BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Kinerja Pasar Perusahaan Pertambangan Di Indonesia
Perusahaan pertambangan
telah lama memiliki
reputasi buruk untuk tanggung
jawab sosial terutama
di negara berkembang
seperti negara Indonesia. Tujuan
perusahaan pertambangan memiliki
dampak yang buruk terhadap keberlangsungan lingkungan, karena kontribusi
yang diberikan jauh dari
manfaat ekonomi yang
masih harus dibayar
atas dampak sosial dan lingkungan yang sering merugikan masyarakat.
Untuk mewujudkan akuntabilitas dan
transparasi yang tinggi,
perusahaan perlu mengungkapkan
Corporate Social Responsibility (CSR) dalam laporan.
Melalui laporan ini akan
terungkap tingkat keterbukaan perusahaan sesuai dengan harapan
masyarakat (Darwin, 2006).
Hal tersebut sesuai
dengan asumsi bahwa terdapat
kontrak sosial antara
perusahaan dengan masyarakat, maka
sudah seharusnya perusahaan
mengungkapkan kinerja sosialnya
kepada pihak eksternalnya sebagai informasi dalam pengambilan keputusan, khususnya
dalam hal prospek
masa depan perusahaan (Mark, 2012).
Peristiwa yang terjadi belakangan
ini juga ikut menyadarkan arti penting
penerapan CSR. Sebagai
contoh yang masih
segar adalah kasus lumpur
panas di ladang
migas PT. Lapindo
Brantas di Sidoarjo. Pada kasus tersebut
mengakibatkan perusahaan mengeluarkan
anggaran yang tidak
kecil bahkan terhenti
operasionalnya akibat adanya protes
dari masyarakat (www.tempo.co). Pentingnya CSR, telah mendapat perhatian
pemerintah dan perusahaan yang ada di Indonesia. Berbagai macam upaya dilakukan
untuk terus mendukung keberlanjutan lingkungan dan mengatasi kebutuhan
masyarakat. Namun, efektivitas CSR di sektor minyak, gas dan pertambangan masih
dipertanyakan (Frynas, 2005
dalam Jenkins dan Obara, 2008).
Owen (2005)
mengatakan bahwa kasus
Enron di Amerika
telah menyebabkan perusahaan-perusahaan
lebih memberikan perhatian
yang besar terhadap pelaporan
sustainabilitas dan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Isu-isu yang berkaitan
dengan reputasi, manajemen risiko dan keunggulan kompetitif
nampak menjadi kekuatan
yang mendorong perusahaan untuk
melakukan pengungkapan informasi
sosial. Hasil studi literatur
yang dilakukan oleh Finch (2005) menunjukkan bahwa motivasi perusahaan untuk
melakukan pengungkapan sosial
lebih banyak dipengaruhi oleh
usaha untuk mengkomunikasikan kepada stakeholder mengenai kinerja
manajemen dalam mencapai
manfaat bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Teori stakeholder telah digunakan
untuk membenarkan perluasan istilah Corporate
Social Responsibility (CSR) untuk
mencakup keadilan sosial yang
luas dan agenda pembangunan berkelanjutan. Namun, menurut Mark (2012) interpretasi progresif
CSR tidak diharapkan oleh industri pertambangan. Perusahaan tambang
masih sedikit yang menerima bahwa mereka bertanggung
jawab untuk menyelesaikan
tuntutan masyarakat, disamping
itu kebijakan pemerintah juga
gagal atau tidak dapat melegitimasi haknya untuk
beroperasi.
Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah mekanisme
bagi suatu organisasi untuk secara
sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan
dan sosial ke
dalam operasinya dan
interaksinya dengan stakeholders,
yang melebihi tanggungjawab
organisasi di bidang hukum
(Darwin, 2004 dalam
Anggraini, 2006). Dalam
pelaksanaan tanggung jawab sosial Bird et al., (2007) mengungkapkan
bahwa manajer akan menghadapi dilema,
selain harus memikirkan
kepentingan stakeholders, manajer juga
harus tetap memikirkan
kepentingan shareholder, yaitu tetap berorientasi pada keuntungan. Bird
et al., (2007) juga mengungkapkan bahwa investasi yang tinggi karena tanggung
jawab sosial yang dilakukan
perusahaan akan mempunyai
dampak positif terhadap nilai
perusahaan. Hal tersebut apabila dapat dilakukan perusahaan dengan baik maka
akan berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan.
Di Indonesia,
tanggung jawab sosial
perusahaan dikuatkan dengan
adanya ketentuan pasal 74 ayat (4) UU No. 40 tahun 2007 tentang tanggung jawab
sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
Selain itu berdasarkan
Undang-undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007 pasal 15 dan
34 disebutkan bahwa
perusahaan yang tidak
melaksanakan CSR akan dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha,
pembekuan kegiatan usaha,
dan yang terakhir
adalah pencabutan izin
kegiatan (Soewarno, 2009).
Setelah diterbitkannya Undang-undang tersebut
berarti CSR bukan
lagi sebagai voluntary disclosure
saja bagi perusahaan
melainkan telah menjadi mandatory disclosure. Artinya
bahwa, pelaporan CSR
merupakan pencerminan dari perlunya
akuntabilitas perseroan atas
pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan,
sehingga para stakeholders dapat menilai
pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pertambangan merupakan
bidang usaha yang
terbuka bagi penanaman modal
asing (Jenkins dan Obara, 2008).
Akan tetapi, banyak aset
Indonesia di bidang
pertambangan yang kepemilikannya didominasi oleh asing. Konsekuensi
kepemilikan asing yang
dominan ini antara
lain kendali aset-aset strategis
ada di pihak
asing, ketergantungan terhadap pihak asing
sangat tinggi, sering
terdapat perlakuan diskriminatif
dari manajemen asing, bahkan
mereka punya kekuatan
dalam menguasai perekonomian Indonesia
yang sebenarnya kaya
akan sumber daya
alam, menjadi lemah di hadapan negara-negara asing.
Secara umum kepemilikan asing
yang dominan memicu berbagai permasalahan
klasik, antara lain
kerusakan lingkungan, kesenjangan ekonomi dan
sosial dengan masyarakat
sekitar. Hal ini menggugah pemerintah mengambil
langkah untuk menyelamatkan
aset-aset strategis tersebut, melalui
divestasi saham asing.
Pada bulan Februari
2012, Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24
Tahun 201pada pasal
97 (1) yang
mengatur tentang pelepasan
(divestasi) bertahap saham asing pada perusahaan pertambangan
di Indonesia hingga maksimum 51
persen kepada pihak Indonesia. Divestasi saham merupakan pengalihan atau
penjualan saham-saham yang
dulu dimiliki pihak
asing.
Dengan peraturan
pemerintah ini perusahaan
diharapkan dapat meningkatkan luas
pengungkapan CSR sehingga
dapat lebih optimal dalam
memberikan kontribusi pada
ekosistem yang rusak
akibat dari aktivitas operasional
perusahaan.
Perusahaan mengeluarkan
sejumlah biaya untuk
melaksanakan CSR. Biaya pada
akhirnya akan menjadi
beban yang mengurangi pendapatan sehingga
tingkat profit perusahaan
akan turun. Akan
tetapi CSR dapat meningkatkan
kepercayaan investor untuk
menanamkan sahamnya, karena perusahaan
lebih mengedepankan aspek sustainability ke dalam
strategi dan operasi
perusahaan, sehingga faktor-faktor
yang mendatangkan keuntungan bagi perusahaan dapat menjadi bahan masukan
dalam rangka pengambilan
keputusan oleh investor.
Anis et al., (2011) mengungkapkan CSR
dapat menumbuhkan hubungan baik
antara perusahaan dan pelanggan
dan pemangku kepentingan
dominan lainnya.
Hubungan ini
menguntungkan yang pada
akhirnya dapat memperkuat pasar.
Hasil dari
penelitian Dijken (2007) menemukan saham dari perusahaan dengan pengungkapan CSR
mengungguli pasar selama periode waktu
yang lama, dengan
risiko cukup rendah.
Hal ini membuktikan bahwa investor
tertarik terhadap informasi
sosial yang dilaporkan
dalam laporan tahunan,
sehingga manajemen perusahaan
saat ini tidak
hanya dituntut terbatas atas
pengelolaan dana yang
diberikan atau profit yang dihasilkan, namun
juga meliputi dampak
yang ditimbulkan oleh perusahaan terhadap lingkungan alam dan
sosial.
Salah satu cara yang dapat
diambil perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana guna mengembangkan
progam-progam perusahaan adalah penjualan
saham kepada masyarakat
melalui pasar modal.
Penjualan saham ataupun obligasi mampu membantu perusahaan menghimpun
dana karena salah satu
fungsi pasar modal
sendiri menurut Jogiyanto
(2003) dalam Indrawan (2011)
adalah menyediakan dana yang
diperlukan oleh perusahaan atau
pihak yang membutuhkan
dana. Suatu perusahaan dikatakan mempunyai
nilai yang baik
jika kinerja perusahaan
juga baik.
Nilai perusahaan dapat tercermin
dari harga sahamnya. Apabila sahamnya tinggi
bisa dikatakan nilai
perusahaannya juga baik.
Hal ini dipertegas (Fama, 1978 dalam Hidayat, 2010)
yang menyatakan bahwa kepercayaan dari investor merupakan salah satu aspek yang
sangat berpengaruh dalam pasar
saham. Oleh sebab
itu, pengungkapan CSR yang
dilakukan perusahaan
diharapkan mampu memberikan signal dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dimata
investor.
Suatu informasi
dapat dikatakan mempunyai
nilai guna bagi investor
apabila informasi tersebut
memberikan reaksi untuk
melakukan transaksi di pasar modal. Hal ini dapat dilihat dari abnormal
return yang merupakan salah satu indikator yang dapat dipakai guna melihat
keadaan pasar yang sedang terjadi
(Jogiyanto, 2009). Berdasarkan teori pasar yang efisien dikatakan
bahwa informasi yang
tersedia di pasar
tercermin di dalam harga
pasar. Oleh karena
itu, diharapkan investor mempertimbangkan informasi
CSR yang diungkapkan
dalam laporan tahunan perusahaan.
Apabila informasi CSR
dipertimbangkan investor dalam pengambilan
keputusan yang diikuti
dengan kenaikan pembelian saham perusahaan
sehingga terjadi kenaikan
harga saham yang
melebihi return yang
diekpektasikan oleh investor,
pada akhirnya informasi
CSR merupakan informasi yang memberikan nilai tambah bagi investor.
Penelitian mengenai
pengaruh Corporate Social Responsibility perusahaan terhadap
kinerja pasar dari
waktu ke waktu
semakin berkembang. Hasil penelitian Nuzula dan Kato (2011) pada
perusahaan di Jepang menunjukkan bahwa
investor memberikan respon
terhadap pengungkapan CSR perusahaan.
Di Indonesia penelitian
mengenai pengaruh CSR terhadap kinerja pasar telah dilakukan oleh
Mutamimah et al., (2011) yang meneliti pengungkapan CSR terhadap return saham
dan kinerja keuangan pada
perusahaan. Hasilnya menunjukkan
bahwa pengungkapan CSR berkorelasi positif terhadap kinerja pasar
perusahaan karena terbukti dapat ditingkatkan melalui pelaksanaan dan
pengungkapan kegiatan CSR pada
laporan tahunan. Lang dan
Lundholm (2000) mengungkapkan
secara teoritis terdapat
hubungan positif antara pengungkapan dan
kinerja pasar perusahaan.
Hal ini dibuktikan
oleh Cheng dan Cristiawan (2011).
Penelitian ini menyatakan bahwa pengungkapan CSR berpengaruh
signifikan terhadap abnormal return yang mengindikasikan bahwa
investor di Indonesia
sudah mulai menggunakan informasi
pengungkapan CSR dalam melakukan keputusan investasi.
Pasar modal
Indonesia sedang mengarah
atau mengikuti trend global, dimana
tema-tema CSR sudah
menjadi salah satu
sumber pengambilan keputusan investasi
bagi investor. Namun demikian,
pada penelitian-penelitian
lain telah menunjukkan
hasil yang tidak
konsisten.
Diantaranya adalah penelitian
Bird et al., (2007) yang meneliti bahwa CSR berkorelasi negatif
terhadap kinerja pasar karena
pasar tidak hanya dipengaruhi oleh CSR, tetapi juga
keseluruhan kegiatan yang mereka nilai menguntungkan dari waktu ke waktu.
Kapelus (2002) mengungkapkan
bahwa efektivitas CSR di sektor pertambangan
semakin dipertanyakan, banyak
bukti dari kesenjangan antara rencana,
implementasi dan dampak
progam CSR di
sektor pertambangan yang
dapat mempengaruhi kinerja
perusahaan. Perusahaan pertambangan
pada umumnya merupakan
perusahaan yang memperoleh sorotan masyarakat karena
aktivitas operasinya memiliki dampak terhadap keberlanjutan lingkungan. Dalam
penelitian ini digunakan rasio Tobin’s Q sebagai indikator kinerja perusahaan
untuk mengukur kinerja pasar. Rasio ini
dinilai bisa memberikan
informasi paling baik,
karena Tobin’s Q merefleksikan ekspektasi investor tentang
tingkat pengembalian yang akan diperoleh
di masa depan (Cheng
dan Cristiawan, 2011). Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka
penelitian ini berjudul: “Pengungkapan Corporate Social
Responsibility dan Kinerja Pasar Perusahaan Pertambangan di Indonesia”.
Skripsi Ekonomi: Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Kinerja Pasar Perusahaan Pertambangan Di Indonesia
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi