan yang  sering terjadi  dan  tidak  asing  lagi  dimasyarakat  adalah  tindak  pidana  penganiayaan.
Yang  mana  sampai  saat  ini  terjadi  dikalangan  masyarakat  baik  itu  berupa penganiayaan  ringan  ataupun  penganiayaan  berat yang  sampai  membuat  lukaluka berat seseorang.
 Mueljatno, KUHP, h. v  Amandemen UUD 1945, h.
 R. Soesilo di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpendapat bahwa : Undang-undang tidak memberi ketentuan apakahyang diartikan. Penganiayaan menurut  yurisprudensi  yang  diartikan  dengan  penganiayaan  adalah  sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka.
 Apalagi dengan  adanya  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)  yang  pesat  dewasa  ini,  tidak  saja  membawa  manfaat  yang  besar  bagi kehidupan  manusia  tetapi  juga  menimbulkan  berbagai  akibat  sampingan  (side effect)yang negatif, salah satunya adalah meningkatnya kejahatan baik dari segi kualitas ataupun dari segi kuantitas.
Tuntutan  agar  dijatuhkannya  sanksi  yang  membuat  jera  terhadap pelanggaran hak-hak perorangan yang dalam hal ini adalah tindak kejahatan yang berbahaya  berupa  pembunuhan,  penganiayaan,  pencurian,  penipuan,  dan pemalsuan. Sebenarnya sanksi itu bertujuan untuk memeliharadan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadah.
 Dalam Al-Qur’an Allah berfirman Q.s.al-Maidah ayat 33.
 R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, h.
 A. Djazuli, Fiqih Jinayat(Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), h.
 “Sesungguhnya  pembalasan  terhadap  orang-orang  yang  memerangi  Allah  dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau di  salib,  atau  di  potong  tangan  dan  kaki  mereka  dengan  timbal  balik,  atau dibuang  dari  negeri  (tempat  kediamannya).  Yang  demikian  itu  (sebagai)  suatu penghinaan  untuk  mereka  di  dunia  dan  akhirat  mereka  beroleh  siksaan  yang berat”.
 Secara umum tujuan hukum dapat disimpulkan, menjamin agar di dalam masyarakat tercipta kedamaian dan keadilan bagi setiap orang, sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terjamin.
 Di dalam ajaran Islam, hukum bertujuan menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan  umat  sehingga  tidak  akan  meresahkan  kebahagiaan  dalam kehidupan  di  dunia  ini  maupun  di  akhirat  nanti.  Dari  aplikasi  tujuan-tujuan hukum,  tujuan  akhir  adalah  menyadarkan  semua  anggota  masyarakat   untuk berbuat  baik  dan  menjahui  perbuatan  jelek,  mengetahui  kewajiban  dirinya  dan menghargai  hak  orang  lain  sehingga  apa  yang  diperbuatnya  dikemudian  hari berdasarkan  kesadaran.  Dalam  ungkapan  lain  perbuatan  baiknya  semata-mata karena  kesadaran  hukum  yang  mengikat  bukan  karena  takut  hukum.
 karena Islam adalah  untuk  menjaga  keselamatan  umat,  karena  itu  dalam Islam berlaku kaidah  kunci  dalam  penerapan  hukum  “menghindari  kerusakan  dan mengutamakan keselamatan”.
Pelaku  pelanggaran  tindak  pidana  penganiayaan dalam  hukum  pidana Islam sangat berat sanksinya baik di dunia ataupun di akhirat sebab dampak yang  Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
 Rien G. Kartasapoetra,Pengantar ilmu hukum lengkap, h.
 Rahmat hakim, Hukum pidana islam (Fiqih Jinayah), h.
 ditimbulkan  sangat  buruk  dan  keji  terhadap  kehidupan  manusia  yang  mana penilaian tentu saja berbeda dengan KUHP sebab disamping hukuman itu dibuat berdasarkan  kemampuan  juga  kehendak  dan  pengalaman  hidup  manusia  itu sendiri  sedangkan  hukum  pidana Islam hukum  yang  dibuat  oleh  Allah  SWT, pencipta  manusia  dengan  demikian  hukumnya pun  berbeda  walaupun perbuatannya sama.
Berangkat dari semua tulisan ini penulis hendak menggambarkan bentuk dari pada kejahatan penganiayaan dan sanksi hukum  yang seharusnya diberikan pada  para  pelaku  tindak  kejahatan  dengan  cara  membandingkan  KUHP  dengan hukum pidana Islam.
B. Rumusan Masalah Dari  latar  belakang  di atas,  agar  penulisan  ini  dapat  dilakukan  lebih mendalam, maka pokok-pokok permasalahan yang dikemukakan sebagai berikut: 1. Apa  yang  dimaksud  penganiayaan yang  mengakibatkan  luka berat  menurut hukum pidana Islam ? 2. Bagaimana  sanksi  hukum  bagi  pelaku  penganiayaan yang  mengakibatkan luka berat menurut hukum pidana Islam?  C. Kajian Pustaka Pembahasan mengenai masalah tindak, pidana penganiayaan sebelumnya sudah  dibahas,  diantaranya  oleh  Eko  Wahyudi.
  Akan  tetapi  tindak  pidana penganiayaan  ini  dilakukan  oleh  sekelompok  orang  terhadap  satu  orang  maka mereka semua terkena hukuman qis ās . pengadilan Negeri Kabupaten Malang memutuskan  kepada  tersangka  Nur  Faizin  dan  kawan-kawan  telah  melanggar pasal 170(2) KUHP. Dalam hukum pidana masing-masing pelaku dikenakan fiat yaitu Nur Faizin Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) Mas’at Rp. 9.000.000 (sembilan juta  rupiah)  Sukari  dan  Suliadi  Rp.  6.000.000  (enam  juta  rupiah). Jadi  menurut hukum pidanaIslam putusan pengadilan negeri Malang tentang kekerasan massa belum dapat di pandang sebagai qis ās .
Di pihak lain Laily maimanah  tindak pidana penganiayaan berat  yang menjadi salah satu faktor penghalang kewarisan. Menurut pasal 173 huruf akhi penganiayaan berat tersebut merupakan tindak pidana berat seperti halnya dalam pembunuhan  bahkan  dampaknya  sangat  berbahaya  bagi  korban  yang  dapat mengakibatkan penderitaan yang lebih parah dari pada pembunuhan baik secara fisik maupun psikis, di samping juga dapat mengakibatkan kematian. Ketentuan  Eko Wahyudi dilahirkan pada tanggal 20 Agustus 1979 di Jember. Eko Wahyudi menyelesaikan pendidikan di IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah jurusan siayasah jinayah pada  tahun  2005.  Dengan  judul  skripsi  "Tinjauan  hukum  Islam  terhadap  putusan  pengadilan  negeri Malang tentang tindak pidana penganiayaan".
 Laily Maimanah dilahirkan pada tanggal 15 Maret 1980 di Pamekasan. Laily Maimanah menyelesaikan  pendidikan  di  IAIN  Sunan  Ampel  Surabaya  Fakultas  Syariah  jurusan  ahwalur Syakhsiyah pada tahun 2003 dengan judul skripsi penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan study pasal 173 huruf a khi.
 yang  terdapat  dalam  pasal tersebut  juga turut  menekan  terjadinya  kerawanan sosial  yang  ditimbulkan  yang  sangat  meresahkan  dan  dapat  mengancam ketentramanmasyarakat.
Dalam  kajian  Eko  Wahyudi  kendati  telah  membahas  "tindak  pidana penganiayaan"  tetapi  pembahasannya  hanya  seputar  kekerasan  manusia  dan penganiayaan yang  dilakukan  secara  berserikat  terhadap  satu  orang  sehingga pembahasan  tersebut  kurang  mendetail.  terlebih  lagi  Eko  Wahyudi  yang dilakukan  di  pengadilan  negeri  Malang.  sedangkan  pembahasan  penganiayaan dalam skripsi ini yang lebih di titik beratkan padapasal 90 Jo pasal 354 ayat Idan ditinjau dari hukum pidana Islam. inilah yang menjadi perhatian dan akan dijawab dalam penelitian ini.
Sedangkan  kajian Laily  Maimanah  kendati  telah  membahas  masalah “tindak  pidana  penganiayaan  berat”  tetapi  hanya  dispesi fikasikan  dalam  hal kewarisan.
Sehingga dalam penelitian ini berbeda dengan pembahasan Eko Wahyudi dan Laily Maimanah.
D. Tujuan Penelitian Untuk  mengetahui  gambaran  hukum Islam tentang  tindak  pidana penganiayaanyang berakibat luka berat dan sanksinya.
Untuk  mengetahui fiqih  jinayah hukum Islam terhadap  penganiayaan yang berakibat luka berat dan sanksi hukumannya (study analisis terhadap pasal 90 Jo pasal 354 ayat I KUHP).
 E. Kegunaan Penelitian Penelitian ini diharapkan bermanfaat sekurang-kurangnya dalam duahal : 1. Kegunaan  secara  teoritis,  yaitu  dapat  menjadi  bahan  acuan  pada  penelitian berikutnya,  khususnya  yang  menyangkut  tindak  pidana penganiayaan  berat terhadap pelaku kejahatan yang ditinjau dari sudut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam.
2. Kegunaan secara  praktis,  yaitu  dapat  dijadikan  sebagai  bahan  untuk mewujudkan  ketertiban  masyarakat  berdasarkan  hukum  yang  berlaku sehingga kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap pelaku kejahatan menjadi berkurang.
F. Definisi Operasional Dalam  definisi  operasional  ini  perlu  dipaparkan  maksud  dari  konsep penelitian  sehingga  dapat  dijadikan  acuan  dalam  menelusuri,  menguji,  atau mengukur variabel penelitian. Adapun yang dapat dijelaskan definisi operasional adalah : Penganiayaan : Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
 Luka berat : Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
  Marpaung Laden,Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, h.
 Sanksi : Peneguhan, tindakan (hukum) untuk memaksa orang menepati janji atau menaati hukum.
 Hukum pidana Islam : Ketentuan hukumIslam yang tercantumdalam al-Qur’an, Hadistdan Fiqih.
G. Metode Penelitian 1). Data yang dikumpulkan a. Penganiayaan  berat  menurut  hukum  pidana Islam dan  hukum  pidana positifdi Indonesia.
b. Sanksi  hukuman  bagi  pelaku  penganiayaan  yang  berakibat  luka  berat dalam hukum pidanaIslam dan hukum pidana positifIndonesia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi