Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:UPAYA MADRASAH ALIYAH NEGERI TUREN DALAM MENINGKATKAN KELULUSAN SISWA PADA UJIAN NASIONAL


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di  setiap  negara.  Menurut  Undang-Undang  No.  20  Tahun  2003  pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang  dimiliki  peserta  didik  melalui  proses  pembelajaran.  Pendidikan bertujuan  untuk  mengembangkan  potensi  anak  agar  memiliki  kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak  mulia,  serta  memiliki  keterampilan  yang  diperlukan  sebagai anggota  masyarakat  dan  warga  negara.  Untuk  melihat  tingkat  pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.
 Evaluasi  pendidikan  sekolah  merupakan  satu  kesatuan  dengan pengendalian mutu pendidikan sekolah karena untuk mengetahui pelaksanaan dan  hasil-hasil pengendalian  mutu  perlu  diadakan  evaluasi.  Evaluasi pendidikan  mencakup  evaluasi  hasil,  proses  pelaksanaan,  dan  faktor-faktor manajerial pendidikan pendukung proses pendidikan.
 Dalam  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun   tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  Pasal  1  Ayat  21  dijelaskan  bahwa Evaluasi  Pendidikan  adalah  kegiatan  pengendalian,  penjaminan,  dan  Syamsuddin, Ujian Nasional (UN) Sebagai Isu Kritis Pendidikan (http://syamsuddinideris.blogspot.com, diakses 17 Desember 2009)  Nana Syaodih Sukmadinata, dkk. Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah (Konsep, Prinsip, dan Instrumen) (Bandung: Refika Editama, 2008), hlm. 109.

penetapan  mutu  pendidikan  terhadap  berbagai  komponen  pendidikan  pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk petanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
 Menurut Anas Sudijono  , Evaluasi pendidikan adalah: 1. Proses/kegiatan  untuk  menentukan  kemajuan  pendidikan,  dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan; 2. Usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik (feed back) bagi penyempurnaan pendidikan.
Bertilik  tolak  dari  pengertian  diatas,  maka  apabila  definisi  tentang evaluasi pendidikan itu dituangkan dalam bentuk bagan, kurang lebih seperti terlihat pada gambar 1.1.
Gambar 1.
Evalusi Pendidikan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bandung: Citra Umbara, 2006), hlm. 74.
 Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006), hlm. 2-3.
Tujuan Pendidikan yang telah ditentukan Proses/kegiatan Pencapaian Tujuan Hasil-hasil pendidikan yang dapat dicapai Perbandingan antara tujuan dengan hasil yang telah dicapai Informasi (sesuai/ tidak sesuai, berhasil/gagal, bermutu/ kurang bermutu? Mengapa? Bagaimana?) Feed Back/ umpan balik upaya perbaikan/penyempurnaan program pendidikan Gambar  tersebut  memperlihatkan  bahwa  dalam  proses  penilaian, dilakukan  pembandingan  antara  informasi-informasi  yang  telah  berhasil dihimpun dengan  kriteria  tertentu,  untuk  kemudian  diambil  keputusan  atau dirumuskan kebijakan tertentu. Kriteria atau tolak ukur yang dipegangi tidak lain  adalah  tujuan  yang  sudah  ditentukan  terlebih  dahulu  sebelum  kegiatan pendidikan itu dilaksanakan.
Kebijakan  pemerintah  dalam  bidang  evaluasi  adalah  dengan mengadakan  Ujian  Nasional  (UN).  Ujian  Nasional  dilaksanaan  berdasarkan pada payung hukum berupa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 Kebijakan Ujian Nasional ini mendapat kritik dari sebagian pemerhati pendidikan,  terutama  banyaknya  siswa  yang  tidak  lulus  ujian.  Angka ketidaklulusan  Ujian  Nasional  (UN)  pada  jenjang  sekolah  lanjutan  atas (SMA, MA, SMK) pada tahun 2008 mencapai sekitar 11%-12% atau sekitar 250  ribu  siswa  dari  2.260.148  peserta.  Persentase  ketidaklulusan  tersebut lebih tinggi daripada tahun lalu yang mencapai 10%.
 Data di Dinas Pendidikan Kota Malang mencatat tahun 2009 jumlah siswa yang tak lulus sebanyak 1.497 dari jumlah total peserta ujian nasional sebesar  10.659 anak.  Sedangkan  pada  tahun  2008, jumlah  siswa  yang  tidak  Ujian Nasional 2010 Tetap Diselenggarakan (http: www.tempointeraktif.com, diakses  September 2009)  “Saatnya Menerapkan Total Quality Management di Bidang Pendidikan”, Edu Benchmark, Nomor II/Tahun/Agustus 2008, hlm. 22.
lulus sebesar 1.256 dari 10.386 peserta ujian nasional, dan tahun 2007 jumlah siswa yang tak lulus sebesar 1.044 dari 10.041 peserta.
 Tingkat kelulusan UN di Madrasah Aliyah (MA) Kabupaten Malang tahun  2009 mengalami  peningkatan  dibandingkan tahun 2008.  Pada  tahun 2008 tingkat  ketidaklulusannya  adalah  16,9  persen.  Sedangkan  pada  tahun 2009 tingkat ketidaklulusannya adalah 12 persen dari total 1.937 peserta ujian di 46 MA.
 Untuk  jurusan  IPA tingkat  kelulusannya  adalah  86  persen  dari   peserta  ujian.  Itu  artinya  ada  53  siswa  MA  jurusan  IPA  yang  tak  lulus.
Sedangkan untuk jurusan IPS, dari 1.319 peserta ujian yang tak lulus adalah 172  siswa.  Untuk  jurusan  bahasa,  tingkat  kelulusannya  cukup  tinggi dibandingkan IPA dan IPS yaitu sebesar 98 persen.
 Jumlah peserta ujian bahasa untuk MA di Kabupaten Malang ada  siswa. Lima siswa di antaranya dinyatakan tidak lulus. Satu-satunya jurusan di  MA  kabupaten  yang  dinyatakan  lulus  100  persen  adalah  jurusan  agama.
Hanya saja, jumlah peserta ujiannya hanya sedikit, yakni 11 siswa.
 Selain  banyaknya  siswa  yang  tidak  lulus  ujian  nasional,  sekolah dipusingkan  dengan  dimajukannya  jadwal  ujian  satu  bulan  lebih  awal.
Berdasarkan surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 178/MPN/HK/ tanggal  03  Desember  2009  perihal:  Ujian  Nasional  (UN)  Tahun  Pelajaran  Ibid..
 Peringkat UN Masih Jeblok Kota Malang Nomor 36, Kota Batu Terbawah (http://malangraya.kabarku.com, diakses tanggal 21 April 2010)  

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi