Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: MURABAHAH SEBAGAI BENTUK PEMBIAYAAAN PERSONAL PADA BANK SYARIAH



 BAB I  PENDAHULUAN  
 A. Latar Belakang
  Salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekonomi syariah di  Indonesia adalah beroperasinya perbankan syariah yang manakala sejak  diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memungkinkan bagi  bank-bank konvensional menjalankan  dual banking system  atau bank  konvensional tersebut dapat mendirikan divisi syariah. Dengan adanya undangundang tersebut bank-bank konvensional mulai melirik dan membuka unit-unit  usaha syariah.Tak heran jika perkembangan perbankan syariah mulai pesat di  Indonesia. Sebelumnya pada bank maupun unit syariah hanya boleh melayani  calon nasabah di kantor cabang syariah atau kantor cabang pembantu.

Namun sejak office-channeling yang didasari Peraturan Bank Indonesia  No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional  Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip  Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha  Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional dan berlaku efektif  Mei 2007 pelayanan jasa financing, seperti pembukuan rekening, setoran, transfer,  kliring, dan tarik tunai bisa dilakukan di cabang bank umum yang memiliki unit  syariah. Bank Islam (Islamic bank) adalah bank yang pengoperasiannya  disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan     untuk menyebut entitas bank Islam selain istilah bank Islam itu sendiri, yakni  bank tanpa bunga (interest-free bank), bank tanpa riba (lariba bank), dan bank  syariah (shari’a bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara  teknis yuridis penyebutan bank Islam mempergunakan istilah resmi “bank  syariah”, atau yang secara lengkap disebut “bank berdasarkan prinsip syariah”.
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an,  dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan  dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar  Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang  lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis  oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad  Hamidullah (1944-1962). Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai  pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam  sebagai pilar ekonomi Islam.
 Pertumbuhan bank syariah di Indonesia sendiri diawali dengan  dikeluarkannya Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang  kemudian disempurnakan oleh Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang  memberikan peluang yang lebih luas bagi bank syariah untuk menyelenggarakan  kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum  konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melaksanakan kegiatan   Umar Farouk. Sejarah Perbankan Syariah, www.wikidot.umarfarouk.com,diakses 3 Juni  2012.
   berdasarkan prinsip syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi  bank syariah.
Mencermati perkembangan bank syariah di Indonesia tersebut sekilas  memang cukup membanggakan. Namun apabila di bandingkan dengan bank  konvensional perkembangan bank syariah hingga saat ini masih kurang  menggembirakan.
 Disamping itu, praktek perbankan syariah saat ini masih di  dominasi oleh produk murabahah. Hal ini dapat di buktikan dari beberapa hasil  survei, ternyata bank-bank syariah  pada umumnya banyak menerapkan  murabahah  sebagai metode pembiayaan mereka yang utama, meliputi kurang  lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari total kekayaan mereka.
 Bank syariah menawarkan altenatif sistem yang lebih rasional dan  aplicableuntuk penanggulangan masalah kemiskinan. Sistem perbankan  dimaksud tidak lagi mengandalkan rangsangan dengan fixed return  didalam  mengerahkan dana masyarakat, tetapi mampu memberikan rangsangan yang  mengandung unsur kebersamaan, keterbukaan dan keadilan.
Tentang murabahah, maka tidak akan dapat dilepaskan dengan sistem jual  beli yang dalam fiqhbiasa disebut secara etimologis dapat diartikan dengan tukar  menukar atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain atau mengeluarkan  benda yang dimiliki dengan suatu pengganti.
 Lafadz al-bai' dalam bahasa Arab  terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata  asy-syira(beli).
 Abdullah Saeed,Islamic banking and Interest, A Study of Prohibitation of Riba and its  Contemporary Interpretation, (Leiden: E.J. Brill, 1996), hlm. 77.
 Anita Rahmawaty, Ekonomi Syari’ah: Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam  Perbankan Syari’ah di Indonesia, Jurnal Ekonomi Islam Vol. I, No.2, Desember 2007.
 Hukum Islam, Ekonomi Syariah: “Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan  Syariah di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam, Vol. V No.3 Juli 1996.
   Dengan demikian dengan al-bai'. Ditinjau dari segi harga,  al-bai’dapat  dikategorikan menjadi beberapa bagian, di antaranya adalah murabahah. Jual beli  dalam terminologi fiqhdisebut dengan al-bai' yang kata al-bai' berarti jual, tetapi  sekaligus juga berarti beli. Secara konseptual, murabahah sebagai salah satu  bentuk jual beli, sangat banyak dibicarakan oleh kalangan ulama fiqhdan secara  operasional dia merupakan salah satu produk perbankan Islam di antara produkproduk yang lain.
Pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah pada bank syariah  khususnya pada Bank Sumut harus dilandasi prinsip kehati-hatian (prudential  banking regulation) serta berdasarkan syariah Islam. Bank syariah dalam  pembiayaan murabahah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli,  tetapi bank dapat memberikan kuasa pada pembeli dengan prinsip wakalah  dimana pembeli dapat memilih barang yang dinginkannya.
Resiko pembiayaan dalam murabahah dapat di perkecil dengan  menggunakan analisa sebagai salah satu rambu-rambu kesehatan bank (prudential  standard). Prinsip analisa pembiayaan harus berdasarkan 5 (lima) C (character,  capacity, capital, collateral, and condition of economy), dan dalam bank syariah  hal ini harus memperhatikan unsur amanah, kepercayaan, dan kejujuran nasabah.
 Dengan mempertimbangkan kinerja yang telah diukir oleh perbankan  syariah dan melihat semakin maraknya pertumbuhan bank syariah di tanah air  maka PT. Bank Sumut mengangap perlu untuk turut memberikan layanan  perbankan yang berbasis syariah kepada masyarakat. Sesuai dengan Surat Edaran   Tan Kamello,Karakter Hukum Perdata dalam Fungsi Perbankan Melalui Hubungan  Antar Bank dengan Nasabah, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu  Hukum Perdatapada Fakultas Hukum , Medan, 2006.
   Bank Indonesia Nomor 6/142/DPIP/PRZ/MDN tanggal 18 Oktober 2004 PT.
Bank Sumut resmi membuka dua Kantor Cabang Syariah di Medan dan Padang  Sidempuan.
Di dalam bank syariah khususnya pada Bank Sumut pemberian  pembiayaan di wujudkan dalam 3 (tiga) tahap: wawancara sebagi tahap awal,  kemudian hasil wawancara itu di analisa kembali melakukan penilaian yang  seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari  calon nasabah pemohon pembiayaan murabahah. Hal ini diamanatkan dalam Pasal  23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dengan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis  dalam bentuk skripsi dengan judul “MURABAHAH SEBAGAI BENTUK  PEMBIAYAAAN PERSONAL PADA BANK SYARIAH (STUDI KASUS  BANK SUMUT SYARIAH)”.
B. Perumusan Masalah  Permasalahan adalah merupakan kenyataan yang dihadapi dan harus  diselesaikan oleh peniliti dalam penelitian. Dengan adanya rumusan masalah  maka akan dapat ditelaah secara maksimal ruang lingkup penelitian sehingga  tidak mengarah pada hal-hal diluar permasalahan.
Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah :  1.  Bagaimana bentuk–bentuk pembiayaan personal dalam perbankan syariah?  2.  Bagaimana pengaturaan murabahah dalam perbankan syariah?     3.  Bagaimana pelaksanaan murabahah sebagai bentuk pembiayaan personal pada  Bank Sumut Syariah Cabang Medan?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan  1. Tujuan Penulisan   Tujuan penulis melaksanakan penelitian ini adalah :  a.  Untuk mengetahui bentuk–bentuk pembiayaan personal pada bank syariah  b.  Untuk mengetahui pengaturan murabahah pada bank syariah  c.  Untuk mengetahui pelaksanaan murabahah sebagai bentuk pembiayaan  personal di Bank Sumut Syariah Cabang Medan  2. Manfaat Penulisan   Adapun manfaat penulisan skripsi yang akan penulis lakukan adalah :  a.  Secara Teoritis  Guna mengembangkan khasanah ilmu pengetahuan dasar hukum bagi  penerapan murabahah sebagai bentuk pembiayaan personal pada  perbankan syariah (Studi Kasus Bank Sumut Cabang Medan).
b.  Secara Praktis  1)  Agar masyarakat mengetahui bagaimana penerapan murabahah pada  Bank Sumut Cabang Medan, pelaksanaan transaksi murabahah, serta  aplikasi dari produk-produk murabahah pada Bank Sumut Cabang  Medan.
2)  Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan tambahan tentang  bagaimana proses dasar dari penerapan murabahah sebagai bentuk     pembiayaan personal pada perbankan syariah khususnya pada Bank  Sumut Cabang Medan.   D. Keaslian Penulisan  Berdasarkan pemeriksaan dan hasil-hasil penelitian yang ada, penelitian  mengenai “Murabahah Sebagai Bentuk Pembiayaan Personal Pada Bank  Syariah (Studi Kasus Bank Sumut Syariah)” belum pernah dibahas oleh  mahasiswa lain di Fakultas Hukum  dan skripsi ini asli  disusun oleh penulis sendiri dan bukan plagiat atau diambil dari skripsi orang lain.
Semua ini merupakan implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah.
Sehingga penelitian ini dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara  ilmiah. Apabila ternyata ada skripsi yang sama, maka penulis akan bertanggung  jawab sepenuhnya.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi