Jumat, 05 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa
Negara  Indonesia  merupakan Negara  Kesatuan  yang  berbentuk  republik,  Negara  Indonesia  menganut  asas  desentralisasi  yaitu  pemerintah  pusat  melimpahkan  kewenangan  kepada  pemerintah  daerah  dalam  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan.   Penyelenggaraan  desentralisasi  mensyaratkan  pembagianurusan  pemerintahan  antara  pemerintah  pusat  dengan  pemerintah  daerah.  Pembagian  urusan  pemerintahan  tersebut  diadakan  pada  pemikiran  bahwa  selalu  terdapat  berbagai  kegiatan  pemerintahan (Krisantoko, 2013:1).

Penyelenggaraan  pememerintahan daerah  Indonesia terdiri  atas  beberapa  daerah  atau  wilayah  provinsi  dan  setiap  daerah  atau  wilayah  provinsi  terdiri  atas  beberapa  daerah  kabupaten  atau  kota.  Selanjutnya  di  dalam tiap daerah kabupaten atau kota terdapat satuan pemerintahan terendah  yang  disebut  desa  dan  kelurahan.  Dengan  demikian,  desa  dan  kelurahan  adalah satuan pemerintahan terendah di bawah pemerintahan kabupaten atau  kota. Dalam suatu pemerintahan  desa tersebut  dipimpin oleh seorang kepala  desa.  Kepala  desa  dipilih  melalui  proses  pemilihan  kepala  desa atau  sering  disebut dengan pilkades.
Pilkades  adalah  pesta  demokrasi  dan  politik  masyarakat  desa  yang  kebanyakkan lekat  akan  kesadaran  tinggi  masyarakat  desa  itu  sendiri  dalam  memajukan  pertumbuhan  desa  dari  berbagai  sektor  kehidupan  yang  positif  danpestademokrasi  politik  desa  ini  lebih  cenderung  berkualitas  hasilnya  daripada  pesta  demokrasi  dan  politik  yang  terjadi  di  tingkat  kabupaten,  walikota,  gubernuran  kota  provinsi  maupun  nasional  (http://politik.kompasiana.com/2013/10/17/pesta-demokrasi-dan-politik-desalebih-demokrasi-599834.html).
 Pemilihan kepala desa tersebut dilakukan secara langsung oleh warga  desa setempat. Keberadaan kepala desa sangatlah penting di dalam suatu desa  untuk  membangun  desanya.  Dalam  rangka  pelaksanaan  pembangunan  di  sebuah desa, kepala desa memiliki peranan yang sangat penting karena kepala  desa  ini  merupakan  pemimpin  penyelenggaraann  pemerintahan  dan  pembangunan di desa.
Pelaksanaan  tugasnyakepala  desa  dibantu  oleh  beberapa  perangkat  desa.  Perangkat  desa  tersebut  adalah  Sekertaris  Desa  (Sekdes)  atau  disebut  juga dengan carik, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus). Kepala  Desa  sebagai  orang  pertama  mengemban  tugas  dan  kewajiban  yang  berat,  karena kepala desa merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di  bidang  pemerintahan,  pembangunan,  kemasyarakatan  dan  urusan  pemerintahan  umum  termasuk  pembinaan  ketenteraman  dan  ketertiban  (Janwandri, 2013:1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981  tentang  Pemilihan,  Pengesahan,  Pengangkatan  dan  Pemberhentian  Kepala  Desa  yang  merupakan  kesatuan  dan  proses  pemilihan  kepala  desa  dilaksanakan  melalui  beberapa  tahapan.  Dimulai  dari  masa  persiapan  dan  tahap  pelaksanaan,  meliputi  persiapan  pemilihan,  penetapan  pemilih,  pendaftaran  dan  penetapan  pasangan  calon  terpilih,  pengesahan  dan  pengangkatan.  Dalam  proses  pemilihan  kepala  desa  ini  terdapat  panitia  pemilihan  yang  keberadaan  panitia  pemilihan  tersebut  memiliki  peran  yang  sangat  penting  dan  berpengaruh  terhadap  proses  penyelenggaraan  pemerintahan desa. Dalam penyelenggaraan proses pemilihan kepala desa di  berbagai daerah,  tentu tidak selalu  berjalan sesuai harapan.  Banyak  masalah  dan  kejadianyang  tidak  diharapkan  timbul  dalam  penyelenggaraan  proses  pemilihan kepala desa.
Dalam  penelitian  inipenulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  tentang tindakan pengerusakan bangunan kantor kepala desa  yang dilakukan  oleh massa dalam proses pemilihan kepala desa. Penulis menetapkan wilayah  penelitian  untuk  memperoleh  gambaran  tentang  proses  pemilihan  dan   penetapan  kepala  desa  yaitu  di  Desa  Dlingo,  Kecamatan  Mojosongo,  Kabupaten  Boyolali.  Desa  Dlingo  merupakan  salah  satu  desa  di  Kabupaten  Boyolali yang memiliki wilayah yang luas dan juga penduduk dalam jumlah  cukup banyak. Kondisi masyarakat Desa Dlingo saat ini dapat dikatakan telah  memiliki kualitas dan kuantitas yang baik dalam hal pembangunan desa. Ini  mengakibatkan masyarakat  akan membutuhkan adanya  pelayanan  yang  baik  dari pemerintah desa. Masyarakat memiliki harapan besar kepada kepala desa  yang memimpin mereka, supaya dapat lebih mensejahterakan desa mereka.
Mayoritas pekerjaan penduduk di Desa Dlingo ini adalah petani. Dari  latar  belakang  pekerjaan  mayarakat  ini,  menyebabkan  kurang  adanya  minat  warga  untuk  mencalonkan  diri  sebagai  kepala  desa  dalam  proses  pemilihan  kepala  desa  di  Desa  Dlingo,  Kecamatan  Mojosongo,  Kabupaten  Boyolali  periode tahun 2013  2019. Hanya terdapat 2 (dua) bakal calon  kepala  desa  yang  mendaftarkan  diri  ke  panitia  pemilihan  kepala  desa  bentukan  Badan  Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, kedua calon kepala desa tersebut  menjalani proses penyaringan bakal calon hingga menjadi calon kepala desa.
Dari  proses  tersebut,  hanya  satu  bakal  calon  yang  dinyatakan  lolos  oleh  panitia  pemilihan, dengan  kata  lain  calon  kepala  desa  tersebut  adalah calon  kepala  desa  tunggal.  Keberadaan  calon  tunggal  ini  memunculkan  berbagai  opini  dari  masyarakat.  Masyarakat  menilai,  hasil  dari  proses  penyaringan  bakal calon kepala desa ini tak lepas dari unsur kesengajaan dari pihak-pihak  tertentu.
Pelaksanaan  pemilihan  kepala  desa  calon  tunggal  melawan  kotak  kosong.  Tujuan  dimunculkannya  kotak  kosong  adalah  jika  terdapat  masyarakat yang kurang setuju dengan keberadaan calon tunggalmaka kotak  kosong  dapat  menjadi  alternatif  pilihan.  Pada  pemilihan  putaran  ke-1  (satu)  hingga  putaran  ke-4  (empat),  pihak  kotak  kosonglah  yang  memperoleh  banyak  suara.  Hal  ini  mengharuskan  adanya  pemilihan  kepala  desa  putaran  ke- 5  (lima).  Persaingan  merebutkan  jabatan  kepala  desa  tidak  hanya  melibatkan para  calon, akan tetapi juga melibatkan para pendukung masingmasing  calon.  Sehingga  kondisi  ini  dapat  menimbulkan  suatu  keributan   bahkan  kerusuhan.  Selain  itu,  juga  tidak  terlepas dari  beberapa  masalah,  antara  lain  sumber  daya  manusia,  waktu,  dan  dana.  Masalah  sumber  daya  manusia  yang  dimaksud  adalah  kurangnya  calon  kepala  desa  dengan  latar  belakang pendidikan tinggi, serta panitia pemilihan kepala desa juga berlatar  belakang pendidikan rendah.
Masalah waktu dan danapanitia pemilihan kepala desa membutuhkan  waktu  dan  dana  yang  lebih  untuk  mempersiapkan  segala  sesuatu  yang  dibutuhkan dalam proses pemilihan kepala desa. Mengingatproses pemilihan  kepala  desa  di  Desa  Dlingo,  Kecamatan Mojosongo,  Kabupaten  Boyolali  berlangsung hingga 5 (lima) kali putaran. Pasal 27 ayat(6) Peraturan Bupati  Boyolali  Nomor  37  Tahun  2006  Tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Boyolali  Nomor  11  Tahun  2006  Tentang  Tata  Cara  Pencalonan,  Pemilihan,  Pelantikan,  dan  Pemberhentian  Kepala  Desa  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Boyolali  Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten  Boyolali Nomor  11  Tahun  2006 Tentang  Tata Cara Pencalonan,  Pemilihan, calon  hanya  1(satu)  orang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24  ayat  (2)  mendapat dukungan suara kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah  suara  yang sah, maka diadakan pemilihan ulang sampai mendapat dukungan  Menjelang  pemilihan kepala  desa  putaran ke  lima,  panitia pemilihan  mengadakan rapat untuk merancang penyelenggaraan pemilihan ulang. Pada  saat bersamaan, massa melakukan pengerusakan bangunan kantor kepala desa  sebagai  wujud  kekecewaan.  Masyarakat  menilai  terdapat  misi  dari  pihakpihak  tertentu  untuk  memenangkan  calon  tunggal.  Akan  tetapi,  proses  pemilihan  kepala  desa  tidak  menyimpang  dari  peraturan  yang  ada.
Pelaksanaan  pemilihan  ulang  ini  berdasarkan  Peraturan  Bupati  Boyolali  Nomor  37  Tahun  2006.  Tentu  saja  tindakan  pengerusakan  yang  dilakukan  oleh massa ini terdapat tokoh intelektual di dalamnya. Hal ini terkait dengan  adanya  unsur  penyertaan  dalam  tindak  pidana.  Menurut  ketentuan  Pasal55   ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mereka  yang dapat  menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, serta mereka  yang  dengan  memberi  atau  menjanjikan  sesuatu,  dengan  menyalahgunakan  kekuasaan atau martabat, dengan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,  ancaman  atau  penyesatan,  atau  dengan  memberi  kesempatan,  sarana  atau  Sedangkan  dalam  ketentuan  Pasal  56  KUHP,  mereka  yang  dapat  dipidana  bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, serta mereka  yang dengan sengaja  memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakuka Berdasarkan  penjelasan  diatas,  maka  penulis  bermaksud  untuk  melakukan  peninjauan  secara  lebih  mendalam  mengenai  latar  belakang  TINJAUAN  YURIDIS  TERHADAP  TINDAKAN  PENGERUSAKAN  BANGUNAN  KANTOR  BALAIDESA YANG DILAKUKAN OLEH MASSA DALAM PROSES  PEMILIHAN  KEPALA  DESA,  DESA  DLINGO.
B.Perumusan Masalah.
Perumusan  masalah  merupakan  hal  yang  sangat  penting  dalam  penelitian,  yang  bertujuan  untuk  mendapatkan  jawaban  atas  permasalahan  yang  diteliti.  Berdasarkan  uraian  dan  latar  belakang  masalah  diatas,  maka  penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut lebih lanjut dengan menitik  beratkan pada perumusan masalah sebagai berikut:.
1.Bagaimanakah  legitimasiPeraturanBupati  BoyolaliNomor  37  Tahun  2006 terkait denganpemilihanulangKepala Desa sebagaicalon tunggal?.
2.Bagaimana  tindakanpengerusakan  bangunan  kantor  balai desa yang  dilakukan oleh massa dalam proses pemilihan kepala desa, Desa Dlingo,  Kecamatan  Mojosongo,  Kabupaten  Boyolali  ditinjau  dari  prespektif  hukum Pidana?.
 C.Tujuan Penelitian.
Penelitian  merupakan  sarana  yang  dipergunakan  oleh  manusia  untuk  memperkuat,  membina  serta  mengembangkan  ilmu  pengetahuan.  Ilmu  pengetahuan  yang  merupakan  pengetahuan  yang  tersusun  secara  sitematis  dengan  menggunakan  kekuatan  pemikiran,  pengetahuan  mana  senantiasa  dapat diperiksa  dan ditelaah  secara  kritis,  akan berkembang  terus atas dasar  penelitian-penelitian  yang  dilakukan  oleh  pengasuh-pengasuhnya  (Soerjono  Soekanto,  2007:3). Dalam  setiap  penelitian  memiliki  tujuan  yang  hendak  dicapai.   Dikenal  ada  dua  macam  tujuan,  yaitu  tujuan  objektif  dan  tujuan  subjektif. Adapun tujuan yang hendak dicapai penulis adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk  mengetahui legitimasi PeraturanBupati  BoyolaliNomor  37  Tahun  2006  terkait  denganpemilihan  ulang  Kepala  Desa sebagai calon tunggal:.
b. Untuk  mengetahui  bagaimana  tindakan pengerusakan  bangunan  kantor balai desayang dilakukan oleh massa dalam proses pemilihan  kepala  desa,  Desa  Dlingo,  Kecamatan  Mojosongo,  Kabupaten  Boyolali ditinjau dari prespektif hukum pidana.
2. Tujuan Subjektif .
a. Untuk  memenuhi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar  Strata  1  (Sarjana)  dalam  bidang  ilmu  hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas Sebelas Maret Surakarta;.
b. Gunamenambah  wawasan,  pengetahuan,  serta  kemampuan  analitis  bagi  penulis  di  bidang  ilmu  hukum   baik  dari  segi  teori  maupun  praktik dalam lingkup Hukum Tata Negara maupun Hukum Pidana,  dan.
c. Untuk  meningkatkan  serta  mendalami  berbagai  teori  yang  telah  penulis peroleh selama berada di bangku kuliah.
 D.Manfaat Penelitian.
Dalam  penelitian  yang penulis lakukan ini berharap  akan  memberikan  manfaat  demi  rekonstruksi  hukum  di  Indonesia.  Manfaat  yang  diharapkan  penulis  adalah  dapat  memberikan  ide  dan  masukan  terhadap  semua  pihak.
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoretis.
a. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  dan  sumbangan  pemikiran  pada  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang ilmu hukum pada umumnya  dan Hukum Tata Negara  serta  Hukum Pidana pada khususnya;.
b. Hasil  penelitian  ini  dapat  dijadikan  acuan  dan  referensi  di  bidang  karya  ilmiah  serta  bagi  penelitian  dan  penulisan  hukum  sejenis  di  masa mendatang, dan.
c. Hasil penelitian  ini  dapat  menjadi  masukan  bagi  mahasiswa,  dosen atau pembaca yang tertarik dalam Hukum Tata  Negara  dan  Hukum  Pidana.
2. Manfaat Praktis.
a. Untuk  memberikan  jawaban  atas  masalah  yang  diteliti,  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir  dianamis,  sekaligus  untuk  mengembangkan  kemampuan  penulis  dalam  menganalisis  pengaturan  hukum  mengenai  kejahatan  dalam  proses  pemilihan kepala desa;.
b. Untuk  mengubah  paradigma  penulis  supaya  tetap  memperkokoh  semangat  Nasionalisme  dan  idealismenya  dalam  mengemban  amanah reformasi di Indonesia.
c. Sebagai  praktek dan  teori penelitian  dalam  bidang hukum dan juga  sebagai praktek dalam pembuatan karya ilmiah dengan suatu metode  penelitian ilmiah.

 Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi