BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Ekonomi: Analisis Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Surakarta Periode Tahun 1997-2011
Pembangunan ialah
usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemampuan
dalam mencukupi kebutuhan.
Pembangunan itu sendiri berkaitan
erat dengan pertumbuhan
ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat
menjadi syarat utama pembangunan. Rogers
dan Shoemaker (1971),
mendefinisikan pembangunan sebagai
suatu jenis perubahan
sosial, dimana ide-ide
baru diperkenalkan pada suatu
sistem sosial untuk
menghasilkan pendapatan per
kapita dan tingkat
kehidupan yang lebih
tinggi melalui metode produksi
yang lebih modern
dan organisasi sosial
yang lebih baik.
Pembangunan adalah
modernisasi pada tingkat
sistem sosial. Kebutuhan tiap
masing-masing individu berbeda,
hal ini dapat
dilihat dari tingkat konsumsi
masing-masing individu juga
berbeda. Pembangunan dapat berhasil tercipta
dengan baik jika
ada kerja sama
antar masyarakat yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan dan hasil pembangunan.
Pembangunan nasional
berhubungan erat dengan
pembangunan daerah hal
ini ditunjukkan dengan
keberhasilan pembangunan daerah dapat
menunjang keberhasilan pembangunan
nasional. Dalam GBHN tahun 1998
pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan suatu masyarakat yang
adil dan makmur
yang merata materiil
dan spirituil berdasarka Pancasila didalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri
kehidupan bangsa yang
tentram, tertib, dinamis
serta dalam lingkungan
pergaulan dunia yang
merdeka bersahabat tertib
dan damai.
Aziz (1990).
Indonesia memiliki
azas desentralisasi dan
azas dekonsentrasi dalam
mengatur pemerintahannya, hal
inin diungkapkan dalam
pasal 18 UUD
1945 beserta penjelasannya
yaitu bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan melalui
azas desentralisasi dan azas dekonsentrasi.
Penjabaran kedua azas ini tertuang dalam
Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Berdasarkan
azas desentralisasi dan azas
dekonsentrasi lahirlah daerah otonom dan wilayah administratif
yang mencerminkan pembagian
tugas dan wewenang
atau fungsi pemerintahan.
Daerah otonom
ialah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai
batas daerah tertentu,
berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa
sendiri berdasar aspirasi
masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Otonomi daerah
ialah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasar
aspirasi masyarakat. Kemampuan
daerah untuk mengatur daerahnya
sendiri tidak hanya
terbatas pada kemampuan
legislatif dan administratif saja,
melainkan daerah juga
harus mampu untuk
mengatur terutama di
bidang eksekutif yang
dimana daerah harus
mampu untuk menyelenggarakan sistem
perundang-undangan sendiri, menjalankan sistem
keuangan sendiri, dan
menggerakkan pegawai-pegawai daerah sendiri, sehingga sistem desentralisasi dan
dekonsentrasi harus dilakukan secara optimal
untuk menggali potensi
daerah yang berguna
untuk meningkatkan pendapatan
aslinya. Kelancaran pembangunan daerah dapat juga
memperlancar pembangunan nasional.
Pembangunan daerah tidak hanya
merupakan tujuan pembangunan nasional saja, tetapi dengan adanya pembangunan daerah maka dapat mewujudkan
pemerataan pembangunan, keadilan sosial,
kenaikan tingkat kemakmuran,
pembagian pendapatan, dan keselarasan pembangunan antar daerah dan
antar golongan.
Pembangunan daerah
merupakan bagian penting
dari pembangunan secara
nasioanl, pembangunan daerah
memiliki tujuan untuk
meningkatkan kapasitas pemerintah
daerah supaya mampu bertindak profesional
dalam memberikan pelayanan
pada masyarakat, mampu
untuk mengelola sumber
daya ekonomi daerah
secara optimal untuk kemajuan perekonomian daerah dan
kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan daerah dapat berjalan
dengan baik, maka diperlukan adanya suatu
penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan daerah
khususnya di bidang
keuangan daerah (sumber
pendapatan dan anggaran daerah). Seperti rumah tangga, suatu
daerah juga harus memiliki sistem
keuangan daerah yang baik, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat
tercapai. Makin besar
keuangan daerah maka
makin besar pula kemampuan daerah
untuk menyelenggarakan usaha-usaha
dalam bidang keamanan,
ketertiban umum, sosial
budaya, dan kesejahteraan
pada umunya bagi wilayah dan
penduduk didaerah tersebut. Kondisi keuangan daerah akan menentukan corak, bentuk, dan
kemungkinan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam rangka meningkatkan daya
guna dan hasil guna, pemerintah menyelenggarakan usaha-usaha
pembangunan di semua
sektor. Dalam menyelenggarakan usaha
pembangunan tersebut pasti
ditemukan banyak kendala dan hambatan. Kendala – kendala yang
dihadapi umumnya adalah masalah keterbatasan
dana di daerah.
Sehingga dilakukan upaya pembinaan rumah
tangga daerah. Kaho
(2001) dalam bukunya mengemukakan bahwa salah satu kriteria penting
untuk mengetahui secara nyata kemampuan
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri adalah kemampuan Self Supporrting dalam bidang keuangan, yang berarti
bahwa faktor keuangan
merupakan salah satu
faktor essensial dalam mengukur tingkat kemampuan pelaksanaan
otonomi.
Dalam kerangka negara kesatuan
kemandirian keuangan daerah, di negara Indonesia
tidak mengartikan bahwa
setiap tingkat pemerintahan daerah otonomi harus dapat membiayai seluruh
anggaran belanja (belanja rutin dan
belanja pembangunan) dari
Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Pendapatan Asli
Daerah hanya merupakan
salah satu komponen
sumber penerimaan selain sumber
penerimaan dsaerah lainnya.
Adapun karakteristik
kondisi keuangan daerah
yang terjadi di Indonesia saat
ini antara lain
karena sebagian besar
pendapatan daerah berasal
dari sumbangan atau
subsidi pemerintah pusat,
kontribusi pajak dan
pendapatan asli lainnya
terhadap penerimaan daerah
adalah sangat kecil
karena hampir semua
pajak di daerah
menjadi pajak sentral
dan dipungut oleh pemerintah
pusat, terdapat kontrol
yang luas dari pemerintah
pusat terhadap pemerintah daerah.
Sumber pendapatan daerah dalam
arti luas adalah pendapatan yang meliputi pendapatan
yang berasal dari
pemerintah daerah sendiri
dan pendapatan dari
pemerintah pusat. Sedangkan
pendapatan daerah dalam arti
sempit ialah penerimaan sendiri (PAD). Sumber-
sumber pendapatan daerah menurut
Undang-Undang No.32 tahun 2004 adalah (1) Pendapatan Asli Daerah (terdiri dari : hasil pajak
daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah.
(2) Dana Perimbangan, (3)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Berdasarkan pada
penjelasan di atas,
retribusi merupakan salah satu pendapatan
yang ikut menentukan
usaha pengembangan PAD.
Retribusi diharapkan
dapat memberikan kontribusi
yang besar bagi peningkatan PAD.
Pungutan retribusi tersebut
diantaranya ialah retribusi pasar yang merupakan salah satu pungutan
retribusi yang cukup potensial bagi
pemasukan PAD.
Kebijakan pemerintah daerah untuk
menyusun APBD tidak hanya memiliki tujuan
membangun perekonomian daerah
secara cepat, namun juga
perlu dilakukan perbaikan terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu, baik
pada sikap dan
perilaku individual para
penyelenggara kebijakan mekanisme
institusional, maupun perbaikan
terhadap mekanisme institusional
itu sendiri. Pemerintah
Daerah memiliki tanggungjawab untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan
masyarakat melalui program dan kegiatan yang
tertulis dalam APBD
yang bertujuan untuk
peningkatan kualitas dan
kuantitas pelayanan jasa
publik, contihnya di
sektor pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan masyarakat, dan
lain sebagainya.
Sehingga dengan
adanya perbaikan-perbaikan diatas,
maka diharapkan dapat
meningkatkan kewenangan pemerintah
daerah serta meningkatkan keuangan
daerah, karena daerah
dituntut supaya dapat
lebih aktif lagi dalam
memobilisasi sumber dana disamping mengelola bantuan dana dari pusat
secara efisien. Oleh
karena itu pemerintah
daerah harus dapat menggali
potensi daerah masing-masing untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar pembangunan daerah tetap
dapat berjalan dengan lancar.
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian
dengan judul “Analisis
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Surakarta Periode Tahun 1997-2011”.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang
diatas, dapat ditarik permasalahan pokok :.
Bagaimana pengaruh
variabel inflasi, investasi,
dan PDRB terhadap besar PAD Kota Surakarta selama 15
tahun?.
C. Tujuan Penelitian.
Penelitian ini memiliki tujuan
sebagai berikut : Untuk mengetahui besarnya
pengaruh variabel inflasi,
investasi, dan PDRB di kota
Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
1. Bagi Penulis Mengetahui besarnya
penerimaan PAD Kota
Surakarta yang dipengaruhi oleh variabel inflasi, investasi,
dan PDRB 2. Bagi Pembaca Dapat menambah pengetahuan yang berhubungan tentang
faktor-faktor yang memberi pengaruh
terhadap PAD 3. Bagi Pemerintah Dapat
memberi saran yang
bisa dipertimbangkan dan
bermanfaat bagi kenaikan PAD Kota Surakarta.
Skripsi Ekonomi: Analisis Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Surakarta Periode Tahun 1997-2011
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi