BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG MASALAH.
Skripsi Hukum: Analisis hukum perjanjian kredit bank dalam hubungan dengan penyelesaian hutang debitur yang wanprestasi
Pembangunan ekonomi
yang sedang giat
di laksanakan saat
ini sebagai bagian
dari pembangunan nasional yang
dilakukan melalui rencana bertahap, pada hakikatnya merupakan salah
satu upaya untuk
meningkatkan taraf hidup
masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang adil
dan makmur baik
materiil maupun spiritual
berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu
cara untuk meningkatkan
taraf hidup adalah
dengan mengembangkan perekonomian dan perdagangan. Untuk
mengembangkan perekonomian dan perdagangan di perlukan
dana yang tidak
sedikit sebagai modal
yang merupakan salah
satu faktor penting dalam
menyelenggarakan aktivitas masyarakat
di bidang perekonomian,
baik bagi masyarakat perorangan maupun badan usaha untuk
memenuhi kebutuhan konsumsinya atau untuk
meningkatkan produksinya.
Dewasa ini
hambatan dan kesulitan
justru berkaitan dengan
pengadaan modal, oleh karena itu
peranan bank sangat
dibutuhkan. Salah satu
asas perbankan yaitu
demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian, yang
fungsi utamanya sebagai penghimpun
dan penyalur dana
masyarakat. Demokrasi ekonomi
yang dimaksud adalah demokrasi yang berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945.
Memasuki millenium
ketiga, masyarakat bisnis
di semua penjuru
dunia telah menghadapi
liberalisasi perdagangan dengan
tingkat persaingan pasar
yang kompleks dan tajam. Untuk
mampu bersaing dalam
liberalisasi perdagangan tersebut
diperlukan modal pembiayaan yang cukup dalam rangka kelanjutan
usaha bisnis yang dilakukan. Dalam suatu aktivitas
bisnis, masalah pembiayaan
menempati posisi yang
signifikan. Tanpa kelancaran transaksi
finansial, kinerja pelaku
usaha akan mengalami
hambatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para pihak yang terlibat dalam
satu transaksi bisnis kerap kali mengikutsertakan pihak
ketiga untuk menjamin
likuiditas dana. Guna
mengakomodasi kepentingan itulah, pelaku bisnis memanfaatkan jasa lembaga
keuangan seperti perbankan.
Salah satu jasa dari lembaga
perbankan dalam menunjang aktivitas
bisnis adalah dengan cara pemberian fasilitas kredit. “ Dalam pelaksanaannya pemberian
kredit perbankan tersebut biasanya dikaitkan
dengan berbagai persyaratan,
antara lain mengenai
jumlah maksimal kredit, jangka waktu kredit, tujuan
penggunaan kredit, suku bunga kredit, cara penarikan dana kredit, jadwal pelunasan kredit dan jaminan
kredit”. ( M. Bahsan, 2007:73.) Kegiatan
utama bank adalah
menerima simpanan giro,
tabungan dan deposito.
Bank dikenal sebagai
tempat untuk meminjam
uang (kredit) bagi
masyarakat yang membutuhkannya. Bank
juga dikenal sebagai
tempat untuk tempat
untuk menukar uang, memindahkan uang
atau menerima segala
bentuk pembayaran dan
setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang
kuliah dan pembayaran lain (Kasmir, 2004:23).
Kegiatan bank
yang pertama adalah
menghimpun dana dari
masyarakat luas yang dikenal dengan
istilah dalam dunia
perbankan adalah kegiatan
funding. Pengertian menghimpun
dana maksudnya adalah
mengumpulkan dana atau
mencari dana dengan
cara membeli dari
masyarakat luas. Pembelian
dana dari masyarakat
ini dilakukan dengan
cara memasang berbagai straregi
agar masyarakat mau
menanamkan dananya dalam
bentuk simpanan. Jenis simpanan
yang dapat dipilih oleh masyarakat
adalah seperti giro, tabungan, sertifikat
deposito dan deposito berjangka. Setelah
memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari
masyarakat, maka oleh perbankan dana
tersebut diputarkan kembali atau di jual kembali ke masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.
Jasa layanan
perbankan tersebut selaras
dengan ketentuan Pasal
1 butir 2
UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, yang menyebutkan
bahwa Bank umum adalah Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Sebagai suatu
bentuk hubungan hukum,
penjaminan pada dasarnya
bukanlah suatu instrumen
hukum baru. Hal
ini setidak-tidaknya jika
dilihat dari kenyataan
bahwa bentuk hubungan
hukum ini telah
diatur dalam Pasal
1325 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), yang telah diberlakukan oleh
Pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1848.
Setelah adanya
pengaturan dalam KUHPerdata
mengenai penjaminan tersebut, menunjukkan
bahwa pembentuk Undang-Undang
telah sejak dahulu
berusaha memikirkan perlindungan
yang lebih menjamin
kepentingan kreditur dalam
memperoleh kembali piutangnya. Dalam pemberian kredit ini, salah
satu prinsip yang harus dipegang oleh kreditur adalah
adanya jaminan (guarantee)
atau kerap disebut
dengan istilah agunan
dari debitur kepada kreditur apabila debitur mengalami
wanprestasi yang pada gilirannya akan merugikan dan mengancam kelangsungan usaha kreditur.
Untuk menghindari situasi yang
demikian itu diperlukan upaya, guna memastikan bahwa kredit yang diberikan akan terbayar atau
dilunasi oleh debitur. Kredit atau pembiayaan yang diberikan
oleh bank mengandung
risiko, sehingga dalam
pelaksanannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau
pembiayaan berdasarkan prinsip Bank yang sehat.
“
Kredit merupakan istilah
yang lebih dikenal
untuk pinjam meminjam
uang. Pemberian kredit oleh perbankan memerlukan persyaratan
yang dituangkan dalam suatu perjanjian atau akad kredit” ( Johannes Ibrahim, 2003:2) Dalam pemberian
kredit tersebut, pihak
bank harus berdasarkan
pada suatu jaminan sebagai
keyakinan bahwa debitur
akan sanggup untuk
melunasi kreditnya. Untuk mendapatkan keyakinan
bahwa debitur sanggup
melunasi kewajibannya, maka
bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap
watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur. Perjanjian kredit
sebagai perjanjian pokok, merupakan salah satu alat bukti bagi para pihak mengenai batasan
hak dan kewajiban debitur dan juga sebagai alat monitoring kredit ( Siswanto Sutojo,2000:1).
Mengingat bahwa
jaminan sebagai salah
satu unsur pemberian
kredit, maka apabila berdasarkan
unsur-unsur lain telah
diperoleh keyakinan atas
kemampuan nasabah debitur mengembalikan
utangnya, jaminan dapat
berupa barang, baik
dalam bentuk barang beruwujud
yang terdiri dari
barang berwujud bergerak
maupun barang beruwujud
tidak bergerak dan
dapat pula dalam
bentuk barang tidak
berwujud, sertifikat tanah
proyek perumahan, hak tagih yang
di biayai dengan kredit tersebut.
Dalam pemberian kredit, jaminan
menjadi sangat penting terhadap bank, karena apabila suatu saat debitur melakukan wanprestasi secara
sengaja atau tidak sengaja, untuk itu bank berusaha
agar debitur senantiasa
memberikan hak dan
kekuasaan kepada bank
untuk mendapatkan pelunasan
hutang dari jaminan tersebut apabila terjadi wanprestasi Penyaluran kredit.
Bank memberikan
pembiayaan terhadap berbagai
macam bentuk kebutuhan
yang akan diinginkan
oleh debitur dengan
jaminan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bank yang berlaku. Dalam
realisasi kredit ini banyak dijumpai
terjadinya debitur yang
melakukan wanprestasi atau yang
lebih dikenal dengan kredit macet, akan
tetapi debitur tersebut merasa keberatan jika
terjadi eksekusi terhadap
jaminan dalam upaya
penyelesaian hutang debitur tersebut.
Berdasarkan uraian
tersebut diatas penulis
tertarik mengetahui Analisis
Hukum Perjanjian Kredit
Bank Dalam Hubungan
Dengan Penyelesaian Hutang
Debitur Yang Wanprestasi,
sehingga penulis ingin
mengkaji lebih mendalam
yang dituangkan dalam bentuk
penulisan hukum yang berjudul : “Analisis Hukum Perjanjian Kredit Bank Dalam Hubungan
Dengan Penyelesaian Hutang
Debitur Yang Wanprestasi
Pada Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta”.
B. Rumusan Masalah.
Adapun permasalahan yang diteliti
adalah:.
1. Bagaimana
prosedur pembuatan perjanjian
kredit bank di
Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta?.
2. Bagaimana upaya yang dilakukan Bank Tabungan Negara terhadap penyelesaian hutang debitur yang wanprestasi?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harusnya memiliki tujuan
yang jelas dan
ringkas sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman arah penelitian. Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam Penulisan Hukum (Skripsi) adalah:.
1. Tujuan Obyektif.
a. untuk
mengetahui prosedur pembuatan
perjanjian kredit bank
di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta.
b. untuk
mengetahui upaya yang
dilakukan Bank Tabungan
Negara terhadap penyelesaian hutang debitur yang wanprestasi.
2. Tujuan Subyektif.
a. untuk memenuhi syarat guna meraih gelar
kesarjanaan dalam bidang ilmu hukum b.
untuk menambah pengetahuan terhadap pengelolaan kredit perbankan.
D. Manfaat Penelitian.
Dalam sebuah penelitian tentunya diharapkan adanya
suatu manfaat yang terdapat dari penelitian tersebut. Adapun manfaat dari
penelitian tersebut antara lain :.
1. Manfaat Teoritis.
a. diharapkan
dapat menambah pengetahuan
dan wawasan penulis
dalam penulisan karya
ilmiah, yang merupakan
sarana untuk memaparkan
dan memantapkan ilmu pengetahuan yang
sebelumnya telah diperoleh
dibangku perkuliahan. Terutama memantapkan cakrawala berpikir penulis
dibidang hukum perbankan.
b. diharapkan
dapat menambah literatur
dalam memperluas pengetahuan
hukum masyarakat serta memberikan
sumbangan pemikiran bagi hukum perdata, khususnya dalam
kajian mengenai Perjanjian
Kredit Bank Dalam
Hubungan Dengan Penyelesaian Hutang Debitur yang Wanprestasi.
2. Manfaat Praktis.
a. diharapkan
dapat meningkatkan kesadaran
untuk berpartisipasi dalam
penerapan hukum perdata.
b. diharapkan
dengan adanya penelitian
ini dapat memberikan
informasi mengenai Perjanjian
Kredit Bank Dalam
Hubungan Dengan Penyelesaian
Hutang Debitur yang Wanprestasi.
Skripsi Hukum: Analisis hukum perjanjian kredit bank dalam hubungan dengan penyelesaian hutang debitur yang wanprestasi
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi