Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Pembangunan  nasional  dilakukan  secara  berkesinambungan,  yaitu  dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan terarah, yang di selenggarakan dalam  rangka  mewujudkan  cita-cita  bangsa  Indonesia.  Sebagaimana  yang  tercantum  dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan  untuk  memajukan  kesejahteraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan  ikut  melaksanaakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan  sosial.  Pembangunan dalam bidang  kesehatan  merupakan  salah  satu bagian  dari  pembangunan  nasional,  karena  kesehatan  merupakan  salah  satu  unsur  kesejahteraan  umum,  yang  diarahkan  guna  mencapai  kesadaran,  kemauan,  dan kemampuan  hidup  sehat  bagi  setiap  penduduk  agar  dapat  mewujudkan  derajat  kesehatan yang optimal, sesuai dengan tujuan dari pembangunan kesehatan yang  tertuang dalam Pasal 3  Undang-Undang No. 36  Tahun 2009  Tentang Kesehatan  yang menegaskan bahwa “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan  kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud  derajat  kesehatan  masyarakat  yang  setinggi  tingginya,  sebagai  investasi  bagi  pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”  Pasal  4  Undang-Undang  No.  36  Tahun  2009  Tentang  Kesehatan  ditegaskan bahwa “ Setiap orang berhak atas kesehatan.” Dan di Pasal 9 UndangUndang  No.  36  Tahun  2009  tentang  kesehatan  ditegaskan  “Setiap  orang  berkewajiban  ikut  mewujudkan,  mempertahankan,  dan  meningkatkan  derajat  kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.” Dengan demikian pada dasarnya  setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehataan yang  optimal, dan setiap orang memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam memelihara  dan  meningkatkan  derajat  baik  untuk  dirinya  sendiri,  keluarga,  ataupun  lingkungannya. 
   Setiap  orang bertanggung  jawab  atas  kesehatan  diriny  sendiri,  keluarga,  maupun lingkungannya. Akan tetapi pada waktu tertentu seseorang memerlukan  bantuan orang lain untuk memelihara ataupun memulihkan kesehatannya. Dalam  hal  ini  tugas  pemerintah  untuk  mengatur,  membina,  mengawasi  dan  menyelenggarakan  usaha  pelayanan  kesehatan yang  merata  dan  terjangkau  oleh  seluruh  lapisan  masyarakat.  Upaya  pemenuhan  pelayanan  kesehatan  menurut  Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 1 ayat (11) adalah  “Upaya  kesehatan  adalah  setiap  kegiatan  dan/atau  serangkaian  kegiatan  yang  dilakukan  secara  terpadu,  terintregasi  dan  berkesinambungan  untuk  memelihara  dan  meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat  dalam  bentuk  pencegahan  penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan  oleh pemerintah dan/atau masyarakat.” Di  dalam  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan,  dijelaskan  bahwa  setiap  orang  berhak  mendapatkan  pelayanan  kesehatan  yang  aman,  bermutu  dan  terjangkau.  Ini  artinya  bahwa  setiap  orang  sebenarnya  memiliki  hak  yang  sama  dalam  mendapatkan  pelayanan  kesehatan  sesuai  kebutuhannya masing-masing tanpa membeda-bedakan status seseorang tersebut.
Namun  banyaknya  kasus-kasus  pelanggaran  di  dunia  medis  lebih  didominan  perlakuan rumah sakit sebagai tenaga  kesehatan yang terkesan seenaknya dalam  melakukan upaya kesehatan. Pencantuman hak terhadap pelayanan kesehatan ini  untuk  menjamin  hak-hak  kesehatan  yang  fundamental  sesuai  dengan  deklarasi  Hak  Asasi  Manusia  oleh  PBB  di  tahun  1947.  Penjaminan hak  tersebut  tersebut  diperkuat dalam amandemen UUD 1945 tanggal 11 Agustus 2002 Pasal 34 ayat 2  dan ayat 3: Pasal 34 ayat (2), berbunyi : “Negara  mengembangkan  jaminan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  dan  memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan  martabat kemanusiaan” dan Pasal 34 ayat (3), berbunyi : “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan  dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
  Upaya  peningkatan  kualitas  hidup  manusia  di  bidang  kesehatan,  merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi  peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non-fisik. Di dalam Sistem  Kesehatan  Nasional  disebutkan,  bahwa  kesehatan  menyangkut  semua  segi  kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas dan kompleks.
Rumah  sakit  merupakan  suatu  tempat  untuk  melakukan  upaya  meningkatkan  kesehatan,  mencegah  dan  menyembuhkan  penyakit,  serta  memulihkan  kesehatan. Peran  dan  fungsi  Rumah  Sakit  sebagai  tempat  untuk  melakukan pelayanan kesehatan (YANKES) yang profesional akan erat kaitannya  dengan 3 (tiga) unsur, yaitu yang terdiri dari :  1.   Unsur mutu yang dijamin kualitasnya;  2.   Unsur keuntungan atau manfaat yang tercermin dalam mutu pelayanan; dan  3.   Hukum yang  mengatur  perumahsakitan  secara  umum  dan  kedokteran  dan/atau medik khususnya (Hermien Hadiati Koeswadji, 2002: 118).
Masyarakat telah menganggap bahwa rumah sakit adalah harapan terakhir  bagi orang yang sedang sakit. Bahkan ada sebagian masyarakat yang berperilaku  untuk cepat-cepat berobat ke rumah sakit, jika mereka menderita suatu penyakit  tertentu.  Oleh  karana  itu,  agar  dicapai  tingkat  pelayanan  kesehatan  yang  berkualitas,  rumah  sakit  mengupayakan dengan  meningkatkan  mutu  fasilitas  pelayanan  kesehatan.  Dengan  meningkatnya  mutu  pelayanan  kesehatan  yang  diberikan  oleh  rumah  sakit  maka  kepercayaan  masyarakat  terhadap  rumah  sakit  tersebut akan meningkat.
Pada  hakikatnya  seseorang  sebagai  pasien,  memiliki  hak-hak  yang  telah  dilindungi  oleh  undang-undang.  Beberapa  peraturan  perundang-undangan  mengatur  mengenai  hak-hak  pasien.  Undang-undang  tersebut  antara  lain  adalah  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan,  Undang-Undang  Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 29 Tahun  2004 tentang Praktek Kedokteran. Beberapa pasal di dalam peraturan perundangundangan tersebut mengatur secara jelas tentang hak-hak pasien dalam mendapat  pelayanan kesehatan. Selain ketiga undang-undang tersebut, pengaturan hak-hak  pasien  juga  ada  di  dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang    Perlindungan  Konsumen.  Banyak  kalangan  yang  tidak  setuju  pasien  disebut  sebagai konsumen. Karena istilah konsumen lebih tepat digunakan dalam bidang  bisnis  yang  berarti  juga  pembeli.  Namun,  sebenarnya pasien  juga  dapat disebut  konsumen.  Lebih  tepatnya  pasien  disebut  sebagai  konsumen  di  bidang  medis.
Banyak terjadi perubahan terhadap kaidah-kaidah kesehatan, terutama mengenai  hak  dan  kewajiban  para pihak  yang  terkait  di  dalam  upaya  kesehatan  serta  perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait. Selanjutnya apabila dilihat dari  hubungan  hukum  yang  timbul  antara  pasien  dan  rumah  sakit  dapat  dibedakan  pada dua macam perjanjian yaitu :  a.   Perjanjian  perawatan  dimana  terdapat  kesepakatan  antara  rumah  sakit  dan  pasien bahwa pihak rumah sakit menyediakan kamar perawatan dan di mana  tenaga perawatan melakukan tindakan perawatan.
b.   Perjanjian pelayanan medis di mana terdapat kesepakatan antara rumah sakit  dan  pasien  bahwa  tenaga  medis  pada  rumah  sakit  akan  berupaya  secara  maksimal untuk menyembuhkan pasien melalui tindakan medis Inspannings  Verbintenis (Fred Ameln, 1991: 75-76).
Beberapa  waktu  belakangan  ini,  sering  timbul  gugatan  yang berasal  dari  pasien yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pihak rumah sakit. Sering kita  jumpai pada media elektronik maupun media cetak yang memberitakan terjadinya  kasus – kasus  malpraktik,  maupun  pelayanan  kesehatan  yang  buruk  dan  tidak  sesuai  standar.  Sangat  memprihatinkan,  karena  sebagian  besar  kasus  tersebut  menimpa masyarakat yang dapat dikategorikan miskin atau tidak mampu. Pihak  tenaga  kesehatan  sering  sekali  mengabaikan  standar  pelayanan  kesehatan  yang  telah  ditentukan  pada  peraturan  perundang-undangan.  Mengingat pelayanan  kesehatan  yang  aman,  bermutu,  terjangkau  dan  dilaksanakan  sesuai  dengan  standard  pelayanan  merupakan  hak  dari  setiap  orang maka  hal  tersebut  secara  tidak langsung telah menciderai rasa keadilan masyarakat.
Kasus-kasus  tersebut  sering  terjadi  disebabkan  posisi  tenaga  kesehatan  lebih dominan daripada pasien. Pasien bersifat pasif, karena hanya menunggu dan  menuruti apa yang di perintahkan oleh pihak tenaga  kesehatan. Sehingga pasien  tidak  memiliki  keberanian  untuk  menolak  apa  yang  diperintahkan  oleh  pihak    tenaga  kesehatan.  Posisi  seperti  ini  telah  berlangsung  selama  bertahun-tahun,  dimana  pihak  tenaga  kesehatan  memegang  peranan  utama,  baik  itu  karena  pengetahuan  dan  keterampilan  yang  dimiliki  ataupun  karena  kewibawaan  yang  dimiliki tenaga kesehatan karena sebagai pemegang otoritas dalam hal pelayanan  kesehatan.  Karena  posisi  yang  lemah  itulah  sering  terjadi  kasus  pelayanan  kesehatan yang tidak sesuai standard dan terkesan mengabaikan mutu pelayanan  rumah sakit  itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan diatas kasus-kasus tersebut  sering  menimpa  mereka  masyarakat  miskin  dan  tidak  mampu  membayar  biaya  pengobatan di rumah sakit.
Bahkan  dari  beberapa  konflik  tersebut  melibatkan  rumah  sakit  sebagai  salah  satu  sarana  kesehatan,  tempat  dokter  tersebut  mengabdikan  diri  turut  digugat. Beberapa kasus kemudian muncul di media masa, bahkan hal ini seperti  halnya  puncak  gunung  es  yang  kelihatan  muncul  di  permukaan  hanya  sedikit,  padahal  kasus-kasus  yang  tidak  sampai  mencuat  ke  media  masa  banyak  sekali  terjadi.  Sebenarnya  sorotan  masyarakat  terhadap  profesi  dokter  merupakan  satu  pertanda  bahwa  saat  ini  sebagian  masyarakat  belum  puas  terhadap  pelayanan  medis  dan  pengabdian  profesi  dokter  di  masyarakat.  Pada  umumnya  ketidakpuasan para pasien dan keluarga pasien terhadap pelayanan dokter karena  harapannya  yang  tidak  dapat  dipenuhi  oleh  para  dokter,  atau  dengan  kata  lain  terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh pasien.
Perubahan  karakteristik  masyarakat  bahwa  dokter  sebagai  pemberi  jasa,  dan  perubahan  masyarakat  sebagai  pengguna  jasa  kedokteran  tersebut,  bila  tidak  didukung  oleh  peningkatan  komunikasi  antara  dokter  dan  pasien  dapat  menimbulkan ketidakpuasan dan konflik antara keduanya.
Perlindungan  hukum  bagi  pasien  sangat  mutlak  dibutuhkan.  Hal  ini  bertujuan  menjamin  adanya  kepastian  hukum  untuk  memberikan  perlindungan  kepada pasien . Dapat dilihat dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah  sakit,  apakah  sudah  memenuhi  hak-hak  pasien  pada  umunya.  Dalam  hal  perlindungan  pasien.  Hak-hak  pasien   yang  diatur  di  dalam  undang-undang.
Undang-undang  itu  antara  lain  adalah  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang  Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,  dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dari permasalahan yang terjadi seperti di atas maka penulis tertarik untuk  mengadakan penelitian di Rumah Sakit Mulia Hati Wonogiri, dikarenakan rumah  sakit tersebut relatif baru saja berdiri, sehingga apakah pengaturan hak-hak serta  perlindungan  hukum  dalam  hal  pemenuhan  hak  pasien   bagi  pasien  telah  telah  terjamin.
Berdasarkan  latar  belakang  diatas,  Penulis  tertarik  untuk  mengadakan  penelitian  untuk  mengetehui  bagaimanakah  pelaksanaan  pemenuhan  hak-hak  pasien  sebagai  konsumen  di Rumah  Sakit  Mulia  Hati  Wonogir, yang  tertuang  dalam  bentuk  penulisan  hukum  dengan  judul: “PERLINDUNGAN  HUKUM TERHADAP  HAK-HAK  PASIEN  MENURUT  UNDANG-UNDANG  NOMOR  44  TAHUN  2009  RUMAH  SAKIT”  (STUDI  PADA  RUMAH  SAKIT MULIA HATI WONOGIRI).

 Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi