BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pendidikan
merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap
negara. Menurut Undang-Undang
No. 20 Tahun
2003 pendidikan merupakan usaha
sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki
peserta didik melalui
proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan potensi anak
agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia,
serta memiliki keterampilan
yang diperlukan sebagai anggota masyarakat
dan warga negara.
Untuk melihat tingkat
pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.
Evaluasi
pendidikan sekolah merupakan
satu kesatuan dengan pengendalian mutu pendidikan sekolah
karena untuk mengetahui pelaksanaan dan
hasil-hasil pengendalian
mutu perlu diadakan
evaluasi. Evaluasi pendidikan mencakup
evaluasi hasil, proses
pelaksanaan, dan faktor-faktor manajerial pendidikan pendukung
proses pendidikan.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat
21 dijelaskan bahwa Evaluasi Pendidikan
adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan Syamsuddin, Ujian Nasional (UN) Sebagai Isu
Kritis Pendidikan (http://syamsuddinideris.blogspot.com, diakses 17 Desember
2009) Nana Syaodih Sukmadinata, dkk.
Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah (Konsep, Prinsip, dan Instrumen)
(Bandung: Refika Editama, 2008), hlm. 109.
penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk petanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Anas Sudijono , Evaluasi pendidikan adalah: 1.
Proses/kegiatan untuk menentukan
kemajuan pendidikan, dibandingkan dengan tujuan yang telah
ditentukan; 2. Usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik (feed back)
bagi penyempurnaan pendidikan.
Bertilik tolak
dari pengertian diatas,
maka apabila definisi
tentang evaluasi pendidikan itu dituangkan dalam bentuk bagan, kurang
lebih seperti terlihat pada gambar 1.1.
Gambar 1.
Evalusi Pendidikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bandung: Citra Umbara, 2006),
hlm. 74.
Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan
(Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006), hlm. 2-3.
Tujuan Pendidikan yang telah
ditentukan Proses/kegiatan Pencapaian Tujuan Hasil-hasil pendidikan yang dapat dicapai
Perbandingan antara tujuan dengan hasil yang telah dicapai Informasi (sesuai/ tidak
sesuai, berhasil/gagal, bermutu/ kurang bermutu? Mengapa? Bagaimana?) Feed
Back/ umpan balik upaya perbaikan/penyempurnaan program pendidikan Gambar tersebut
memperlihatkan bahwa dalam
proses penilaian, dilakukan pembandingan
antara informasi-informasi yang
telah berhasil dihimpun
dengan kriteria tertentu,
untuk kemudian diambil
keputusan atau dirumuskan
kebijakan tertentu. Kriteria atau tolak ukur yang dipegangi tidak lain adalah
tujuan yang sudah
ditentukan terlebih dahulu
sebelum kegiatan pendidikan itu
dilaksanakan.
Kebijakan pemerintah
dalam bidang evaluasi
adalah dengan mengadakan Ujian
Nasional (UN). Ujian
Nasional dilaksanaan berdasarkan pada payung hukum berupa
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kebijakan Ujian Nasional ini mendapat kritik
dari sebagian pemerhati pendidikan,
terutama banyaknya siswa
yang tidak lulus
ujian. Angka ketidaklulusan Ujian
Nasional (UN) pada
jenjang sekolah lanjutan
atas (SMA, MA, SMK) pada tahun 2008 mencapai sekitar 11%-12% atau
sekitar 250 ribu siswa
dari 2.260.148 peserta.
Persentase ketidaklulusan tersebut lebih tinggi daripada tahun lalu
yang mencapai 10%.
Data di Dinas Pendidikan Kota Malang mencatat
tahun 2009 jumlah siswa yang tak lulus sebanyak 1.497 dari jumlah total peserta
ujian nasional sebesar 10.659 anak. Sedangkan
pada tahun 2008, jumlah
siswa yang tidak Ujian
Nasional 2010 Tetap Diselenggarakan (http: www.tempointeraktif.com, diakses September 2009) “Saatnya Menerapkan Total Quality Management
di Bidang Pendidikan”, Edu Benchmark, Nomor II/Tahun/Agustus 2008, hlm. 22.
lulus sebesar 1.256 dari 10.386
peserta ujian nasional, dan tahun 2007 jumlah siswa yang tak lulus sebesar
1.044 dari 10.041 peserta.
Tingkat kelulusan UN di Madrasah Aliyah (MA)
Kabupaten Malang tahun 2009
mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2008. Pada
tahun 2008 tingkat ketidaklulusannya adalah
16,9 persen. Sedangkan
pada tahun 2009 tingkat
ketidaklulusannya adalah 12 persen dari total 1.937 peserta ujian di 46 MA.
Untuk
jurusan IPA tingkat kelulusannya
adalah 86 persen
dari peserta
ujian. Itu artinya
ada 53 siswa
MA jurusan IPA
yang tak lulus.
Sedangkan untuk jurusan IPS, dari
1.319 peserta ujian yang tak lulus adalah 172
siswa. Untuk jurusan
bahasa, tingkat kelulusannya
cukup tinggi dibandingkan IPA dan
IPS yaitu sebesar 98 persen.
Jumlah peserta ujian bahasa untuk MA di
Kabupaten Malang ada siswa. Lima siswa
di antaranya dinyatakan tidak lulus. Satu-satunya jurusan di MA
kabupaten yang dinyatakan
lulus 100 persen
adalah jurusan agama.
Hanya saja, jumlah peserta
ujiannya hanya sedikit, yakni 11 siswa.
Selain
banyaknya siswa yang
tidak lulus ujian
nasional, sekolah dipusingkan dengan
dimajukannya jadwal ujian
satu bulan lebih
awal.
Berdasarkan surat Menteri
Pendidikan Nasional Nomor: 178/MPN/HK/ tanggal
03 Desember 2009
perihal: Ujian Nasional
(UN) Tahun Pelajaran
Ibid..
Peringkat
UN Masih Jeblok Kota Malang Nomor 36, Kota Batu Terbawah (http://malangraya.kabarku.com,
diakses tanggal 21 April 2010) Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi