Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: ASPEK YURIDIS KEPEMILIKAN SAHAM BAGI KARYAWAN PADA PERSEROAN TERBUKA



BAB I  PENDAHULUAN 
 A. LATAR BELAKANG
  Karyawan adalah manusia yang mempunyai sifat kemanusiaan, perasaan dan kebutuhan  yang beraneka ragam. Kebutuhan ini bersifat fisik maupun non fisik yang harusdipenuhi agar  dapat hidup secara layak dan manusiawi. Hal ini menyebabkan timbulnya suatupendekatan yang  berdasarkan pada kesejahteraan karyawan dalam manajemen personalia.Karyawan harus  mendapatkan perlakuan sedemikian rupa sehingga kerjasama antara pimpinan dan karyawan  sebagai bawahan dapat terjalin dengan baik. Bila hubungan terjalin baik maka mudah untuk  mencapai tujuan perusahaan yang telah ditentukan.

Untuk menjalin kerjasama yang baik antara pimpinan dan karyawan, antara kedua pihak  harus saling mengerti tentang kepentingan masing-masing dalam perusahaan. Untuk itu  diperlukan komunikasi yang baik antara pimpinan dan karyawan mengingat peranan komunikasi  sangat besar untuk keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah  digariskan.Sebagai manusia, karyawan juga mempunyai tujuan sehingga diperlukan suatu  integrasi antara tujuan perusahaan dengan tujuan karyawan. Untuk mengusahakan integrasi  antara tujuan perusahaan dan tujuan karyawan, perlu diketahui apa yang menjadi kebutuhan  masing-masing pihak. Kebutuhan karyawan diusahakan dapat terpenuhi melalui pekerjaannya.
Apabila seorang karyawan sudah terpenuhi segala kebutuhannya maka dia akan mencapai  kepuasan kerja dan memiliki komitmen terhadap perusahaan.
Tingginya komitmen karyawan dapat mempengaruhi usaha suatu perusahaan secara  positif. Adanya komitmen akan membuat karyawan mendukung semua kegiatan perusahaan   secara aktif, ini berarti karyawan akan bekerja lebih produktif. Penelitian menyatakan bahwa  kepuasan kerja dan komitmen organisasional cenderung mempengaruhi satu sama lain.
Karyawan yang relatif puas dengan pekerjaannya akan lebih berkomitmen pada organisasi dan  karyawan yang berkomitmen terhadap organisasi lebih mungkin mendapat kepuasan yang lebih  besar.
Sebagai bagian dari komunitas dunia, manajemen usaha perusahaan di Indonesia tidak  terlepas dari pengaruh praktek manajemen yang ada di negara lain, khususnya negara-negara  yang telah maju perkembangan manajemen usahanya. Salah satu praktek tersebut adalah  diperkenalkannya suatu program manajemen sumber daya manusia berupa program kepemilikan  karyawan dalam saham perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja. Program tersebut dikenal  dengan nama Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan (Employee Stock Ownership Program, ESOP).
ESOP diselenggarakan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut 4 :  1. Memberikan penghargaan (reward) kepada seluruh pegawai, direksi, dan pihak-pihak tertentu  atas kontribusinya terhadap meningkatnya kinerja perusahaan;  2. Menciptakan keselarasan kepentingan serta misi dari pegawai dan pejabat eksekutif dengan  kepentingan dan misi pemegang saham, sehingga tidak ada benturan kepentingan antara  pemegang saham dan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan;  3. Meningkatkan motivasi dan komitmen karyawan terhadap perusahaan karena mereka juga  merupakan pemilik perusahaan, sehingga diharapkan akan meningkatkan produktivitas dan  kinerja perusahaan;                                                               4  Tim Studi Penerapan ESOP Etimen atau Perusahaan Public di Pasar Modal Indonesia, (Jakarta :  Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal, 2002) hal.40.    4. Menarik, mempertahankan, dan memotivasi (attract, retain, and motivate) pegawai kunci  perusahaan dalam rangka peningkatanshareholders’ value.
5. Sebagai sarana program sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan strategi bisnis  perusahaan jangka panjang, karena ESOP pada dasarnya merupakan bentuk kompensasi yang  didasarkan atas prinsip insentif, yaitu ditujukan untuk memberikan pegawai suatu penghargaan  yang besarnya dikaitkan dengan ukuran kinerja perusahaan atau shareholders’ value.
Memperhatikan tujuan dari penyelenggaraan ESOP di atas, terutama dalam hal perbaikan  kualitas manajemen/karyawan dan penyelarasan kepentingan manajemen dengan kepentingan  pemegang saham, maka dari pelaksanaan ESOP oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang  pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif (Emiten/Perusahaan Publik), diharapkan  akan menghasilkan peningkatan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik, yang pada akhirnya  akan meningkatan kinerja pasar modal Indonesia.
5 Penerapan ESOP di Indonesia belum optimal karena tidak ada perangkat hukum yang  mengatur ESOP secara khusus, baik ditinjau dari aspek pasar modal, perpajakan, maupun  ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan penerapan ESOP dibatasi oleh rambu-rambu hukum  yang sesungguhnya tidak secara khusus didesain untuk mengatur ESOP. Selain itu, untuk  perusahaan tertutup yang belum go public tetapi ingin melakukan program ini masih dibatasi  dengan ketentuan penawaran umum mengingat belum adanya ketentuan khusus tentang ESOP.
6 Dalam kerangka pasar modal, ketentuan yang ada tentang kepemilikan saham oleh  karyawan masih terbatas pada penjatahan pasti atas saham yang ditawarkan pada saat perusahaan  melakukan penawaran umum perdana (IPO). Sedangkan untuk Emiten/Perusahaan Publik yang                                                               5  Ibid, hlm 4  6  Ibid, hlm 7   akan melakukan ESOP selain dari penjatahan pasti tersebut, wajib memperhatikan ketentuan  yang terkait dengan jenis sumber saham yang akan digunakan dalam program tersebut. Dalam  hal Emiten atau Perusahaan Publik bermaksud menerbitkan saham baru, maka harus terlebih  dahulu memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right) kepada para pemegang saham  yang ada.
Namun demikian, untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria tertentu  dapat melakukan penambahan modal tanpa right sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam  No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Berdasarkan peraturan tersebut, Emiten atau Perusahaan Publik dapat menambah modal  tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham yang ada,  sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, dengan kondisi sebagai berikut :  a. Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya 5%  (lima per seratus) dari modal disetor; atau  b. Jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan  yang mengalami kesulitan keuangan dengan persyaratan kondisi tertentu yang dijabarkan dalam  ketentuan ini.
Dari Peraturan Bapepam No.IX.D.4, dapat dilihat bahwa penambahan modal tanpa right  lebih ditujukan kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang mengalami kesulitan keuangan dan  bermaksud melakukan restrukturisasi keuangan.
7 Beberapa Emiten telah melakukan ESOP  dengan menggunakan kondisi butir a. pada peraturan di atas. Sehubungan dengan hal tersebut,  informasi yang disampaikan dalam rangka keterbukaan tentang ESOP juga mengacu pada  Peraturan Bapepam No.IX.D.4 tersebut yang dirasa sangat terbatas. Demikian juga informasi                                                               7 Abdulkadir Muhamad, Hukum Perusahaan Indonesia Cetakan Revisi Ketiga, (Bandung; PT.Citra Aditya  Bakti, 2006) hlm. 14.
 tentang pelaksanaan (progress report) dan administrasi dari program tersebut dalam laporan  berkala agar tidak melanggar ketentuan-ketentuan pasar modal lainnya, misalnya aspek  keterbukaan serta potensi benturan kepentingan dan perdagangan orang dalam, mengingat  perubahan status karyawan sebagai pemilik perseroan.
Kepemilikan saham oleh karyawan telah berkembang dengan cepat di beberapa negara,  sebagian besar sebagai hasil dari kebijakan pemerintah, perubahan-perubahan dalam organisasi  lingkungan kerja, dan persaingan pasar tenaga kerja yang ketat. Mempertimbangkan hal tersebut,  maka kebutuhan akan ketentuan ESOP dalam peraturan pasar modal di Indonesia dirasa perlu  dalam rangka menunjang praktek manajemen sumber daya manusia yang ada, pada saat yang  sama memperhatikan perlindungan investor dan terciptanya pasar modal yang wajar, teratur dan  efisien. Untuk itu, perlu dilakukan studi tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang  terkait dengan ESOP dalam rangka mengantisipasi rencana ESOP yang disampaikan oleh Emiten  atau Perusahaan Publik di pasar modal Indonesia, dan juga oleh perusahaan asing atau  multinasional.
Penerapan ESOP ini merupakan suatu cara yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk  dapat menarik perhatian para karyawannya. Semua karyawan mendapat kesempatan dan berhak  untuk memiliki saham pada perusahaan tempat dimana karyawan itu bekerja, dengan demikian  karyawan pada perusahaan itu dikatakan juga sebagai pemilik dari perusahaan tempat ia bekerja  tersebut. Karena karyawan merasa ikut memiliki (sense of belonging) pada tempat mereka  bekerja, sehingga karyawan akan termotivasi untuk memajukan perusahaan tempatnya bekerja.
Saham baru dapat ditawarkan dengan berbagai macam cara diantaranya yaitu menjual langsung  kepada pemegang saham yang sudah ada, menjual kepada karyawan melalui ESOP, menambah   saham melalui deviden yang tidak dibagi (dividen reinvestment plan), menjual langsung kepada  pembeli tunggal, secara privat (private placement ) serta menawarkan kepada publik.
ESOP telah mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat karena karyawan merasa  bahwa perusahaan adalah miliknya, sehingga perusahaan memperoleh peningkatan keuntungan.
Selain itu, keuntunganlain untuk perusahaan tersebut adalah image keluarga terhadap karyawan  sangat baik. Keuntungan lain yang paling mendasar bagi perusahaan pada dasarnya yaitu  perusahaan dapat mengefisiensikan arus kas keluar, maksudnya adalah terjadi recycle terhadap  kas yang dikeluarkan perusahaan, sebagai contoh ketika sebuah perusahaan memerlukan  tambahan modal dan mempraktekkan opsi saham terhadap karyawan, maka dana dari karyawan  akan kembali masuk kedalam perusahaan, yang notabene dana karyawan itu pada dasarnya juga  berasal dari perusahaan yang biasanya berupa gaji. Dari sini maka dapat dikatakan bahwa  penerapan ESOP memiliki hubungan yang erat dengan tingkat kinerja karyawan.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi