BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pasca
krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak
sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan
dari Badan Usaha Milik Negara(selanjutnya disebut BUMN). Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain
berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk
mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang
memenuhi hajat hidup orang banyak, maka
dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung
meningkat.
Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999),
menyebutkan monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang atau jasa yang menguasai hajat
hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselengarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Mencermati Pasal 51
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ini, dapat kita temukan keterkaitan yang sangat eratdengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar 1945) Pasal 33 khususnya ayat (2) yang merumuskanbahwa
cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Oleh sebab itu, tentunya sebelum
membahas lebih lanjuttentang Pasal 51 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 ini, seharusnya kita harus memahami Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ada 2 (dua)
hal yang ditekankan dalam pasal tersebut.
1 Hal yang pertama
merupakan pengertian cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak, hal ini berarti penghasilan
barang dan jasa yang dirasakan vital bagi kehidupan manusia dalam kurun waktu tertentu, sedangkan di dalam kurun
waktu bersangkutan pasokannya terbatas,
sehingga pemasoknya dapat menentukan
harga dan syarat-syarat perdagangan
lainnya yang merugikan rakyat banyak demi keuntungan pribadinya.
2 Hal yang ke dua
adalah pengertian “dikuasai oleh negara” yang berarti penguasaan dalam arti yang luas, yaitu
mencakup pengertian kepemilikan dalam arti
publik dan sekaligus perdata, termasuk pula kekuasaan dalam mengendalikan dan mengelola bidang-bidang usaha itu secara
langsung oleh pemerintah atau aparat-aparat
pemerintahan yang dibebani dengan tugas khusus.
3 Sesuai dengan
pengertian dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa
pemerintah mempunyai tugas menjaga perkonomian
negara Indonesia, terutamadalam hal menjaga faktor-faktor produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak agar dapat disalurkan kepada 1 Ningrum
Natasya Sirait, Hukum Persaingan di Indonesia UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2004), hlm. 231.
2 Adi Fadli,
“Cabang Produksi yang Tak Berhajat”,
http://timpakul.web.id/cabangproduksi-yang-tak-berhajat/(diakses pada tanggal
07 Juli 2012).
3 Ibid.
rakyat tanpa ada monopoli dari pihak swasta,
yang juga dapat kita lihat dengan jelas
dalam tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yaitu: 4 1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat; 2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui persaingan usaha yang sehat sehingga
terjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan
pelaku usaha kecil; 3. Mencegah praktek
monopoli, dan ataupersaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan 4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
Membaca tujuan dari
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 ini dapat dilihat bahwa pemerintah telah melakukan suatu
perbuatan administrasi negara dalam kegiatan
ekonomi yang bersifat yuridis yaitu pengaturan monopoli dan tindak usaha yang tidak sehat yang berkaitan dengan
produksi dan pemasaran atas barang dan
atau jasa. Akan tetapi dalam hal yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara
sebagai mana di maksud dalam Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pengecualian terhadap negara, yaitu negara diperbolehkan untuk melakukan
monopoli. Sebagaimana diatur secara
khusus dalam Pasal 51 Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
Negara dalam hal
melakukan monopoli, memberikan hak kepada BUMN dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau
ditunjuk oleh Pemerintah. Dalam praktiknya
BUMN paling sering mendapat mandat untuk melakukan monopoli.
Hal ini karena BUMN
adalah badan usaha yang modalnya baik seluruhnya 4 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
maupun sebagian secara langsung memperoleh
penyertaan modal dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha menilai sebagian besar BUMN merasa bebas dari hukum persaingan. Pelaku
usaha plat merah itu cenderung berlindung
dibalik Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Pasal
tersebut memang memberikan pengecualian
monopoli, namun apakah Pasal 51 bisa diterapkan pada seluruh BUMN? 5 Sampai saat ini terdapat beberapa cabang
produksi masih dikuasai oleh negara
lewat BUMN, diantaranya sektor hilir minyak dan gas, ketenagalistrikan, dan jaminan sosial tenaga
kerja.
Untuk kasus
monopoli gas yang dipegang oleh Pertamina, sampai saat ini terdapat beberapa kasus yang sudah diproses di
KPPU. Pertamina menjadi salah satu
contoh mengenai monopoli oleh negaradi sektor hilir, baik terhadap komoditi minyak maupun gas. Pada sub sektor
elpiji misalnya, sejak awal bisnisnya,
Pertamina tercatat sebagai satu-satunya penyedia dan pendistribusi elpiji. Baru kemudian pada tahun 2000, bisnis
elpiji mulai diramaikan pelaku usaha
lain seperti PT. Blue Gas dan PT. My Gas.
Namun praktiknya tidak terjadi persaingan yang
efektif dalam bisnis elpiji Indonesia.
Persaingan hanya terjadi pada tingkat servis, bukan pada persaingan tingkat harga maupun kualitas. Selain itu
untuk sebagian besar produk Pertamina, penetapan
harganya dilakukan oleh pemerintah dan Pertamina itu sendiri. Untuk BBM misalnya, hanya beberapa jenis produk
non-subsidi (seperti avtur, solar 5 Anonim,
“BUMN Tidak Boleh Berlindung di Balik Hak Monopoli,” http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21323/bumn-tidak-boleh-berlindung-di-balik-hakmonopoli
(diakses 15 Agustus 2012).
industri, dan BBM beroktan tinggi) yang
penetapan harganya diserahkan kepada mekanisme
pasar.
6 Dalam logika
bernegara monopoli memang merupakan kewenangan negara demi menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah
jangan sampai karena monopoli tersebut justru menghambat usaha pemenuhan kebutuhan rakyat. Jangan sampaitujuan
mulia untuk menyejahterakan rakyat
justru berbalik menjadi merepotkan rakyat bahkan menyengsarakan rakyat.
Berdasarkan
fakta-fakta tersebut kemudian yang menjadi pertanyaan adalah sebatas mana BUMN boleh melakukan monopoli dan
bagaimana ketentuannya dalam aturan
perundang-undangan. Selain itu perlu juga diteliti mengenai penerapan ketentuan monopoli oleh BUMNtersebut
dalam praktik dunia usaha dewasa ini.
7 Sebagai upaya
menghindarkan eksploitasi ataupun bentu “monopoli oleh negara” yang tidak terkontrol maka dilakukan
dengan memberikan penyelenggaraan
monopoli dan atau pemusatan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang menguasai hajat
hidup orang banyak dan cabang produksi
yang penting bagi negara yang pelaksanaanya diatur oleh undangundang dan
diselenggarakan oleh BUMN dan atau badan atau lembaga lain yang dibentuk dan atau ditunjuk olehpemerintah.
Perhitungan ekonomi memperlihatkan bahwa
monopoli alamiah yang dilakukan oleh suatu perusahaan jelas akan lebih menguntungkan apalagi bila
hal tersebut berhubungan dengan hajat
hidup orang banyak dan industri yang vital. Oleh sebab itu pengecualian 6 KPPU, ”Perkembangan Sektor Migas Dari Sudut
Persaingan Usaha”, http://www.kppu.go.id
(diakses pada tanggal 20 Juni 2012).
7 Ibid.
dalam hal ini harus diverifikasi melalui
beberapa ukuran.
8 Kejelasan
mengenai undang-undang ataupun peraturan
pemerintah yang dikeluarkan untuk menunjuk kepada BUMN manakah yang dapat dikecualikan
sangatlah dibutuhkan untuk dapat
menetapkan BUMN yang manakah yang dimaksud.
9 Berbagai hal yang telah penulis jabarkan diatas,
mendorong penulis melakukan penelitian
lebih lanjut dan mengangkatnya dalam sebuah skripsi dengan judul
“PENGECUALIAN PRAKTEKMONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH BUMN SESUAI PASAL 51
UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999”
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi