Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Bentuk Pertanggungjawaban Uni Eropa Berdasarkan Maastricht Treaty 1992 Dalam Mengatasi Terjadinya Krisis Ekonomi

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Analisis Bentuk Pertanggungjawaban Uni Eropa Berdasarkan Maastricht Treaty 1992 Dalam Mengatasi Terjadinya Krisis Ekonomi
Proses  globalisasi  dalam  berbagai  bidang  menimbulkan  kebutuhankebutuhan  baru.  Kebutuhan  tersebut  muncul  akibat  adanya  perkembangan  teknologi maupun ilmu pengetahuan yang semakin pesat. Pertumbuhan yang pesat  tersebut  seringkali  tidak  diiringi  dengan  kemampuan  suatu  negara  untuk  memenuhi  kebutuhan  warga  negaranya.  Penyelesaian  masalah  yang  dihadapi  tersebut pada akhirnya menimbulkan keharusan dari negara maupun warga negara  secara  pribadi  untuk  menjalin  hubungan  dengan  masyarakat  internasional  lain  dengan tujuan saling melengkapi kebutuhannya.

Hubungan yang  dijalin tersebut terus berlangsung dengan intensitas yang  semakin  erat  yang  kemudian  dapat  memunculkan keterikatan.  Keterikatan  suatu  bangsa dengan bangsa lain sebagai akibat dari cepatnya perkembangan teknologi  informasi makin menguatkan keterikatan antar umat manusia pada pemikiran dan  tindakan (Jawahir Thontowidan Pranoto Iskandar, 2006: 21). Adanya keterikatan  antara masyarakat suatu bangsa dengan masyarakat dari bangsa lain pada akhirnya  menimbulkan  kebutuhan  untuk  memiliki  suatu  norma  yang  dapat  mengatur  hubungan-hubungan  tersebut.  Keberadaan  hukum  nasional  dari  masing-masing bangsa tidak memungkinkan untuk menjadi aturan dalam interaksi tersebut.
Hukum  nasional  tidak  dapat  diberlakukan  dalam  hubungan  lintas  batas  negara. Hukum nasional dibatasi oleh yurisdiksi negara itu sendiri sebagai bentuk  kedaulatan  dari  suatu  negara. Hacksworth  dalam  Yudha  Bhakti  Ardhiwisastra  The  principle  that  generally  speaking,  each  sovereign state is supreme within its own territory and has a jurisdiction extends  to  all  persens  and  things  within  that  territory  is .  Pada  prinsipnya  kedaulatan  tertinggi  negara  berada  dalam  wilayah  terotorialnya  dan  yurisdiksi suatu  negara  berada pada wilayah terirorialnya pula. Tunduknya suatu negara pada kebutuhan  pergaulan  masyarakat  internasional  merupakan  syarat  mutlak  bagi  terciptanya  suatu  masyarakat  internasional.  Terciptanya  suatu  masyarakat  yang  teratur   demikian hanya mungkin terwujud dengan adanya hukuminternasional (Mochtar  Kusumaatmadja,  1982:  19). Menurut  F.X  Adji  Samekto  (2009:  51)  adanya  kepentingan  bersama  setiap  anggota  masyarakat  internasional  akan  mendorong  setiap  negara  untuk  mau  menundukkan  diri  pada  kewajiban-kewajiban  menurut  hukum  internasional.  Hukum  Internasional  dianggap  sebagai  jalan  tengah  untuk  memberikan landasanhukum dalam hubungan antar bangsa.
Pada  umumnya  hukum  internasional  diartikan  sebagai  himpunan  dari  peraturan dan ketentuan yang  mengikat  serta mengatur hubungan  antara negaranegara  dan  subjek-subjek  hukum  lainnya  dalam  kehidupan  masyarakat  internasional (Boer Mauna, 2011: 1). Salah satu subjek dari hukum internasional  yaitu organisasi internasional. Organisasi internasional atau sering disebut sebagai  organisasi antar pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah negara  (Boer  Mauna,  2011:  52).  Masyarakat  modern,  organisasi  merupakan  suatu  kebutuhan  setiap  anggota masyarakat  baik untuk  skala  lokal,  nasional,  regional,  maupun internasional (Ade Manan Suherman, 2003: 23).
Organisasi terbentuk untuk memudahkan  dalam menjalin hubungan antar  masyarakat  internasional.  Organisasi  internasional  tersebut  menghimpun  para  anggotanya  untuk  melakukan  kerjasama  untuk  mencegah  atau  menyelesaiakan  masalah  yang  kemudian  hari  muncul.  Awal  pembentukannya  organisasi  internasional  cenderung  bersifat  tertutup antar  dua negara saja. Sifat tertutup  ini  pada  akhirnya  tidak  lagi  relevan  dengan  perkembangan  zaman  karena  menimbulkan  pembatasan  ada  negara  tersebut  dan  memunculkan  bentuk-bentuk  organisasi  baru  yang  bersifat  lebih  terbuka,  dengan  bentuk  organisasi  internasional dengan lingkup universal, maupun regional.
Bentuk organisasi internasional yang bersifat regional salah satunya  yaitu  Uni Eropa (European Union). Uni Eropa merupakan organisasi internasional yang  bersifat  regional  dengan  anggota  yang  berasal  dari  benua  Eropa  atau  atas  dasar  kedekatan  satu  sama  lain  secara  geografis.  Dalam  Konstitusi  Pembentukan  Uni  Eropa menyatakan bahwa: The  Union  shall  establish  an  internal  market.  It  shall  work  for  the  sustainable  development of  Europe  based  on  balanced  economic  growth  and price stability, a highly competitive social market economy, aiming at   full  employment  and  social  progress,  and  a  high  level  of protection  and  improvement of the quality of the environment. It shall promote scientific  and technological advance (Article 2 Maastricht Treaty 1992).
Tujuan  pembentukan  Uni  Eropa  merupakan  keinginan  menciptakan  poros  kekuatan ekonomi dengan langkah pertama yaitu menciptakan iklim perdagangan  yang  kondusif  tanpa  adanya  hambatan  perdagangan  atau trade  barriers (Ade  Manan Suherman, 2003: 167).
Uni  Eropa terbentuk dengan  didahului  oleh  komunitas atau  perkumpulan  negara-negara dalam lingkup benua Eropa. Komunitas tersebut terus berkembang  dan  menghasilkan  suatu  kesepakatan  untuk  membentuk  Uni  Eropa  pada  tahun  1992.  Setidaknya  terdapat  empat  komunitas  yang  mengawali  terbentuknya  Uni  Eropa,  antara  lain European  Coal  and  Steel  Community (ECSC), European  Monetary System (EMS), Single European Act(SEA), serta The Madrid European  Council.  Keempat  komunitas  tersebut  memunculkan  kesepakatan  untuk  membentuk European  Uniondengan  ditandatanganinya Maastricht  Treatypada  tahun  1992.  Provisions  Amending  The  Treaty  Establishing  The  European  Economic Community With a View to Establishing The European Communityatau  yang  lebih  dikenal  dengan Maastricht  Treaty1992  merupakan  perjanjian  dalam  lingkup  regional  Uni  Eropa  yang  menjadi  dasar  pembentukan  Uni  Eropa yang  berisipokok-pokok  ketentuan  organisasi  tersebut. Perkembangannya  Uni  Eropa  juga  memiliki  perjanjian-perjanjian  yang  juga  termasuk  dalam  konstitusi  Uni Eropa  yakni Treaty  of  Amsterdam  1997,  Treaty  of  Nice  2000, kemudian  pada  tahun 2007 diadopsi Treaty of  Lisbon Amending The Treaty on European Union  and The Treaty Establishing The European Community atauLisbon Treaty2007  yang  disebut  sebagai  amandemen dari Maastricht  Treaty1992.Lisbon  Treaty  2007 digunakan  sebagai  konstitusi  dasar  Uni  Eropa  saat  ini yang mengatur  masalah perekonomian. Lisbon  Treaty2007berisikan  ketentuan-ketentuan dasar  dalam  Uni  Eropa  yang  merupakan  amandemen  dari Maastricht  Treaty1992 dengan perubahan pada bagian tertentu.
Sebagai  perwujudan  dalam  melaksanakan  integrasi  ekonomi,  Uni  Eropa  membentuk  suatu single  market atau  pasar  tunggal  dengan  menghapuskan   hambatan perdagangan untuk menghasilkan integrasi  ekonomi antar anggotanya.
Sistem  perekonomian  yang  dilakukan  Uni  Eropa  ini  dinilai  sangat  berhasil  dan  semakin menguatkan eksistensi Uni Eropa. Uni Eropa sebagai kekuatan ekonomi  besar  di dunia  sekaligus menjadi satu-satunya contoh organisasi  regional terbaik  dunia(Indra  Pahlawan.  2003: 96).Eksistensi  Uni  Eropa  merupakan  konsentrasi  ekonomi  regional  dan  merupakan  salah  satu  dari  tiga  kekuatan  ekonomi  dunia  dewasa  ini  yang  dikenal  dengan Trial  Power,  Jepang  dan  negara-negara  yang  tergabung  dalam  integrasi  ekonomi  perdagangan  Amerika  Utara  (NorthAtlantic  Free Trade Areaatau NAFTA) (Ade Manan Suherman, 2003: 181).
During  the  last  decade  the  European  Union  reached  significant  results  (European  Communities,  2006):  economic  growth  was  22.4%  between  1995  and  2004  compared  to  9.8%  of  Japan  and  33.9%  of  the  United  States.  Intra-European  trade  makes  two-third  of  the  overall  volume  of  trade of the union in general. (R. Dalimov, 2009: 1) Hal ini  semakin diperkuat dengan adanya  mata  uang  bersama dalam Uni  Eropatahun  1999,  yaitu Euro. Konsep  single  currency atau  mata  uang  tunggal  merupakan  salah  satu  konsepyang  mengadopsi  prinsip-prinsip  dasar  ekonomi  liberal, yang digunakan oleh sebagian anggota Uni Eropa. Hal tersebut bertujuan  untuk  efisiensi  sehingga  memudahkan  perdagangan.  Disamping  itu  Uni  Eropa  terus mengembangkan kerjasama antara negara anggotanya khususnya kerjasama ekonomi,  lalu  membentuk  single  market yang  bertujuan  untuk  memudahkan  pergerakan barang, jasa, dan modal. Namun hal ini juga memiliki sisi kekurangan  jika  terjadi  masalah  ekonomi  dari  negara  anggota  yang  memungkinkan  untuk  berdampak  pada  negara  lain.Krisis  global  yang  terjadi  pada  tahun  2008  juga  berdampak  pada  Uni  Eropa.  Hal  ini  terbukti  dengan  terjadinya  defisit  anggaran  pemerintah  dan  naiknya  beban  hutang  dari  beberapa  negara  anggota.  Defisit  anggaran  pemerintah  dan  beban  utang  negara-negara  anggota  dapat  dilihat  pada  tabel dibawah ini:  Tabel 1. Defisit Anggaran Pemerintah Beberapa Negara Eropa Tahun 2004  2010 (persen PDB) 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 Jerman -3,8 -3,3 -1,6 0,3 0,1 -3,0 -3,3 Irlandia 1,4 1,6 2,9 0,1 -7,3 -14,3 -32,4 Yunani -7,5 -5,2 -5,7 -6,4 -9,8 -15,4 -10,5 Spanyol -0,3 1,0 2,0 1,9 -4,2 -11,1 -9,2 Perancis -3,6 -2,9 -2,3 -2,7 -3,3 -7,5 -7,0 Italia -3,6 -2,9 -2,3 -2,7 -3,3 -7,5 -7,0 Portugal -3,4 -5,9 -4,1 -3,1 -3,5 -10,1 -9,1 Sumber : epp.eurostat.ec.europa.eu diakses 25 September 2012  Tabel 2. Beban Utang Beberapa Negara Eropa Tahun 2004-2010 (Persen  PDB) 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 Jerman 65,8 68,0 67,0 64,9 66,3 73,5 83,2 Irlandia 29,6 27,4 24,8 25,0 44,4 65,6 96,2 Yunani 98,6 100,0 106,1 105,4 110,7 127,1 144,9 Spanyol 46,2 43,0 39,6 36,1 39,8 53,3 60,1 Perancis 64,9 66,4 63,7 63,9 67,7 78,3 81,7 Italia 103,9 105,9 106,6 103,6 106,3 116,1 119,0 Portugal 57,6 62,8 63,9 68,3 71,6 83,0 93,0 Sumber : epp.eurostat.ec.europa.eu diakses 25 September 2012 Berdasar tabel tersebut, terlihatbahwa banyak negara anggota Uni Eropa  yang  mengalami  defisit  anggaran  dan  beban  utang  yang  cukup  besar.  Yunani  sebagai  negara  anggota  Uni  Eropa,  merupakan  negara  dengan defisit  anggaran  dan  beban  utang  terbesar  jika  dibandingkan  dengan  negara  lain.  Perekonomian   yang  terus  menurun  disebabkan  oleh  krisis  dalam  negeri. Indikator  makromekonomi  Yunani  ini  tentunya  sudah  menjadi  peringatan  keras  untuk  segera dibenahi. Pasalnya,menurut aturan Maastricht Treaty1992, utang negara  tidak boleh lebih dari 60% dari PDB dan defisit maksimal 3% dari PDB.Dalam  perjalanannya, krisis utang tidak hanya bertahan di Yunani dan pasar obligasinya,  tetapi  terjadi  di  negara  lain,  karena  adanya persamaan  tipikal  konsumsi  Yunani  dengan negara Uni Eropa lainnya (http://m.bisnis.com/articles/krisis-eropa-utangyunani-gambaran-kemakmuran-semu-eropa,diakses 23 September 2012).
Berkaitan  dengan  integrasi  ekonomi  dalam  Uni  Eropa,  hal  ini memungkinkan  adanya  sifat  saling  terpengaruh  dalam  hal  ekonomi,  krisis  yang  terjadi di Yunani menimbulkan pengaruh pada negara anggota lain. Krisis Eropa  merupakan bentuk krisis utang yang berasal dari Yunani, yang kemudian menjalar  ke Irlandia dan Portugal serta menimbulkan efek domino ke beberapa negara Uni  Eropa  lainnya (Indra  Kusumawardhana.  2013:  2).  Integrasi  ekonomi  ini  menyisakan  bentuk  ketergantungan  yang  sangat signifikan  antar  anggota,  sehingga  satu  krisis sudah cukup untuk menggoyahkan kestabilan negara-negara  anggota yang lain (Budi Winarno. 2011: 98).
Berdasarkan  uraian  tersebut  diatas,  penulis  mencoba  meneliti  terkait  dengan  isi  ketentuan  pembentukan  Uni Eropa  dalam  penulisan  hukum  yang  berjudul :  BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN UNI EROPA BERDASARKAN MAASTRICHT  TREATY 1992.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang  telah dipaparkan sebelumnya, maka  perumusan  pertanggungjawaban Uni Eropa untuk memulihkan kondisi krisis ekonomi negara  anggota sesuai dengan ketentuan dalam Maastricht Treaty Pembatasan masalah penulis batasi pada kasus Yunani, Irlandia, dan Italia.
 C.Tujuan Penelitian.
Sebuah penulisan hukum pasti  mempunyai tujuan tertentu. Tujuan dalam  penulisan hukum yang dilakukan Penulis ini adalah :.
1. Tujuan Objektif.
Untuk  mengetahui bentuk  pertanggungjawaban  Uni  Eropa  yang  didasarkan  pada Maastricht Treaty1992 untuk memulihkan kondisi negara anggota yang  mengalami krisis ekonomi.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk  menambah  wawasan  Penulis  bidang  Hukum  Internasional  terkait  perjanjian internasional  dan  organisasi internasional  khususnya mengenai  Uni Eropa;.
b. Untuk memenuhi persyaratan akademis guna memperoleh gelar S1 dalam  bidang  ilmu  hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian tentunya diharapkan akan memberi manfaat yang berguna  bagi perkembangan ilmu pengetahuan bidang penelitian itu sendiri maupun dapat  diterapkan dalam praktiknya. Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan ini  antara lain:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  pada  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang  ilmu  hukum  pada  umumnya  dan Hukum Internasional pada khususnya;.
b. Hasil penelitian  ini  diharapkan  dapat  memperkaya  referensi  dan  literatur  dalam  dunia  kepustakaantentang  perjanjian  internasional  dan  organisasi  internasional  dalam  kerangka  Uni  Eropa,  terutama  yang  terkait  dengan  penanganan krisis ekonomi Uni Eropa.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi  wahana  bagi  penulis  untuk  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir  ilmiah  sekaligus  untuk  mengetahui  kemampuan  penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh;.
b. Hasil  penelitian  dan  penulisan  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberi  masukan  kepada  pemerintah,  pelaku  usaha  maupun  akademisi  yang  membutuhkan pengetahuan terkait dengan permasalahan yang diteliti dan  dapat  dipakai  sebagai  sarana  dalam  mempelajari  dan  memahami  ilmu  hukum  khususnya  hukum  perjanjian  dan  hukum  perdagangan  internasional.

 Skripsi Hukum: Analisis Bentuk Pertanggungjawaban Uni Eropa Berdasarkan Maastricht Treaty 1992 Dalam Mengatasi Terjadinya Krisis Ekonomi

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi