Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemberian Kredit

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemberian Kredit 
Dewasa ini, berbicara tentang pembangunan berarti menyangkut mengenai  pembiayaan  yang  digunakan  sebagai  penentu  dan  pendorong  bagi  pelaksanaan  pembangunan itu. Hal tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan yang  berkesinambungan  guna  mewujudkan  masyarakat  Indonesia  yang  adil  dan  makmur  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  1945.  Selain  itu,  pembiayaan  dalam  pembangunan  juga  sangat  menunjang  kelancaran  perekonomian nasional yang perkembangannya senantiasa bergerak cepat. Dalam  pelaksanaannya,  pembangunan  nasional  membutuhkan  dana  yang  sangat  besar  diperoleh  dari  beberapa  sumber  dana,  salah  satunya  diperoleh  dari  lembaga  perbankan  yang  memberikan  kredit  bank,  baik  disalurkan  oleh  bank  pemerintah  maupun bank swasta (Badrulzaman, 1991:20).

Masyarakat  tidak  bisa  lepas  dari  dunia  perbankan  dalam  kehidupan  sekarang  ini  karena  perbankan  memegang  peranan  sangat  penting  dalam  fungsinya  sebagai  penyalur  dana  dari  pihak  yang  mempunyai  kelebihan  dana  kepada  pihak  yang  membutuhkan  dana,  serta  untuk  menunjang  pelaksanaan  pembangunan  nasional  dalam  rangka  meningkatkan  pemerataan  pembangunan  dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional (Imron Rosyadi  dan  Fauzan,  2011:129).  Bank  dalam  perkembangannya  dimaksudkan  sebagai  suatu  jenis  pranata  finansial  yang  melaksanakan  jasa-jasa  keuangan  yang  cukup  beraneka  ragam,  seperti  pinjaman,  memberi  pinjaman,  mengedarkan  mata  uang,  mengadakan  pengawasan  terhadap  mata  uang,  bertindak  sebagai  tempat  penyimpanan  untuk  benda-benda  berharga,  membiayai  usaha-usaha  perusahaan  (Rachmadi Usman, 2011:2).
Berdasarkan  Pasal  1  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,    dijelaskan  mengenai  pengertian  perbankan,  yaitu  “segala  sesuatu  yang  menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara  dan  proses  dalam  melaksanakan  kegiatan  usahanya”.  Di  sini  bank  diartikan  sebagai  badan  usaha  yang  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk  simpanan,  dan  menyalurkannya  kepada  masyarakat  dalam  bentuk  kredit  atau  bentuk  lainnya  dalam  rangka  meningkatkan  taraf  hidup  rakyat  banyak.  Hal  ini  sesuai  dengan  tujuan  yang  tercantum  dalam  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan  yang  mengarahkan  lembaga  perbankan  untuk  mendukung  kesinambungan, dan peningkatan pelaksanaan pembangunan. Serta tetap memiliki  rasa tanggap terhadap lingkungan sekitarnya guna mewujudkan masyarakat adil,  dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Djumhana  2003:18).
Manusia pasti mempunyai beraneka  ragam kebutuhan dan kegiatan guna  meningkatkan  taraf  hidupnya.  Setiap  manusia  mempunyai  kemampuan  terbatas  dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhannya, dan mereka pun menempuh cara  efektif,  yaitu  dengan  berusaha  memperoleh  pinjaman  atau  bantuan  permodalan  pada  bank  dalam  bentuk  kredit.  Kegiatan  pinjam  meminjam  uang  ini  telah  dilakukan  sejak  lama  dalam  kehidupan  masyarakat  yang  telah  mengenal  uang  sebagai  alat  pembayaran.  Istilah  kredit  sendiri  bukanlah  hal  yang  asing  dalam  kehidupan  sehari-hari  masyarakat,  karena  pada  umumnya  mereka  mengartikan  kredit sama dengan utang karena jangka waktu tertentu mereka harus membayar  lunas  dengan  dibebani  bunga.  Kredit  ini  pada  awal  perkembangannya  bertujuan  untuk merangsang kedua belah pihak untuk mencapai kebutuhannya baik dalam  dunia usaha maupun dalam kebutuhan hidup sehari-hari.
Pada  Pasal  1  angka  11  Undang-Undang  Nomor  10  tahun  1998  tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan  dinyatakan  bahwa  Kredit  adalah  “penyediaan  uang  atau  tagihan  yang  dapat  dipersamakan  dengan  itu,  berdasarkan  persetujuan  atau  kesepakatan  pinjam  meminjam  antara  bank  dengan  pihak  lain  yang  mewajibkan  pihak  peminjam  untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
  Pengertian  kredit  dalam  Undang-Undang  Nomor  10  tahun  1998  tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan  menunjukkan bahwa debitur dalam memenuhi prestasi atas kredit yang  diberikan  oleh  bank  bukan  hanya  untuk  melunasi  hutangnya  saja,  namun  juga  disertai  dengan bunga yang sudah disepakati dalam perjanjian antara debitur dan kreditur.
Kredit  yang  diberikan  oleh  bank  bertujuan  untuk  menyediakan  uang  didasarkan atas perjanjian pinjam-meminjam.  Pemberian fasilitas kredit tertuang  dalam  suatu  perjanjian  kredit  oleh  bank  kepada  debitur  bukanlah  tanpa  risiko.
Risiko mungkin saja terjadi karena debitur dalam pembayarannya diberikan suatu  kepercayaan  oleh  undang-undang  dalam  perjanjian  kredit  untuk  membayar  belakangan  secara  bertahap.  Risiko  yang  umumnya  terjadi  adalah  kemacetan  dalam pelunasan kredit (risiko kredit), risiko yang timbul karena pergerakan pasar  (risiko  pasar),  risiko  karena  bank  tidak  mampu  memenuhi  kewajibannya  yang  telah jatuh tempo (risiko likuiditas), serta risiko karena adanya kelemahan aspek  yuridis yang disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundangundangan yang mendukung (risiko hukum) (Badriyah Harun, 2010:2).
Risiko-risiko  haruslah  diperhatikan  secara  seksama  oleh  pihak  bank,  sehingga  dalam  proses  pemberian  kredit  bisa  berjalan  dengan  lancar  dengan  memperhatikan  asas-asas  perkreditan  bank  yang  sehat.  Oleh  karena  itu,  dalam  perjanjian  kredit  pada  bank  terdapat  suatu  jaminan  untuk  kepastian  hukum  mengenai  kredit  yang  telah  diberikan,  untuk  dikembalikan  sesuai  jangka  waktu  yang  disepakati,  dan  yang  telah  tertuang  dalam  perjanjian  kredit.  Pengaturan  tentang  jaminan  dapat  dilihat  dalam  Pasal  1131  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata  yang  menyebutkan  “segala  kebendaan  si  berhutang  baik  yang  bergerak  maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian  hari  menjadi  tanggungan  untuk  segala  perikatan  perseorangan”.  Pengaturan  kebendaan  terdapat  dalam  Pasal  1132  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata,  yaitu kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang  mengutangkan  padanya  pendapatan  penjualan  benda-benda  itu  di  bagi-bagi  menurut  keseimbangan,  yaitu  menurut  besar  kecilnya  piutang  masing-masing    kecuali  apabila  di  antara  para  berpiutang  itu  ada  alasan-alasan  yang  sah  untuk  didahulukan.
Jaminan umum seperti yang diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata tersebut mempunyai dua kelemahan, yaitu: 1.  Kalau seluruh harta atau sebagian harta kekayaan tersebut dipindahtangankan  kepada  pihak  lain,  karena  bukan  lagi  kepunyaan  debitur  maka  bukan  lagi  merupakan jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.
2.  Kalau  hasil  penjualan  harta  kekayaan  debitur  tidak  cukup  untuk  melunasi  piutang  semua  krediturnya,  tiap  kreditur  hanya  memperoleh  pembayaran  sebagian seimbang dengan jumlah piutangnya masing-masing.
Oleh karena itu, bank dalam menerima suatu jaminan kredit ada  2 (dua)  pertimbangan,  yaitu  marketable  artinya  jaminan  tersebut  mudah  dijual  atau  diuangkan  untuk  melunasi  hutang  debitur,  dan  secured  artinya  benda  jaminan  dapat diikat secara yuridis formal sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangundangan,  jika  suatu  hari  bank  melakukan  tindakan  eksekusi  (Purnamasari,  2011:19).  Sebelum memberikan fasilitas pelayanan kredit, pihak bank  melakukan  penilaian  secara  seksama  terhadap  5  (lima)  hal  yang  dikenal  dengan  istilah  5C  (Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy). Salah satu hal  yang dipersyaratkan oleh bank dalam pemberian kredit adalah adanya  Collateral atau  jaminan  yang  harus  diberikan  debitur  guna  menjamin  pelunasan  utangnya  demi  kepastian  hukum  apabila  setelah  jangka  waktu  yang  diperjanjikan,  debitur  tidak melunasi hutangnya (wanprestasi) (Badriyah Harun, 2010:13).
Apabila  dalam  penilaian  pemberian  fasilitas  kredit  perbankan  sudah  terdapat penilaian yang  meyakinkan bank  atas kemampuan debitur, maka jaminan  cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan  tambahan.  Jaminan  pokok  yang  dimaksud  adalah  jaminan  yang  berupa  benda  yang  berkaitan  langsung  dengan  kredit  yang  dimohon.  Dalam  praktek,  nilai  jaminan kredit lebih besar daripada jumlah kredit yang diberikan oleh bank. Hal  ini diharapkan pihak debitur segera melunasi hutangnya supaya tidak kehilangan  harta  yang  diserahkannya  sebagai  jaminan  kredit  apabila  nanti  kemudian  ditetapkan sebagai kredit macet.     Kredit  perbankan  dibutuhkan  banyak  pihak  dalam  menata  kehidupan  ekonomi  yang  lebih  baik.  Kebutuhan  akan  kredit  perbankan  tidak  hanya  dibutuhkan  oleh  masyarakat  yang  berpenghasilan  tidak  tentu,  tetapi  juga  masyarakat  yang  berpenghasilan  tetap  seperti  Pegawai  Negeri  Sipil.  Kredit  perbankan  bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi kehidupan para  PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang pembayarannya dilakukan dengan pemotongan  gaji  oleh  bendahara  gaji  pada  instansi  dimana  Pegawai  Negeri  Sipil  tersebut  bekerja.
Lembaga  perbankan  dalam  memberikan  pelayanan  kredit  untuk  masyarakat yang membutuhkannya selalu berusaha untuk memberikan pelayanan  terbaik bagi nasabahnya. Termasuk  Perusahaan  Daerah Badan Kredit Kecamatan  (PD BKK) Wedi Kabupaten Klaten Cabang Utama  selalu berusaha untuk menata  diri  dalam  bisnis  perbankan  di  zaman  modern  ini.  Jasa  kredit  yang  diberikan  Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Wedi Kabupaten Klaten  Cabang Utama dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dan kalangan di antaranya  para  PNS  (Pegawai  Negeri  Sipil)  menggunakan  jaminan  berupa  asli  Surat  Keputusan  Pengangkatan  Pertama  dan  asli  Surat  Keputusan  Pengangkatan  Terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jasa  Kredit yang bisa dimanfaatkan oleh  PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai lainnya yang berpenghasilan tetap biasa  disebut dengan Kretap (Kredit Tetap) Pegawai Negeri.
Meskipun  Surat  Keputusan  Pegawai  Negeri  Sipil  ini  bukan  merupakan  benda-benda yang dapat  dipindahtangankan tetapi di dalam perkembangan dunia  perkreditan surat tersebut dapat diterima oleh bank-bank tertentu sebagai jaminan  kredit karena adanya kebutuhan. Caranya adalah dengan menyerahkan  asli  Surat  Keputusan Pegawai Negeri Sipil dan memberikan surat kuasa kepada pihak bank  untuk  mengambil  gaji.  Surat  kuasa  ini  ditandatangani  oleh  bendahara  kantor  pemohon kredit.
Pemberian  kredit  meskipun  sudah  ada  jaminan  yang  dipertanggungkan,  namun guna kelancaran angsuran pinjaman kredit yang berasal dari  gaji pegawai  dan mengantisipasi kemungkinan risiko yang timbul karena adanya kebijakan dari  instansi tempat PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja, maka dalam pelayanan kredit    haruslah didukung adanya Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Perusahaan Daerah  Badan  Kredit  Kecamatan  (PD  BKK)  Wedi  Kabupaten  Klaten  Cabang  Utama dengan  instansi  tempat  Pegawai  Negeri  Sipil  tersebut  bekerja  selain  adanya  perjanjian  kredit  antara  bank  dengan  debitur.  Adanya  perjanjian  kredit  dan  Perjanjian  Kerja  sama  (PKS)  antara  bank  dengan  debitur  atau  instansi  debitur  bekerja dimaksudkan untuk memudahkan manajemen kredit  yang berdasar pada  ketelitian dan kehati-hatian, serta memperkecil risiko yang merugikan bank.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis berkeinginan untuk mengetahui  lebih  jauh  mengenai  pelaksanaan  perjanjian  kredit  oleh  Pegawai  Negeri  Sipil,  maka  dalam  penelitian  hukum  ini  penulis  menyusun  penulisan  hukum  dengan  judul: “ANALISIS  YURIDIS  JAMINAN  SURAT  KEPUTUSAN  PEGAWAI  NEGERI  SIPIL  DALAM  PEMBERIAN  KREDIT  DI  PERUSAHAAN  DAERAH  BADAN  KREDIT  KECAMATAN  (PD  BKK)  WEDI  KABUPATEN KLATEN.

 Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemberian Kredit 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi