BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa
Negara Indonesia
merupakan Negara Kesatuan yang
berbentuk republik, Negara
Indonesia menganut asas
desentralisasi yaitu pemerintah pusat
melimpahkan kewenangan kepada
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan.
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan
pembagianurusan pemerintahan antara
pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Pembagian
urusan pemerintahan tersebut diadakan
pada pemikiran bahwa
selalu terdapat berbagai
kegiatan pemerintahan
(Krisantoko, 2013:1).
Penyelenggaraan pememerintahan daerah Indonesia terdiri atas beberapa daerah
atau wilayah provinsi
dan setiap daerah
atau wilayah provinsi
terdiri atas beberapa
daerah kabupaten atau
kota. Selanjutnya di dalam
tiap daerah kabupaten atau kota terdapat satuan pemerintahan terendah yang
disebut desa dan
kelurahan. Dengan demikian,
desa dan kelurahan adalah satuan pemerintahan terendah di bawah
pemerintahan kabupaten atau kota. Dalam
suatu pemerintahan desa tersebut dipimpin oleh seorang kepala desa.
Kepala desa dipilih
melalui proses pemilihan
kepala desa atau sering disebut dengan pilkades.
Pilkades adalah
pesta demokrasi dan
politik masyarakat desa
yang kebanyakkan lekat akan
kesadaran tinggi masyarakat
desa itu sendiri
dalam memajukan pertumbuhan
desa dari berbagai
sektor kehidupan yang
positif danpestademokrasi politik
desa ini lebih
cenderung berkualitas hasilnya daripada
pesta demokrasi dan
politik yang terjadi
di tingkat kabupaten, walikota,
gubernuran kota provinsi
maupun nasional (http://politik.kompasiana.com/2013/10/17/pesta-demokrasi-dan-politik-desalebih-demokrasi-599834.html).
Pemilihan kepala desa tersebut dilakukan
secara langsung oleh warga desa
setempat. Keberadaan kepala desa sangatlah penting di dalam suatu desa untuk
membangun desanya. Dalam
rangka pelaksanaan pembangunan
di sebuah desa, kepala desa
memiliki peranan yang sangat penting karena kepala desa
ini merupakan pemimpin
penyelenggaraann pemerintahan dan pembangunan
di desa.
Pelaksanaan tugasnyakepala desa
dibantu oleh beberapa
perangkat desa. Perangkat
desa tersebut adalah
Sekertaris Desa (Sekdes)
atau disebut juga dengan carik, Kepala Urusan (Kaur), dan
Kepala Dusun (Kadus). Kepala Desa sebagai
orang pertama mengemban
tugas dan kewajiban
yang berat, karena kepala desa merupakan penyelenggara dan
penanggungjawab utama di bidang pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan
urusan pemerintahan umum
termasuk pembinaan ketenteraman
dan ketertiban (Janwandri, 2013:1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa
yang merupakan kesatuan
dan proses pemilihan
kepala desa dilaksanakan
melalui beberapa tahapan.
Dimulai dari masa
persiapan dan tahap
pelaksanaan, meliputi persiapan
pemilihan, penetapan pemilih, pendaftaran
dan penetapan pasangan
calon terpilih, pengesahan
dan pengangkatan. Dalam
proses pemilihan kepala
desa ini terdapat
panitia pemilihan yang
keberadaan panitia pemilihan
tersebut memiliki peran
yang sangat penting
dan berpengaruh terhadap
proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam penyelenggaraan
proses pemilihan kepala desa di berbagai
daerah, tentu tidak selalu berjalan sesuai harapan. Banyak
masalah dan kejadianyang
tidak diharapkan timbul
dalam penyelenggaraan proses pemilihan kepala desa.
Dalam penelitian
inipenulis tertarik untuk
melakukan penelitian tentang tindakan pengerusakan bangunan kantor
kepala desa yang dilakukan oleh massa dalam proses pemilihan kepala desa.
Penulis menetapkan wilayah penelitian untuk
memperoleh gambaran tentang
proses pemilihan dan penetapan kepala
desa yaitu di
Desa Dlingo, Kecamatan
Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Desa Dlingo merupakan
salah satu desa
di Kabupaten Boyolali yang memiliki wilayah yang luas dan juga
penduduk dalam jumlah cukup banyak.
Kondisi masyarakat Desa Dlingo saat ini dapat dikatakan telah memiliki kualitas dan kuantitas yang baik
dalam hal pembangunan desa. Ini mengakibatkan
masyarakat akan membutuhkan adanya pelayanan
yang baik dari pemerintah desa. Masyarakat memiliki
harapan besar kepada kepala desa yang
memimpin mereka, supaya dapat lebih mensejahterakan desa mereka.
Mayoritas pekerjaan penduduk di
Desa Dlingo ini adalah petani. Dari latar belakang
pekerjaan mayarakat ini,
menyebabkan kurang adanya
minat warga untuk
mencalonkan diri sebagai
kepala desa dalam
proses pemilihan kepala
desa di Desa
Dlingo, Kecamatan Mojosongo,
Kabupaten Boyolali periode tahun 2013 2019. Hanya terdapat 2 (dua) bakal calon kepala
desa yang mendaftarkan
diri ke panitia
pemilihan kepala desa
bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, kedua
calon kepala desa tersebut menjalani
proses penyaringan bakal calon hingga menjadi calon kepala desa.
Dari proses
tersebut, hanya satu
bakal calon yang
dinyatakan lolos oleh panitia pemilihan, dengan kata
lain calon kepala
desa tersebut adalah calon kepala
desa tunggal. Keberadaan
calon tunggal ini
memunculkan berbagai opini dari masyarakat.
Masyarakat menilai, hasil
dari proses penyaringan bakal calon kepala desa ini tak lepas dari
unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu.
Pelaksanaan pemilihan
kepala desa calon
tunggal melawan kotak kosong. Tujuan
dimunculkannya kotak kosong
adalah jika terdapat masyarakat yang kurang setuju dengan
keberadaan calon tunggalmaka kotak kosong dapat
menjadi alternatif pilihan.
Pada pemilihan putaran
ke-1 (satu) hingga
putaran ke-4 (empat),
pihak kotak kosonglah
yang memperoleh banyak
suara. Hal ini
mengharuskan adanya pemilihan
kepala desa putaran ke- 5
(lima). Persaingan merebutkan
jabatan kepala desa
tidak hanya melibatkan para calon, akan tetapi juga melibatkan para
pendukung masingmasing calon. Sehingga
kondisi ini dapat
menimbulkan suatu keributan bahkan
kerusuhan. Selain itu,
juga tidak terlepas dari
beberapa masalah, antara
lain sumber daya
manusia, waktu, dan dana. Masalah
sumber daya manusia
yang dimaksud adalah
kurangnya calon kepala
desa dengan latar belakang
pendidikan tinggi, serta panitia pemilihan kepala desa juga berlatar belakang pendidikan rendah.
Masalah waktu dan danapanitia
pemilihan kepala desa membutuhkan waktu dan
dana yang lebih
untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang dibutuhkan dalam proses pemilihan kepala desa.
Mengingatproses pemilihan kepala desa
di Desa Dlingo,
Kecamatan Mojosongo,
Kabupaten Boyolali berlangsung hingga 5 (lima) kali putaran.
Pasal 27 ayat(6) Peraturan Bupati Boyolali Nomor
37 Tahun 2006
Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 11
Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, calon hanya
1(satu) orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) mendapat
dukungan suara kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara
yang sah, maka diadakan pemilihan ulang sampai mendapat dukungan Menjelang
pemilihan kepala desa putaran ke
lima, panitia pemilihan mengadakan rapat untuk merancang
penyelenggaraan pemilihan ulang. Pada saat
bersamaan, massa melakukan pengerusakan bangunan kantor kepala desa sebagai
wujud kekecewaan. Masyarakat
menilai terdapat misi
dari pihakpihak tertentu
untuk memenangkan calon
tunggal. Akan tetapi,
proses pemilihan kepala
desa tidak menyimpang
dari peraturan yang
ada.
Pelaksanaan pemilihan
ulang ini berdasarkan
Peraturan Bupati Boyolali Nomor
37 Tahun 2006.
Tentu saja tindakan
pengerusakan yang dilakukan oleh massa ini terdapat tokoh intelektual di
dalamnya. Hal ini terkait dengan adanya unsur
penyertaan dalam tindak
pidana. Menurut ketentuan
Pasal55 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mereka
yang dapat menyuruh melakukan dan
yang turut serta melakukan perbuatan, serta mereka yang
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu,
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekuasaan atau
martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan
memberi kesempatan, sarana
atau Sedangkan dalam
ketentuan Pasal 56
KUHP, mereka yang
dapat dipidana bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, serta
mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan
untuk melakuka Berdasarkan
penjelasan diatas, maka
penulis bermaksud untuk melakukan peninjauan
secara lebih mendalam
mengenai latar belakang TINJAUAN
YURIDIS TERHADAP TINDAKAN
PENGERUSAKAN BANGUNAN KANTOR BALAIDESA YANG DILAKUKAN OLEH MASSA DALAM
PROSES PEMILIHAN KEPALA
DESA, DESA DLINGO.
B.Perumusan Masalah.
Perumusan masalah
merupakan hal yang
sangat penting dalam penelitian, yang
bertujuan untuk mendapatkan
jawaban atas permasalahan yang
diteliti. Berdasarkan uraian
dan latar belakang
masalah diatas, maka penulis
tertarik untuk membahas masalah tersebut lebih lanjut dengan menitik beratkan pada perumusan masalah sebagai
berikut:.
1.Bagaimanakah legitimasiPeraturanBupati BoyolaliNomor
37 Tahun 2006 terkait denganpemilihanulangKepala Desa
sebagaicalon tunggal?.
2.Bagaimana tindakanpengerusakan bangunan
kantor balai desa yang dilakukan oleh massa dalam proses pemilihan
kepala desa, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo,
Kabupaten Boyolali ditinjau
dari prespektif hukum Pidana?.
C.Tujuan Penelitian.
Penelitian merupakan
sarana yang dipergunakan
oleh manusia untuk memperkuat, membina
serta mengembangkan ilmu
pengetahuan. Ilmu pengetahuan
yang merupakan pengetahuan
yang tersusun secara
sitematis dengan menggunakan
kekuatan pemikiran, pengetahuan
mana senantiasa dapat diperiksa dan ditelaah
secara kritis, akan berkembang terus atas dasar penelitian-penelitian yang
dilakukan oleh pengasuh-pengasuhnya (Soerjono Soekanto,
2007:3). Dalam setiap penelitian
memiliki tujuan yang
hendak dicapai. Dikenal
ada dua macam
tujuan, yaitu tujuan
objektif dan tujuan subjektif. Adapun tujuan yang hendak dicapai
penulis adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk mengetahui legitimasi PeraturanBupati BoyolaliNomor
37 Tahun 2006
terkait denganpemilihan ulang
Kepala Desa sebagai calon
tunggal:.
b. Untuk mengetahui
bagaimana tindakan
pengerusakan bangunan kantor balai desayang dilakukan oleh massa
dalam proses pemilihan kepala desa,
Desa Dlingo, Kecamatan
Mojosongo, Kabupaten Boyolali ditinjau dari prespektif hukum pidana.
2. Tujuan Subjektif .
a. Untuk memenuhi
persyaratan akademis guna
memperoleh gelar Strata
1 (Sarjana) dalam
bidang ilmu hukum
di Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta;.
b. Gunamenambah wawasan,
pengetahuan, serta kemampuan
analitis bagi penulis
di bidang ilmu
hukum baik dari
segi teori maupun praktik dalam lingkup Hukum Tata Negara maupun
Hukum Pidana, dan.
c. Untuk meningkatkan
serta mendalami berbagai
teori yang telah penulis
peroleh selama berada di bangku kuliah.
D.Manfaat Penelitian.
Dalam penelitian
yang penulis lakukan ini berharap
akan memberikan manfaat
demi rekonstruksi hukum
di Indonesia. Manfaat
yang diharapkan penulis
adalah dapat memberikan
ide dan masukan
terhadap semua pihak.
Adapun manfaat dari penelitian
ini adalah sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoretis.
a. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan manfaat dan sumbangan pemikiran
pada pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang ilmu hukum pada umumnya dan Hukum Tata Negara serta Hukum
Pidana pada khususnya;.
b. Hasil penelitian
ini dapat dijadikan
acuan dan referensi
di bidang karya
ilmiah serta bagi
penelitian dan penulisan
hukum sejenis di masa
mendatang, dan.
c. Hasil penelitian ini
dapat menjadi masukan
bagi mahasiswa, dosen atau pembaca yang tertarik dalam Hukum
Tata Negara dan
Hukum Pidana.
2. Manfaat Praktis.
a. Untuk memberikan
jawaban atas masalah
yang diteliti, mengembangkan
penalaran, membentuk pola
pikir dianamis, sekaligus
untuk mengembangkan kemampuan
penulis dalam menganalisis
pengaturan hukum mengenai
kejahatan dalam proses pemilihan kepala desa;.
b. Untuk mengubah
paradigma penulis supaya
tetap memperkokoh semangat
Nasionalisme dan idealismenya
dalam mengemban amanah reformasi di Indonesia.
c. Sebagai praktek dan
teori penelitian dalam bidang hukum dan juga sebagai praktek dalam pembuatan karya ilmiah
dengan suatu metode penelitian ilmiah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi