Jumat, 05 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Pengajuan Tuntutan Provisionil Dalam Perkara Pelanggaran Merek

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis Pengajuan Tuntutan Provisionil Dalam Perkara Pelanggaran Merek
Belakangan ini kesadaran masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum  untuk  mengajukan  permohonan  pendaftaran  merek  dagang  baik  produk  barangdan  atau  jasa  dari  tahun  ke  tahun  semakin  meningkat.  Data  Direktorat  Jenderal  Hak  Kekayaan  Intelektual,Kementrian  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia  Republik  Indonesia  pada  tahun  2009  tercatat  56.219 permohonan  pendaftaran  merek,  baik  permohonan baru maupun perpanjangan. Dari 56.714 permohonan pendaftaranmerek  tersebut, sebanyak 45.029 permohonan merupakan permohonan pendaftaran baru dan  11.190permohonan  merupakan  permohonan  perpanjangan.  Sedangkan  pada  tahun  2010 tercatat  sebanyak  60.186 permohonan  pendaftaran merek,  dimana  47.794merupakan  permohonan  baru  dan  12.392 merupakan  permohonan  perpanjangan.  Sedangkan  pada  tahun  2011kembali terjadi  kenaikan permohonan  pendaftaran merek, yaitu tercatat 67.756 permohonan, terdiri dari 53.196 permohonan  baru  dan  14.560 permohonan  perpanjangan(http://www.dgip.go.id/statistik-merek diakses 7 mei 2013 jam16.58 WIB).

Peningkatan  pendaftaran  merek  tidak  lepas  dari fungsi  merek  itu  sendiri  bahwa  penggunaan  merek  tersebut selain untuk  memperkenalkan  produk  tertentu melalui  tanda  baik  berupa  gambar  maupun  tulisan  dan juga  dapat  digunakan  konsumen agar tepat dalam menjatuhkan pilihan yang sesuai dengan kebutuhannya.
(M.Janis, 2007: 1609) Alasan  diatas menjadikanprodusen  berlomba-lomba  menciptakan  produkproduk  unggulan  mereka  dan  memasarkannya  kepada  masyarakat  yang  menjadi  ladang subur bagi usahanya dan perkembangan produk yang dihasilkan juga diiringi  dengan adanya merek yang turut menyertai pemasaran.
 Berdasarkan alasan tersebut, maka perlindungan hukum atas merek menjadi  sangat penting agar tidak digunakan oleh pihak lain secara hukum seperti pemalsuan,  peniruan yang  dapat menciptakan persaingan  dagang  tidak  sehat dan pada akhirnya  akan  merugikan  pemilik  merek.  Saat  ini  perlindungan  hukum  merek  di  Indonesia  diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana sesuai  prinsip  yang  dianut  dalam  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2001tentang  Merek tersebut,  perlindungan  hukum  diberikan  kepada  pemilik merek  yang  mendaftarkan  untuk pertama kalinya.
Sebagai  tindak  lanjut  dari  perlindungan  hukum  atas  merek,maka  segala  bentuk pelanggaran dapatdiajukan gugatan oleh pemilik merek atau penerima lisensi.
Dalam  suatu  gugatan  sering  kali  penggugat  turut  mengajukan  tuntutan  provisionil  untuk  mencegah  terjadinya  suatu  kerugian  yang  semakin  besar.  Umumnya  permohonan  provisi  ini diajukan  pada perkara perdata  ditingkat  Pengadilan  Negeri.
Namun  pada  prakteknya  permohonan  ini  dapat  pula  diajukan  di  Pengadilan  Niaga  saat penyelesaian sengketa merek setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 15  tahun 2001 tentang Merek dengan ketentuan permohonan provisi diajukan penggugat  selama  gugatan  pelanggaran  merek  masih  pada  tahap  pemeriksaan  (Adrian  Sutedi,2009:183) Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, menghadapi suatu kenyataan,  bahwa  hukum  tertulis  tersebut  ternyata  tidak  selalu  menyelesaikan  masalah  yang  dihadapi.  Bahkan  seringkali  hakim  sering  menemukan  sendiri  hukum  itu  (Rechtsvinding ), dan/atau menciptakan ( Rechtsscheping ), untuk melengkapi hukum  yang  sudah  ada,  dalam  memutus  suatu  perkara.  Hakim  atas  dasar  inisiatif  sendiri  harus menemukan hukum, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan  hukum tidak ada, tidak lengkap, atau hukum samar-samarsebagaimana diatur dalam  Pasal  5  dan  10  Undang-Undang  Nomor48  tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman. Untuk itu hakim senantiasa harus melengkapi diri dengan ilmu hukum,  teori hukum dan filsafat hukum. Hakim tidak boleh membaca hukum itu hanya secara   normatif saja.Hakim dituntut untuk dapat melihat hukum itu secara lebih mendalam,  lebih luas  dan lebih  jauh  kedepan.  Dia  harus  mampu  melihat hal-hal  yang menjadi  latar belakang suatu ketentuan-ketentuan tertulis, pemikiran-pemikiran apa yang ada  disana, dan bagaimana rasa keadilan dan kebenaran masyarakat akan hal itu(Sudikno  Mertokusumo.1993:47).Putusan  hakim  yang  demikian,  akan  dapat  menjawab  permasalahan utama sekarang ini. Kaitannya pada hal ini meskipun secara jelas datur  dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek bahwa  hakim  dapat  memerintahkan  tergugat  untuk  menghentikan  produksi,peredaran  dan/atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan merek yang disengketakan  namun  tidak  serta  merta  semua  permohonan  provisi  dapat  dikabulkan. Dalam  memutuskan  suatu  permohonan  yang  diajukan  hakim  memiliki  pertimbanganpertimbangan yang digunakan.
Selain  masalah  tersebut  mengenai  putusan  provisi  sebenarnya  sudah  diatur  secara  khusus  pada  SEMA  Nomor  3 Tahun  2000  tentang  Putusan  Serta  Merta  (Uitvoerbaar  bij  Voorraad) dan  Provisionil  dan  SEMA  No.4   Tahun  2001  tentang  Permasalahan  Serta  Merta  Merta  (Uitvoerbaar  bij  Voorraad) dan  Provisionil.
Berdasarkan  alasan  tersebut apakah  pengaturan  mengenai  putusan  provisionil  pada  UU No.15 tahun  2001 tentang Merek dengan SEMA Nomor 3  Tahun 2000 tentang  Putusan  Serta  Merta  (Uitvoerbaar  bij  Voorraad)  dan  Provisionil telah  berkesinambungan  atau  belum.  Sebagaimana  kita  tahu  bahwa  aturan  hukum  tidak  boleh saling bertentangan antara satu sama lain.
Berdasarkan  alasan-alasan  yang  diuraikan  tersebut,  penulis  tertarik  untuk  memilih judul skripsi  Pelanggaran Merek Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat(Studi Putusan Nomor  55/Merek/2007/PN Niaga Jkt.Pst).
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan  uraian   latar  belakang  tersebut, maka dapat  dirumuskan  permasalahan sebagai berikut;.
 1. Apakah pengaturan pengajuan permohonan provisi dalam sengketa Merek  menurut  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2001  tentang  Merek  telah  sejalan  dengan  persyaratan  pengajuan  provisi  pada SEMA  Nomor  3  Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan  Provisionil?.
2. Apakah  dasar  pertimbangan  hakim  dalam  menolak  pengajuan  provisi dalam putusan Nomor 55/Merek/2007/PN Niaga Jkt.Pst?.
C.Tujuan Penelitian.
Setiap  penelitian  yang  menjadi  acuan  dan  dasar  kegiatan  penelitian  agar  penelitian  yang  dilakukan  terarah  dan  dapat  mengenai  sasaran.  Maka  berdasarkan  permasalahan  yang telah dikemukakan  di  atas,  tujuan penulisan  hukum ini adalah:.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk mendapatkan pengetahuan mengenai kesesuaian pengajuan provisi  pada  sengketa  Merek  antara  Undang-Undang  Nomor  15  tahun  2001  tentang Merek dengan persyaratan pengajuan provisi pada SEMA Nomor  3  Tahun  2000  tentang  Putusan  Serta  Merta  (Uitvoerbaar  bij  Voorraad)  dan Provisionil.
b. Mendapatkan  pengetahuan  tentang  dasar  pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan putusan provisi dalam sengketa Merek.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk  memperluas  pengetahuan  dan wawasan  penulis  dibidang  Hukum  khususnya mengenai tuntutan provisionil dibidang Merek.
b. Untuk melengkapi syarat akademis guna memperoleh gelar sarjana dalam  Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta D.Manfaat Penelitian.
Dalam kegiatan penelitian tentu ada suatu manfaan dan kegunaan yang  dapat  diambil.Adapun  manfaat  yang  diharapkan  dari  adanya  penelitian  ini  adalah :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil  penelitia  ini  dapat  dijadikan  sumbangan  dalam  rangka  pengembangan ilmu pengetahuankhususnya ilmu pengetahuan dalam  hukum acara perdata dibidang provisi.
b. Dapat memberikan jawaban terhadap jawaban terhadap permasalahan  yang diteliti.
2. Manfaat Praktis.
a. Dapat  dijadikan sebagai referensi di bidang  karya ilmiah serta bahan  masukan bagi penelitian sejenis di masa yang akan dating.
b. Sebagai  praktek  dan  teori  penelitian  dalam  bidang  hukum  dan  juga  sebagai praktek dalam  pembuatan karya ilmiah  dengan suatu  metode  ilmiah.

 Skripsi Hukum: Analisis Pengajuan Tuntutan Provisionil Dalam Perkara Pelanggaran Merek

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi