Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain
Kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbanding lurus  dengan  beragamnya  aktivitas  manusia  di  segala  bidang  kehidupan  khususnya  karena  adanya kemajuan alat transportasi. Di zaman  dahulu ketika manusia ingin  bepergian  ke  suatu  tempat  yang  diinginkan,  mereka  harus  berjalan  kaki  untuk  mencapainya. Namun di era seperti ini, terlebih untuk menempuh jarak di darat,  manusia  sudah  hampir  pasti  memiliki  alat  transportasinya  sendiri,  baik  itu  transportasi pribadi maupun transportasi umum.

Khusus perkembangan teknologi transportasi, sistem transportasi dapat  dikatakan   sebagai   salah   satu   kebutuhan   pokok   masyarakat   yang   terus  mengalami   peningkatan   baik   dari   segi   kualitas   maupun   kuantitas.   Dari  berbagai macam sistem transportasi yang ada, seperti transportasi laut, udara, dan  darat,  transportasi  daratlah  yang  cukup  dominan.  Hal  ini  ditandai  dengan  jumlahnya  yang  relatif  lebih  banyak  bila  dibandingkan  dengan  alat  transportasi  yang  lain,  mulai  dari  kendaraan  tanpa  motor  seperti  sepeda,  sampai  kendaraan  yang bermotor canggih. Kesemuanya tersebut tidak lain tujuannya adalah  untuk mendukung mobilitas orang serta barang guna memperlancar proses  kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Agio V. Sangki, 2012, Lex Crimen, Vol.
1 No.1).
Harus ada aturan yang baku mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, secara  sistematis  harus  mengatur  bagaimanakah  unsur-unsur  di  dalamnya  dapat  tertata  secara baik serta dinamis dan mampu untuk berintegrasi satu sama lain, termasuk  di dalamnya fasilitas umum lalu lintas, pengemudi, rambu-rambu lalu lintas dan  lain  sebagainya  supaya  tercipta  adanya  suatu  keserasian  dan  memiliki  nilai  manfaat  yang  tinggi  bagi  manusia.  Saat  ini  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  perlu  memperhatikan  kepentingan  umum  yang  didalamnya  mencakup  kepentingan  masyarakat  secara  luas,  dampak  dengan  lingkungan,  mewujudkan  kemanan  dan  ketertiban bagi sesama manusia dan juga tidak merugikan pihak lain.
Seiring  dengan  berkembangnya  alat  transportasi,  lalu  lintas  jalan  dapat  menjadi  sebuah  problematika  bagi  masyarakat  karena  banyak  yang     mempergunakannya  untuk  berpindah  tempat  dari  tempat  satu  ke  tempat  lainnya  yang berdampak pada tingginya kemungkinan terjadi angka kecelakaan lalu lintas  tersebut.  Karena  lalu  lintas  merupakan  salah  satu  alat  komunikasi  dan  penghubung antar masyarakat serta berperan vital dalam pembangunan bangsa ini  sehingga  banyak  dipergunakan.  Masalah  kecelakaan  lalu  lintas  seakan  sudah  menjada problem yang berskala nasional di negara ini.
Pada  umumnya  faktor  penyebab  kecelakaan  lalu  lintas  yang  sering  terjadi  antara  lain  karena  faktor  manusia  itu  sendiri,  faktor  alat  transportasi  dan  faktor  sarana  umum  seperti  kepadatan  jalan  dan  lain  sebagainya.  Faktor  manusia  merupakan  faktor  yang  paling  dominan  diantara  ketiga  faktor  tersebut  diatas.
Biasanya disebabkan karena kelelahan, kurangnya konsentrasi dan kewaspadaan  dan kurang kesadaran hukum dalam berkendara.
Faktor manusia itu sendiri ialah faktor yang paling utama dalam terjadinya  suatu  kecelakaan  lalu  lintas.  Kecelakaan  terjadi  karena  kecerobohan  serta  kealpaan  yang dilakukan oleh si pengemudi itu sendiri khususnya.  Kecerobohan  dan kealpaan  yang dilakukan tidak jarang menyebabkan timbulnya korban, baik  itu luka ringan, luka berat bahkan hingga meninggal dunia sekalipun.
Kecelakaan yang mengakibatkan luka atau matinya orang merupakan suatu  tindak  pidana  dan  dapat  dipidana.  Hal  ini  diatur  di  dalam  dalam  Pasal  359  dan  Pasal  360  Kitab  Undang-undang  Hukum  Pidana  (KUHP).  Masalah  kealpaan  diatur di pasal ini yang isinya antara lain: Pasal 35Barangsiapa  karena  kesalahannya  (kealpaannya)  menyebabkan  orang  lain  mati,  diancam  dengan  pidana  penjara  paling  lama  lima  tahun  atau  pidana  kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 36(1)  Barangsiapa  karena  kesalahannya  (kealpaannya)  menyebabkan  orang  lain  mendapat  luka-luka  berat,  diancam  dengan  pidana  penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama  satu tahun.
(2)  Barang  siapa  karena  kesalahannya  (kealpaannya)  menyebabkan  orang  lain  luka-luka  sedemikian  rupa  sehingga  timbul  penyakit  atau  halangan  menjalankan  pekerjaan  jabatan  atau  pencarian  selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama     sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau  pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Perbuatan  yang  mengakibatkan  luka  atau  matinya  orang  disebabkan  oleh  kesalahan pelaku dalam berkendara di jalan raya, pelaku yang menyebabkan luka  atau  matinya  orang  dikategorikan  termasuk  sebagai  suatu  tindak  pidana  sesuai  dengan aturan yang terdapat dalam dua pasal tersebut diatas, yang unsur utamanya  adalah  kealpaan  yang  menyebabkan  orang  lain  menderita  luka-luka,  baik  luka  ringan, luka berat atau meninggal dunia.
Seperti  kasus  yang  penulis  angkat,  bahwa  pengemudi  kendaraan  sepeda  motor  saat  melintas  di  Kabupaten  Karanganyar,  bersama  dua  orang  pemboncengnya  yakni  anak  dan  isterinya  karena  kelalaiannya  mengalami  kecelakaan lalu lintas yang berakibat luka pada pengendara dan anaknya  sendiri,  lalu  meninggal  pada  isterinya.  Kecelakaan  ters ebut  merupakan  kelalaian  yang  dilakukan  si  pengemudi  dalam  membawa  atau  mengendarai  sepeda  motornya  sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain yakni isterinya sendiri.
Pada akhirnya Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak dapat disalahkan  dan dipidana oleh karena adanya alasan memaksa, dan dalam memutus perkara ini  Majelis Hakim menggunakan pasal 359 dan 360 ayat (2)  KUHP. Berdasarkan hal  tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan hukum dengan  judul  “TINJAUAN  YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN  YANG  MENGAKIBATKAN  HILANGNYA  NYAWA  ORANG  LAIN  (STUDI  PUTUSAN  PENGADILAN  NEGERI  KARANGANYAR  NOMOR  249/PID.B/2009/PN.KRAY)”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  dipaparkan  di  atas,  penulis  akan  mengkaji lebih rinci permasalahan yang ada dengan rumusan masalah untuk dikaji  dalam penelitian ini, yaitu:.
   1.  Apakah yang menjadi analisis yuridis putusan hakim Pengadilan Negeri  Karanganyar  tentang  tindak  pidana  kealpaan  yang  mengakibatkan  hilangnya nyawa orang lain?.
2.  Apakah  yang  menjadi  pertimbangan  hakim  Pengadilan  Negeri  Karanganyar dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus Lanjar Sriyanto  yang melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya  nyawa orang lain?.
C. Tujuan Penelitian.
Setiap penelitian haruslah memiliki tujuan yang jelas agar memberikan hal  yang pasti sebagai pemecahan permasalahan yang dihadapi. Dalam penelitian ini  adapun tujuan objektif dan subjektif:.
1.  Tinjauan Objektif.
a.  Untuk  mengetahui  analisis  yuridis  putusan  hakim  Pengadilan  Negeri  Karanganyar  tentang  tindak  pidana  kealpaan  yang  mengakibatkan  hilangnya nyawa orang lain;.
b.  Untuk  mengetahui  pertimbangan  hakim  Pengadilan  Negeri  Karanganyar  dalam  menjatuhkan  putusan  terhadap  kasus  Lanjar  Sriyanto yang melakukan tindak pidana kealpaan  yang mengakibatkan  hilangnya nyawa orang lain.
2.  Tujuan Subjektif.
a.  Memperoleh  data  sebagai  bahan  penulisan  hukum  (skripsi)  untuk  melengkapi persyaratan akademis guna memperoleh gelar sarjana di  bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret  Surakarta;.
b.  Untuk  melatih  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  teori  ilmu  hukum, mengembangkan wawasan dan pemikiran serta pengetahuan  selama  menempuh  studi  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret Surakarta;.
   c.  Untuk  menambah  wawasan  serta  pengetahuan  penulis  khususnya  di  bidang Hukum Pidana dalam hal tindak pidana kealpaan.
D. Manfaat Penelitian.
Tujuan dari penelitian adalah memberikan manfaat, terutama dalam bidang  ilmu  pengetahuan  itu  sendiri.  Ada  beberapa  manfaat  yang  diharapkan  dari  penelitian ini, yaitu sebagai berikut:.
1.  Manfaat Teoretis.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  memberikan  sumbangan  pemikiran  dalam ilmu hukum, dan khususnya bagi hukum pidana;.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memperkaya  referensi  dan  literatur  kepustakaan  menganai  permasalahan-permasalahan  dalam  tidak pidana kealpaan;.
c.  Merupakan  salah  satu  sarana  bagi  penulis  untuk  mengumpulkan  bahan-bahan  serta  sumber-sumber  yang  dibutuhkan  untuk  dapat  menyelesaikan penulisan hukum (skripsi) ini.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti;.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberikan  sumbangan pemikiran pada pihak-pihak terkait tentang tindak pidana  kealpaan;.
c.  Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pola hukum yang  kritis  bagi  masyarakat  serta  penulis  dalam  menerapkan  ilmu  yang  diperoleh.

   Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi