BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan
Indonesia merupakan
negara hukum yang
berdasarkan penjiwaan dari Pasal
1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi bahwa negara
Indonesia adalah negara
hukum artinya setiap tindakan
yang dilakukan negara
melalui aparatur dan
alat kelengkapannya harus
didasarkan oleh hukum
dan undang-undang yang
berlaku dan mengaturnya.
Negara hukum
yang didasarkan atas
hukum yang berlaku,
baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak
tertulis, oleh karena itu semua warga negara
Indonesia tanpa ada kekecualiannya, wajib taat kepada hukum. Dalam kehidupan masyarakatnya yang semakin
berkembang maju, hukum merupakan salah
satu pranata yang dibutuhkan. Perkembangan yang terjadi di masyarakat serta
perubahan-perubahan yang menyertainya
menuntut hukum untuk
selalu menyesuaikan diri hingga
perkembangan yang terjadi tersebut bisa diantisipasi dengan
baik dikarenakan membawa
perubahan besar dalam
susunan masyarakat dan pada
nilai-nilai budaya dari masyarakat itu.
Dalam membawa perubahan besar
dari masyarakat itu, pemerintah harus menjamin
adanya penegakan hukum guna tercapainya tujuan hukum itu sendiri yaitu
tercapainya ketertiban bersama.
Namun masalah hukum
bukan sebatas untuk
menciptakan ketertiban bersama.
Hukum harus dapat
menempatkan dirinya sebagai
sarana prasarana yang
baik bagi masyarkat
itu untuk menciptakan penegakan hukum. Dalam penegakan
hukum ada tiga unsur yang harus selalu
mendapat perhatian, yaitu keadilan,
kemanfaatan atau hasil guna (doelmatigheid), dan
kepastian hukum (Sudikno
Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993: 1). Tiga unsur tersebut dapat memberikan kesempatan yang sama
bagi semua golongan
masyarakat. Setiap orang
mengharapkan kepastian hukum yang merupakan
perlindungan dari tindakan
sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkan
adanya kepastian hukum
agar kehidupan bermasyarakat menjadi
lebih tertib dan
juga diusahakan harus
memberi manfaat dalam masyarakat yaitu
menciptakan keadilan. Namun
dalam upaya menciptakan keadilan itu akan muncul persoalan karena
dalam masyarakat sendiri terdapat berbagai
kepentingan yang saling berbenturan satu dengan yang lainnya.
Banyak peraturan
yang terjadi dilaksanakan untuk mencegah terjadinya suatu
tindak kejahatan. Namun
juga menciptakan potensi
bagi suatu tindak kejahatan yang menyebabkan terganggunya
ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
Kejahatan sudah merupakan
fenomena yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang tentunya sulit
untuk diberantas.
Tugas dan wewenang penegak hukum
dibutuhkan di masyarakat. Namun kendalanya penegak
hukum memiliki tugas
dan wewenang yang
berat untuk menciptakan
hukum yang adil
dan bertanggungjawab. Penegak
hukum diperlukan dukungan
dari berbagai kalangan
tidak hanya di
bebankan pada para penegak hukum yang terkait langsung
seperti polisi, hakim, ataupun jaksa saja,
tapi ada salah satu pihak yang terkait langsung dalam penegakan hukum yaitu suatu lembaga yang perannya dalam
menciptakan ketertiban masyarakat ini lebih
dikenal dengan Lembaga
Pemasyarakatan yang selanjutnya
disebut (LAPAS) adalah tempat
untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik
Pemasyarakatan sebagaimana ada
di Pasal 1
ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem
Pemasyarakatan.
Sistem pembinaan di LAPAS
diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) agar
menjadi manusia seutuhnya, menyadari
kesalahan, memperbaiki diri,
dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga
dapat diterima kembali
oleh lingkungan masyarakat,
dapat aktif berperan
dalam pembangunan, dan
dapat hidup secara
wajar sebagai warga yang
baik dan bertanggungjawab.
Terlaksananya tujuan
pemasyarakatan di LAPAS
maka tergantung dari beberapa
pihak seperti: petugas yang melakukan pembinaan,
instansi-instansi yang terkait
dan peran serta
masyarakat, yang diharapkan
dapat membantu pelaksanaan
pembinaan narapidana. Pasca tahun
2012 pemerintah berinisiatif untuk
membuat peraturan pemerintah
yang baru guna
membuat suatu pola pembinaaan
yang struktur dan
terarah bagi narapidana.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang perubahan kedua atas
peraturan pemerintah nomor
32 tahun 1999
tentang syarat dan
tata cara pelaksanaan
hak warga binaan
pemasyarakatan. Dalam kaitan
dengan penerapan peraturan
pemerintah ini di harapkan pola pembinaan narapidana di LAPAS bisa menjadi lebih baik.
LAPAS merupakan
salah satu lembaga
hukum yang tidak
dapat dipisahkan dalam kerangka
hukum pidana di Indonesia. Dalam ketentuan Pasal 29
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), peran
yang diberikan lembaga
ini tidak mudah
seperti halnya menunjuk
tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya,
begitu juga hal mengatur dan mengurus
tempat-tempat itu, hal membedakan terpidana dalam golongangolongan, hal
mengatur pekerjaan, upah
pekerjaan, dan perumahan
terpidana yang berdiam
di luar penjara,
hal mengatur pemberian
pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib,
hal tempat untuk
tidur, hal makanan, dan pakaian,
semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini. Peran yang diberikan
lembaga ini narapidana mendapatkan haknya
selama menjalani pidana di LAPAS.
Fungsi dari
LAPAS pada dasarnya
sebagai tempat untuk
menghukum, membina seseorang
yang telah melakukan
tindak pidana. Namun
pada kenyataannya kejahatan dan
pelanggaran bisa terjadi di LAPAS, kenyataan ini juga
tidak terlepas dari
sistem pengamanan di
LAPAS. Dengan sistem pembinaan
yang baik tentunya
fungsi dari lembaga
pemasyarakatan dalam prosesnya
akan berlangsung dengan
baik. Pada dasarnya
pengamanan di LAPAS
mempunyai tujuan yang
sama yaitu untuk
menciptakan rasa aman yang ditujukan
agar narapidana dapat
menjalani hukuman serta
pembinaan dengan baik.
Salah satu
LAPAS yang ada di Indonesia
terdapat di Pulau Nusakambangan.
Di Pulau ini terdapat beberapa LAPAS salah satunya adalah LAPAS
Kelas 1 Batu
Nusakambangan. Para narapidana
di LAPAS tersebut yang sedang menjalani masa hukumannya mendapat
pembinaan dengan sangat baik hal ini
dikarenakan LAPAS Kelas
1 Batu Nusakambangan terletak jauh dari keramaian karena berada di Pulau
Nusakambangan dan mempunyai sistem keamanan
(Cluster) yaitu hanya ada satu pintu masuk dan pintu keluar. Hal ini karena
untuk berkunjung ke
LAPAS ini orang
harus menyeberang dengan kapal
feri yang di
nahkodai dan di
awaki oleh petugas
pemasyarakatan dari pelabuhan khusus yakni melalui Pelabuhan
Sodong, Pulau Nusakambangan ke dan/atau Pelabuhan
feri Wijayapura di Cilacap,
pelabuhan ini khusus
untuk melayani kepentingan
transportasi pemindahan narapidana dan juga kebutuhan transportasi pegawai LAPAS itu sendiri beserta
keluarganya. Jadi tidak mudah keluar-masuk pulau ini dikarenakan pengamanan yang
ketat dan juga apabila ingin
mengunjungi sanak famili
yang ada di LAPAS ini
harus memiliki izin khusus yang
berbeda dari LAPAS
lainnya. Izin khusus
tersebut harus jelas maksud dan
tujuannya. Pertama, harus
memiliki izin tertulis
dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia melalui Direktorat Jenderal
Lembaga Pemasyarakatan. Kedua,
Izin tertulis itu
pun harus ditembuskan
kepada petugas LAPAS
di Pelabuhan Sodong,
pelabuhan khusus yang
dioperasikan oleh Direktorat Jenderal
LAPAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagi sebagian besar masyarakat
Indonesia pasti Nusakambangan dikenal sebagai tempat
yang menyeramkan, angker,
dan lain-lain. Nusakambangan dikenal
sebagai tempat LAPAS
berkeamanan tinggi (Maximum
Security) di Indonesia. Di sinilah LAPAS untuk penghuni
narapidana kelas kakap atau bisa dikatakan narapidana
yang di hukum
dengan masa hukuman
diatas sepuluh tahun, seumur hidup, dan bahkan hukuman mati
dari LAPAS lain di luar Jawa Tengah.
Seperti bandar narkoba, narapidana kasus pembunuhan, bahkan teroris ada di pulau Nusakambangan ini. LAPAS yang
dihuni narapidana kelas kakap pastinya
pola pembinaan narapidana di LAPAS tersebut berbeda dari LAPAS lain.
Dari permasalahan tersebut
penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan
judul “Implementasi Pola
Pembinaan Narapidana di
LAPAS Kelas 1 Batu
Nusakambangan”.
B. Rumusan Masalah.
Dari uraian
latar belakang di atas,
maka penulis merumuskan
beberapa pokok permasalahan
sebagai berikut:.
1. Bagaimana implementasi
pola pembinaan narapidana
di LAPAS Kelas
1 Batu Nusakambangan?.
2. Bagaimana kendala
dan upaya untuk
mengatasi implementasi pola pembinaan
narapidana di LAPAS Kelas 1 Batu Nusakambangan?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan Penelitian ini adalah
sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui implementasi pola
pembinaan narapidana di LAPAS Kelas 1 Batu
Nusakambangan.
b. Mengetahui kendala
dan upaya untuk
mengatasi implementasi pola pembinaan
narapidana di LAPAS Kelas 1 Batu Nusakambangan.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah
wawasan dan pengetahuan
penulis dalam hal implementasi pola pembinaan
narapidana di LAPAS
Kelas 1 Batu Nusakambangan.
b. Untuk memperoleh
ilmu dan menerapkan
teori-teori hukum yang
telah penulis peroleh
agar dapat memberikan
manfaat bagi penulis
dan masyarakat pada umumnya.
c. Untuk memperoleh data sebagai
bahan utama dalam penyusunan skripsi sebagai persyaratan
akademis guna memperoleh
gelar Sarjana Hukum dalam Ilmu
Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Nilai suatu
penelitian dapat dilihat
dari manfaat atau
kegunaan yang diperoleh
dari penelitian tersebut
dan diharapkan bisa
memberikan manfaat bagi penulis maupun orang lain baik sekarang
dan yang akan datang. Adapun manfaat
yang dapat diambil dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan masukan bagi perkembangan
ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum, khususnya dalam ilmu hukum pidana.
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan referensi ilmu
maupun literatur dalam
kepustakaan, khususnya terkait
dengan implementasi pola
pembinaan narapidana di
LAPAS Kelas 1 Batu
Nusakambangan.
2. Manfaat Praktis.
a. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan jawaban dari permasalahan yang diteliti.
b. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pihak yang terkait dengan permasalahan yang
diteliti dalam implementasi pola
pembinaan narapidana di LAPAS.
Skripsi Hukum: Implementasi Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi