BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Karyawan adalah manusia yang mempunyai sifat
kemanusiaan, perasaan dan kebutuhan yang
beraneka ragam. Kebutuhan ini bersifat fisik maupun non fisik yang
harusdipenuhi agar dapat hidup secara
layak dan manusiawi. Hal ini menyebabkan timbulnya suatupendekatan yang berdasarkan pada kesejahteraan karyawan dalam
manajemen personalia.Karyawan harus mendapatkan
perlakuan sedemikian rupa sehingga kerjasama antara pimpinan dan karyawan sebagai bawahan dapat terjalin dengan baik.
Bila hubungan terjalin baik maka mudah untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah
ditentukan.
Untuk menjalin
kerjasama yang baik antara pimpinan dan karyawan, antara kedua pihak harus saling mengerti tentang kepentingan
masing-masing dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan komunikasi yang baik antara
pimpinan dan karyawan mengingat peranan komunikasi sangat besar untuk keberhasilan suatu
perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah digariskan.Sebagai manusia, karyawan juga
mempunyai tujuan sehingga diperlukan suatu integrasi antara tujuan perusahaan dengan
tujuan karyawan. Untuk mengusahakan integrasi antara tujuan perusahaan dan tujuan karyawan,
perlu diketahui apa yang menjadi kebutuhan masing-masing pihak. Kebutuhan karyawan
diusahakan dapat terpenuhi melalui pekerjaannya.
Apabila seorang
karyawan sudah terpenuhi segala kebutuhannya maka dia akan mencapai kepuasan kerja dan memiliki komitmen terhadap
perusahaan.
Tingginya komitmen
karyawan dapat mempengaruhi usaha suatu perusahaan secara positif. Adanya komitmen akan membuat karyawan
mendukung semua kegiatan perusahaan secara
aktif, ini berarti karyawan akan bekerja lebih produktif. Penelitian menyatakan
bahwa kepuasan kerja dan komitmen
organisasional cenderung mempengaruhi satu sama lain.
Karyawan yang
relatif puas dengan pekerjaannya akan lebih berkomitmen pada organisasi dan karyawan yang berkomitmen terhadap organisasi
lebih mungkin mendapat kepuasan yang lebih besar.
Sebagai bagian dari
komunitas dunia, manajemen usaha perusahaan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh praktek manajemen yang
ada di negara lain, khususnya negara-negara yang telah maju perkembangan manajemen
usahanya. Salah satu praktek tersebut adalah diperkenalkannya suatu program manajemen
sumber daya manusia berupa program kepemilikan karyawan dalam saham perusahaan di mana
karyawan tersebut bekerja. Program tersebut dikenal dengan nama Program Kepemilikan Saham oleh
Karyawan (Employee Stock Ownership Program, ESOP).
ESOP
diselenggarakan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut 4 : 1. Memberikan penghargaan (reward) kepada
seluruh pegawai, direksi, dan pihak-pihak tertentu atas kontribusinya terhadap meningkatnya
kinerja perusahaan; 2. Menciptakan
keselarasan kepentingan serta misi dari pegawai dan pejabat eksekutif dengan kepentingan dan misi pemegang saham, sehingga
tidak ada benturan kepentingan antara pemegang
saham dan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan; 3. Meningkatkan motivasi dan komitmen karyawan
terhadap perusahaan karena mereka juga merupakan
pemilik perusahaan, sehingga diharapkan akan meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan; 4
Tim Studi Penerapan ESOP Etimen atau
Perusahaan Public di Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan
Pengawas Pasar Modal, 2002) hal.40. 4. Menarik, mempertahankan, dan memotivasi
(attract, retain, and motivate) pegawai kunci perusahaan dalam rangka
peningkatanshareholders’ value.
5. Sebagai sarana
program sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan strategi bisnis perusahaan jangka panjang, karena ESOP pada
dasarnya merupakan bentuk kompensasi yang didasarkan atas prinsip insentif, yaitu
ditujukan untuk memberikan pegawai suatu penghargaan yang besarnya dikaitkan dengan ukuran kinerja
perusahaan atau shareholders’ value.
Memperhatikan
tujuan dari penyelenggaraan ESOP di atas, terutama dalam hal perbaikan kualitas manajemen/karyawan dan penyelarasan
kepentingan manajemen dengan kepentingan pemegang saham, maka dari pelaksanaan ESOP
oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan
efektif (Emiten/Perusahaan Publik), diharapkan akan menghasilkan peningkatan kinerja Emiten
atau Perusahaan Publik, yang pada akhirnya akan meningkatan kinerja pasar modal Indonesia.
5 Penerapan ESOP di
Indonesia belum optimal karena tidak ada perangkat hukum yang mengatur ESOP secara khusus, baik ditinjau
dari aspek pasar modal, perpajakan, maupun ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan
penerapan ESOP dibatasi oleh rambu-rambu hukum yang sesungguhnya tidak secara khusus didesain
untuk mengatur ESOP. Selain itu, untuk perusahaan
tertutup yang belum go public tetapi ingin melakukan program ini masih dibatasi
dengan ketentuan penawaran umum
mengingat belum adanya ketentuan khusus tentang ESOP.
6 Dalam kerangka
pasar modal, ketentuan yang ada tentang kepemilikan saham oleh karyawan masih terbatas pada penjatahan pasti
atas saham yang ditawarkan pada saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Sedangkan untuk Emiten/Perusahaan Publik yang 5 Ibid,
hlm 4 6 Ibid, hlm 7 akan melakukan ESOP selain dari penjatahan
pasti tersebut, wajib memperhatikan ketentuan yang terkait dengan jenis sumber saham yang
akan digunakan dalam program tersebut. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik bermaksud
menerbitkan saham baru, maka harus terlebih dahulu memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (right) kepada para pemegang saham yang ada.
Namun demikian,
untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria tertentu dapat melakukan penambahan modal tanpa right
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Berdasarkan
peraturan tersebut, Emiten atau Perusahaan Publik dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu kepada pemegang saham yang ada, sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar, dengan kondisi sebagai berikut : a. Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun,
penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya 5% (lima per seratus) dari modal disetor; atau b. Jika tujuan utama penambahan modal adalah
untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dengan
persyaratan kondisi tertentu yang dijabarkan dalam ketentuan ini.
Dari Peraturan
Bapepam No.IX.D.4, dapat dilihat bahwa penambahan modal tanpa right lebih ditujukan kepada Emiten atau Perusahaan
Publik yang mengalami kesulitan keuangan dan bermaksud melakukan restrukturisasi keuangan.
7 Beberapa Emiten
telah melakukan ESOP dengan menggunakan
kondisi butir a. pada peraturan di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, informasi yang disampaikan dalam rangka
keterbukaan tentang ESOP juga mengacu pada Peraturan Bapepam No.IX.D.4 tersebut yang
dirasa sangat terbatas. Demikian juga informasi 7 Abdulkadir Muhamad, Hukum Perusahaan
Indonesia Cetakan Revisi Ketiga, (Bandung; PT.Citra Aditya Bakti, 2006) hlm. 14.
tentang pelaksanaan (progress report) dan
administrasi dari program tersebut dalam laporan berkala agar tidak melanggar
ketentuan-ketentuan pasar modal lainnya, misalnya aspek keterbukaan serta potensi benturan kepentingan
dan perdagangan orang dalam, mengingat perubahan
status karyawan sebagai pemilik perseroan.
Kepemilikan saham
oleh karyawan telah berkembang dengan cepat di beberapa negara, sebagian besar sebagai hasil dari kebijakan
pemerintah, perubahan-perubahan dalam organisasi lingkungan kerja, dan persaingan pasar tenaga
kerja yang ketat. Mempertimbangkan hal tersebut, maka kebutuhan akan ketentuan ESOP dalam
peraturan pasar modal di Indonesia dirasa perlu dalam rangka menunjang praktek manajemen
sumber daya manusia yang ada, pada saat yang sama memperhatikan perlindungan investor dan
terciptanya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien. Untuk itu, perlu dilakukan studi
tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang terkait dengan ESOP dalam rangka
mengantisipasi rencana ESOP yang disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik di pasar modal
Indonesia, dan juga oleh perusahaan asing atau multinasional.
Penerapan ESOP ini
merupakan suatu cara yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk dapat menarik perhatian para karyawannya.
Semua karyawan mendapat kesempatan dan berhak untuk memiliki saham pada perusahaan tempat
dimana karyawan itu bekerja, dengan demikian karyawan pada perusahaan itu dikatakan juga
sebagai pemilik dari perusahaan tempat ia bekerja tersebut. Karena karyawan merasa ikut memiliki
(sense of belonging) pada tempat mereka bekerja,
sehingga karyawan akan termotivasi untuk memajukan perusahaan tempatnya bekerja.
Saham baru dapat
ditawarkan dengan berbagai macam cara diantaranya yaitu menjual langsung kepada pemegang saham yang sudah ada, menjual
kepada karyawan melalui ESOP, menambah saham
melalui deviden yang tidak dibagi (dividen reinvestment plan), menjual langsung
kepada pembeli tunggal, secara privat
(private placement ) serta menawarkan kepada publik.
ESOP telah
mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat karena karyawan merasa bahwa perusahaan adalah miliknya, sehingga
perusahaan memperoleh peningkatan keuntungan.
Selain itu,
keuntunganlain untuk perusahaan tersebut adalah image keluarga terhadap
karyawan sangat baik. Keuntungan lain
yang paling mendasar bagi perusahaan pada dasarnya yaitu perusahaan dapat mengefisiensikan arus kas
keluar, maksudnya adalah terjadi recycle terhadap kas yang dikeluarkan perusahaan, sebagai
contoh ketika sebuah perusahaan memerlukan tambahan modal dan mempraktekkan opsi saham
terhadap karyawan, maka dana dari karyawan akan kembali masuk kedalam perusahaan, yang
notabene dana karyawan itu pada dasarnya juga berasal dari perusahaan yang biasanya berupa
gaji. Dari sini maka dapat dikatakan bahwa penerapan ESOP memiliki hubungan yang erat
dengan tingkat kinerja karyawan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi