Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan
Indonesia  merupakan  negara  hukum  yang  berdasarkan  penjiwaan  dari  Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  yang  berbunyi  bahwa  negara  Indonesia  adalah  negara  hukum  artinya  setiap  tindakan  yang  dilakukan  negara  melalui  aparatur  dan  alat  kelengkapannya  harus  didasarkan  oleh  hukum  dan  undang-undang  yang  berlaku  dan  mengaturnya.

Negara  hukum  yang  didasarkan  atas  hukum  yang  berlaku,  baik  hukum  yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, oleh karena itu semua warga  negara Indonesia tanpa ada kekecualiannya, wajib taat kepada hukum. Dalam  kehidupan masyarakatnya yang semakin berkembang maju, hukum merupakan  salah satu pranata yang dibutuhkan. Perkembangan yang terjadi di masyarakat  serta  perubahan-perubahan  yang  menyertainya  menuntut  hukum  untuk  selalu  menyesuaikan diri hingga perkembangan yang terjadi tersebut bisa diantisipasi  dengan  baik  dikarenakan  membawa  perubahan  besar  dalam  susunan  masyarakat dan pada nilai-nilai budaya dari masyarakat itu.
Dalam membawa perubahan besar dari masyarakat itu, pemerintah harus  menjamin adanya penegakan hukum guna tercapainya tujuan hukum itu sendiri  yaitu  tercapainya  ketertiban  bersama.  Namun  masalah  hukum  bukan  sebatas  untuk  menciptakan  ketertiban  bersama.  Hukum  harus  dapat  menempatkan  dirinya  sebagai  sarana  prasarana  yang  baik  bagi  masyarkat  itu  untuk  menciptakan penegakan hukum. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang  harus selalu mendapat  perhatian, yaitu keadilan, kemanfaatan atau hasil guna  (doelmatigheid),  dan  kepastian  hukum  (Sudikno  Mertokusumo  dan  A.  Pitlo,  1993:  1). Tiga unsur tersebut dapat  memberikan kesempatan  yang sama  bagi  semua  golongan  masyarakat.  Setiap  orang  mengharapkan  kepastian  hukum  yang  merupakan  perlindungan  dari  tindakan  sewenang-wenang.  Masyarakat  mengharapkan  adanya  kepastian  hukum  agar  kehidupan  bermasyarakat    menjadi  lebih  tertib  dan  juga  diusahakan  harus  memberi  manfaat  dalam  masyarakat  yaitu  menciptakan  keadilan.  Namun  dalam  upaya  menciptakan  keadilan itu akan muncul persoalan karena dalam masyarakat sendiri terdapat  berbagai kepentingan yang saling berbenturan satu dengan yang lainnya.
Banyak  peraturan  yang terjadi  dilaksanakan  untuk mencegah  terjadinya  suatu  tindak  kejahatan.  Namun  juga  menciptakan  potensi  bagi  suatu  tindak  kejahatan yang menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman dalam  kehidupan  masyarakat.  Kejahatan  sudah  merupakan  fenomena  yang  terjadi  dalam kehidupan masyarakat yang tentunya sulit untuk diberantas.
Tugas dan wewenang penegak hukum dibutuhkan di masyarakat. Namun  kendalanya  penegak  hukum  memiliki  tugas  dan  wewenang  yang  berat  untuk  menciptakan  hukum  yang  adil  dan  bertanggungjawab.  Penegak  hukum  diperlukan  dukungan  dari  berbagai  kalangan  tidak  hanya  di  bebankan  pada  para penegak hukum yang terkait langsung seperti polisi, hakim, ataupun jaksa  saja, tapi ada salah satu pihak yang terkait langsung dalam penegakan hukum  yaitu suatu lembaga yang perannya dalam menciptakan ketertiban masyarakat  ini  lebih  dikenal  dengan  Lembaga  Pemasyarakatan  yang  selanjutnya  disebut  (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak  didik  Pemasyarakatan  sebagaimana  ada  di  Pasal  1  ayat  3  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan.
Sistem pembinaan di LAPAS diselenggarakan dalam rangka membentuk  Warga  Binaan  Pemasyarakatan  (WBP)  agar  menjadi  manusia  seutuhnya,  menyadari  kesalahan,  memperbaiki  diri,  dan  tidak  mengulangi tindak  pidana  sehingga  dapat  diterima  kembali  oleh  lingkungan  masyarakat,  dapat  aktif  berperan  dalam  pembangunan,  dan  dapat  hidup  secara  wajar  sebagai  warga  yang baik dan bertanggungjawab.
Terlaksananya  tujuan  pemasyarakatan  di  LAPAS  maka  tergantung  dari beberapa  pihak  seperti: petugas  yang melakukan  pembinaan,  instansi-instansi  yang  terkait  dan  peran  serta  masyarakat,  yang  diharapkan  dapat  membantu  pelaksanaan  pembinaan narapidana.  Pasca  tahun  2012  pemerintah  berinisiatif  untuk  membuat  peraturan  pemerintah  yang  baru  guna  membuat  suatu  pola    pembinaaan  yang  struktur  dan  terarah  bagi  narapidana.  Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang perubahan kedua  atas  peraturan  pemerintah  nomor  32  tahun  1999  tentang  syarat  dan  tata  cara  pelaksanaan  hak  warga  binaan  pemasyarakatan.  Dalam  kaitan  dengan  penerapan peraturan pemerintah ini di harapkan pola pembinaan narapidana di  LAPAS bisa menjadi lebih baik.
LAPAS  merupakan  salah  satu  lembaga  hukum  yang  tidak  dapat  dipisahkan dalam kerangka hukum pidana di Indonesia. Dalam ketentuan Pasal  29  Kitab  Undang-undang  Hukum  Pidana  (KUHP),  peran  yang  diberikan  lembaga  ini  tidak  mudah  seperti  halnya  menunjuk  tempat  untuk  menjalani  pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur  dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan terpidana dalam golongangolongan,  hal  mengatur  pekerjaan,  upah  pekerjaan,  dan  perumahan  terpidana  yang  berdiam  di  luar  penjara,  hal  mengatur  pemberian  pengajaran,  penyelenggaraan  ibadat,  hal  tata  tertib,  hal  tempat  untuk  tidur,  hal  makanan,  dan pakaian,  semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai  dengan kitab  undang-undang ini. Peran yang diberikan lembaga ini narapidana mendapatkan  haknya selama menjalani pidana di LAPAS.
Fungsi  dari  LAPAS  pada  dasarnya  sebagai  tempat  untuk  menghukum,  membina  seseorang  yang  telah  melakukan  tindak  pidana.  Namun  pada  kenyataannya kejahatan dan pelanggaran bisa terjadi di LAPAS, kenyataan ini  juga  tidak  terlepas  dari  sistem  pengamanan  di  LAPAS.  Dengan  sistem  pembinaan  yang  baik  tentunya  fungsi  dari  lembaga  pemasyarakatan  dalam  prosesnya  akan  berlangsung  dengan  baik.  Pada  dasarnya  pengamanan  di  LAPAS  mempunyai  tujuan  yang  sama  yaitu  untuk  menciptakan  rasa  aman  yang  ditujukan  agar  narapidana  dapat  menjalani  hukuman  serta  pembinaan  dengan baik.
Salah  satu  LAPAS  yang  ada  di  Indonesia  terdapat  di  Pulau  Nusakambangan. Di Pulau ini terdapat beberapa LAPAS salah satunya adalah  LAPAS  Kelas  1  Batu  Nusakambangan.  Para  narapidana  di  LAPAS  tersebut  yang sedang menjalani masa hukumannya mendapat pembinaan dengan sangat    baik  hal ini  dikarenakan  LAPAS  Kelas  1  Batu Nusakambangan  terletak jauh  dari keramaian karena berada di Pulau Nusakambangan dan mempunyai sistem  keamanan (Cluster) yaitu hanya ada satu pintu masuk dan pintu keluar. Hal ini  karena  untuk  berkunjung  ke  LAPAS  ini  orang  harus  menyeberang  dengan  kapal  feri  yang  di  nahkodai  dan  di  awaki  oleh  petugas  pemasyarakatan  dari  pelabuhan khusus yakni melalui Pelabuhan Sodong, Pulau Nusakambangan ke  dan/atau  Pelabuhan  feri  Wijayapura di  Cilacap,  pelabuhan  ini  khusus  untuk  melayani kepentingan transportasi pemindahan narapidana dan juga kebutuhan  transportasi pegawai LAPAS itu sendiri beserta keluarganya. Jadi tidak mudah  keluar-masuk  pulau ini dikarenakan pengamanan yang ketat  dan juga apabila  ingin  mengunjungi  sanak  famili  yang ada  di  LAPAS ini  harus  memiliki  izin  khusus  yang  berbeda  dari  LAPAS  lainnya.  Izin  khusus  tersebut  harus  jelas  maksud  dan  tujuannya.  Pertama,  harus  memiliki  izin  tertulis  dari  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia melalui  Direktorat  Jenderal  Lembaga  Pemasyarakatan.  Kedua,  Izin  tertulis  itu  pun  harus  ditembuskan  kepada  petugas  LAPAS  di  Pelabuhan  Sodong,  pelabuhan  khusus  yang  dioperasikan  oleh Direktorat Jenderal LAPAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia pasti Nusakambangan dikenal  sebagai  tempat  yang  menyeramkan,  angker,  dan  lain-lain.  Nusakambangan  dikenal  sebagai  tempat  LAPAS  berkeamanan  tinggi  (Maximum  Security)  di  Indonesia. Di sinilah LAPAS untuk penghuni narapidana kelas kakap atau bisa  dikatakan  narapidana  yang  di  hukum  dengan  masa  hukuman  diatas  sepuluh  tahun, seumur hidup, dan bahkan hukuman mati dari LAPAS lain di luar Jawa  Tengah. Seperti bandar narkoba, narapidana kasus pembunuhan, bahkan teroris  ada di pulau Nusakambangan ini. LAPAS yang dihuni narapidana kelas kakap  pastinya pola pembinaan narapidana di LAPAS tersebut berbeda dari LAPAS  lain.  Dari  permasalahan  tersebut  penulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  dengan  judul  “Implementasi  Pola  Pembinaan  Narapidana  di  LAPAS  Kelas  1  Batu Nusakambangan”.
  B. Rumusan Masalah.
Dari  uraian  latar  belakang di  atas,  maka  penulis  merumuskan  beberapa  pokok permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimana  implementasi  pola  pembinaan  narapidana  di  LAPAS  Kelas  1  Batu Nusakambangan?.
2. Bagaimana  kendala  dan  upaya  untuk  mengatasi  implementasi  pola  pembinaan narapidana di LAPAS Kelas 1 Batu Nusakambangan?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui implementasi pola pembinaan narapidana di LAPAS Kelas 1  Batu Nusakambangan.
b. Mengetahui  kendala  dan  upaya  untuk  mengatasi  implementasi  pola  pembinaan narapidana di LAPAS Kelas 1 Batu Nusakambangan.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  menambah  wawasan  dan  pengetahuan  penulis  dalam  hal  implementasi  pola  pembinaan  narapidana  di  LAPAS  Kelas  1  Batu  Nusakambangan.
b. Untuk  memperoleh  ilmu  dan  menerapkan  teori-teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh  agar  dapat  memberikan  manfaat  bagi  penulis  dan  masyarakat pada umumnya.
c. Untuk memperoleh data sebagai bahan utama dalam penyusunan skripsi  sebagai  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar  Sarjana  Hukum  dalam  Ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Nilai  suatu  penelitian  dapat  dilihat  dari  manfaat  atau  kegunaan  yang  diperoleh  dari  penelitian  tersebut  dan  diharapkan  bisa  memberikan  manfaat   bagi penulis maupun orang lain baik sekarang dan yang akan datang. Adapun  manfaat yang dapat diambil dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  masukan  bagi  perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum, khususnya  dalam ilmu hukum pidana.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  sumbangan  referensi  ilmu  maupun  literatur  dalam  kepustakaan,  khususnya  terkait  dengan  implementasi  pola  pembinaan  narapidana  di  LAPAS  Kelas  1  Batu  Nusakambangan.
2. Manfaat Praktis.
a. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan  yang diteliti.
b. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi  pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dalam implementasi  pola pembinaan narapidana di LAPAS.

 Skripsi Hukum: Implementasi Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi