BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hampir dari
setiap proyek pembangunan
yang dilaksanakan oleh pemerintah
selalu didengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Definisi pajak yang dikemukakan oleh
Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H. dalam Siti Resmi (2009: 1): Pajak adalah
iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak
mendapat jasa timbal
balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sebagaimana
diketahui bahwa dalam
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
yang dibuat oleh
pemerintah terdapat tiga
sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan, yaitu penerimaan
dari sektor pajak, penerimaan dari sektor migas,
dan penerimaan dari
sektor bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan tersebut, penerimaan dari sektor
pajak ternyata merupakan salah satu sumber penerimaan
terbesar negara. Dari
tahun ke tahun
dapat dilihat bahwa penerimaan pajak
terus meningkat dan
memberi andil yang
besar dalam penerimaan
negara. Penerimaan dari
sektor pajak selalu
dikatakan merupakan primadona
dalam membiayai pembangunan
nasional. Selain mempunyai
fungsi utama sebagai
sumber penerimaan negara,
pajak juga mempunyai fungsi
lain yang sangat
penting. Fungsi lain
tersebut adalah fungsi
pengaturan atau fungsi regulerent
yang artinya pajak
sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan
pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi,
serta mencapai tujuantujuan tertentu di luar bidang keuangan
(Siti Resmi, 2009: 3).
Peraturan perundang-undangan perpajakan
terus disempurnakan seiring dengan
perkembangan ekonomi maupun
sosial. Perubahan selalu
dibuat untuk menyesuaikan kondisi yang ada. Pemerintah
berupaya untuk membuat peraturan perpajakan sedemikian
rupa melalui intensifikasi
maupun ekstensifikasi pemungutan
pajak sehingga diharapkan
dapat meningkatkan penerimaan
negara dari sektor pajak. Upaya
pemerintah tersebut seiring dengan semakin dominannya penerimaan negara dari sektor pajak dalam
RAPBN maupun APBN negara kita beberapa tahun
terakhir ini. Hal
ini dilakukan mengingat
sumber penerimaan migas tidak dapat diandalkan lagi karena
jumlahnya semakin menipis dan tidak dapat
diperbarui.
Indonesia
telah melaksanakan reformasi
perpajakan sejak tahun
1983.
Salah
satu bentuk perubahan
yang cukup mendasar
dalam sistem perpajakan adalah
perubahan dari official
system menjadi self
assesment system. ―Self assesment system
adalah sistem pemungutan
pajak yang memberi
wewenang penuh kepada
WP untuk menghitung,
memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan
sendiri besarnya utang pajak‖ (Wirawan B. Ilyas, 2010: 31).
Dengan sistem self
assesment ini diharapkan
adanya kesadaran dan
kepatuhan dari diri WP
sendiri.
Selain
itu, dikenal pula
withholding system sebagai
pelengkap dari self assesment system
yang memberikan wewenang
bagi pihak ketiga
untuk memotong dan
memungut pajak terutang
dari wajib pajak.
Pihak ketiga yang dimaksud dapat
siapa saja yang
berwenang memungut pajak penghasilan
dari Wajib Pajak yang
dipungutnya. Pelaksanaan withholdingsystem ini sering dikenal sebagai
PPh Pemotongan dan
Pemungutan. Salah satu
pihak yang diberi wewenang
dalam pemungutan dan
pemotongan pajak dalam
undang-undang perpajakan adalah
Bendaharawan pemerintah. Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan,
Bendaharawan Pemerintah, yaitu
Bendaharawan dan Pejabat
yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari
APBN/APBD.Bendaharawan pemerintah diberikan wewenang dan kewajiban untuk
memungut dan memotong pajak. Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh Bendaharawan
pemerintah antara lain, PPh
pasal 21, PPh
pasal 22, PPh
pasal 23, PPh
pasal 4 ayat
2 dan PPN.Namun
dalam pelaksanaannya, masih
banyak ditemukan permasalahanpermasalahan.
Penerimaan
pajak dari KLU
Bendaharawan merupakan penyumbang terbesar kedua setelah KLU industri di KPP
Sukoharjo. Oleh karena pentingnya setoran
pajak KLU Bendaharawan
dalam mengoptimalkan penerimaan
pajak di KPP Pratama Sukoharjo dan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Bendaharawan dalam melaksanakan
kewajibannya, maka dalam
penulisan Tugas Akhir
ini penulis menggunakan
penerimaan setoran pajak
Bendaharawansebagai tema penelitian
dengan judul―ANALISIS TINGKAT
KEPATUHAN KLU BENDAHARAWANDAN KONTRIBUSINYA
TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA SUKOHARJO TAHUN 2011-2013‖.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik membahas hal tersebut dengan rumusan masalah sebagai
berikut ini.
1. Bagaimana tingkat pertumbuhan jumlah
Bendaharawan tahun 2011-2013? 2.
Bagaimana tingkat kepatuhan
Bendaharawandalam menyetorkan dan melaporkan
pajaknya tahun 2011-2013? 3.
Bagaimana kontribusi setoran
pajak dari KLU
Bendaharawan terhadap total seluruh penerimaan pajak di KPP
Sukoharjo tahun 2011-2013? C. Tujuan
Penelitian Berdasarkan latar belakang
dan rumusan masalah
di atas, tujuan
yang ingin dicapai oleh penulis
dalam penelitian ini antara lain: 1.
Untuk mengetahui tingkat
pertumbuhan jumlah Bendaharawan
tahun 2011-2013.
2.
Untuk mengetahui tingkat
kepatuhan Bendaharawandalam menyetorkan dan melaporkan pajaknya tahun 2011-2013.
3.
Untuk mengetahui kontribusi
setoran pajak dari
KLU Bendaharawan terhadap total
seluruh penerimaan pajak
di KPP Sukoharjo
tahun 2011-2013.
D.
Manfaat Penelitian Penelitian
yang dilakukan diharapkan
dapat bermanfaat bagi
berbagai pihak antara lain: 1. Bagi Kantor Pelayanan Pajak Penelitian ini
dapat memberikan masukan
dalam mengoptimalkan penerimaan
pajak dari KLU
Bendaharawan di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo.
2. Bagi
penulis Penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan penulis tentang setoran pajak dari Bendaharawan.
3. Bagi
penelitian selanjutnya Penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan dan
referensi pada penelitian selanjutnya.
Skripsi Ekonomi:Analisis Tingkat Kepatuhan Klu Bendaharawan Dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Di Kpp Pratama Sukoharjo Tahun 2011-2013
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi