Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: PENGECUALIAN PRAKTEK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH BUMN MENURUT PASAL 51 UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999



BAB I  PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang Masalah   
 Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan  mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha  dipisahkan dari Badan Usaha Milik Negara(selanjutnya disebut BUMN). Sebagai  akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN  lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi  BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas  barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi  monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,  maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai  akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

 Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek  Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999), menyebutkan monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang  berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang menguasai  hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  diatur dengan undang-undang dan diselengarakan oleh Badan Usaha Milik Negara  dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Mencermati Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ini, dapat kita  temukan keterkaitan yang sangat eratdengan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar 1945) Pasal  33 khususnya ayat (2) yang merumuskanbahwa cabang-cabang produksi yang   penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh  negara. Oleh sebab itu, tentunya sebelum membahas lebih lanjuttentang Pasal 51  Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ini, seharusnya kita harus memahami Pasal 33  ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ada 2 (dua) hal yang ditekankan dalam  pasal tersebut.
1 Hal yang pertama merupakan pengertian cabang-cabang produksi  yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, hal ini berarti  penghasilan barang dan jasa yang dirasakan vital bagi kehidupan manusia dalam  kurun waktu tertentu, sedangkan di dalam kurun waktu bersangkutan pasokannya  terbatas, sehingga pemasoknya dapat  menentukan harga dan syarat-syarat  perdagangan lainnya yang merugikan rakyat banyak demi keuntungan  pribadinya.
2 Hal yang ke dua adalah pengertian “dikuasai oleh negara” yang berarti  penguasaan dalam arti yang luas, yaitu mencakup pengertian kepemilikan dalam  arti publik dan sekaligus perdata, termasuk pula kekuasaan dalam mengendalikan  dan mengelola bidang-bidang usaha itu secara langsung oleh pemerintah atau  aparat-aparat pemerintahan yang dibebani dengan tugas khusus.
3 Sesuai dengan pengertian dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945  tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa pemerintah mempunyai tugas menjaga  perkonomian negara Indonesia, terutamadalam hal menjaga faktor-faktor  produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak agar dapat disalurkan kepada  1 Ningrum Natasya Sirait, Hukum Persaingan di Indonesia UU No. 5/1999 Tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Medan: Pustaka Bangsa Press,  2004), hlm. 231.
2 Adi Fadli, “Cabang Produksi yang Tak Berhajat”, http://timpakul.web.id/cabangproduksi-yang-tak-berhajat/(diakses pada tanggal 07 Juli 2012).
3 Ibid.
 rakyat tanpa ada monopoli dari pihak swasta, yang juga dapat kita lihat dengan  jelas dalam tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yaitu:  4 1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional  sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat  sehingga terjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi  pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;  3. Mencegah praktek monopoli, dan ataupersaingan usaha tidak sehat yang  ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan  4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Membaca tujuan dari Undang-Undang No.5 Tahun 1999 ini dapat dilihat  bahwa pemerintah telah melakukan suatu perbuatan administrasi negara dalam  kegiatan ekonomi yang bersifat yuridis yaitu pengaturan monopoli dan tindak  usaha yang tidak sehat yang berkaitan dengan produksi dan pemasaran atas barang  dan atau jasa. Akan tetapi dalam hal yang menguasai hajat hidup orang banyak  serta cabang produksi yang penting bagi negara sebagai mana di maksud dalam  Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pengecualian terhadap negara,  yaitu negara diperbolehkan untuk melakukan monopoli. Sebagaimana diatur  secara khusus dalam Pasal 51 Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
Negara dalam hal melakukan monopoli, memberikan hak kepada BUMN  dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah. Dalam  praktiknya BUMN paling sering mendapat mandat untuk melakukan monopoli.
Hal ini karena BUMN adalah badan usaha yang modalnya baik seluruhnya  4 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek  Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 maupun sebagian secara langsung memperoleh penyertaan modal dari kekayaan  negara yang dipisahkan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai sebagian besar BUMN  merasa bebas dari hukum persaingan. Pelaku usaha plat merah itu cenderung  berlindung dibalik Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Pasal tersebut memang memberikan  pengecualian monopoli, namun apakah Pasal 51 bisa diterapkan pada seluruh  BUMN? 5  Sampai saat ini terdapat beberapa cabang produksi masih dikuasai  oleh negara lewat BUMN, diantaranya sektor hilir minyak dan gas,  ketenagalistrikan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Untuk kasus monopoli gas yang dipegang oleh Pertamina, sampai saat ini  terdapat beberapa kasus yang sudah diproses di KPPU. Pertamina menjadi salah  satu contoh mengenai monopoli oleh negaradi sektor hilir, baik terhadap  komoditi minyak maupun gas. Pada sub sektor elpiji misalnya, sejak awal  bisnisnya, Pertamina tercatat sebagai satu-satunya penyedia dan pendistribusi  elpiji. Baru kemudian pada tahun 2000, bisnis elpiji mulai diramaikan pelaku  usaha lain seperti PT. Blue Gas dan PT. My Gas.
 Namun praktiknya tidak terjadi persaingan yang efektif dalam bisnis elpiji  Indonesia. Persaingan hanya terjadi pada tingkat servis, bukan pada persaingan  tingkat harga maupun kualitas. Selain itu untuk sebagian besar produk Pertamina,  penetapan harganya dilakukan oleh pemerintah dan Pertamina itu sendiri. Untuk  BBM misalnya, hanya beberapa jenis produk non-subsidi (seperti avtur, solar  5 Anonim, “BUMN Tidak Boleh Berlindung di Balik Hak Monopoli,”  http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21323/bumn-tidak-boleh-berlindung-di-balik-hakmonopoli (diakses 15 Agustus 2012).
 industri, dan BBM beroktan tinggi) yang penetapan harganya diserahkan kepada  mekanisme pasar.
6 Dalam logika bernegara monopoli memang merupakan kewenangan  negara demi menjamin kesejahteraan rakyatnya. Namun yang perlu digarisbawahi  adalah jangan sampai karena monopoli tersebut justru menghambat usaha  pemenuhan kebutuhan rakyat. Jangan sampaitujuan mulia untuk menyejahterakan  rakyat justru berbalik menjadi merepotkan rakyat bahkan menyengsarakan rakyat.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut kemudian yang menjadi pertanyaan adalah  sebatas mana BUMN boleh melakukan monopoli dan bagaimana ketentuannya  dalam aturan perundang-undangan. Selain itu perlu juga diteliti mengenai  penerapan ketentuan monopoli oleh BUMNtersebut dalam praktik dunia usaha  dewasa ini.
7 Sebagai upaya menghindarkan eksploitasi ataupun bentu “monopoli oleh  negara” yang tidak terkontrol maka dilakukan dengan memberikan  penyelenggaraan monopoli dan atau pemusatan kegiatan produksi dan atau  pemasaran barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak dan cabang  produksi yang penting bagi negara yang pelaksanaanya diatur oleh undangundang dan diselenggarakan oleh BUMN dan atau badan atau lembaga lain yang  dibentuk dan atau ditunjuk olehpemerintah. Perhitungan ekonomi  memperlihatkan bahwa monopoli alamiah yang dilakukan oleh suatu perusahaan  jelas akan lebih menguntungkan apalagi bila hal tersebut berhubungan dengan  hajat hidup orang banyak dan industri yang vital. Oleh sebab itu pengecualian  6 KPPU, ”Perkembangan Sektor Migas Dari Sudut Persaingan Usaha”,  http://www.kppu.go.id (diakses pada tanggal 20 Juni 2012).
7 Ibid.
 dalam hal ini harus diverifikasi melalui beberapa ukuran.
8 Kejelasan mengenai  undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang dikeluarkan untuk menunjuk  kepada BUMN manakah yang dapat dikecualikan sangatlah dibutuhkan untuk  dapat menetapkan BUMN yang manakah yang dimaksud.
9 Berbagai hal yang telah penulis jabarkan diatas, mendorong penulis  melakukan penelitian lebih lanjut dan mengangkatnya dalam sebuah skripsi  dengan judul  “PENGECUALIAN PRAKTEKMONOPOLI YANG  DILAKUKAN OLEH BUMN SESUAI PASAL 51 UNDANG-UNDANG  NO.5 TAHUN 1999”
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi