BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Eksistensi Penyidik Independen Dalam Mewujudkan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
berbunyi ―Indonesia adalah negara hukum‖. Hal demikian berimplikasi pada harus terpenuhinya
unsur the “Rule Of Law”. Seperti
diungkapkan oleh A.V. Dicey, suatu negara hukum dalam pengertian the rule of
law setidaknya harus
memiliki 3 (tiga)
karakteristik, yaitu: tegaknya supremasi
hukum—supremacy of law,
persamaan di depan
hukum—equality before the
law, dan adanya
jaminan serta mekanisme
perlindungan diri atas hak—due
process of law.
Supremasi hukum
berarti warga negara
diatur oleh hukum
dan dengan hukum
itu sendiri seseorang
dapat dihukum karena
melanggar hukum, bukan dihukum
karena sesuatau alasan yang lain. Tentang persamaan di depan hukum, Dicey menerangkan, semua kelompok masyarakat
memiliki ketertundukan yang sama di mata
hukum umum negara, yang dijalankan oleh peradilan umum. The Rule of
law tidak mengenal
adanya pengecualian bagi
pejabat pemerintah atau orang-orang tertentu
terhadap hukum yang
mengatur warganegara secara keseluruhan,
seperti halnya pada
pengadilan administratif (droit
administratif).
Kaitannya dengan
due process of
law, Dicey menjelaskan
bahwa jaminan atas hak-hak
pribadi adalah hasil dari keputusan pengadilan, dan parlemen— sebagai simbolisasi
raja dan demos—warga,
khusus mengenai mekanisme
pelaksanaan kekuasaan. Jadi
konstitusi yang berisikan jaminan hak-hak pribadi warganegara merupakan hasil dari hukum umum negara (Dicey,
2008: 262-265).
Dalam rangka
mewujudkan prinsip negara
hukum terutama dalam mewujudkan
due proccess of law, Indonesia mulai membentuk lembaga-lembaga independen.
Salah satu lembaga independen
yang dibentuk yaitu KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi). Komisi Pemberantasan
Korupsi dibentuk didasari karena
adanya 2 (dua)
hal, yaitu yang
pertama karena pemberantasan
tindak pidana korupsi
yang terjadi sampai
sekarang belum dapat
dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu
pemberantasan tindak pidana
korupsi ditingkatkan secara
professional, intensif, dan
berkesinambungan karena korupsi
telah merugikan keuangan
negara, perekonomiannegara, dan
menghambat pembangunan nasional.
Dan yang kedua,
lembaga pemerintah yang
menangani tindak pidana
korupsi belum berfungsi
secara efektif dan
efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Adi Sulistyono, mengatakan bahwa
―Korupsi kian merajalela, merambah ke
berbagai sektor, dari tingkat pusat hingga daerah. Itu terjadi karena selama
ini proses hukum pada pelaku korupsi sama sekali tak menjerakan. Koruptor yang menimbulkan kerugian
negara miliaran sampai
triliunan rupiah paling
hanya divonis tiga
sampai emapat tahun.
Sehingga tidak ada
efek jera.‖ (Tri
Agung Kristanto, 2009:4) Penegakan hukum
tanpa efek jera
akan menciptakan situasi
yang kondusif bagi pelakunya
untuk terus korupsi. Demikian pula, ongkos atau biaya untuk
memberantas korupsi akan
menjadi lebih mahal
daripada hasil yang dicapai. Lemahnya efek
jera dalam penegakan hukum kasus
korupsi salah satu faktor terbesarnya
disebabkan oleh buruknya
integritas penegak hukum.
Keterlibatan aparat
penegak hukum dalam
berbagai praktek korupsi
seperti pembekingan aktivitas
ilegal, pemerasan, pungli, setoran, suap-menyuap dan lain sebagainya menjadikan fungsi penindakan
menjadi tidak berjalan. Bahkan karena korupnya
penegak hukum, berbagai kasus korupsi yang ditangani mereka sering berujung SP3, dipetieskan atau bahkan
berakhir 'damai‘. (Tri Agung Kristanto, 2009:4) Menurut Pasal 2 dan 3
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menyebutkan bahwa KPK merupakan
lembaga negara yang
dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan
manapun. Keindependensian KPK merupakan faktor
penting dalam pemberantasan
korupsi karena saat
ini para penegak hukum dinilai tidak dapat
mempertahankan keindepensian mereka.
Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagai lembaga
independen yang menangani
pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki
beban berat dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang
di laporkan ke
KPK. KPK terus
dibombardir dengan laporan
masyarakat mengenai indikasi
tindak pidana korupsi yang datang dari berbagai daerah. Dari tahun
2004 hingga 2011,
KPK telah menerima
laporan pengaduan masyarakat sejumlah
50 ribu
(http://id.berita.yahoo.com/kpk-terima-50-ribu-pengaduankorupsi-110541209.html.
Diakses pada tanggal 15 Januari 2014 Pukul 20:30).
Dengan beban kerja yang begitu
berat, KPK seharusnya memiliki sekitar 3000 penyidik
apabila berkaca pada jumlah
penyidik yang ada di negara-negara lain yang
telah berhasil dalam
melakukan pemberantasan korupsi.
Namun kenyataannya, saat
ini jumlah penyidik
KPK sangat terbatas
bahkan kurang, yaitu
hanya berjumlah 56
orang penyidik independen.
(http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/18/1/216987/PenyidikKPK-Masih-Jauh-dari-Ideal.
Diakses pada tanggal 15 Januari 2014 pukul 20.30) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002
telah menyebutkan tugas
dan wewenang dari Komisi
Pemberantasan Korupsi. Salah satunya yaitu kewenangan melakukan
penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana
korupsi.
Dimana dalam
menjalankan wewenang tersebut
KPK bekerjasama dengan institusi
yang telah ada
dan memiliki fungsi
yang sama yaitu
Kepolisian dan Kejaksaan.
Kerjasama dengan kepolisian
serta kejaksaan diharapkan
dapat memberikan hasil maksimal
dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penyidikan merupakan
tahapan penyelesaian perkara
pidana setelah penyelidikan
yang merupakan tahapan
permulaan mencari ada
atau tidaknya tindak
pidana dalam suatu
peristiwa. Penyidikan bertujuan
membuat terang tindak
pidana yang ditemukan
dan juga menentukan
pelakunya (M. Yahya Harahap,
2010:109). Jika dilihat
dari pengertian serta
tujuan penyidikan, maka penyidikan dapat
diletakkan dalam posisi
yang “urgent” dalam
suatu proses penyelesaian
perkara. Terutama dalam
tindak pidana korupsi
yang semakin canggih
dan berantai. Perlu
dilakukan suatu penyidikan
yang mendalam agar ditemukan
bukti-bukti akurat serta para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun di
sisi lain, adanya
kerjasama antara lembaga
kejaksaan dan kepolisian
dalam fungsi penyidikan
dirasa terdapat banyak
ketidakefektifan dalam penanganan
kasus korupsi Hal ini terlihat dari adanya konflik kepentingan antara
ketiga lembaga tersebut.
Telah dijelaskan sebelumnya
bahwa lembaga penegak
hukum saat ini
masuk ke dalam
lingkaran korupsi. Demikian
hal nya dengan
kepolisian serta kejaksaan.
Ketidakefektifan fungsi penyidikan
KPK yang dilakukan
bersama-sama dengan kepolisian
dan kejaksaan terlihat
dalam beberapa kasus korupsi yang
melibatkan anggota kepolisian.
Sebagai contoh,
kasus mark up
pembelian alat simulator
SIM yang melibatkan petinggi
di Kepolisian yaitu
Irjen. Djoko Susilo
mantan Kepala Kakorlantas Mabes Polri. Dalam kasus ini
terdapat konflik antara para penyidik yang
berasal dari kepolisian dengan KPK. Konflik kepentingan tersebut ditandai dengan
penarikan 20 penyidik kepolisian dari
KPK. Dugaan penarikan penyidik tersebut bermunculan
dari berbagai pihak
termasuk pihak Polri
sendiri. Ada pendapat
bahwa hal tersebut
terkait dengan kasus
korupsi simulator SIM
yang menyeret sejumlah perwira
polisi. (Kompasiana.com: 2012) Penyidik
yang ditarik merupakan
suatu gangguan bagi
kinerja KPK melihat ribuan kasus korupsi yang harus
diselesaikan demi mengembalikan hakhak
masyarakat di Indonesia.
Hal ini bertentangan
dengan prinsip keindependensian KPK yang mana dalam prinsip
tersebut KPK diharapkan dapat menjalankan tugas
dan wewenang nya
dengan baik tanpa
intervensi maupun gangguan dari berbagai pihak termasuk
Kepolisian. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik
untuk membahas dan meneliti lebih jauh
mengenai eksistensi penyidik
independen KPK yang
akan dibahas dalam
penelitian berjudul “EKSISTENSI
PENYIDIK INDEPENDEN DALAM
MEWUJUDKAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI (KPK) BERDASARKAN
PRINSIP NEGARA HUKUM DI
INDONESIA”.
B. Rumusan Masalah.
Rumusan masalah
merupakan bagian penting
dalam penulisan hukum agar terarah,
sesuai dengan sasaran
yang diharapkan penulis,
dan tujuan tidak menyimpang
dari pokok permasalahan sehingga diperlukan untuk memfokuskan masalah agar dapat dipecahkan secara
sistematis. Beerdasarkan latar belakang
di atas maka penulis merumuskan masalah
sebagai berikut:.
1. Mengapa diperlukan adanya penyidik independen
pada KPK?.
2. Upaya
apa yang harus
dilakukan untuk terbentuknya
penyidik independen KPK demi mewujudkan prinsip negara hukum di
Indonesia?.
C. Tujuan Penelitian.
Penelitian merupakan
sarana yang dipergunakan
oleh manusia untuk memperkuat, membina
serta mengembangkan ilmu
pengetahuan. Ilmu pengetahuan
yang merupakan pengetahuan
yang tersusun secara
sistematis dengan menggunakan
kekuatan pemikiran, pengetahuan
mana senantiasa dapat diperiksa
dan ditelaah secara kritis, akan berkembang terus atas dasar
penelitianpenelitian yang dilakukan
oleh pengasuh-pengasuhnya (Soerjono
Soekanto, 2007:3). Dalam setiap
penelitian memiliki tujuan yang hendak dicapai. Dikenal ada
(2) dua macam
tujuan, yaitu tujuan
obyektif dan tujuan
subyektif. Tujuan yang ingin dicapai penulis adalah sebagai
berikut:.
1. Tujuan Obyektif: .
a. Untuk mengetahui perlunya
eksistensi penyidik independen di KPK
dalam rangka mewujudkan
kewenangan KPK yang
berdasarkan prinsip negara hukum.
b. Untuk
mengetahui upaya yang
diperlukan untuk membentuk
penyidik independen KPK demi
mewujudkan prinsip negara hukum di Indonesia.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memenuhi persyaratan akademis guna
memperoleh gelar strata 1
(Sarjana) dalam bidang
ilmu hukum di
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
b. Untuk menerapkan ilmu dan teori-teori hukum
yang telah penulis peroleh agar dapat memberi manfaat bagi penulis dan
masyarakat pada umumnya serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum.
c. Untuk
memperdalam pengetahuan, pengalaman,
dan pemahaman aspek hukum di
dalam teori dan
praktek menulis, khususnya
dalam bidang Hukum Tata Negara.
Skripsi Hukum: Eksistensi Penyidik Independen Dalam Mewujudkan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi