BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum merupakan
pencerminan dari keadaan
masyarakat, tumbuh dan timbulnya dari kesadaran masyarakat,
sehingga hukum itu tak dapat di lepaskan dari sifat suatu bangsa. Selain itu,
hukum berguna untuk menyalurkan kehendak masyarakat menuju
realisasi cita-cita masyarakat. Jadi hukum
berpengaruh pula terhadap masyarakat
dan masyarakat-masyarakat berpengaruh
pula terhadap hukum.
Tindak
pidana kejahatan di samping
sebagai masalah kemanusiaan, juga merupakan masalah
sosial. Karena banyak
usaha penanggulangannya, salah satunya adalah memakai hukum,
peraturan-peraturan tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia pada dasarnya
bukan ciptaan bangsa Indonesia sendiri. Kitab undang-undang hukum pidana atau
KUHP, yang diberlakukan di Indonesia sejak Januari 1918,
adalah merupakan asas
konkordasi dari hukum
pidana nasional negeri Belanda
(Wetback Van Stiaffecht Nederlandsch –Indie) 1886. Dan sejak adanya
undang-undang tahun 1958 No. 73, yang menentukan berlakunya undangundang tahun
1946 No. 1
tentang peraturan hukum
pidana, bagi seluruh
rakyat Indonesia,
peraturan-peraturan tersebut direvisi
dengan diadakan perubahan
dan Samidjo, Pengantar Hukum
Indonesia, h.
penambahan yang tersusun dalam sebuah buku
induk. Buku induk pada akhirnya dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana.
Negara
Indonesia adalah negara
yang berdasarkan hukum
mempunyai tujuan sebagaimana yang
termuat didalam pembukaan
UUD 1945 yakni: Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Inilah yang merupakan tujuan nasional negara
dan sekaligus menjadi landasan, dasar
berpijak dan derap
langkah dalam politik, ekonomi, sosial budaya pertahanan dan
keamanan secara nasional.
Pada masa perkembangan zaman
seperti ini masih saja banyak di jumpai kejahatan-kejahatan yang
semakin hari semakin
merajalela terjadi dikalangan masyarakat, hal ini tidaklah bisa
dipungkiri keberadaannya. Tentu saja kejahatankejahatan yang
sering terjadi dimasyarakat
sangat mengganggu keamanan sehingga hal
ini sangatlah diperlukan
adanya tindakan untuk
menindak pelaku kejahatan tersebut,
suatu misal perbuatan
pidana akan kejahatan yang sering terjadi dan
tidak asing lagi
dimasyarakat adalah tindak
pidana penganiayaan.
Yang mana
sampai saat ini
terjadi dikalangan masyarakat
baik itu berupa penganiayaan ringan
ataupun penganiayaan berat yang
sampai membuat lukaluka berat seseorang.
Mueljatno, KUHP, h. v Amandemen UUD 1945, h.
R. Soesilo di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana berpendapat bahwa : Undang-undang tidak memberi ketentuan apakahyang
diartikan. Penganiayaan menurut
yurisprudensi yang diartikan
dengan penganiayaan adalah
sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau
luka.
Apalagi dengan
adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
yang pesat dewasa
ini, tidak saja
membawa manfaat yang
besar bagi kehidupan manusia
tetapi juga menimbulkan
berbagai akibat sampingan
(side effect)yang negatif, salah satunya adalah meningkatnya kejahatan
baik dari segi kualitas ataupun dari segi kuantitas.
Tuntutan agar
dijatuhkannya sanksi yang
membuat jera terhadap pelanggaran hak-hak perorangan yang
dalam hal ini adalah tindak kejahatan yang berbahaya berupa
pembunuhan, penganiayaan, pencurian,
penipuan, dan pemalsuan.
Sebenarnya sanksi itu bertujuan untuk memeliharadan menciptakan kemaslahatan
manusia dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadah.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman Q.s.al-Maidah
ayat 33.
R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentar
Lengkap Pasal Demi Pasal, h.
A. Djazuli, Fiqih Jinayat(Upaya Menanggulangi
Kejahatan dalam Islam), h.
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang
yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau di salib, atau
di potong tangan dan
kaki mereka dengan
timbal balik, atau dibuang
dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian
itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka di dunia
dan akhirat mereka
beroleh siksaan yang berat”.
Secara umum tujuan hukum dapat disimpulkan,
menjamin agar di dalam masyarakat tercipta kedamaian dan keadilan bagi setiap
orang, sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terjamin.
Di dalam ajaran Islam, hukum bertujuan
menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan
umat sehingga tidak
akan meresahkan kebahagiaan
dalam kehidupan di dunia
ini maupun di
akhirat nanti. Dari
aplikasi tujuan-tujuan hukum, tujuan
akhir adalah menyadarkan
semua anggota masyarakat
untuk berbuat baik dan
menjahui perbuatan jelek, mengetahui
kewajiban dirinya dan menghargai hak
orang lain sehingga
apa yang diperbuatnya
dikemudian hari berdasarkan kesadaran.
Dalam ungkapan lain
perbuatan baiknya semata-mata karena kesadaran
hukum yang mengikat
bukan karena takut
hukum.
karena Islam adalah untuk
menjaga keselamatan umat,
karena itu dalam Islam berlaku kaidah kunci
dalam penerapan hukum
“menghindari kerusakan dan mengutamakan keselamatan”.
Pelaku pelanggaran
tindak pidana penganiayaan dalam hukum
pidana Islam sangat berat sanksinya baik di dunia ataupun di akhirat
sebab dampak yang Depag RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, h.
Rien G. Kartasapoetra,Pengantar ilmu hukum
lengkap, h.
Rahmat hakim, Hukum pidana islam (Fiqih
Jinayah), h.
ditimbulkan
sangat buruk dan
keji terhadap kehidupan
manusia yang mana penilaian tentu saja berbeda dengan KUHP
sebab disamping hukuman itu dibuat berdasarkan
kemampuan juga kehendak
dan pengalaman hidup
manusia itu sendiri sedangkan
hukum pidana Islam hukum yang
dibuat oleh Allah
SWT, pencipta manusia dengan
demikian hukumnya pun berbeda
walaupun perbuatannya sama.
Berangkat dari semua tulisan ini
penulis hendak menggambarkan bentuk dari pada kejahatan penganiayaan dan sanksi
hukum yang seharusnya diberikan pada para
pelaku tindak kejahatan
dengan cara membandingkan
KUHP dengan hukum pidana Islam.
B. Rumusan Masalah Dari latar
belakang di atas, agar penulisan
ini dapat dilakukan
lebih mendalam, maka pokok-pokok permasalahan yang dikemukakan sebagai
berikut: 1. Apa yang dimaksud
penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat menurut hukum pidana Islam ? 2.
Bagaimana sanksi hukum
bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat menurut hukum pidana
Islam? C. Kajian Pustaka Pembahasan
mengenai masalah tindak, pidana penganiayaan sebelumnya sudah dibahas,
diantaranya oleh Eko
Wahyudi.
Akan tetapi
tindak pidana penganiayaan ini
dilakukan oleh sekelompok
orang terhadap satu
orang maka mereka semua terkena
hukuman qis ās . pengadilan Negeri Kabupaten Malang memutuskan kepada
tersangka Nur Faizin
dan kawan-kawan telah
melanggar pasal 170(2) KUHP. Dalam hukum pidana masing-masing pelaku
dikenakan fiat yaitu Nur Faizin Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) Mas’at Rp.
9.000.000 (sembilan juta rupiah) Sukari
dan Suliadi Rp.
6.000.000 (enam juta
rupiah). Jadi menurut hukum
pidanaIslam putusan pengadilan negeri Malang tentang kekerasan massa belum
dapat di pandang sebagai qis ās .
Di pihak lain Laily maimanah tindak pidana penganiayaan berat yang menjadi salah satu faktor penghalang
kewarisan. Menurut pasal 173 huruf akhi penganiayaan berat tersebut merupakan
tindak pidana berat seperti halnya dalam pembunuhan bahkan
dampaknya sangat berbahaya
bagi korban yang
dapat mengakibatkan penderitaan yang lebih parah dari pada pembunuhan
baik secara fisik maupun psikis, di samping juga dapat mengakibatkan kematian.
Ketentuan Eko Wahyudi dilahirkan pada
tanggal 20 Agustus 1979 di Jember. Eko Wahyudi menyelesaikan pendidikan di IAIN
Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah jurusan siayasah jinayah pada tahun
2005. Dengan judul
skripsi "Tinjauan hukum
Islam terhadap putusan
pengadilan negeri Malang tentang
tindak pidana penganiayaan".
Laily Maimanah dilahirkan pada tanggal 15
Maret 1980 di Pamekasan. Laily Maimanah menyelesaikan pendidikan
di IAIN Sunan
Ampel Surabaya Fakultas
Syariah jurusan ahwalur Syakhsiyah pada tahun 2003 dengan
judul skripsi penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan study pasal 173
huruf a khi.
yang
terdapat dalam pasal tersebut juga turut
menekan terjadinya kerawanan sosial yang
ditimbulkan yang sangat
meresahkan dan dapat
mengancam ketentramanmasyarakat.
Dalam kajian
Eko Wahyudi kendati
telah membahas "tindak
pidana penganiayaan"
tetapi pembahasannya hanya
seputar kekerasan manusia
dan penganiayaan yang
dilakukan secara berserikat
terhadap satu orang
sehingga pembahasan tersebut kurang
mendetail. terlebih lagi
Eko Wahyudi yang dilakukan di
pengadilan negeri Malang.
sedangkan pembahasan penganiayaan dalam skripsi ini yang lebih di
titik beratkan padapasal 90 Jo pasal 354 ayat Idan ditinjau dari hukum pidana
Islam. inilah yang menjadi perhatian dan akan dijawab dalam penelitian ini.
Sedangkan kajian Laily
Maimanah kendati telah
membahas masalah “tindak pidana
penganiayaan berat” tetapi
hanya dispesi fikasikan dalam
hal kewarisan.
Sehingga dalam penelitian ini
berbeda dengan pembahasan Eko Wahyudi dan Laily Maimanah.
D. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui
gambaran hukum Islam tentang tindak
pidana penganiayaanyang berakibat luka berat dan sanksinya.
Untuk mengetahui fiqih jinayah hukum Islam terhadap penganiayaan yang berakibat luka berat dan
sanksi hukumannya (study analisis terhadap pasal 90 Jo pasal 354 ayat I KUHP).
E. Kegunaan Penelitian Penelitian ini
diharapkan bermanfaat sekurang-kurangnya dalam duahal : 1. Kegunaan secara
teoritis, yaitu dapat
menjadi bahan acuan
pada penelitian berikutnya, khususnya
yang menyangkut tindak
pidana penganiayaan berat terhadap
pelaku kejahatan yang ditinjau dari sudut hukum pidana Indonesia dan hukum
pidana Islam.
2. Kegunaan secara praktis,
yaitu dapat dijadikan
sebagai bahan untuk mewujudkan ketertiban
masyarakat berdasarkan hukum
yang berlaku sehingga kasus
tindak pidana penganiayaan berat terhadap pelaku kejahatan menjadi berkurang.
F. Definisi Operasional Dalam definisi
operasional ini perlu
dipaparkan maksud dari
konsep penelitian sehingga dapat
dijadikan acuan dalam
menelusuri, menguji, atau mengukur variabel penelitian. Adapun
yang dapat dijelaskan definisi operasional adalah : Penganiayaan : Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka
pada orang lain.
Luka berat : Jatuh sakit atau mendapat luka
yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut.
Marpaung Laden,Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, h.
Sanksi : Peneguhan, tindakan (hukum) untuk
memaksa orang menepati janji atau menaati hukum.
Hukum pidana Islam : Ketentuan hukumIslam yang
tercantumdalam al-Qur’an, Hadistdan Fiqih.
G. Metode Penelitian 1). Data
yang dikumpulkan a. Penganiayaan
berat menurut hukum
pidana Islam dan hukum pidana positifdi Indonesia.
b. Sanksi hukuman
bagi pelaku penganiayaan
yang berakibat luka
berat dalam hukum pidanaIslam dan hukum pidana positifIndonesia.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi