BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum Perusahaan.
1. Sejarah Berdirinya KPP Pratama
Surakarta.
Skripsi Ekonomi: Analisis Perbandingan Penomoran Faktur Pajak Berdasarkan Per-13Pj2010 Dengan Per-24Pj2012 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta
telah ada sejak
lama dengan berbagai
istilah. Sebelum tahun
1966, Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta
berstatus sebagai Kantor
Dinas Luar Tingkat
I (KDL Tk.
I) Surakarta di bawah
wewenang wilayahkerja dari
Kantor Inspeksi Keuangan Yogyakarta.
Pada tahun
1966 karena semakin
banyaknya jumlah Wajib
Pajak dan jumlah penerimaan
pajak, KDL Tk. I Surakarta ditingkatkan menjadi Kantor Inspeksi Keuangan Surakarta yang
membawahi di antaranya KDL Tk. I
Klaten. Pada akhir
1966 semua istilah
Kantor Inspeksi Pajak Surakarta A
berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia
Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal
29 Maret 1994
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Pajak, dengan wilayah kerja meliputi
Kotamadya Surakarta, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Sragen, serta
Kantor Penyuluhan Pajak
(Kapenpa) Sragen yang
berkedudukan di Sragen.
Sehubungan dengan reorganisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak Surakarta
telah berubah menjadi
Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta. Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dibentuk
berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Kep-141/PJ/2007 tanggal
3 Oktober 2007 tentang
Penerapan Organisasi, Tata Kerja,
danSaat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah
I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Tengah II, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta
mulai beroperasi tanggal
30 Oktober 2007.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor KEP 315/KMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada
di bawah dan
bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Tengah
II.
Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama
merupakan bagian dari program
reformasi birokrasi perpajakan
yang sifatnya komprehensif dan
telah berjalan sejak
tahun 2002 yang
ditandai dengan terbentuknya Kantor
Wilayah dan Kantor
Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar.
Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama lanjutan
dilandasi dengan terbitnya
SE-19/PJ/2007 tanggal 13
April 2007 tentang
Persiapan Penerapan Sistem
Administrasi Perpajakan Modern pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pembentukan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di Seluruh Indonesia
adalah pada tahun
2007-2008. Perubahan yang
dilakukan meliputi struktur
organisasi, proses bisnis,
teknologi informasi dan komunikasi,
sarana dan prasarana, serta manajemen sumber daya manusia.
Perbaikan dalam
struktur Direktorat Jenderal
Pajak terefleksi pada karakter
kantor modern antara lain
adanya Account
Representativeuntuk pelayanan
kepada Wajib Pajak,
penerapan Kode Etik
Pegawai yang diawasi oleh Komite Kode Etik Pegawai, dan
sistem penggajian yang lebih baik.
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama merupakan
penggabungan tiga jenis
unit kantor yang
berbeda, yakni gabungan
dari Kantor Pelayanan Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak
dan Bangunan, Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak dengan masing-masing
seksi kedalam seksi-seksi yang baru sebagai berikut: a. Seksi Pengawasan dan
Konsultasi Secara umum memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang berupa
bimbingan atau penyuluhan.
Selain itu ada
tugas pengawasan yang
berupa kepatuhan pembayaran
dan pelaporan, juga
melakukan penggalian potensi
berdasar hasil pengawasan
dan bimbingan.
Berdasarkan wilayah di Kota Surakarta, maka Seksi Pengawasan dan Konsultasi di
Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta dibagi menjadi 4 (empat): 1) Pengawasan dan
Konsultasi I untuk wilayah Kecamatan Laweyan; 2) Pengawasan dan Konsultasi II untuk wilayah
Kecamatan Jebres; 3) Pengawasan dan Konsultasi III untuk wilayah Kecamatan
Serengan dan Pasar Kliwon; 4)
Pengawasan dan Konsultasi
IV untuk wilayah
Kecamatan Banjarsari.
b. Seksi Pengolahan Data dan
Informasi (PDI) Melakukan
pengumpulan, pencairan dan
pengolahan data, pengamatan
potensi perpajakan, penyajian
informasi perpajakan, perekaman
dokumen perpajakan, pelayanan
dukungan teknis komputer,
pemantauan aplikasi e-SPT
dan e-filling serta
penyiapan laporan kerja.
c. Seksi Pelayanan Melakukan penetapan
dan penerbitan produk
hukum perpajakan, pengadmiminstrasian dokumen
dan berkas perpajakan, penerimaan
dan pengolahan Surat
Pemberitahuan, serta penerimaan surat
lainnya, penyuluhan perpajakan,
pelaksanaan registrasi Wajib Pajak,
serta melakukan kerja sama perpajakan.
d. Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan Merupakan peralihan dari Seksi Pendataan dan Penilaian pada Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan
Bangunan, serta menindaklanjuti data yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak untuk dihimbau agar segera
memilikinya.
e. Seksi Pemeriksaan Melakukan
penyusunan rencana pemeriksaan,
pengawasan pelaksanaan aturan
pemeriksaan, penerbitan dan
penyaluran Surat Perintah
Pelaksana Pajak, serta
administrasi pemeriksaan pajak lainnya.
f. Seksi Penagihan Melakukan urusan
penatausahaan piutang pajak,
penundaan dan angsuran
tunggakan pajak, penagihan
aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan
dokumen-dokumen penagihan.
g. Sub Bagian Umum.
Melaksanakan urusan
kepegawaian, keuangan, tata
usaha dan rumah tangga.
2. Lokasi KPP Pratama Surakarta.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta berlokasi di Jalan Kyai Haji
Agus Salim Nomor 1 Surakarta 57141 dengan nomor telepon (0271) 718246 dan nomor facsimile (0271) 728436,
serta dapat juga dilihat pada website
resmi pajak : www.pajak.go.id 3. Fasilitas KPP Pratama Surakarta.
Di dalam
bangunan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta dilengkapi
dengan beberapa fasilitas
untuk para karyawannya,
yaitu sebagai berikut:.
a. Aula.
Aula terletak berdekatan dengan
taman, yang sering digunakan untuk sosialisasi pajak dan pertemuan-pertemuan
resmi. Aula ini bisa juga berfungsi untuk karaoke bagi pegawai,
untuk senam bagi pegawai perempuan,
serta di akhir bulan digunakan sebagai tempat pengajian.
b. Ruang rapat khusus.
Ruang rapat ini digunakan untuk
pertemuan-pertemuan khusus yang bersifat
tertutup.
c. Poliklinik.
Poliklinik ini buka setiap hari
Senin dan Kamis, yang dilayani oleh
seorang Dokter.
d. Lapangan tenis.
Lapangan ini
berada di halaman
belakang Kantor yang digunakan
sebagai sarana olahraga bagi pegawai. Di setiap hari Jumat digunakan untuk bermain futsal.
e. Koperasi Pegawai Negeri.
Koperasi ini
berfungsi untuk membantu
kesejahteraan dan memenuhi
kebutuhan para pegawai
dengan nama Koperasi
Pegawai Negeri menyelenggarakan kegiatan
simpan pinjam dengan
beranggotakan pegawai Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta
dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Koperasi ini juga menyediakan fasilitas fotocopy.
f. Mushola.
Mushola terletak
dibelakang kantor dekat dengan lapangan tenis
sebagai sarana tempat
beribadah. Setiap hari
Selasa diadakan kegiatan pengajian secara rutin.
g. Kantin.
Kantin disediakan
untuk memudahkan karyawan
saat jam makan siang, yang terletak di belakang kantor
dekat dengan lapangan tenis.
4. Kedudukan, Tugas Pokok, dan
Fungsi.
a. Kedudukan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta Kantor
Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di bawah
dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa
Tengah II. Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dipimpin oleh seorang Kepala
Kantor.
b. Tugas Pokok Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta Melaksanakan pelayanan,
pengawasan, administrasi dan pemeriksaan sederhana
terhadap Wajib Pajak
dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
dan Pajak Tidak
Langsung lainnya dalam
wewenangnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta.
1) Pengumpulan dan
pengolahan data, penyajian
informasi perpajakan, pengamatan
potensi perpajakan, ekstendifikasi Wajib Pajak.
2) Penelitian dan penatausahaan
Surat Pemberitahuan Tahunan/Masa serta
berkas Wajib Pajak.
3) Pengawasan pembayaran
masa Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah,
dan Pajak Langsung lainnya.
4) Penatausahaan piutang pajak,
penerimaa, penagihan, penyelesaian, keberatan,
penatausahaanbanding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan Pajak
Langsung lainnya.
5) Pemeriksaan sederhana dan
penerapan sanksi perpajakan.
6) Penerbitan Surat Ketetapan
Pajak.
7) Pembetulan Surat Ketetapan
Pajak.
8) Pengurangan Sanksi.
9) Penyuluhan dan konsultasi
pajak.
10)Pelaksanaan administrasi
Kantor Pelayan Pajak Pratama Surakarta.
5. Peran KPP Pratama Surakarta.
a. Meningkatkan dan mengamankan
pendapatan negara dari sektor pajak, serta non
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri,
guna membiayai tugas
pemerintah dan melaksanakan pembangunan nasional.
b. Ikut serta dalam pembangunan
dunia usaha dan industri dalam negeri dengan jalan
memberikan fasilitas kebijakan
fiskal, seperti memberikan
kemudahan dalam pengolahan
bahan baku impor memproduksi barang
ekspor serta pencegahan
dan pemberantasan penyelundupan.
6. Struktur Organisasi.
Struktur organisasi
Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta pada umumnya sama dengan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak lainnya. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta mempunyai 4 (empat) Seksi
Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), yaitu Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi
II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III,
dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV. Padasetiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi terdapat beberapa
Account Representativedan 1 (satu)
pelaksana. Berikut ini
adalah gambar struktur
organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta.
Skripsi Ekonomi: Analisis Perbandingan Penomoran Faktur Pajak Berdasarkan Per-13Pj2010 Dengan Per-24Pj2012 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi