BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Penyelesaian Sengketa Waris Atas Tanah Hak Milik
Manusia sebagai
makhluk sosial di
dalam kehidupan bermasyarakat sangat memerlukan
adanya suatu interaksi
antara satu dengan
yang lain. Interaksi-interaksi
tersebut diwujudkan dalam bentuk komunikasi, yang salah satu maksud
atau tujuannya adalah
agar dapat terpenuhinya
kebutuhan masing-masing individu/orang. Ketika komunikasi terjadi di
dalam kehidupan masyarakat maka akan timbul suatu dampak positif maupun
negatif. Dampak positif terjadinya komunikasi
adalah adanya persamaan
persepsi/pandangan sehingga
dapat mewujudkan keinginan
serta kebutuhan antar
individu tersebut. Dampak negatifnya
ialah ketika terjadi
perbedaan persepsi/pandangan,
maka yang muncul
adalah perbenturan persepsi.
Perbenturan persepsi ini akan
memicu terjadinya sengketa. Ketika
suatu sengketa muncul,
biasanya tidak akan
dibiarkan tanpa adanya
penyelesaian, karena apabila dibiarkan
akan menimbulkan efek yang tidak baik
dalam kehidupan bermasyarakat. Penyelesaian
terhadap sengketa tersebut
menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang buruk di dalam kehidupan
bermasyarakat. Hal-hal buruk
yang dimaksud bisa
berupa ketidaknyamanan dalam rnelakukan
aktivitas maupun interaksi sosial, perselisihan antar
individu yang tidak
sedikit dapat memicu
konflik dalam lingkup yang
lebih luas di
dalam kehidupan masyarakat.
Sehingga penyelesaian terhadap sengketa sangatlah mutlak dilakukan.
Ada beberapa
cara penyelesaian sengketa yang
kita kenal. Hal
yang paling sederhana dari
penyelesaian sengketa adalah
negosiasi. Ketika melakukan negosiasi,
penyelesaiannya dilakukan dari
hati ke hati
tanpa campur tangan pihak lain diluar para pihak yang bersengketa.
Apabila cara itu tidak mampu
menyelesaikan sengketa, dapat
ditempuh cara lain
yang sesuai dengan keinginan
para pihak. Bila
diinginkan adanya campur
tangan pihak ketiga, ada suatu
bentuk yang disebut mediasi dan konsiliasi. Jika cara tersebut kurang
diminati juga atau
tidak juga mampu menyelesaikan sengketa,
dapat dilakukan upaya hukum.
Di dalam
hukum dikenal dua
sengketa yaitu sengketa
pidana dan sengketa perdata.
Sengketa pidana merupakan
suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan
antara individu dengan
masyarakat, khususnya mengenai
keamanan dan ketertiban. Sedangkan sengketa perdata adalah suatu permasalahan
yang menyangkut kepentingan antara individu dengan individu mengenai
kepentingan pribadi. Disini tidak akan dibicarakan tentang sengketa pidana, namun
tentang sengketa perdata.
Hukum perdata itu
sendiri mempunyai sistematika dan bidang-bidang tertentu.
Hukum perdata
menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam empat
bagian yaitu hukum perorangan/badan pribadi (personen recht),
hukum keluarga (familierecht), hukum
harta kekayaan (vermogenrecht)
dan hukum waris (erfrechf) (J. Satrio,
1992:3). Hukum perorangan
memuat peraturan hukum yang
mengatur tentang manusia
sebagai subyek hukum.
Hukum keluarga memuat peraturan
hukum yang mengatur
hubungan hukum yang
muncul karena hubungan keluarga. Hukum harta kekayaan memuat peraturan
hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan. Hukum
waris memuat peraturan hukum yang
mengatur tentang benda
atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal
dunia.
Apabila berbicara
mengenai warisan, muncul
suatu hal yang menarik yaitu adanya suatu hubungan antara
orang yang tetah meninggal dunia dengan harta
kekayaan yang ditinggalkannya. Seorang
manusia selaku anggota masyarakat, selama
masih hidup dan
mempunyai tempat dalam
masyarakat disertai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap
orang lain sesama anggota
masyarakat maupun terhadap
barang/benda yang ada
dalam masyarakat itu. Berbagai
hubungan hukum antara
seorang manusia di
satu pihak dan dunia
sekitarnya di lain
pihak, sedemikian rupa
memunculkan pengaruh dari kedua
belah pihak berupa
kenikmatan atau beban
yang dirasakan masing-masing pihak.
Jika orang tersebut
meninggal dunia, akan timbul
pertanyaan, apa yang
terjadi dengan hubungan-hubungan hukum
tadi yang berhubungan
erat dengan orang
tersebut. Perhubungan-perhubungan
hukum tidak bisa
lenyap seketika. Karena
biasanya pihak yang
ditinggalkan oleh pihak yang lenyap itu, tidak hanya seorang manusia
atau sebuah barang saja. Pada asasnya
hanya hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan/harta benda
saja yang dapat
diwariskan. Ada beberapa pengecualian, misalnya hak seorang
bapak untuk menyangkal sahnya anaknya dan hak seorang anak untuk menuntut
supaya ia dinyatakan sebagai anak sah dari
bapak atau ibunya
(kedua hak itu
adalah dalam lapangan
hukum kekeluargaan), dinyatakan oleh
undang-undang diwarisi oleh
ahli warisnya (Effendi Perangin,
2003:3).
Kekayaan yang
dipunyai si pewaris
berupa dua hal
yaitu harta benda (materiil) dan harta cita (non
materiil). Harta benda (materiil) merupakan harta peninggalan yang
nyata ada, berupa
hak-hak kebendaan, tagihan-tagihan, piutang-piutang atau bahkan
utang-utang. Hak-hak kebendaan yang dimaksud salah satu contohnya adalah hak
milik atas tanah, sedang harta cita misalnya berupa jabatan atau hak cipta.
Manusia pada
zaman sekarang memiliki
kecenderungan sifat materialistis, sehingga
saling berebutan harta
sudah menjadi hal
yang tidak lazim lagi untuk kita
temukan. Dalam hal pewarisan, setiap orang yang merasa dekat dengan
si pewaris akan
mengklaim mernpunyai bagian
dari harta warisan. Walaupun
telah jelas siapa saja orang-orang yang
berhak mendapat bagian waris, tetap saja akan diupayakan berbagai cara agar
memperoleh harta warisan. Sifat materialistis
akan menutupi mata
hati seseorang, maka.
tak jarang bila daya
upaya yang dilakukan
itu tidak mempedulikan
lagi siapa teman, kawan, musuh,
atau keluarga sekalipun.
Pewaris biasanya lebih banyak
meninggalkan harta warisan berupa harta benda (materiil). Harta materiil tersebut
bisa berupa tanah, rumah, perhiasan, mobil, dan lain-Iain. Dari sekian banyak harta materiil, tanah atau rumahlah yang pasti
dimiliki oleh pewaris.
Manusia pasti membeli
suatu barang yang pemenuhannya bersifat penting.
Tanah/rumah jauh lebih penting dan berharga, dibandingkan perhiasan atau mobil
maupun harta materiil lainnya. Tanah itu
sendiri
mempunyai tingkatan hak
yang menentukan batas
seseorang mengelolanya. Tingkatan hak tersebut yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan,
hak pakai, hak
sewa, hak membuka
tanah, hak mernungut hasil hutan,
dan hak-hak lain
(R. Subekti dan
R. Tjitrosudibio. 2001:520).
Manusia tentu
akan memilih hak yang terkuat
dan terpenuh yaitu
tanah hak milik.
Dari uraian tersebut, maka
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian Jangan judul “PEYELESAIAAN
SENGKETA WARIS ATAS TANAH HAK MILIK
(STUDI KASUS No.205/Pdt.G/2011/PN.Ska DI
PENGADILAN NEGERI SURAKARTA)”.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan uraian
pada latar belakang
masalah tersebut, maka perumusan masalah sebagai berikut ;.
1. Bagairnana prosedur
penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik di Pengadilan Negeri Surakarta
dalam perkara No.205/Pdt.G/2011/PN.Ska?.
2. Kendala apa yang ditemui dalam penyelesaian sengketa waris
atas tanah hak milik di
Pengadilan Negeri Surakarta
dalam perkara No.205/Pdt.G/2011/PN.Ska?.
C. Tujuan Penelitian.
Penelitian ini mempunyai tujuan
tertentu yaitu tujuan objektif dan tujuan subjektif.
1. Tujuan Objektif.
a) Untuk mengetahui
prosedur penyelesaian sengketa
waris atas tanah hak milik di Pengadilan Negeri
Surakarta.
b) Untuk mengetahui
kendala yang ditemukan/timbul dalam
prosedur penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik di Pengadilan
Negeri Surakarta.
2.
Tujuan Subjektif.
a) Untuk mengetahui
kemampuan penulis dalam
meneliti dan menulis dalam bidang ilmu hukum.
b) Untuk memperoleh
pengetahuan dan pengalaman
serta pemahaman aspek hukum di
dalam praktik dalam lapangan hukum.
c) Untuk belajar
menerapkan ilmu dan
teori-teori hukum yang
telah penulis peroleh agar
dapat memberi manfaat
bagi penulis sendiri khususnya dan masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Nilai suatu
penelitian selain dapat
ditentukan dari metodologinya
juga dapat ditentukan dari
besarnya manfaat yang
dapat diperoleh melalui penelitian yang dilakukan tersebut.
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :.
1. ManfaatTeoritis.
a) Memberi masukan ilmu
pengetahuan dalam ilmu
hukum khususnya yang berkaitan
dengan sengketa waris atas tanah hak milik.
b) Hasil penelitian ini akan menambah
referensi sebagai bahan acuan bagi penelitian yang akan datang.
2. Manfaat Praktis.
a) Memberikan jawaban terhadap
permasalahan yang diteliti.
b) Hasil penelitian
ini akan dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat
yang berkaitan dengan sengketa waris atas tanah hak milik, termasuk
aparat penegak hukum.
Skripsi Hukum: Penyelesaian Sengketa Waris Atas Tanah Hak Milik
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi