Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:UPAYA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI SMK TEKSTIL PANDAAN


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Narkoba adalah Narkotika dan Obat-obatan terlarang, selain itu juga dikenal  dengan  istilah  NAPZA  yang  merupakan  singkatan  dari  Narkotika,  Alkohol,  Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Masalah  penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi perhatian banyak orang  dan terus-menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan  narkoba  menjadi  perhatian  berbagai  kalangan  di  Indonesia,  mulai  dari  pemerintah,  LSM,  Ormas  bahkan  masyarakat  juga  turut  serta  membicarakan  tentang  bahaya  penyalahgunaan  narkoba.  hampir  semuanya  mengingatkan  sekaligus  menginginkan  agar  masyarakat  Indonesia,  utamanya  remaja  untuk  tidak  sekali-kali  mencoba  dan  mengkonsumsi makhluk yang disebut narkoba.
Akan tetapi pada realitanya pemakai narkoba sudah masuk kesegala lapisan,  baik  kalangan  atas,  kalangan  menengah  maupun  kalangan  bawah  sekalipun.  Dari  sudut  usia,  narkoba  sudah  tidak  dinikmati  golongan  remaja,  tetapi  juga  golongan  setengah baya maupun golongan usia tua.

Pada  tahun  1961  pemerintah  Indonesia  telah  melakukan  pengesahan  Konvensi Tunggal Narkotika yang merupakan hasil dari United Nations Conference  For  Adoption  of  a  Single  Convention  on  Narcotic  Drug,  yang  diselenggarakan  di  New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 30 Maret 1961. Konvensi   ini  bertujuan  untuk  menjalin  kerja  sama  internasional  dalam  pengawasan  atas  narkotika.
 Langkah-langkah  Internasional  untuk  mengawasi  dan  membatasi  penggunaan penyalahgunaan dan perdagangan gelap bahan-bahan yang digolongkan  jenis narkotika. Semua Negara menyepakati untuk melawan perdagangan gelap jenis  narkotika tersebut.
Berdasarkan  konvensi  PBB  tentang  Pemberantasan  Gelap  Narkotika  dan  Psikotropika,  merupakan  penegasan  dan  penyempurnaan  atas  prinsip-prinsip  dan  ketentuan-ketentuan  yang  telah  diatur  dalam  Konvensi  Tunggal  Narkkotika  1961,  serta Konvensi Psikotropika 1971, tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika  dan psikotropika. Konvensi ini lebih dikenal dengan istilah Konvensi Wina, 1988.
 Perkembangan  pengaturan  melalui  instrumen  hukum  terhadap  keberadaan  narkotika  tersebut  di  atas  merupakan  suatu  siklus  yang  tidak  terpisahkan  dengan  dinamika  perkembangan  sosial  masyarakat  dalam  menyikapi  keberadaan  narkotika  dan psikotropika di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dua UndangUndang, yakni: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang  Psikotropika  dan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  22  Tahun  1997  tentang  Narkotika.  Tujuan  Undang-Undang  narkotika  dan  psikotropika  adalah  menjamin  ketersediaan  narkotika  dan  psikotropika  guna  kepentingan  layanan  kesehatan  dan  ilmu  pengetahuan,  mencegah  terjadinya  penyalahgunaan   narkotika  dan psikotropika, serta memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
 Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika(Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2004), hlm.108.
 Ibid., hlm. 109.
 Terjadinya  fenomena  penyalahgunaan  dan  peredaan  gelap  narkotika  dan  psikotropika,  menuntut  perlunya  tindakan  nyata  untuk  pemberantasan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika tersebut.
Presiden  RI  Megawati  Soekarno  Putri  membuka  Lokakarya  Nasional  mengenai  “  Peran  Lembaga  Pendidikan  dan  Masyarakat  dalam  Upaya  Pencegahan  Dini  Penyalahgunaan  Narkoba  di  Istana  Negara  Jakarta  pada  tanggal  29  Oktober  2001.
 Dengan  dibukanya  Lokakarya  tersebut,  harapan  presiden  ialah  agar  para  pelaku  tindak  kriminal  yang  sesungguhnya  berlangsung  terhadap  kemanusiaan  itu  dijatuhi  hukuman yang seberat-beratnya.  Karena banyak di  Negara  Indonesia  yang  menyalahgunakan narkotika tersebut. Hal ini di susut oleh budaya asing yang masuk  ke dalam wilayah Negara yang tercinta ini, penyalahgunaan narkotika ini tujuannya  untuk merusak budaya bangsa Indonesia yang pada akhirnya akan menguasai Negara  Indonesia dengan merusak moral generasi muda.
Di  Indonesia,  perkembangan  pencandu  narkoba  semakin  pesat.  Para  pencandu  narkoba  itu  pada  umumnya  berusia  antara  11  sampai  24  tahun.  Artinya  usia  tersebut  ialah  usia  produktif  atau  usia  pelajar.  Pada  awalnya,  pelajar  yang  mengkonsumsi  narkoba  biasanya  diawali  dengan  perkenalannya  dengan  rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan  pelajar  saat  ini.  Dari  kebiasaan  inilah,  pergaulan  terus  meningkat,  apalagi  ketika  pelajar  tersebut  bergabung  ke  dalam  lingkungan  orang-orang  yang  sudah  menjadi  pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
 Ibid., hlm. 111.
 Hingga  kini  penyebaran  narkoba  sudah  hampir  tidak  bisa  dicegah.
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba  dari  oknum-oknum  yang  tidak  bertanggung  jawab.  Misalnya  saja  dari  bandar  narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran,  dan tempat-tempat  perkumpulan genk. Tentu  saja hal ini bisa membuat para orang  tua,  ormas,  pemerintah khawatir  akan  penyebaran  narkoba  yang begitu  merajalela.
Upaya  pemberantas  narkoba  pun  sudah  sering  dilakukan  namun  masih  sedikit  kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa,  bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga  saat  ini  upaya  yang  paling  efektif  untuk  mencegah  penyalahgunaan  Narkoba  pada  anak-anak  yaitu  dari  pendidikan  keluarga.  Orang  tua  diharapkan  dapat  mengawasi  dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh  hanya  satu  pihak  saja.  Karena  narkoba  bukan  hanya  masalah  individu  namun  masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar  yang  melibatkan  dan  semua  pihak  baik  pemerintah,  lembaga  swadaya  masyarakat  (LSM)  dan  komunitas  lokal.  Adalah  sangat  penting  untuk  bekerja  bersama  dalam  rangka  melindungi  anak  dari  bahaya  narkoba  dan  memberikan  alternatif  aktivitas  yang  bermanfaat  seiring  dengan menjelaskan  kepada  anak-anak  tentang  bahaya  narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi