BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis prosedur penyelesaian kredit macet akibat force majeure yang dialami debitur usaha dagang star motor
Kendaraan merupakan
alat transportasi, baik
yang digerakkan oleh
mesin maupun oleh
makhluk hidup. Kendaraan
yang digerakkan oleh
mesin disebut kendaraan
bermotor . Jenis-jenis kendaraan
bermotor bermacam-macam, seperti mobil
atau kendaraan roda
empat dan sepeda
motor atau biasa
disebut kendaraan roda
dua. Di kawasan Asia,
kuantitas sepeda motor
di dunia pada
umumnya lebih banyak dibandingkan dengan mobil.
Mencermati dari tahun ke tahun
jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di
Indonesia meningkat tajam. Sebagaimana
data yang dihimpun dari Kantor Kepolisian Republik Indonesia dan dipublikasikan oleh
Badan Pusat Statistik bahwa sejak 200sampai dengan
2011 kuantitas perkembangan
jumlah kendaraan bermotor melambung tinggi. Kenaikan tersebut dapat
dicermati dalam tabel berikut.
Tabel1. Perkembangan Jumlah
Kendaraan Bermotor menurut Jenis tahun
2000-201Sumber : Badan
Pusat Statistik (http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel =1&id_subyek=17¬ab=12 diakses 3
Juli 2013 pukul 19.35 WIB) Dewasa
ini, sepeda motor
sudah tidak lagi
menjadi kebutuhan sekunder melainkan
primer. Sepeda motor
banyak digunakan untuk
bekerja, seperti tukang ojek, penjaja makanan keliling, ekspedisi
jarak dekat, dll. Sehingga dapat dikatakan sepeda
motor adalah sarana
meningkatkan perekonomian secara
individu yang berekses
pada peningkatan perekonomian
negara. Sayangnya, kebutuhan
terhadap kendaraan bermotor
ini terkadang tidak
dapat dipenuhi karena
faktor finansial dan tingginya
harga yang harus dibayar untuk memilikinya.
Menyadari hal demikian dan
guna mengatasi kesulitan finansial masyarakat untuk
memiliki sepeda motor
maka dimunculkanlah suatu
sistem atau produk pembiayaan
yang disebut dengan
sistem kredit. Menurut Pasal 1 angka 11 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan
bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau
tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan
pemberian bunga. Dari pengertian tersebut
dapat diuraikan karakteristik
kredit meliputi: uang
atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang; adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditor dan
nasabah penerima kredit
sebagai debitor dengan
perjanjian yang telah
dibuat; dalam perjanjian kredit
tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk jangka
waktu serta bunga
yang ditetapkan bersama;
dan adanya aturan
pengenaan sanksi apabila debitor ingkar janji terhadap perjanjian yang
telah dibuat.
Mencermati kegagalan
kredit dapat disebabkan
oleh beberapa faktor,
di antaranya: faktor kesengajaan oleh manusia, faktor
memanfaatkan lemahnya aturan dan peraturan,
dan ada pula
faktor tidak sengaja
yang timbul diluar
kekuasaan manusia atau
disebut Force Majeure.
Force Majeure adalah
merupakan salah satu penyebab
kegagalan kredit yang timbul diluar kekuasaan kedua pihak yang dalam hal ini
debitor dan kreditor .
Keadaan Force Majeure
ini dialami oleh
salah satu dari Debitor Usaha Dagang Star Motor yaitu Bapak
Maryono yang beralamat di
Dukuh Jetis, Kecamatan Cepogo,
Boyolali yang menjadi salah satu korban dalam musibah bencana
alam meletusnya Gunung
Merapi pada tahun
2010. Guna menyikapi masalah
yang tidak diinginkan
tersebut Usaha Dagang
Star Motor melakukan langkah dan penyelesaian yang
berbeda pula dari penyebab kegagalan kredit lainnya.
Mengingat force majeur e merupakan kejadian diluar kuasa manusia yang
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban masalah
atas pihak debitor
yang terlibat perjanjian, namun
di lain sisi
hak pihak kreditor
juga tidak boleh
dikorbankan, maka hal
ini menjadi menarik
untuk dikaji melalui
penelitian dengan judul “ANALISIS
PROSEDUR
PENYELESAIAN KREDIT MACET
AKIBAT FORCE MAJEURE YANG DIALAMI DEBITOR USAHA DAGANG STAR MOTOR DI KABUPATEN BOYOLALI”.
B. Rumusan Masalah.
Dari berbagai uraian dan
pemaparan terkait latar belakang masalah tersebut di atas, maka Penulis memberikan beberapa rumusan
masalah yaitu sebagai berikut:.
1. Bagaimana prosedur pelaksanaan perjanjian
kredit di Usaha Dagang Star Motor di
Kabupaten Boyolali?.
2. Bagaimana
penyelesaian atas kredit macet
yang diakibatkan oleh force
majeur e di Usaha Dagang Star Motor di Kabupaten Boyolali?.
3. Kendala apa yang timbul dalam penyelesaian
kredit macet akibat force majeur e di Usaha
Dagang Star Motor
di Kabupaten Boyolali
dan bagaimana cara mengatasinya?.
C. Tujuan Penelitian.
Kegiatan penelitian
ini dilakukan agar
dapat menyajikan bahan
akurat sehingga dapat
berguna dan mampu
menyelesaikan masalah yang
dihadapi.
Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini mempunyai
tujuan obyektif dan tujuan subyektif
sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk
mengetahui prosedur pelaksanaan
perjanjian kredit di
Usaha Dagang Star Motor di Kabupaten Boyolali;.
b. Untuk
mengetahui cara penyelesaian
kredit macet yang
diakibatkan oleh force majeure di Usaha Dagang Star Motor di
Kabupaten Boyolali; dan.
c. Untuk
mengetahui kendala yang
timbul dalam penyelesaian
kredit macet akibat force majeur e di Usaha Dagang Star Motor di Kabupaten Boyolali dan cara
mengatasinya.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk
menambah ilmu dan
pengetahuan penulis dalam
bidang hukum, khususnya
ilmu hukum perdata
mengenai pemenuhan kredit
yang terkait terjadinya force majeure; dan.
b. Untuk
memenuhi persyaratan akademis
guna memperoleh gelar
Strata (S1) dalam
bidang Ilmu Hukum
di Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Manfaat dalam
penelitian ini terdiri
dari manfaat penelitian
teoritis dan manfaat penelitian praktis sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Penelitian
ini diharapkan memberikan
kontribusi teoritis terhadap perkembangan ilmu hukum perdata di Indonesia
khususnya mengenai proses dan syarat
pencairan kredit serta
akibat force majeur e
terhadap pelunasan kredit; dan.
b. Hasil
penelitian ini dapat
dipergunakan sebagai bahan
acuan terhadap penelitian-penelitian sejenis pada tahap
selanjutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi
wahana bagi penulis
dalam mengembangkan penalaran
dan membentuk pola
pikir ilmiah, sekaligus
untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh;
dan.
b. Untuk mendapat jawaban atas permasalahan yang
diteliti.
Skripsi Hukum: Analisis prosedur penyelesaian kredit macet akibat force majeure yang dialami debitur usaha dagang star motor
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi