Jumat, 05 September 2014

Skripsi Ekonomi: Kontribusi Penerimaan Pajak Restoran Jenis Warungan Dibandingkan Dengan Penerimaan Pajak Restoran Jenis Lainnya

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Kontribusi Penerimaan Pajak Restoran Jenis Warungan Dibandingkan Dengan Penerimaan Pajak Restoran Jenis Lainnya
Dahulu penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia menggunakan dua  sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Suatu sistem pemerintahan, dalam  banyak  hal  tidak  dapat  dipisahkan  dengan  pertumbuhan  dan  perkembangan  suatu  negara.  Namun,  adanya  krisis  di  tahun  1998  membuat  pemerintah  daerah  bergantung  kepada  kebijakan  yang  dibuat  oleh  pemerintah  pusat. Sehingga  saat  ini  pemerintah  hanya  menggunakan  satu  sistem  yaitu  sistem  desentralisasi atau yang biasa disebut dengan otonomi daerah.

Salah  satu  alasan  beralihnya  sistem  pemerintahan  menjadi  sistem  desentralisasi  adalah  besarnya  intervensi  pemerintah  pusat  terhadap  pemerintah  daerah  di  masa  lalu.  Hal  ini  menimbulkan  masalah  rendahnya  kapabilitas  dan  efektivitas  pemerintah  daerah  dalam  mendorong  proses  pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah. Arahan yang terlalu besar  dari pemerintah pusat menyebabkan prakarsa dan inisiatif pemerintah daerah  mati  (Mardiasmo,  2004:4  )  .  Dengan  demikian,  sistem  desentaralisasi  atau  otonomi  daerah  diharapkan  dapat  memberikan  angin  segar  terhadap  pemerintah daerah untuk mengembangkan daerahnya.
Otonomi  daerah  adalah  hak,  kewenangan,dan  kewajiban  daerah untuk  mengatur  dan  mengurus  rumah  tangganya  sendiri  sesuai  dengan  peraturan   perundang-undangan yang berlaku. Setiap daerah di Indonesia diberikan hak  untuk  melakukan  otonomi  daerah  dengan  memberikan  kewenangan  yang  luas, nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan  pembangunan  daerah. Pelaksanaan  otonomi  daerah  menyebabkan  semakin  meluasnya  wewenang  pemerintah  daerah  untuk  menyelenggarakan  pemerintahannya.  Salah  satu  kewenangan  pemerintah  daerah  adalah  mengelola  keuangannya  sendiri  termasuk  penyusunan  dan  perencanaan  APBD.  Anggaran  Penerimaan  dan  Belanja  Daerah  (APBD)  terdiri  atas  tiga  komponen yaitu: pendapatan daerah, pembiayaan daerah, dan belanja daerah.
Pendapatan  daerah  terdiri  atas  pendapatan  asli  daerah,  dana  perimbangan,  pinjaman daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. Sumber pendapatan dari  Pendapatan  Asli  Daerah  lebih  penting  dari  sumber  pendapatan  yang  lain,  karena pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan  inisiatif  daerah.  Pendapatan  asli  daerah  yang  terbesar  berasal  dari  pajak  daerah.  Dengan  demikian,  pemerintah  daerah  harus  mencari  dan  menggali  sumber-sumber penerimaan daerah dari pajak maupun retribusi daerah untuk  meningkatkan pendapatannya.
Salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi dalam Pendapatan  Asli Daerah (PAD)  adalah pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak  yang  dikenakan  atas  pelayanan  rumah  makan  atau  restoran  termasuk  jasa  boga  maupun  katering.  Sistem  pemungutan  Pajak  Restoran  menggunakan Self  Assessment System, yang berarti bahwa Wajib Pajak menghitung, membayar  dan melaporkan  sendiri  pajak  daerah  yang  terutang  dan  bertujuan  agar   pelaksanaan  administrasi  perpajakan  diharapkan  dapat  dilaksanakan  dengan  lebih  rapi,  terkendali,  sederhana  dan  mudah  dipahami  oleh  anggota  masyarakat,  terutama  Wajib  Pajak.  Kenyataannya,  pemungutan  dengan self  Assessment  Systemtidak  berjalan  dengan  baik.  Permasalahan  yang  sering  terjadi  dalam  sistem  pemungutan  Self  Assessment  System adalah  belum  terbukanya wajib pajak dalam melakukan pembukuan dan menutupi besarnya  potensi  yang  dimiliki  wajib  pajak.  Hal  ini  menyebabkan  penerimaan  pajak  dari sektor pajak restoran kurang optimal. Padahal pajak restoran memiliki  kontribusi  yang  cukup  besar  dalam  Penerimaan  Asli  Daerah  kota  Surakarta  setelah BPHTB, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hotel.
Selain alasan tersebut, alasan lain penulis menjadikan pajak restoran  untuk  dianalisis  adalah  karena  peningkatan  jumlah  wajib  pajak  untuk  pajak  restoran  jenis  restoran  pada  tahun  2011-2012  mengalami  peningkatan yaitu dari70 WP (Wajib Pajak) menjadi 78 wajib pajak WP   dan  peningkatan  penerimaan  sebesar  8,03%.  Sedangkan  untuk  pajak  restoran jenis rumah makan wajib pajak tahun 2011-2012 meningkat dari  762 WP menjadi 774 WP dan penerimaan meningkat sebesar 28,72% serta  untukpajak  restoran  jenis  cafe  jumlah  wajib  pajak  di  tahun  2011-2012  meningkat  dari  17  WP  menjadi  18  WP  dan  peningkatan  penerimaan  sebesar  40,18%.  Peningkatan  penerimaan  dari  sektor  pajak  restoran  menunjukkan  bahwa  pajak  restoran  merupakan  pajak  yang  potensial.
Peningkatan  jumlah  WP  tersebut  menunjukkan  bahwa  usaha  restoran  merupakan  usaha  yang  cukup  diminati  oleh  masyarakat  apalagi  masyarakat  menengah  ke  atas  yang  memiliki  modal  yang  cukup  besar.
Tetapi  untuk  masyarakat  yang  tidak  memiliki  cukup  modal  biasanya  mereka  hanya  membuka  jenis  usaha  warungan.  Tak  dapat  dipungkiri  bahwa  usaha  jenis  warungan  saat  ini  mulai  meningkat  keberadaannya  di  kota Surakarta. Meningkatnya usaha jenis warungan ini juga menjadikan  alasan  bagi  penulis  untuk  mengetahui  seberapa  besar  kontribusi  pajak  restoran jenis warungan dibandingkan dengan pajak restoran jenis lainnya  dan  mengetahui  tingkat  kepatuhan  wajib  pajak  dalam  membayar  pajak  restoran jenis warungan di kota Surakarta. Melihat alasan tersebut, penulis  tertarik  untuk  membahas  tentang  Restoran  Jenis  Warungan  Dibandingkan  dengan  Penerimaan  Pajak  .
 B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  masalah  yang  telah  diuraikan,  maka  dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:.
1. Bagaimanatata cara pemungutan dan pembayaran pajak restoran jenis  warungan di kota Surakarta?
2. Berapakah  besarnya  kontribusi  pajak  restoran  jenis  warungan  dibandingkan dengan pajak restoran jenis lainnya dilihat dari tingkat  pertumbuhan realisasi penerimaan pajak restoran?
3. Apa  permasalahan  yang  timbul  dalam  pemungutan  pajak  restoran  jenis warungan?
4. Apa  solusi  atau  upaya  yang  dilakukan  pemerintah  kota  Surakarta  dalam  menghadapi  permasalahan  pemungutan  pajak  restoran  jenis  warungan?
C.Tujuan penelitian.
Berdasarkan rumusan masalah di atas adapun tujuan dari penelitian ini  adalah: 1. Untuk  mengetahui  tata  cara  pemungutan  dan  pembayaran  pajak  restoran jenis warungan di kota Surakarta.
2. Untuk  mengetahui  kontribusi  pajak  restoran  jenis  warungan  dibandingkan  pajak  restoran  jenis  lainnya  dilihat  dari  pertumbuhan  realisasi pendapatan.
3. Untuk  mengetahui  permasalahan  yang  timbul  dalam  pemungutan  pajak restoran jenis warungan di kota Surakarta.
 4. Untuk  mengetahui  upaya  pemerintah  kota  Surakarta  dalam  menghadapi  permasalahan  yang  timbul  dalam  pemungutan  pajak  restoran jenis warungan.
D.Manfaat Penelitian.
Beberapa manfaat yang diharapkan dari penulisan tugas akhir ini adalah: 1. Penulis  Menambah  pengetahuan  penulis  tentang  tata  cara  pemungutan  dan  pembayaran  pajak  restoran  jenis  warungan  di  kota Surakarta  serta  kontribusinya dalam Pendapatan Asli Daerah.
2. Objek penelitian.
Hasil  penelitian  diharapkan  dapat  memberikan  masukan  kepada  DPPKA  Kota  Surakarta  sebagai  bahan  pertimbangan  untuk  meningkatkan  Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)  dari  sektor  pajak  restoran khususnya jenis warungan dan meminimalisir masalah  yang  timbul.
3. Pihak lain.
Semoga  hasil  penelitian  ini  dapat  memberikan  gambaran  mengenai  tata cara pemungutan dan pembayaran pajak restoran khususnya jenis  warungan  serta  kontribusinya  terhadap  Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)  pemerintah  kota  surakarta  serta  dapat  dijadikan  acuan  bagi  penelitian selanjutnya.
 E.Metode Penelitian .
Adapun  beberapa  metode  penelitian  yang  digunakan  penulis  untuk  mengumpulkan data adalah:.
1. Jenis penelitian.
a. Penelitian  kepustakaan, yaitu  proses  atau  kegiatan  yang  berkenaan  dengan  metode  pengumpulan  data  pustaka,  membaca  dan  mencatat  serta  mengolah  bahan  penelitian  (Zed  2004).
Penelitian kepustakaan ini dilakukan dengan cara membaca buku,  jurnal maupun undang-undang yang berkaitan dengan penelitian.
b. Penelitian  lapangan,  yaitu  dengan  terjun  langsung  ke  instansi  yang berhubungan dengan pemungutan pajak restoran.
2. Jenis dan Sumber Data.
a. Jenis data.
1)Data  kualitatif,  yaitu  data  yang  dinyatakan  dalam  bentuk  kata,  kalimat, dan gambar.
2)Data  kuantitatif,  yaitu  data  yang  dinyatakan  dalam  bentuk  angka.
b. Sumber Data.
1)Sumber data berasal dari:.
a)Data primer,  yaitu  data yang  diperoleh  langsung  dari  obyek  yang diteliti (Suyanto dan Sutinah 2005).
b)Data  sekunder,  yaitu  data  yang  diperoleh  dari  instansi  atau  lembaga  yang  terkait  (Suyanto  dan  Sutinah  2005).  Data   sekunder ini berupa arsip yang berkaitan dengan pemungutan  pajak restoran.
2)Sumber data diambil dari:.
a)Informan,  yaitu  orang  yang  dianggap  berkompeten  dan  mengetahui tentang pemungutan pajak restoran.
b)Dokumen,  merupakan  hal  penting  yang  digunakan  dalam  penelitian kualitatif.
3. Teknik Pengumpulan Data.
a. Interview  atau  wawancara,  yaitu  pertukaran  informasi  yang  dilakukan  oleh  dua  orang  dengan  tujuan  khusus  untuk  memperoleh  keterangan  mengenai  penelitian  yang  sedang  dilakukan  (Chadwick  dalam  Sulistia  1991).  Wawancara  ini  dilakukan  dengan  mengadakan  tanya  jawab  untuk  mendapatkan  keterangan  mengenai  obyek  yang  diteliti  kepada  orang  yang  berkompeten.
b. Observasi,  yaitu  kegiatan  atau  aktivitas  pengamatan  pencatatan  fenomena yang dilakukan secara sistematis (Idrus 2009). Peneliti  melakukan  observasi  dengan  mendatangi  instansi  lokasi  obyek  penelitian.
 4. Teknik pembahasan.
Teknik  pembahasan  yang  digunakan  penulis  dalam  penulisan  Tugas  Akhir  ini  adalah  pembahasan  deskriptif,  yaitu  membuat  gambaran  atau  deskripsi  secara  sistematis,  faktual  dan  akurat  mengenai  tata  cara  pemungutan  dan  pembayaran  pajak  restoran  khusunya  jenis  warungan  serta  kontribusinya  terhadap  Pendapatan  Asli Daerah (PAD).

 Skripsi Ekonomi: Kontribusi Penerimaan Pajak Restoran Jenis Warungan Dibandingkan Dengan Penerimaan Pajak Restoran Jenis Lainnya

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi