BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu tonggak penting dalam pengembangan
ekonomi syariah di Indonesia adalah
beroperasinya perbankan syariah yang manakala sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memungkinkan bagi bank-bank konvensional menjalankan dual banking system atau bank konvensional tersebut dapat mendirikan divisi
syariah. Dengan adanya undangundang tersebut bank-bank konvensional mulai
melirik dan membuka unit-unit usaha
syariah.Tak heran jika perkembangan perbankan syariah mulai pesat di Indonesia. Sebelumnya pada bank maupun unit
syariah hanya boleh melayani calon
nasabah di kantor cabang syariah atau kantor cabang pembantu.
Namun sejak
office-channeling yang didasari Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan
Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi
Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional dan berlaku efektif Mei 2007 pelayanan jasa financing, seperti
pembukuan rekening, setoran, transfer, kliring,
dan tarik tunai bisa dilakukan di cabang bank umum yang memiliki unit syariah. Bank Islam (Islamic bank) adalah bank
yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas bank Islam selain
istilah bank Islam itu sendiri, yakni bank
tanpa bunga (interest-free bank), bank tanpa riba (lariba bank), dan bank syariah (shari’a bank). Sebagaimana akan
dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis
yuridis penyebutan bank Islam mempergunakan istilah resmi “bank syariah”, atau yang secara lengkap disebut
“bank berdasarkan prinsip syariah”.
Konsep teoritis
mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang
berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan
ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan
Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih
terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la
Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah
(1944-1962). Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui
diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai
pilar ekonomi Islam.
Pertumbuhan bank syariah di Indonesia sendiri
diawali dengan dikeluarkannya
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian disempurnakan oleh Undang–Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan peluang yang lebih luas bagi bank
syariah untuk menyelenggarakan kegiatan
usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang
khusus melaksanakan kegiatan Umar
Farouk. Sejarah Perbankan Syariah, www.wikidot.umarfarouk.com,diakses 3 Juni 2012.
berdasarkan prinsip syariah atau bahkan
mengkonversi diri secara total menjadi bank
syariah.
Mencermati
perkembangan bank syariah di Indonesia tersebut sekilas memang cukup membanggakan. Namun apabila di
bandingkan dengan bank konvensional
perkembangan bank syariah hingga saat ini masih kurang menggembirakan.
Disamping itu, praktek perbankan syariah saat
ini masih di dominasi oleh produk
murabahah. Hal ini dapat di buktikan dari beberapa hasil survei, ternyata bank-bank syariah pada umumnya banyak menerapkan murabahah
sebagai metode pembiayaan mereka yang utama, meliputi kurang lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari
total kekayaan mereka.
Bank syariah menawarkan altenatif sistem yang
lebih rasional dan aplicableuntuk
penanggulangan masalah kemiskinan. Sistem perbankan dimaksud tidak lagi mengandalkan rangsangan
dengan fixed return didalam mengerahkan dana masyarakat, tetapi mampu
memberikan rangsangan yang mengandung
unsur kebersamaan, keterbukaan dan keadilan.
Tentang murabahah,
maka tidak akan dapat dilepaskan dengan sistem jual beli yang dalam fiqhbiasa disebut secara
etimologis dapat diartikan dengan tukar menukar
atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain atau mengeluarkan benda yang dimiliki dengan suatu pengganti.
Lafadz al-bai' dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya,
yaitu kata asy-syira(beli).
Abdullah Saeed,Islamic banking and Interest, A
Study of Prohibitation of Riba and its Contemporary
Interpretation, (Leiden: E.J. Brill, 1996), hlm. 77.
Anita Rahmawaty, Ekonomi Syari’ah: Tinjauan
Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan
Syari’ah di Indonesia, Jurnal Ekonomi Islam Vol. I, No.2, Desember 2007.
Hukum Islam, Ekonomi Syariah: “Tinjauan Kritis
Produk Murabahah dalam Perbankan Syariah
di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam, Vol. V No.3 Juli 1996.
Dengan demikian dengan al-bai'. Ditinjau
dari segi harga, al-bai’dapat dikategorikan menjadi beberapa bagian, di
antaranya adalah murabahah. Jual beli dalam
terminologi fiqhdisebut dengan al-bai' yang kata al-bai' berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli. Secara
konseptual, murabahah sebagai salah satu bentuk jual beli, sangat banyak dibicarakan
oleh kalangan ulama fiqhdan secara operasional
dia merupakan salah satu produk perbankan Islam di antara produkproduk yang
lain.
Pelaksanaan
pemberian pembiayaan murabahah pada bank syariah khususnya pada Bank Sumut harus dilandasi
prinsip kehati-hatian (prudential banking
regulation) serta berdasarkan syariah Islam. Bank syariah dalam pembiayaan murabahah bertindak sebagai penjual
dan nasabah sebagai pembeli, tetapi bank
dapat memberikan kuasa pada pembeli dengan prinsip wakalah dimana pembeli dapat memilih barang yang
dinginkannya.
Resiko pembiayaan
dalam murabahah dapat di perkecil dengan menggunakan analisa sebagai salah satu
rambu-rambu kesehatan bank (prudential standard).
Prinsip analisa pembiayaan harus berdasarkan 5 (lima) C (character, capacity, capital, collateral, and condition
of economy), dan dalam bank syariah hal
ini harus memperhatikan unsur amanah, kepercayaan, dan kejujuran nasabah.
Dengan mempertimbangkan kinerja yang telah
diukir oleh perbankan syariah dan
melihat semakin maraknya pertumbuhan bank syariah di tanah air maka PT. Bank Sumut mengangap perlu untuk
turut memberikan layanan perbankan yang
berbasis syariah kepada masyarakat. Sesuai dengan Surat Edaran Tan Kamello,Karakter Hukum Perdata dalam
Fungsi Perbankan Melalui Hubungan Antar
Bank dengan Nasabah, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam bidang
Ilmu Hukum Perdatapada Fakultas Hukum ,
Medan, 2006.
Bank Indonesia Nomor 6/142/DPIP/PRZ/MDN
tanggal 18 Oktober 2004 PT.
Bank Sumut resmi
membuka dua Kantor Cabang Syariah di Medan dan Padang Sidempuan.
Di dalam bank
syariah khususnya pada Bank Sumut pemberian pembiayaan di wujudkan dalam 3 (tiga) tahap:
wawancara sebagi tahap awal, kemudian
hasil wawancara itu di analisa kembali melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal,
agunan, dan prospek usaha dari calon
nasabah pemohon pembiayaan murabahah. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
Dengan uraian
diatas, maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis dalam bentuk skripsi dengan judul “MURABAHAH
SEBAGAI BENTUK PEMBIAYAAAN PERSONAL PADA
BANK SYARIAH (STUDI KASUS BANK SUMUT
SYARIAH)”.
B. Perumusan
Masalah Permasalahan adalah merupakan kenyataan
yang dihadapi dan harus diselesaikan
oleh peniliti dalam penelitian. Dengan adanya rumusan masalah maka akan dapat ditelaah secara maksimal ruang
lingkup penelitian sehingga tidak
mengarah pada hal-hal diluar permasalahan.
Adapun permasalahan
yang diajukan dalam penelitian ini adalah : 1.
Bagaimana bentuk–bentuk pembiayaan personal dalam perbankan syariah? 2.
Bagaimana pengaturaan murabahah dalam perbankan syariah? 3.
Bagaimana pelaksanaan murabahah sebagai bentuk pembiayaan personal pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Tujuan
penulis melaksanakan penelitian ini adalah : a.
Untuk mengetahui bentuk–bentuk pembiayaan personal pada bank syariah b.
Untuk mengetahui pengaturan murabahah pada bank syariah c.
Untuk mengetahui pelaksanaan murabahah sebagai bentuk pembiayaan personal di Bank Sumut Syariah Cabang Medan 2. Manfaat Penulisan Adapun
manfaat penulisan skripsi yang akan penulis lakukan adalah : a.
Secara Teoritis Guna
mengembangkan khasanah ilmu pengetahuan dasar hukum bagi penerapan murabahah sebagai bentuk pembiayaan
personal pada perbankan syariah (Studi
Kasus Bank Sumut Cabang Medan).
b. Secara Praktis 1) Agar
masyarakat mengetahui bagaimana penerapan murabahah pada Bank Sumut Cabang Medan, pelaksanaan transaksi
murabahah, serta aplikasi dari
produk-produk murabahah pada Bank Sumut Cabang Medan.
2) Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan
tambahan tentang bagaimana proses dasar
dari penerapan murabahah sebagai bentuk pembiayaan personal pada perbankan syariah
khususnya pada Bank Sumut Cabang
Medan. D. Keaslian Penulisan Berdasarkan pemeriksaan dan hasil-hasil
penelitian yang ada, penelitian mengenai
“Murabahah Sebagai Bentuk Pembiayaan Personal Pada Bank Syariah (Studi Kasus Bank Sumut Syariah)”
belum pernah dibahas oleh mahasiswa lain
di Fakultas Hukum dan skripsi ini asli disusun oleh penulis sendiri dan bukan plagiat
atau diambil dari skripsi orang lain.
Semua ini merupakan
implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah.
Sehingga penelitian
ini dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara ilmiah. Apabila ternyata ada skripsi yang
sama, maka penulis akan bertanggung jawab
sepenuhnya.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi