Selasa, 14 Oktober 2014

Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pelaksanaan Pencairan Uang Jaminan Bongkar (Ujb) Reklame Pada Dinas Pendapatan Prngelolaan Keuangan Dan Aset

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pelaksanaan Pencairan Uang Jaminan Bongkar (Ujb) Reklame Pada Dinas Pendapatan Prngelolaan Keuangan Dan Aset 
Pelaksanaan otonomi daerah telah membawa tantangan dan peluang baru  bagi  pemerintah  daerah  dalam  meningkatkan  kemandirian  daerah  dengan  menggali  secara  maksimal  sumber-sumber  pendapatan  asli  daerah.  Otonomi  daerah sering dikaitkan dengan upaya penyetaraan (equalization) kemampuan  keuangan  antar  daerah,  dan  kecukupan  (sufficiency)  dalam  membiayai  kebutuhan daerah.

Kota  Surakarta  merupakan  kota  yang  memiliki  beragam  kebudayaan  khususnya  kebudayaan  Jawa.  Seiring  berjalannya  waktu  perkembangan  perekonomian kota Surakarta semakin maju. Diantaranya, banyak perusahaanperusahaan baik milik Negara maupun swasta yang saling bersaing satu sama  lain,  salah  satu  media  yang  digunakan  dalam  mempromosikan  produknya  adalah melalui iklan atau reklame. Melihat kondisi seperti ini, pemerintah kota  Surakarta berupaya untuk mampu mencukupi kebutuhannya dan oleh karena  itu,  pemerintah  kota  Surakarta  mulai  memperhatikan  upaya-upaya  meningkatkan  kemandirian  kemampuan  keuangan  yang  bersumber  dari  daerah,  diantaranya  yaitu  memaksimalkan  penerimaan  pajak  yang  potensial  seperti Pajak Reklame.
Menurut peraturan daerah nomor 5 tahun 1999, yang dimaksud Reklame  adalah  benda,  alat-alat,  perbuatan,  atau  media  yang  bentuk  dan  corak    ragamnya  untuk  tujuan  komersial,  digunakan  untuk  merperkenalkan,  menganjurkan,  dan  memujikan  barang,  jasa  atau  orang,  ataupun  untuk  menarik  perhatian  umum  kepada  suatu  barang,  jasa,  atau  orang  yang  ditempatkan  atau  yang  dilihat,  dibaca,  dan  atau  didengar  dari  suatu  tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
Berdasar peraturan daerah kota Surakarta no. 5 tahun 1999 tentang Pajak  Reklame, penyelenggaraan reklame meliputi : 1.  Reklame papan 2.  Reklame kain 3.  Reklame melekat 4.  Reklame selebaran 5.  Reklame berjalan 6.  Reklame kendaraan 7.  Reklame peragaan 8.  Reklame udara 9.  Reklame suara 10.  Reklame film atau slide Adapun  obyek  reklame  yang  dikecualikan  dalam  pengenaan  Pajak  Reklame yaitu penyelenggaraan reklame melalui televise, radio, warta harian,  warta mingguan, warta bulanan, oleh pemerintah, dan sejenisnya.
Wajib Pajak Reklame harus mengetahui tentang  Uang jaminan Bongkar  (UJB)  Reklame,  dikarenakan  Uang  Jaminan  Bongkar  juga  merupakan  salah  satu unsur penting yang terdapat dalam Pajak Reklame.
  Menurut  Peraturan  Daerah  No  5  Tahun  1999,  setiap  penyelenggaraan  reklame  di daerah  dikenakan  uang  jaminan  pembongkaran  yang  besarnya  sudah ditetapkan yaitu: 1.  25  %  dari  jumlah  pajak  yang  harus  dibayar  untuk  reklame  tetap  (tahunan), 2.  100  %  dari  jumlah  pajak  yang  harus  dibayar  untuk  reklame  insidental  (lama waktu penyelenggaraan sesuai permintaan) Adapun   pengecualian  dari  pemmungutan  retribusi  Uang  Jaminan  Bongkar Reklame terhadap penggunaan reklame jenis : 1.  Reklame film dan slide 2.  Reklame suara 3.  Reklame kendaraan 4.  Reklame berjalan 5.  Reklame peragaan 6.  Reklame  lain  yang  penyelenggaraannya  secara  tidak  langsung  menggunakan tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan  reklame  yang  banyak  dan  menarik  diharapkan  dapat  membuat  konsumen  tertarik  untuk  mencoba  produk  mereka,  dan  tanpa  disadari reklame yang berada di pinggiran jalan tersebut secara tidak langsung  telah merusak keindahan kota itu sendiri. Populasi pemasangan reklame yang  semakin  meningkat,  membuat  pemerintah  harus  tetap  menjaga  ketertiban  penyelenggaraan  reklame  dan  menjaga  para  wajib  pajak  agar  tidak  merasa  dirugikan atas kebijakan-kebijakan yang keluar.
  Berdasar  latar  belakang  masalah  diatas  maka  penulis  tertarik  mengangkatnya ke dalam tugas akhir dengan judul : “EVALUASI  PELAKSANAAN  PENCAIRAN  UANG  JAMINAN  BONGKAR  (UJB)  REKLAME  PADA  DINAS  PENDAPATAN  PRNGELOLAAN  KEUANGAN  DAN  ASET  KOTA  SURAKARTA TAHUN 2012”.
B.  Rumusan Masalah.
Berdasar  latar  belakang  masalah  yang  telah  dipaparkan  diatas  maka  penulis merumuskan pokok-pokok masalah sebagai berikut :.
1.  Bagaimana  prosedur  pengajuan  Reklame  dan  pencairan  Uang  Jaminan  Bongkar Reklame (UJB) Reklame?.
2.  Bagaimana  efektifitas  pemotongan  Uang  Jaminan  Bongkar  (UJB)  Reklame pada wajib pajak sebesar 10 % oleh DPPKA Surakarta?.
C.  Tujuan Penelitian.
Tujuan  yang  hendak  dicapai  pada  penelitian  dan  sekaligus  menjadi  arahan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian ini yaitu :.
1.  Untuk  mengetahui  prosedur  pengajuan  Reklame  dan  pencairan  Uang  Jaminan Bongkar Reklame (UJB) Reklame.
2.  Untuk mengetahui efektivitas pemotongan Uang Jaminan Bongkar (UJB)  Reklame pada wajib pajak sebesar 10 % oleh DPPKA Surakarta.
  D.  Manfaat Penelitian.
Salah  satu  faktor  didalam  setiap  penelitiaan  diharapkan  adanya  suatu  manfaat  atau  kegunaan yang  dapat  diambil  dari  penelitian,  karena  nilai  dari  sebuah penelitian ditentukan oleh besarnya manfaat yang dapat diambil dari  nilai-nilai  penelitian  tersebut.  Manfaat  dari  penelitian  ini  dibedakan  menjadi  dua yaitu : 1.  Bagi Penulis.
Menambah  wawasan  menggenai  pajak  daerah  khususnya  pajak  reklame  dan prosedur  pencairan  Uang  Jaminan  Bongkar  (UJB)  Reklame  yang benar.
2.  Bagi Pembaca.
Memberikan  pengetahuan  mengenai  peraturan  daerah  no  5  tahun  1999  tentang  pajak  reklame,  dan  peraturan  walikota  no  4  tahun  2001  tentang  pedoman  pelaksanaan  reklame,  juga  meberikan  gambaran  bagaimana prosedur pengajuan reklame, prosedur pencairan Uang Jaminan  Bongkar  (UJB)  Reklame,  dan  fungsi  pemotongan  10  % Uang  Jaminan  Bongkar (UJB) Reklame oleh DPPKA Surakarta 3.  Bagi Universitas.
Sebagai  bahan  referensi  bagi  penulisan  Tugas  Akhir  selanjutnya  dengan tema maupun judul yang sama.
E.  Pembatasan Masalah.
Agar  pembahasan  tidak  menyimpang  dari  judul,  maka  penulis  merasa  perlu  membuat  batasan  masalah  terhadap  masalah  yang  dihadapi.  Dalam  tulisan  ini  penulis  membatasi  hanya  membahas  tentang  pelaksanaan  pemungutan  Uang  Jaminan  Bongkar  (UJB) Reklame pada  penyelenggaraan  reklame oleh pemerintah kota surakarta tahun 2012.
Adapun yang menjadi bahasan masalah dalam menyusun Tugas Akhir ini  adalah pada prosedur pengajuan Reklame, pencairan Uang Jaminan Bongkar  (UJB) Reklame,  dan  efektifitas  pemotongan Uang  Jaminan Bongkar  (UJB) Reklame sebesar 10% pada pemohon pencairan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame.
F.  Metodologi Penulisan.
Dalam penulisan  Tugas Akhir ini penulis menetapkan objek penelitian,  jenis  dan  sumber  data,  serta  pengumpulan  data  sebagai  sarana  memperoleh kebenaran secara ilmiah.
1.  Objek Penelitian.
Objek Penelitian adalah sifat  keadaan dari suatu benda, orang, atau  yang menjadi pusat perhatian dan sasaran penelitian. Penulis menetapkan  objek  penelitian  adalah  mengenai  pelaksanaan  pemungutan  Uang  Uang  Jaminan  Bongkar  (UJB)  Reklame  pada  penyelenggaraan  reklame  oleh  pemerintah kota surakarta.
  2.  Lokasi dan Waktu Penelitian.
Lokasi  penelitian  yang  dijadikan  sumber  penelitian  dan  sumber  informasi  oleh  penulis  adalah  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan  dan Aset Surakarta yang beralamat di Jl. Jend Sudirman No.2 Surakarta.
Waktu  penelitian  yang  dilakukan  oleh  penulis  dalam  memperoleh  informasi  dan  data  mengenai  pelaksanaan  pemungutan  Uang  Jaminan  Bongkar (UJB) Reklame yaitu dilaksanakan selama Kuliah Magang Kerja.
Waktu Kuliah Magang Kerja dilaksanakan sebagai berikut : Hari    : Senin s.d Jum’at Tanggal  : 1 Februari s.d 28 februari 201Jam    : 07.15 WIB s.d 15.15 WIB 3.  Jenis dan Sumber Data.
a. Data Primer.
Data  primer  diperoleh  dari  penelitian  yang  dilakukan  pada  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan  dan  Aset  Kota  Surakarta  yang  beralamat  Jl  Jend.  Sudirman  No.2  Surakarta.  Data  tersebut  meliputi  gambaran  umum  perusahaan  dan  data-data  tentang  pelaksanaan  pemungutan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame.
b. Data Sekunder.
Data  sekunder  merupakan  data  yang  diperoleh  secara  tidak  langsung dengan mempelajari Undang – undang, peraturan daerah, dan  buku  literatur  lainnya  yang  berhubungan  dengan  pelaksanaan  pemungutan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame.
  4.  Metode Pengumpulan Data.
Penulisan  Tugas  Akhir  ini  dibutuhkan  data-data  pendukung  yang  diperoleh  dengan suatu  metode  pengumpulan data  yang  relevan.  Metode  pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data adalah sebagai  berikut : a.  Metode Observasi atau Pengamatan.
Menurut  Kartono  (1980),  Observasi  adalah  studi  yang  disengaja  dan sistematis tentang fenomena sosial dan gejala-gejala psikis dengan  jalan pengamatan dan pencatatan. Observasi dilakukan secara langsung  dilokasi penelitian untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan  yang diangkat.
b.  Metode Interview atau Wawancara.
Menurut Supardi (2006), Metode wawancara adalah “proses tanya  jawab  dalam  penelitian  yang  berlangsung  secara  lisan  dalam  dimana  dua  orang  atau  lebih  bertatap  muka  mendengarkan  secara  langsung  informasi-informasi  atau  keterangan-keterangan”.  Wawancara  dilakukan  dengan  mengajukan  beberapa  pertanyaan  mengenai  pelaksanaan  pemungutan  Uang  Jaminan  Bongkar  (UJB)  Reklame  kepada  beberapa  pegawai  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan  dan Aset Kota Surakarta dan Badan Penanaman Modal dan Perijinan  Terpadu (BPMPT) Kota Surakarta.
  c.  Studi Pustaka.
Metode  ini  dilakukan  dengan  mempelajari  undang-undang,  peraturan  daerah  dan  pedoman  lainnya  mengenai  pelaksanaan  pemungutan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame.

 Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pelaksanaan Pencairan Uang Jaminan Bongkar (Ujb) Reklame Pada Dinas Pendapatan Prngelolaan Keuangan Dan Aset 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi