BAB I.
PANDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG.
Skripsi Ekonomi: Perbandingan Realisasi Dan Potensi Penerimaan Pajak Restoran Dalam Mendukung Perkembangan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kabupaten Karanganyar Tahun 2011-2013
Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan pembangunan
dan pemerintahan membutuhkan dana
cukup besar. Dana tersebut selain diperoleh dari Pusat juga dari hasil Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Pemerintah Daerah dituntut
lebih kreatif mencari
terobosan guna meningkatkan
pendapatan daerah. Sumber-sumber
pendapatan daerah terdiri dari komponen Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Dana Perimbangan,
Pinjaman Daerah dan
Pendapatan Daerah yang
sah lainnya. Pendapatan
daerah dari sektor
pajak termasuk dalam
komponen pendapatan asli
daerah yang nilainya
signifikan dibandingkan dengan
sumber pendapatan lainnya.
Pendapatan daerah dari sektor pajak
juga merupakan pendapatan
daerah terbesar hampir
di seluruh daerah-daerah di Indonesia.
Definisi pajak menurut
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata
Cara Perpajakan pada
Pasal 1 ayat
1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Negara Indonesia adalah Negara
dengan jumlah penduduk
yang sangat padat.
Setiap warga negara yang memenuhi syarat secara hukum, wajib untuk membayar pajak.
Apabila semua wajib pajak bersedia
memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, tentunya akan semakin besar pula pendapatan
yang masuk dari sektor paj ak.
Penggolongan pajak berdasarkan
lembaga pemungutannya di Indonesia dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat
adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini
sebagian besar dikelola
oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan,
sedangkan Pajak Daerah
adalah pajak-pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah baik
di tingkat propinsi
maupun kabupaten/kota
(www.pajak.go.id).
Setiap daerah
baik kota/kabupaten memiliki
kewenangan untuk membuat peraturan tersendiri terkait dengan pajak daerah. Hal ini
merupakan wujud dari
salah satu tujuan
sebagai daerah otonom.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut
pajak, adalah kontribusi
wajib kepada daerah
yang terutang oleh
orang pribadi atau
badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-undang
No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 ayat 10).
Pajak Daerah
merupakan salah satu
komponen yang berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Macam-macam Pajak Daerah antara lain: Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan
Bangunan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan
Bangunan serta Pajak
Air Tanah. Semakin
besar pemasukan atau
pendapatan dari sektor
pajak daerah sangatlah
dipengaruhi oleh peran aktif dari
petugas pajak selain kesadaran sendiri dari wajib pajak serta dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
memiliki Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2010 dan
Peraturan Bupati Nomor
68 Tahun 2010
yang mengatur tentang
pajak restoran, pajak
restoran yang selanjutnya
dapat disebut Pajak adalah
Pajak Daerah atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran (Perda No.
5
Tahun 2010 pasal 1 ayat
7). Pajak Restoran
merupakan pajak dengan sumbangan terbesar ke-4 terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karanganyar
setelah Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan. Perkembangan restoran dan
sejenisnya di Kabupaten
Karanganyar dari tahun
ke tahun selalu mengalami peningkatan, maka dengan peningkatan
tersebut dapat dikatakan pajak atas
restoran juga akan
meningkat pula karena
jumlah dari restoran terus bertambah. Potensi atas pajak restoran
juga akan terus bertambah karena ditunjang dengan
keberadaan objek-objek pariwisata
di Kabupaten Karanganyar yang bagus serta menarik para
wisatawan.
Pajak Restoran selaku Pajak
Daerah merupakan salah satu penerimaan daerah yang
sistem pemungutannya menggunakan
self assessment, yang berarti
wajib pajak menghitung, membayarkan, dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terutang dan bertujuan agar pelaksanaan
administrasi perpajakan sesuai dengan
yang diharapkan, dapat
dilaksanakan dengan lebih
rapi, terkendali, sederhana
dan mudah dipahami
oleh masyarakat terutama
wajib pajak. Dokumen
yang digunakan adalah
Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah (SPTPD). SPTPD
adalah formulir untuk
menghitung, membayar, dan melaporkan pajak
yang terutang. Beberapa
ciri pemungutan pajak
dengan metode self
assessment adalah sebagai
berikut ini: wewenang
untuk menentukan besarnya
pajak terutang ada
pada wajib pajak
sendiri, wajib pajak
aktif, mulai dari
menghitung, menyetorkan dan
melaporkan sendiri pajak
yang terutang, dan
Fiskus tidak ikut
campur dan hanya
mengawasi (Waluyo, 2010).
Sesuai dengan
ciri-ciri tersebut, pada
kenyataannya pelaksanaan self assessment belum
semua wajib pajak
mentaati peraturan yang
telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah, sehingga
pihak DPPKAD Kabupaten Karanganyar
masih mengalami kesulitan
dalam menindaklanjuti masalah tersebut. Permasalahan yang terkait dengan
pajak restoran adalah pengusaha restoran kurang
terbuka terhadap urusan
omzet kepada petugas
pajak.
Sehingga pengusaha
restoran atau sejenisnya
melakukan pembayaran pajak tidak menggunakan
dasar tarif, biasanya
dengan tawar-menawar yang
pada akhirnya ditetapkan
dengan menggunakan sistem
patok harga. Hal
tersebut yang menyebabkan
penerimaan pajak belum
optimal. Pendapatan pajak dinyatakan optimal
apabila hasil yang
telah dicapai sesuai
dengan potensi yang
ada, begitu juga
peran fiskus sangat
dibutuhkan dalam melakukan pelayanan, pengawasan serta pembinaan pada
wajib pajak.
Berdasarkan uraian
latar belakang tersebut
di atas, penulis
ingin mengangkat tema
permasalahan yang terjadi pada pemungutan pajak restoran dan
dalam menyusun tugas
akhir ini penulis
mengambil judul “PERBANDINGAN
REALISASI DAN POTENSI
PENERIMAAN PAJAK RESTORAN
DALAM MENDUKUNG PERKEMBANGAN PENDAPATAN ASLI
DAERAH (PAD) KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2011-2013”.
B. RUMUSAN MASALAH.
Mengingat pentingnya
sumber pendapatan daerah
bagi penyedia keuangan
daerah, maka hal-hal
yang berkaitan dengan
pemungutan pajak daerah khususnya pajak restoran harus
dilakukan dengan seoptimal mungkin.
Pemungutan pajak
yang efektif itu
sendiri harus didukung
dengan adanya pengawasan yang ketat atas kepatuhan dari
wajib pajak. Sesuai latar belakang di
atas maka, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:.
1. Bagaimana penetapan besarnya Pajak Restoran?.
2. Bagaimana
perkembangan jumlah wajib
pajak restoran di
Kabupaten Karanganyar dari tahun
2011-2013?.
3. Bagaimana
permasalahan yang muncul
dalam memaksimalkan penerimaan
Pajak Restoran untuk
mendukung perkembangan PAD Kabupaten Karanganyar tahun 2011-2013?.
4. Bagaimana
solusi yang tepat
untuk meminimalisasi permasalahan
yang muncul dalam
memaksimalkan penerimaan Pajak
Restoran untuk mendukung
perkembangan PAD Kabupaten
Karanganyar tahun 2011-2013? .
C. TUJUAN PENELITIAN.
Berdasarkan perumusan
masalah yang dikemukakan
di atas, maka tujuan
yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. mengetahui penetapan besarnya Pajak Restoran.
2. mengetahui perkembangan
jumlah wajib pajak
restoran di Kabupaten Karanganyar dari tahun 2011-2013.
3. mengetahui
permasalahan yang muncul
dalam memaksimalkan penerimaan
Pajak Restoran untuk
mendukung perkembangan PAD Kabupaten
Karanganyar tahun 2011-2013.
4. mengetahui
solusi yang tepat untuk meminimalisasi permasalahan yang muncul dalam
memaksimalkan penerimaan Pajak
Restoran untuk mendukung
perkembangan PAD Kabupaten
Karanganyar tahun 2011-2013.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Beberapa manfaat
yang diharapkan penulis
dari penelitian ini
adalah sebagai berikut:.
1. Bagi Penulis Menambah wawasan dan pengetahuan penulis di bidang perpajakan, khususnya tentang pajak restoran dan
menerapkan teori yang diperoleh di bangku kuliah
dengan kenyataan di
daerah, serta meningkatkan kemampuan
berfikir dan daya
nalar penulis sehingga
dapat melakukan pengkajian suatu masalah secara ilmiah.
2. Bagi DPPKAD Kabupaten Karanganyar (instansi) Sebagai
sumbangan pemikiran dan masukan bagi DPPKAD/instansi Kabupaten
Karanganyar dalam mengoptimalkan pemungutan
pajak restoran dalam upaya
peningkatan penerimaan PAD.
3. Bagi Pihak Lain Penelitian ini dapat
digunakan sebagai bahan referensi dan informasi mengenai
optimalisasi pajak restoran
dalam mendukung perkembangan PAD Kabupaten Karanganyar dalam penelitian –
penelitian berikutnya.
Skripsi Ekonomi: Perbandingan Realisasi Dan Potensi Penerimaan Pajak Restoran Dalam Mendukung Perkembangan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kabupaten Karanganyar Tahun 2011-2013
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi