Rabu, 12 November 2014

Skripsi Ekonomi: Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Kinerja Pasar Perusahaan Pertambangan Di Indonesia

  BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Kinerja Pasar Perusahaan Pertambangan Di Indonesia
Perusahaan  pertambangan  telah  lama  memiliki  reputasi  buruk untuk  tanggung  jawab  sosial  terutama  di  negara  berkembang  seperti negara  Indonesia.  Tujuan  perusahaan  pertambangan  memiliki  dampak yang buruk terhadap keberlangsungan lingkungan, karena kontribusi yang diberikan  jauh  dari  manfaat  ekonomi  yang  masih  harus  dibayar  atas dampak sosial dan lingkungan yang sering merugikan masyarakat. Untuk mewujudkan  akuntabilitas  dan  transparasi  yang  tinggi,  perusahaan  perlu mengungkapkan Corporate  Social  Responsibility (CSR) dalam  laporan.

Melalui laporan ini akan terungkap tingkat keterbukaan perusahaan sesuai dengan  harapan  masyarakat  (Darwin,  2006).  Hal  tersebut  sesuai  dengan asumsi  bahwa  terdapat  kontrak  sosial  antara  perusahaan  dengan masyarakat,  maka  sudah  seharusnya  perusahaan  mengungkapkan  kinerja sosialnya kepada pihak eksternalnya sebagai informasi dalam pengambilan keputusan,  khususnya  dalam  hal  prospek  masa depan  perusahaan  (Mark, 2012).
Peristiwa yang terjadi belakangan ini juga ikut menyadarkan arti penting  penerapan  CSR.  Sebagai  contoh  yang  masih  segar  adalah  kasus lumpur  panas  di  ladang  migas  PT.  Lapindo  Brantas  di  Sidoarjo. Pada kasus  tersebut  mengakibatkan  perusahaan  mengeluarkan  anggaran  yang   tidak  kecil  bahkan  terhenti  operasionalnya  akibat  adanya protes  dari masyarakat (www.tempo.co). Pentingnya CSR, telah mendapat perhatian pemerintah dan perusahaan yang ada di Indonesia. Berbagai macam upaya dilakukan untuk terus mendukung keberlanjutan lingkungan dan mengatasi kebutuhan masyarakat. Namun, efektivitas CSR di sektor minyak, gas dan pertambangan  masih  dipertanyakan  (Frynas,  2005  dalam Jenkins dan Obara, 2008).
Owen  (2005)  mengatakan  bahwa  kasus  Enron  di  Amerika  telah menyebabkan perusahaan-perusahaan  lebih  memberikan  perhatian  yang besar  terhadap  pelaporan  sustainabilitas  dan  pertanggungjawaban  sosial perusahaan. Isu-isu yang berkaitan dengan reputasi, manajemen risiko dan keunggulan  kompetitif  nampak  menjadi  kekuatan  yang  mendorong perusahaan  untuk  melakukan  pengungkapan  informasi  sosial. Hasil  studi literatur yang dilakukan oleh Finch (2005) menunjukkan bahwa motivasi perusahaan  untuk  melakukan  pengungkapan  sosial  lebih  banyak dipengaruhi  oleh  usaha  untuk  mengkomunikasikan  kepada stakeholder mengenai  kinerja  manajemen  dalam  mencapai  manfaat  bagi  perusahaan dalam jangka panjang.
Teori stakeholder telah digunakan untuk membenarkan perluasan istilah Corporate  Social  Responsibility (CSR)  untuk  mencakup  keadilan sosial yang luas dan agenda pembangunan berkelanjutan. Namun, menurut Mark  (2012) interpretasi  progresif  CSR tidak diharapkan  oleh  industri pertambangan. Perusahaan tambang masih sedikit yang menerima bahwa   mereka  bertanggung  jawab  untuk  menyelesaikan  tuntutan masyarakat, disamping  itu kebijakan  pemerintah juga gagal  atau  tidak dapat melegitimasi haknya untuk beroperasi.
Corporate  Social  Responsibility (CSR)  adalah  mekanisme  bagi suatu organisasi  untuk  secara  sukarela  mengintegrasikan  perhatian terhadap  lingkungan  dan  sosial  ke  dalam  operasinya  dan  interaksinya dengan stakeholders,  yang  melebihi  tanggungjawab  organisasi  di  bidang hukum  (Darwin,  2004  dalam  Anggraini,  2006).  Dalam  pelaksanaan tanggung jawab sosial Bird et al., (2007) mengungkapkan bahwa manajer akan  menghadapi  dilema,  selain  harus  memikirkan  kepentingan stakeholders, manajer juga  harus  tetap  memikirkan  kepentingan shareholder, yaitu tetap berorientasi pada keuntungan. Bird et al., (2007) juga mengungkapkan bahwa investasi yang tinggi karena tanggung jawab sosial  yang  dilakukan  perusahaan  akan  mempunyai  dampak  positif terhadap nilai perusahaan. Hal tersebut apabila dapat dilakukan perusahaan dengan baik maka akan berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan.
Di  Indonesia,  tanggung  jawab  sosial  perusahaan  dikuatkan dengan adanya ketentuan pasal 74 ayat (4) UU No. 40 tahun 2007 tentang tanggung  jawab  sosial  dan  lingkungan perseroan  terbatas.  Selain  itu berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007 pasal 15  dan  34  disebutkan  bahwa  perusahaan  yang  tidak  melaksanakan  CSR akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan kegiatan  usaha,  pembekuan  kegiatan  usaha,  dan  yang  terakhir  adalah   pencabutan  izin  kegiatan  (Soewarno,  2009).  Setelah  diterbitkannya Undang-undang  tersebut  berarti  CSR  bukan  lagi  sebagai voluntary disclosure saja  bagi  perusahaan  melainkan  telah  menjadi mandatory disclosure.  Artinya  bahwa,  pelaporan  CSR  merupakan  pencerminan  dari perlunya  akuntabilitas  perseroan  atas  pelaksanaan  tanggung  jawab  sosial dan  lingkungan, sehingga  para stakeholders dapat  menilai  pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pertambangan  merupakan  bidang  usaha  yang  terbuka  bagi penanaman  modal  asing (Jenkins  dan  Obara, 2008).  Akan  tetapi,  banyak aset  Indonesia  di  bidang  pertambangan  yang  kepemilikannya  didominasi oleh asing.  Konsekuensi  kepemilikan  asing  yang  dominan  ini  antara  lain kendali  aset-aset  strategis  ada  di  pihak  asing,  ketergantungan  terhadap pihak  asing  sangat  tinggi,  sering  terdapat  perlakuan  diskriminatif  dari manajemen  asing,  bahkan  mereka  punya  kekuatan  dalam  menguasai perekonomian  Indonesia  yang  sebenarnya  kaya  akan  sumber  daya  alam, menjadi lemah di hadapan negara-negara asing.
Secara umum kepemilikan asing yang dominan memicu berbagai permasalahan  klasik,  antara  lain  kerusakan  lingkungan,  kesenjangan ekonomi  dan  sosial  dengan  masyarakat  sekitar. Hal  ini  menggugah pemerintah  mengambil  langkah  untuk  menyelamatkan  aset-aset  strategis tersebut,  melalui  divestasi  saham  asing.  Pada  bulan  Februari  2012, Pemerintah  menerbitkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  24  Tahun  201pada  pasal  97  (1)  yang  mengatur  tentang  pelepasan  (divestasi)  bertahap   saham asing pada perusahaan  pertambangan  di  Indonesia hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia. Divestasi saham merupakan pengalihan  atau  penjualan  saham-saham  yang  dulu  dimiliki  pihak  asing.
Dengan  peraturan  pemerintah  ini  perusahaan  diharapkan  dapat meningkatkan  luas  pengungkapan  CSR  sehingga  dapat  lebih  optimal dalam  memberikan  kontribusi  pada  ekosistem  yang  rusak  akibat  dari aktivitas operasional perusahaan.
Perusahaan  mengeluarkan  sejumlah  biaya  untuk  melaksanakan CSR.  Biaya  pada  akhirnya  akan  menjadi  beban  yang  mengurangi pendapatan  sehingga  tingkat profit perusahaan  akan  turun.  Akan  tetapi CSR  dapat  meningkatkan  kepercayaan  investor  untuk  menanamkan sahamnya,  karena  perusahaan  lebih  mengedepankan  aspek sustainability ke  dalam  strategi  dan  operasi  perusahaan,  sehingga  faktor-faktor  yang mendatangkan keuntungan bagi perusahaan dapat menjadi bahan masukan dalam  rangka  pengambilan  keputusan  oleh  investor.  Anis et  al., (2011) mengungkapkan  CSR  dapat  menumbuhkan hubungan baik antara perusahaan  dan  pelanggan  dan  pemangku  kepentingan  dominan  lainnya.
Hubungan  ini  menguntungkan yang pada  akhirnya  dapat  memperkuat pasar.
Hasil  dari  penelitian Dijken  (2007)  menemukan saham  dari perusahaan dengan pengungkapan CSR mengungguli pasar selama periode waktu  yang  lama,  dengan  risiko  cukup  rendah.  Hal  ini  membuktikan bahwa  investor  tertarik  terhadap  informasi  sosial  yang  dilaporkan  dalam   laporan  tahunan,  sehingga  manajemen  perusahaan  saat  ini  tidak  hanya dituntut  terbatas  atas  pengelolaan  dana  yang  diberikan  atau profit yang dihasilkan,  namun  juga  meliputi  dampak  yang  ditimbulkan  oleh perusahaan terhadap lingkungan alam dan sosial.
Salah satu cara yang dapat diambil perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana guna mengembangkan progam-progam perusahaan adalah penjualan  saham  kepada  masyarakat  melalui  pasar  modal.  Penjualan saham ataupun obligasi mampu membantu perusahaan menghimpun dana karena  salah  satu  fungsi  pasar  modal  sendiri  menurut  Jogiyanto  (2003) dalam  Indrawan  (2011)  adalah menyediakan  dana  yang  diperlukan  oleh perusahaan  atau  pihak  yang  membutuhkan  dana.  Suatu  perusahaan dikatakan  mempunyai  nilai  yang  baik  jika  kinerja  perusahaan  juga  baik.
Nilai perusahaan dapat tercermin dari harga sahamnya. Apabila sahamnya tinggi  bisa  dikatakan  nilai  perusahaannya  juga  baik.  Hal  ini  dipertegas (Fama, 1978 dalam Hidayat, 2010) yang menyatakan bahwa kepercayaan dari investor merupakan salah satu aspek yang sangat berpengaruh dalam pasar  saham.  Oleh  sebab  itu, pengungkapan  CSR  yang  dilakukan perusahaan  diharapkan  mampu  memberikan signal dan  dapat meningkatkan nilai perusahaan dimata investor.
Suatu  informasi  dapat  dikatakan  mempunyai  nilai  guna  bagi investor  apabila  informasi  tersebut  memberikan  reaksi  untuk  melakukan transaksi di pasar modal. Hal ini dapat dilihat dari abnormal return yang merupakan salah satu indikator yang dapat dipakai guna melihat keadaan   pasar yang sedang terjadi (Jogiyanto, 2009). Berdasarkan teori pasar yang efisien  dikatakan  bahwa  informasi  yang  tersedia  di  pasar  tercermin  di dalam  harga  pasar.  Oleh  karena  itu,  diharapkan  investor mempertimbangkan  informasi  CSR  yang  diungkapkan  dalam  laporan tahunan  perusahaan.  Apabila  informasi  CSR  dipertimbangkan  investor dalam  pengambilan  keputusan  yang  diikuti  dengan  kenaikan  pembelian saham  perusahaan  sehingga  terjadi  kenaikan  harga  saham  yang  melebihi return yang  diekpektasikan  oleh  investor,  pada  akhirnya  informasi  CSR merupakan informasi yang memberikan nilai tambah bagi investor.
Penelitian  mengenai  pengaruh Corporate  Social  Responsibility perusahaan  terhadap  kinerja  pasar  dari  waktu  ke  waktu  semakin berkembang. Hasil penelitian Nuzula dan Kato (2011) pada perusahaan di Jepang  menunjukkan  bahwa  investor  memberikan  respon  terhadap pengungkapan  CSR  perusahaan.  Di  Indonesia  penelitian  mengenai pengaruh CSR terhadap kinerja pasar telah dilakukan oleh Mutamimah et al., (2011) yang meneliti pengungkapan CSR terhadap return saham dan kinerja  keuangan  pada  perusahaan.  Hasilnya  menunjukkan  bahwa pengungkapan CSR berkorelasi positif terhadap kinerja pasar perusahaan karena terbukti dapat ditingkatkan melalui pelaksanaan dan pengungkapan kegiatan  CSR  pada  laporan  tahunan. Lang  dan  Lundholm (2000) mengungkapkan  secara  teoritis  terdapat  hubungan  positif  antara pengungkapan  dan  kinerja  pasar  perusahaan.  Hal  ini  dibuktikan  oleh Cheng dan Cristiawan (2011).  Penelitian  ini  menyatakan bahwa   pengungkapan CSR  berpengaruh  signifikan  terhadap abnormal  return yang mengindikasikan  bahwa  investor  di  Indonesia  sudah  mulai menggunakan informasi pengungkapan CSR dalam melakukan keputusan investasi.
Pasar  modal  Indonesia  sedang  mengarah  atau  mengikuti trend global,  dimana  tema-tema  CSR  sudah  menjadi  salah  satu  sumber pengambilan  keputusan  investasi  bagi  investor. Namun  demikian,  pada penelitian-penelitian  lain  telah  menunjukkan  hasil  yang  tidak  konsisten.
Diantaranya adalah penelitian Bird et al., (2007) yang meneliti bahwa CSR berkorelasi  negatif  terhadap  kinerja pasar  karena  pasar  tidak  hanya dipengaruhi oleh CSR, tetapi juga keseluruhan kegiatan yang mereka nilai menguntungkan dari waktu ke waktu.
Kapelus (2002) mengungkapkan bahwa efektivitas CSR di sektor pertambangan  semakin  dipertanyakan,  banyak  bukti  dari  kesenjangan antara  rencana,  implementasi  dan  dampak  progam  CSR  di  sektor pertambangan yang  dapat  mempengaruhi  kinerja  perusahaan.  Perusahaan pertambangan pada  umumnya  merupakan  perusahaan  yang  memperoleh sorotan masyarakat karena aktivitas operasinya memiliki dampak terhadap keberlanjutan lingkungan. Dalam penelitian ini digunakan rasio Tobin’s Q sebagai indikator kinerja perusahaan untuk mengukur kinerja pasar. Rasio ini  dinilai  bisa  memberikan  informasi  paling  baik,  karena  Tobin’s  Q merefleksikan ekspektasi investor tentang tingkat pengembalian yang akan diperoleh  di  masa  depan (Cheng  dan  Cristiawan,  2011). Berdasarkan  pertimbangan-pertimbangan tersebut  maka  penelitian ini berjudul: “Pengungkapan Corporate  Social  Responsibility dan Kinerja Pasar Perusahaan Pertambangan di Indonesia”.

 Skripsi Ekonomi: Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Kinerja Pasar Perusahaan Pertambangan Di Indonesia

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi