BAB I.
PENDAHULUAN.
A.GAMBARAN UMUM RSUD SOEDIRAN
MANGUN SUMARSO.
Skripsi Ekonomi: Analisis Prosedur Pencairan Gaji Sampai Dengan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Negeri Sipil Di Rsud Soediran Mangun Sumarso Wonogiri
1. SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH SOEDIRAN MANGUN
SUMARSO.
Sejarah berdirinya
RSUD Dr Soediran
Mangun Soemarso Wonogiri
secara singkat dapat
diuraikan, bahwa sebelum
dikelola oleh Pemerintah Kabupaten yang dulu disebut
Pemerintah Swatantra, RSUD Dr Soediran
Mangun Soemarso Wonogiri adalah milik Zending dan berlokasi dikampung Sanggrahan, Kelurahan
Giripurwo, Kecamatan Wonogiri.
Pemerintah Daerah
Swatantra Tingkat II
Wonogiri tahun 1958 membangun gedung
yang disiapkan untuk
RSUD Dr Soediran
Mangun Soemarso Wonogiri
yang berlokasi di
kampung Joho Lor,
Kelurahan Giriwono. Pada tahun
1958 sebelum digunakan untuk RSUD Dr Soediran Mangun
Soemarso Wonogiri, gedung yang dimanfaatkan
sebagai asrama petugas atau peserta
training center pemberantasan Frambusia.Baru pada tahun
1958 RSUD Dr Soediran
Mangun Soemarso Wonogiri
menempati lokasi di kampung
Joho Lor, Kelurahan
Giriwono, Kecamatan Wonogiri atau jalan Ahmad Yani nomor 40 Wonogiri hingga
sekarang.
RSUD Dr
Soediran Mangun Soemarso
Wonogiri adalah rumah sakit milik pemerintah, didirikan dengan
ijin operasional yang ditetapkan oleh
Departemen Kesehatan Republik
Indonesia dengan surat
keputusan Nomor
13827/G tanggal 13
Januari 1956 dan
mulai difungsikan pada tanggal
13 Pebruari 1956, dengan klasifikasi Rumah Sakit kelas D. Sejak bulan
Juni 1983 klasifikasi
rumah sakit dinaikkan
menjadikelas C atas dasar Surat
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 233/MenKes/VI/1983 tanggal
11 Juni 1983.
Pada bulan Juni
1996, berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor
566/Menkes/VI/1996 tanggal 5
Juni 1996 klasifikasi
RSUD Dr Soediran
Mangun Soemarso Wonogiri
ditetapkan menjadi kelas
B (non pendidikan) dan terdiri dari 9 Unit Pelayanan
Fungsional yaitu : Penyakit dalam, bedah.
Kesehatan anak, kebidanan,
penyakit kandungan, syaraf, THT,
mata, penyakit kulit
dan kelamin. Beberapa
Unit Pelayanan Fungsional
tersebut masih ditunjang
oleh unit pelayanan
lain seperti bangsal
pelayanan umum, isolasi,
Intensif Care Unit
(ICU) dan perinatologi. Sampai
saat ini status RSUD Dr Soediran Mangun Soemarso Wonogiri masih sebagai Rumah Sakit kelas B
(non pendidikan).
RSUD Dr Soediran Mangun Soemarso
Wonogiri menempati tanah seluas 45.330 m
, dengan luas bangunan 30.000 m . Lokasi tapak
RSUD Dr Soediran
Mangun Soemarso Wonogiri
terletak di jalan
Ahmad Yani 40,
Kelurahan Giriwono,
Kecamatan Wonogiri, Kabupaten
Wonogiri dengan batas-batas fisik
sebagai berikut : a. Batas sebelah Utara Jl. Ahmad Yani (jalan raya
Wonogiri-Solo).
b.Batas sebelah Selatan Jl.
Lingkungan dan permukiman penduduk.
c. Batas sebelah Timur Jl.
Lingkungan dan permukimanpenduduk.
d.Batas sebelah Barat Jl. Lingkungan dan
permukiman penduduk.
RSUD Dr
Soediran Mangun Soemarso
Wonogiri memiliki sumber
daya manusia yang
terdiri dari 34
orang tenaga medik,
253 orang paramedik keperawatan, orang 71 paramedik non
keperawatan dan 240 orang tenaga non
medik atau administrasi.
2. KEDUDUKAN, TUGAS, dan FUNGSI, RSUD
SOEDIRAN MANGUN SUMARSO a. Kedudukan Rumah Sakit Umum dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab kepada Bupati
Kepala Daerah.
b.Tugas pokok RSUD Dr
Soediran Mangun Soemarso
Wonogiri mempunyai tugas pokok melaksanakan
upaya kesehatan secara
berdaya guna dan berhasil guna
dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan
terpadu dengan upaya peningkatan pelayanan
pencegahan serta melaksanakan
upaya rujukan.
c. Fungsi 1) Menyelenggarakan
pelayanan medis.
2) Menyelenggarakan penunjang
medis dan non medis.
3) Menyelenggarakan pelayanan dan
asuhan keperawatan.
4) Menyelenggarakan pelayanan
rujukan.
5) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
6) Menyelenggarakan penelitian
dan pengembangan.
7) Menyelenggarakan administrasi
dan keuangan.
8) Menyelenggarakan pemeliharaan
sarana dan prasarana.
Susunan organisasi
dan tata kerja
(SOT) RSUD Dr
Soediran Mangun Soemarso
Wonogiri berbentuk Badan
Layanan Umum.
Berdasarkan Peraturan Bupati
nomor 98 tahun 2008, RSUD dipimpin oleh seorang kepala
yaitu suatu jabatan
struktural dengan kedudukan
eselon IIB. Sejak berdiri hingga
saat ini telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan tersaji berikut ini : a. Tahun
1942-1960 dipimpin oleh Dr. R. Soediran MS.
b.Tahun 1960-1962 dipimpin oleh
Dr. Satar Malik.
c. Tahun 1962-1966 dipimpin oleh
Dr. Widya Harsana.
d.Tahun 1966-1969 dipimpin oleh
Dr. Sudaryatmi.
e. Tahun 1969-1987 dipimpin oleh
Dr. Tjoe Bwee Lan LIH.
f. Tahun 1987-1991 dipimpin oleh
Dr. Suradi.
g.Tahun 1991-2002
dipimpin oleh Dr. H. Soemarsono,
M Kesehatan (MMR).
h.Tahun 2002-2009 dipimpin oleh
Dr. Dwi Handoyo, MM.
i. Tahun 2009 sampai sekarang
dipimpin oleh Dr. Setyarini, M.Kes.
Organisasi dan tata kerja RSUD Dr Soediran
Mangun Soemarso Wonogiri: a. Keputusan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 tahun
1994, tentang Pedoman dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.
b.Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 544/ Menkes/ VI/ 1996, tentang penetapan RSUD
Dr Soediran Mangun
Soemarso Wonogiri menjadi kelas B (nonpendidikan).
c. Peratururan Daerah Wonogiri
Nomor 21 tahun 2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja RSUD Wonogiri.
Susunan Organisasi
RSUD Dr Soediran
Mangun Soemarso Wonogiri terdiri dari : a. Direktur Rumah
Sakit Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemukihan,
peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta
pengabdian masyarakat.
b.Wakil Direktur Umum dan
Keuangan Tugas pokoknya adalah
mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan
dan pelayanan administrasi
dan teknis dibidang umum, perencanaan program dan
keuangan.
c. Wakil Direktur Pelayanan dan
Penunjang Medik Tugas pokoknya adalah melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis, pelaksanaan
dan pelayanan administrasi
dan teknis di
bidang pelayanan medis rawat
jalan dan rawat inap.
BADAN
PENGELOLA RSUD Dr
SOEDIRAN MANGUN SOEMARSO WONOGIRI PERDA NOMOR : 98 TAHUN 200TANGGAL :
30 DESEMBER 200TENTANG : SUSUNAN
ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH 1.1Susunan Organisani RSUD Dr Soediran Mangun
Soemarso Wonogiri Sumber : Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soediran Mangun Soemarso
Wonogiri DIREKTUR RSUD Dr SOEDIRAN MS WONOGIRI KA.SUB.BAGIAN TATA USAHA WAKIL DIREKTUR PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIK WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN KA BAGIAN KEUANGAN KA. BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KA.SUB.BAGIAN KEPEGAWAIAN KA.SUB.BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN
KA. BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM KA.SUB.BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, PELAPORAN DAN EVALUASI ()PPE) KA.SUB.BAGIAN HUKUM, HUBUNGAN
MASYARAKAT DAN PERSPUSTAKAAN KA.SUB.BAGIAN REKAM MEDIK KA.SUB.BAGIAN ANGGARAN KA.SUB.BAGIAN PERBENDAHARA AN KA.SUB.BAGIAN VERIFIKASI DAN PELAPORAN KA. BIDANG PERAWATAN KA. BIDANG PENINJANG MEDIK KA.
BIDANG PELAYANAN MEDIK KA.
SEKSIASUHAN KEPERAWATAN DAN KEBID SEKSI ETIKA, MUTU, KEPERAWATAN DAN KEBID.
INSTALASI SEKSI INFEKSI NOSOKOMIAL DAN LOUNDRY
SEKSI ALAT KESEHATAN INSTALAS I 3. FALSAFAH, VISI, DAN MISI
RSUD Dr SOEDIRAN
MANGUN SUMARSO Falsafah Terciptanya
kepuasan pengguna RSUD
Dr Soediran Mangun
Soemarso Wonogiri merupakan
kebahagiaan kami.
Visi Terciptanya
pelayanan prima dan
terwujudnya Rumah Sakit
unggulan yang diminati masyarakat.
Misi - Mewujudkan kinerja
pelayananyang bermutu, efisien,
efektif, adil dan terjangkau
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Menyelenggarakan sistem
pelayanan yang profesional.
Motto Senyum adalah budaya
pelayanan kami.
B. Latar Belakang Masalah Pajak adalah
iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undangundang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak
juga disebut sumber
penerimaan negara untuk
pembiayaan pemerintah dan
pembangunan di Indonesia. Peran pajak terhadap penerimaan negara
dari tahun ke tahun
semakin dominan, terutama
sejak penerimaan minyak
dan gas bumi
tidak mampu lagi
membiayai belanja pemerintah.
Semakin besarnya
peranan pajak dalam
pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena
tingginya pajak menunjukkan kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari
seluruh komponen bangsa. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma hukumuntuk menutup biaya produksi barang-barang
dan jasa kolektif untuk mencapaikesejahteraan umum.
Pajak merupakan sumber utama
pemasukan negara yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakanoleh Direktorat Jendral Pajak.
Pajak memberikan
manfaat secara tidak
langsung bagi masyarakat, karena kontraprestasi yang akan dikembalikan
pada masyarakat adalah dalam bentuk
pembangunan infrasruktur dan fasilitas umum,sehingga pajak tersebut seharusnya dapat dinikmati
secara merata oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Selain untuk
membangun infrastruktur dan
fasilitas umum, pajak
juga dipergunakan untuk
membayar gaji pegawai
negeri,pensiunan pegawai negeri,bahkan subsidi yang selama ini
dirasakan oleh masyarakat berasal dari pajak
yang dibayarkan.
Pencairan gaji
yang termuat terkhusus
untuk gaji pegawai
negeri sipil yang
bekerja bagi Pemerintah
Daerah. Langkah pencairan
tidaklah mudah, karena diatur
oleh Peraturan Daerah. Mekanisme pencairan yang tidak mudah
ini perlu disosialisasikan pada
masyarakat luas. Untuk
itu, penulis memaparkan
mekanisme atas pencairan
gaji pegawai negeri
sipil sesuai dengan
Peraturan yang telah
disusun Pemerintah Daerah.
Pemaparan yang dijelaskan merupakan hasil dari pengamatan
ataskegiatan pencairan gaji yang selama ini
terjadi. Pencairan gaji
pegawai negeri sipil
melibatkan pihak penting
yang terkait. Pihak
tersebut yang nantinya
akan melaksanakan anggaran dan
bertanggung jawab atas
cairnya anggaran. Pihak
yang terkait harus
menjalankan tugas yang
diberikan sesuai yang
diatur oleh Peraturan Daerah.
Meski tidak semua
pegawai negeri sipil dapat
mencairkan anggaran gaji tapi bukan berarti pihak yang terlibat
dalam pencairan gaji sedikit.
Dalam pembahasan akan dijelaskan
pihak-pihak yang terkait dalam pencairan gaji
pegawai negeri sipil.
Pembahasan memaparkan pihak
yang terkait dan tugas yang
selama ini telah dilakukan apakah sudah sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Pihak
yang terkait dirasa
perlu dipaparkan untuk mengetahui
lebih jauh peran setiap pihak dalam proses pencairan gaji pegawai negeri
sipil. Bukan hanya
pihak yang terkait
dan mekanisme pencairan
gaji yang diatur
oleh Pemerintah Daerah tetapi
juga dokumen yang
digunakan.
Dokumen yang
digunakan merupakan syarat
syarat tertulis yang
harus dipenuhi dan
diajukan untuk dapat
mencairkan anggaran. Dokumen tersebut memuat
surat dari awal
permintaan anggaran sampai
dokumen yang menunjukkan perintah untuk mencairkan dana
pada bank yang ditunjuk.
Dokumen untuk mencairkan anggaran
terdiri dari beberapa surat, dan surat
tersebut tidaklah sedikit, untuk itu perlu adanya suatu pembahasan untuk menunjukkan
surat surat yang
diperlukan dalam proses
cairnya anggaran gaji. Pembahasan tersebut akan menjelaskan
dokumen yang harus dipenuhi di dalam proses
pencairan gaji berlandaskan
atas pengamatan yang
dilakukan pada proses pencairan
gaji pegawai negeri sipil. Gaji atas Pegawai negeri sipil yang sudah cair juga terutang pajak
penghasilan pasal 21. Pajak yang terutang tersebut
harus disetorkan ke
kas Negara. Penyetoran
pajak penghasilan 1menggunakan dokumen
yang diperlukan untuk
diserahkan ke kantor
pajak.
Dalam penyetoran
pajak penghasilan atas
gaji pegawai negeri
sipil terdapat mekanisme
yang harus ditaati. Perlu
adanya pembahasan yang menunjukkan
mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 21
atas pegawai negeri sipil yang selama ini terjadi
apakah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Pembahasan yang dilakukan
atas dasar kegiatan
prosedur penggajian yang
selama ini terjadi pada
Rumah Sakit Umum
Daerah Wonogiri. Berdasar
latar belakang diatas, maka
penulis membuat laporan
dengan judul PENCAIRAN
GAJI SAMPAI DENGAN
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SOEDIRAN MANGUN SUMARSO.
Skripsi Ekonomi: Analisis Prosedur Pencairan Gaji Sampai Dengan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Negeri Sipil Di Rsud Soediran Mangun Sumarso Wonogiri
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi