Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Penjabat Bupati Kabupaten Pati (Periode 2011-2012)

BABI.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Penjabat Bupati Kabupaten Pati (Periode 2011-2012)
Indonesia  merupakan  negara  hukum.  Hal  tersebut  dengan  tegas  dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia  adalah  Negara  Hukum.   Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 merupakan  hukum  tertinggi  dan  instrumen  utama  bagi  pemerintah  Indonesia.  Berdasarkan  ketentuan Pasal 18  ayat  (1),  ayat  (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan  bahwaAyat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten  dan  kota,  yang  tiap-tiap  provinsi,  kabupaten  dan  kota  itu  mempunyai  pemerintahan  daerah  yang  diatur  dengan  undang-undang.  Ayat  (2)  Pemerintah  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten,  dan  kota  mengatur  dan  mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan  menurut  asasotonomi  dan  tugas  pembantuan.

Mengenai  ketentuan  tentang  Pemerintahan  Daerah,  Indonesia  juga  merumusakan  dalam Pasal  18  Ayat  (1)dan ayat  (2) Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia 1945 yang bunyi lengakapnya sebagai berikut: (1)  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia   dibagi  atas  kabupaten  dan  kota,  yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan  daerah yang diatur dengan undang-undang.
(2)  Pemerintah  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten, dan  kota  mengatur dan  mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas  pembantuan.
Sejarah  ketatanegaraan  Indonesia  sudah  sejak  semula  meletakan  otonomi  daerah  sebagai  salah  satu  sendi  penting  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah.  Sebagai  salah  satu  sendi  penting  dalam  penyelenggaraan pemerintahan negara, otonomi daerah yang diadakan bukan  hanya  sekadar menjamin  efisiensi  pemerintahan.  Bukan  pula sekadar menampung  ataupun  mengakomodasi  kenyataan  bahwa  negara  Republik  Indonesia  memiliki  wilayah  begitu  luas,  penduduk  yang  begitu  padat,  serta  terdiri  dari  pulau-pulau  besar  dan  kecil, dan  lebihluas  daripada  itu. Akan   tetapi, otonomi  daerah dijadikan dasar   untuk memperluas  pelaksanaan  demokrasi  dan  wahana sehingga terwujud kesejahteraan  umum.  Selain  itu,  otonomi derahmerupakan cara untukmemelihara keutuhan negara kesatuan.
Menurut  I  Gede  Panja  Astawa  (2008:46)  menyatakan  bahwa  daerah-daerah  otonomi  yang  bebas  mandiri  mengatur  dan  mengurus  urusan-urusan  pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri, merasa diberi  tempat yang wajar dan layak dalam kehidupan bernegara, sehingga tidak ada  alasan untuk keluar dari NKRI.
Hal  yang  telah  ditempuh  pemerintah untuk  mendorong  pelaksanaan  demokrasi  dan  mewujudkan  kesejahteraan  umum  masyarakat yakni  dengan  mengesahkan Undang-Undang No.32 Tahun2004 JoUndang-Undangno.12 Tahun  2008  tentang Pemerintahan Daerah sebagai  landasan  yuridis  dalam  pelaksanaan  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah. Penerapan  otonomi  daerah  menganut  prinsip  otonomi  luas,  nyata  dan  bertanggung  jawab.
Otonomi  luas  memiliki  makna  bahwa  kepala  daerah  diberikan  tugas,  wewenang,  hak  dan  kewajiban  untuk  menangani  urusan  pemerintahan  yang  tidak  ditangani  oleh  pemerintah  pusat  sebagai  konsekuensi  asas  desentralisasi.
Menurut  Undang-Undang No.32  Tahun  2004 tentang  Pemerintahan  Daerahurusan  pemerintahan yang  menjadi  kewenangan  pemerintah  pusat  meliputipolitik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal  dan  agama.  Selain  enam  urusan  tersebut,  sisanya  menjadi  wewenang  pemerintah  daerah.  Dengan  demikian,  urusan  pemerintah  daerah  menjadi  tidak terbatas.
Permasalahantentang kewenangan pemerintah daerah tentu tidak bisa  terlepas  dari  jabatan  kepala  daerah  yang  atas  kedudukannya  melekat  tugas  yang  harus  dilaksanakan  dan  wewenang  yang  dimilikinya.  Dalam  tinjauan  organisasi  dan  manajemen, kepala  daerah  adalah  seorang  manajer  yang  menentukan efektivitas pencapaian  tujuan  organisasi  pemerintahan  daerah.
Proses  pemerintahan  di  daerah  secara  sinergis  ditentukan  oleh  sejauh  mana  efektivitas peran yang dimainkan oleh kepala daerah. Kepala daerah menjadi  komponen  strategis  dalam  dalam  mengupayakan  terwujudnya  pelayananan  yang berkualitas, baik pelayanan internal dalam organisasi maupun pelayanan  eksternal bagi masyarakat dengan menggunakan pendekatan pelayanan.
Hubungan Kepala  Daerah dengan  DPRD, dalam  fungsi perumusan  dan implementasi kebijakan publik, peranan Kepala Daerah sangat strategis,  bukan  hanya  untuk  merumuskan  dan  mengambil  inisiatif,  tetapi  juga  untuk  mempengaruhi  keputusan  yang  dihasilkan. Bahkan   dalam  sistem  administrasi negara dan penyelenggaraan pembangunan nasional, kedudukan  pemimpin  pemerintahan  sebagai  pejabat  yang  berperan  dalam  penyelenggaraan administrasi negara sangat penting dan menentukan, karena  kepemimpinan  itulah  yang  berperan  sebagai  motor,  pelopor,  kreator  dan  inovator,  pemikiran,  perencanaan,  perumusan,  implementasi,  evaluasi  dan  pengendalian  berbagai  kebijakan  dalam  rangka  pencapaian  tujuan  nasional  (J.Kaloh,2003: 4-5).
Kedudukan Kepala Daerah sangat strategis. Kedudukan yang strategis tersebut  sangat  membutuhkan  karakteristik  pemimpin  yang  berkualitas.
Karakteristik  pemimpin  pemerintahan dalam  tingkat  kabupaten/kota  yang  dijabat  oleh  bupati  semestinyatanggap  terhadap  kondisi  politik,  baik  dalam  organisasi pemerintahan maupun dalam masyarakat. Selain itu, kepala daerah  diharapkan  mampu memberikan  jawaban  atau  tanggapan  atas  kritik,  saran,  dan  mungkin  juga  pengawasan  yang  datang  dari  masyarakat,  serta  tanggap  terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat.
Pengaturan  dalam  undang-undang  tentang  Pemeritahan  daerah  membuat peranan Kepala Daerah sangat strategis. Hal ini dikarenakankepala  daerah  merupakan  komponen  signifikan  bagi  keberhasilan  pembangunan  nasional.  Bahkan  pemerintahan  daerah  merupakan  subsistem  dari  pemerintahan  nasional.  Ketidakmampuan  Kepala  Daerah  dalam  menyukseskan  pembangunan  daerah  berimplikasi  pada  rendah  atau  berkurangnya  kinerja  dan  efektivitas  penyelenggaraan  pembangunan  nasional.
 Undng-Undang No.32 Tahun 2004 tentang PemeritahanDaerah telah  mengatur  tentang  Kepala  Daerah  baik  dalam  hal tugas  wewenang  serta  Kewajiban  Kepala Daerah  dan  Wakil  KepalaDaerah,  larangan  bagi  Kepala  Daerah  dan  wakil  Kepala  Daerah  serta  Pemberhentian  Kepala  Daerah  dan  wakil Kepala daerah. Hal yang menarik yakni jikaKepala Daerah dan Wakil  Kepala daerah diberhentikan secara bersamaan. Hukum sebagai aturan  yang  mengatur  tata  cara  bernegara  harus  mampu  mengatasi  kondisi  yang  sedemikian rupa, misal jika terjadinya kekosongan kepemimpinan di tingkat  daerah. Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme yang tepat untuk mengisi  kekosongan  jabatan  kepala  daerah. Di  Indonesia sering  terjadi  banyak  kekosongan  pejabat  kepala  daerah di  tingkat  kabupaten.  Solusi  yang  dilakukan  pemerintah  untuk  mengatasi  kekosongan  tersebut  yakni  dengan  mengangkat  penjabat  bupati dikarenakan  terjadinya  kekosongan  kekuasaan  kepala  daerah. Kekosongan  kekuasaan  kepala  daerah  diantaranya  terjadi  di  kabupaten Pati.
Fenomena kekosongan Bupati menjadi hal yang pertama di kabupaten  Pati. Kekosongan  jabatan bupati  muncul  ketika masa  jabatan  Bupati  Tahun 2006-2011  telah  berakhir  dan  Pemilukada  yang  bertujuan  untuk  menghasilkan  Bupati  terjadi  permasalahan  dan  harus  diulang. Berdasarkan  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 yang dalam amar  putusannya  diantaranya  memerintahkan  kepada  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten  Pati  untuk  melakukan  pemungutan  suara  ulang  dalam  pemilihan  umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Pati tahun 2011.
Kekosongan  jabatan Bupatitersebut  diatasi  dengan  mengangkat Penjabat  Bupati  berdasarkan Keputusan Menteri  Dalam  Negeri nomor  131.33-713 sebagai  dasar  pengangkatanPenjabat Bupati  Patisebagai  tindak  lanjut  dari  Peraturan Pemerintah no. 49  tahun  2008 Jo  Peraturan  Pemerintah  No. 6 Tahun  2005  Tentang  Pemilihan,  Pengesahan,  Pengangkatan,  dan  Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pengangkatan Penjabat Bupati  akan  menimbulkan  permasalahan  hukum. Permasalahan tersebut yakni terkait sejauh mana tugas yang diemban   sebagai Penjabat bupati, serta wewenang apa yang dimiliki dalam melakukan tindakan  pemerintahan  dan  pengambilan  kebijakan  publik  yang  bersifat  strategis.  Seorang  Penjabat  Bupati  dalam  melaksanakan  tugas,  dan  wewenangnya  sudah  seharusnya memperhatikan  dan  melaksanakanaturan  perundang-undanganyang mengatur tentang penjabatbupati beserta asas-asas  umum  pemerintahan  yang  baiksebagai  norma  etik  dalam  penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Berdasarkan latar belakang diatas,  penulis tertarik  untuk  melakukan  penelitian  dan  penulisan hukum  yang  berjudul Pelaksanaan Tugas  dan  WewenangPenjabat  Bupati  Pati  (periode  tahun  2011-2012) Ditinjau  dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, penulis akan  mengkaji lebih rinci permasalahan yang ada dengan rumusan masalah untuk  dikaji dalam penelitian ini, yaitu :.
1. Bagaimana  pelaksanaan  tugas dan  wewenang Penjabat Bupati  kabupaten  Pati  pada  tahun  2011-2012  ditinjau  dari  asas-asas  umum  pemerintahan  yang baik?.
2. Permasalahan-permasalahan  apa  yang  timbul  terkait  pelaksanaan tugas  dan wewenang Penjabat Bupati dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah di Kabupaten Pati?.
C.Tujuan Penelitian.
Setiap  penelitian  haruslah  memiliki  tujuan  yang  jelas  agar  memberikan  hal  yang  pasti  sebagai  pmecahan  permasalahan  yang  dihadapi.
Dalam penelitian ini adapun tujuan obyektif dan subyektif sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
 a. Untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan  wewenang  Penjabat Bupati  kabupaten  Pati  pada  tahun  2011-2012  ditinjau  dari  asas-asas  umum  pemerintahan yang baik.
b. Untuk  mengetahui  permasalahan-permasalahan  yang  timbul  dalam  pelaksanaan tugas dan wewenang Penjabat Bupati Pati.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  melegkapi  persyaratan  akademis  guna  mencapai  gelar  strata  I  (Sarjana)  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk  menambah wawasan  dan  pengetahuan  penulis  di  bidang  Ilmu  Hukum,  khususnya  ilmu  hukum  Tata  Negara  terkait  dengan  Pelaksanaan  tugas  dan  wewenang  Penjabat  Bupati  Pati  ditinaju  dari  asas-asas umum pemerintahan.
c. Menerapkan  teori-teori hukum  yang telah penulis  peroleh  agar dapat  memberi manfaat bagi penulis dan masyarakat pada umumnya.
d. Untuk  mengembangkan  cara  berfikir  kritis  bagi  penulisan  dalam  bidang ilmu hukum yang didapat dalam perkuliahan.
D.Manfaat Penelitian.
Tujuan  dari  penelitian  adalah  memberikan  manfaat,  terutama  dalam  bidang ilmu pengetahuan itu sendiri. Ada beberapa manfaat yang diharapkan  dari penelitian ini, yaitu sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil  penelitian  penulisan  hukum  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat bagi pengembanganilmu pengetahuan di bidang hukum pada  umumnya dan Hukum Tata Negara pada khususnya.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memperkaya   refrensi  dan  literatur  dalam  dunia  kepustakaan  tentang   Pelaksanaan  tugas  dan  wewenang  Penjabat  Bupati  dalam  penyelenggaran  pemerintahan  daerah di Indonesia.
 2. Manfaat Praktis.
a. Sebagai  wahana  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir  ilmiah sekaligus menerapkan ilmu yang telah diperoleh.
b. Hasil  penelitian  diharapkan  dapat  memberikan  masukan  kepada  semua pihak untuk mempertimbangkan terkait pelaksanaan tugas dan  wewenang  Penjabat Bupati  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  di  Indonesia  serta  dapat  dipakai  sarana  efektif  dalam  mempelajari  dan  memahami  ilmu  hukum  pada  khususnya  Hukum  Tata Negara.

 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Penjabat Bupati Kabupaten Pati (Periode 2011-2012)

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi