BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pelaksanaan Pencairan Uang Jaminan Bongkar (Ujb) Reklame Pada Dinas Pendapatan Prngelolaan Keuangan Dan Aset
Pelaksanaan otonomi daerah telah
membawa tantangan dan peluang baru bagi pemerintah
daerah dalam meningkatkan
kemandirian daerah dengan menggali
secara maksimal sumber-sumber
pendapatan asli daerah.
Otonomi daerah sering dikaitkan
dengan upaya penyetaraan (equalization) kemampuan keuangan
antar daerah, dan
kecukupan (sufficiency) dalam
membiayai kebutuhan daerah.
Kota Surakarta
merupakan kota yang
memiliki beragam kebudayaan khususnya
kebudayaan Jawa. Seiring
berjalannya waktu perkembangan perekonomian kota Surakarta semakin maju. Diantaranya,
banyak perusahaanperusahaan baik milik Negara maupun swasta yang saling
bersaing satu sama lain, salah
satu media yang
digunakan dalam mempromosikan
produknya adalah melalui iklan
atau reklame. Melihat kondisi seperti ini, pemerintah kota Surakarta berupaya untuk mampu mencukupi
kebutuhannya dan oleh karena itu, pemerintah
kota Surakarta mulai
memperhatikan upaya-upaya meningkatkan
kemandirian kemampuan keuangan
yang bersumber dari daerah, diantaranya
yaitu memaksimalkan penerimaan
pajak yang potensial seperti Pajak Reklame.
Menurut peraturan daerah nomor 5
tahun 1999, yang dimaksud Reklame adalah benda,
alat-alat, perbuatan, atau
media yang bentuk
dan corak ragamnya
untuk tujuan komersial,
digunakan untuk merperkenalkan, menganjurkan,
dan memujikan barang,
jasa atau orang,
ataupun untuk menarik
perhatian umum kepada
suatu barang, jasa,
atau orang yang ditempatkan atau
yang dilihat, dibaca,
dan atau didengar
dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
Berdasar peraturan daerah kota
Surakarta no. 5 tahun 1999 tentang Pajak Reklame, penyelenggaraan reklame meliputi : 1.
Reklame papan 2. Reklame kain 3. Reklame melekat 4. Reklame selebaran 5. Reklame berjalan 6. Reklame kendaraan 7. Reklame peragaan 8. Reklame udara 9. Reklame suara 10. Reklame film atau slide Adapun obyek
reklame yang dikecualikan
dalam pengenaan Pajak Reklame
yaitu penyelenggaraan reklame melalui televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, oleh
pemerintah, dan sejenisnya.
Wajib Pajak Reklame harus
mengetahui tentang Uang jaminan Bongkar (UJB)
Reklame, dikarenakan Uang
Jaminan Bongkar juga
merupakan salah satu unsur penting yang terdapat dalam Pajak
Reklame.
Menurut Peraturan Daerah
No 5 Tahun
1999, setiap penyelenggaraan reklame
di daerah dikenakan uang
jaminan pembongkaran yang
besarnya sudah ditetapkan yaitu: 1. 25
% dari jumlah
pajak yang harus
dibayar untuk reklame
tetap (tahunan), 2. 100
% dari jumlah
pajak yang harus
dibayar untuk reklame
insidental (lama waktu
penyelenggaraan sesuai permintaan) Adapun
pengecualian dari pemmungutan
retribusi Uang Jaminan Bongkar Reklame terhadap penggunaan reklame
jenis : 1. Reklame film dan slide 2. Reklame suara 3. Reklame kendaraan 4. Reklame berjalan 5. Reklame peragaan 6. Reklame
lain yang penyelenggaraannya secara
tidak langsung menggunakan tanah yang dikuasai Pemerintah
Daerah.
Penyelenggaraan reklame
yang banyak dan
menarik diharapkan dapat membuat konsumen
tertarik untuk mencoba
produk mereka, dan
tanpa disadari reklame yang
berada di pinggiran jalan tersebut secara tidak langsung telah merusak keindahan kota itu sendiri.
Populasi pemasangan reklame yang semakin meningkat,
membuat pemerintah harus
tetap menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame
dan menjaga para
wajib pajak agar
tidak merasa dirugikan atas kebijakan-kebijakan yang keluar.
Berdasar latar belakang
masalah diatas maka
penulis tertarik mengangkatnya ke dalam tugas akhir dengan
judul : “EVALUASI PELAKSANAAN PENCAIRAN
UANG JAMINAN BONGKAR
(UJB) REKLAME PADA
DINAS PENDAPATAN PRNGELOLAAN
KEUANGAN DAN ASET
KOTA SURAKARTA TAHUN 2012”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasar latar
belakang masalah yang
telah dipaparkan diatas
maka penulis merumuskan
pokok-pokok masalah sebagai berikut :.
1. Bagaimana
prosedur pengajuan Reklame
dan pencairan Uang
Jaminan Bongkar Reklame (UJB)
Reklame?.
2. Bagaimana
efektifitas pemotongan Uang
Jaminan Bongkar (UJB) Reklame
pada wajib pajak sebesar 10 % oleh DPPKA Surakarta?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan yang
hendak dicapai pada
penelitian dan sekaligus
menjadi arahan dalam pelaksanaan
kegiatan penelitian ini yaitu :.
1. Untuk
mengetahui prosedur pengajuan
Reklame dan pencairan
Uang Jaminan Bongkar Reklame
(UJB) Reklame.
2. Untuk mengetahui efektivitas pemotongan Uang
Jaminan Bongkar (UJB) Reklame pada wajib
pajak sebesar 10 % oleh DPPKA Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Salah satu
faktor didalam setiap
penelitiaan diharapkan adanya
suatu manfaat atau
kegunaan yang dapat diambil
dari penelitian, karena
nilai dari sebuah penelitian ditentukan oleh besarnya
manfaat yang dapat diambil dari nilai-nilai penelitian
tersebut. Manfaat dari
penelitian ini dibedakan
menjadi dua yaitu : 1. Bagi Penulis.
Menambah wawasan
menggenai pajak daerah
khususnya pajak reklame
dan prosedur pencairan Uang
Jaminan Bongkar (UJB)
Reklame yang benar.
2. Bagi Pembaca.
Memberikan pengetahuan
mengenai peraturan daerah
no 5 tahun 1999 tentang
pajak reklame, dan
peraturan walikota no
4 tahun 2001 tentang pedoman
pelaksanaan reklame, juga
meberikan gambaran bagaimana prosedur pengajuan reklame, prosedur
pencairan Uang Jaminan Bongkar (UJB)
Reklame, dan fungsi
pemotongan 10 % Uang
Jaminan Bongkar (UJB) Reklame
oleh DPPKA Surakarta 3. Bagi Universitas.
Sebagai bahan
referensi bagi penulisan
Tugas Akhir selanjutnya dengan tema maupun judul yang sama.
E. Pembatasan Masalah.
Agar pembahasan
tidak menyimpang dari
judul, maka penulis
merasa perlu membuat
batasan masalah terhadap
masalah yang dihadapi.
Dalam tulisan ini
penulis membatasi hanya
membahas tentang pelaksanaan pemungutan
Uang Jaminan Bongkar
(UJB) Reklame pada penyelenggaraan
reklame oleh pemerintah kota surakarta
tahun 2012.
Adapun yang menjadi bahasan
masalah dalam menyusun Tugas Akhir ini adalah
pada prosedur pengajuan Reklame, pencairan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame,
dan efektifitas pemotongan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame sebesar 10% pada pemohon
pencairan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame.
F. Metodologi Penulisan.
Dalam penulisan Tugas Akhir ini penulis menetapkan objek
penelitian, jenis dan
sumber data, serta
pengumpulan data sebagai
sarana memperoleh kebenaran
secara ilmiah.
1. Objek Penelitian.
Objek Penelitian adalah
sifat keadaan dari suatu benda, orang,
atau yang menjadi pusat perhatian dan
sasaran penelitian. Penulis menetapkan objek penelitian
adalah mengenai pelaksanaan
pemungutan Uang Uang Jaminan Bongkar
(UJB) Reklame pada
penyelenggaraan reklame oleh pemerintah
kota surakarta.
2. Lokasi dan Waktu Penelitian.
Lokasi penelitian
yang dijadikan sumber
penelitian dan sumber informasi
oleh penulis adalah
Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Surakarta yang
beralamat di Jl. Jend Sudirman No.2 Surakarta.
Waktu penelitian
yang dilakukan oleh
penulis dalam memperoleh informasi
dan data mengenai
pelaksanaan pemungutan Uang
Jaminan Bongkar (UJB) Reklame
yaitu dilaksanakan selama Kuliah Magang Kerja.
Waktu Kuliah Magang Kerja
dilaksanakan sebagai berikut : Hari :
Senin s.d Jum’at Tanggal : 1 Februari
s.d 28 februari 201Jam : 07.15 WIB s.d
15.15 WIB 3. Jenis dan Sumber Data.
a. Data Primer.
Data primer
diperoleh dari penelitian
yang dilakukan pada
Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset
Kota Surakarta yang beralamat Jl
Jend. Sudirman No.2
Surakarta. Data tersebut
meliputi gambaran umum
perusahaan dan data-data
tentang pelaksanaan pemungutan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame.
b. Data Sekunder.
Data sekunder
merupakan data yang
diperoleh secara tidak langsung
dengan mempelajari Undang – undang, peraturan daerah, dan buku
literatur lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame.
4. Metode Pengumpulan Data.
Penulisan Tugas
Akhir ini dibutuhkan
data-data pendukung yang diperoleh dengan suatu
metode pengumpulan data yang
relevan. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk
memperoleh data adalah sebagai berikut :
a. Metode Observasi atau Pengamatan.
Menurut Kartono
(1980), Observasi adalah
studi yang disengaja dan sistematis tentang fenomena sosial dan
gejala-gejala psikis dengan jalan
pengamatan dan pencatatan. Observasi dilakukan secara langsung dilokasi penelitian untuk mendapatkan
informasi tentang permasalahan yang
diangkat.
b. Metode Interview atau Wawancara.
Menurut Supardi (2006), Metode
wawancara adalah “proses tanya jawab dalam
penelitian yang berlangsung
secara lisan dalam
dimana dua orang
atau lebih bertatap
muka mendengarkan secara
langsung informasi-informasi atau
keterangan-keterangan”. Wawancara
dilakukan dengan
mengajukan beberapa pertanyaan
mengenai pelaksanaan pemungutan
Uang Jaminan Bongkar
(UJB) Reklame kepada
beberapa pegawai Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta dan Badan Penanaman
Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kota
Surakarta.
c. Studi Pustaka.
Metode ini
dilakukan dengan mempelajari
undang-undang, peraturan daerah
dan pedoman lainnya
mengenai pelaksanaan pemungutan Uang Jaminan Bongkar (UJB) Reklame.
Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pelaksanaan Pencairan Uang Jaminan Bongkar (Ujb) Reklame Pada Dinas Pendapatan Prngelolaan Keuangan Dan Aset
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi